Sabtu, 17 Mei 2008

Dinkes Flores Timur Operasikan Kendaraan Ilegal

Larantuka, NTT Online - Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur disinyalir sejak tahun 2007 lalu mengoperasikan secara illegal sebanyak 18 unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional dinas.
Kendaraan-kendaraan dimaksud berupa sepada motor Honda Supra X hasil pengadaan pada tahun anggaran 2006 oleh CV-55 Kupang, yang hingga kini belum dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, walau seluruh kewajiban Dinkes kepada kontraktor telah diselesaikan.
Kepala Dinas Kesehatan, Valens Sili Tupen menjawab pertanyaan NTT Online di ruang kerjanya, Rabu (14/5) membenarkan hal itu.
Valens Sili Tupen menjelaskan bahwa hal terjadi lantaran hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan seluruh surat kendaraan itu dari tangan kontraktor.
“Kita sudah pernah panggil dia (direktur CV 55 – Kupang, Red). Dan dia mengaku bertanggung jawab. Tapi kita tidak tahu sejauh mana tanggung jawab itu, karena ternyata sampai hari ini masih bermasalah dan surat-surat kendaraan belum kita terima Bahkan terakhir dealer Dinamika Motor mengancam akan menyita 18 unit kendaraan yang belum lunas itu. Kalau tidak salah besok (Kamis, 15/5) anggota Polresta Kupang akan turun ke sini.”
Terhadap kemungkinan penyitaan itu, Valens Sili Tupen berharap itu tidak terjadi, karena antara pihak Dinas Kesehatan Flores Timur dan Dinamika Agung Motor menurutnya tidak pernah terikat kontrak kerja pengadaan 18 unit motor tersebut. “Dia menuntut begitu karena masih merasa memiliki hak atas 18 unit sepeda motor itu.”
Pimpinan Dinamika Motor – Kupang, Satrio Susanto hingga kini masih sulit dimintai konfirmasinya menyangkut hal itu. Walau begitu, Direktur CV-55 Kupang, Hilarius Laba Blikololong ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan kewajiban pihaknya atas biaya pembelian 18 unit motor dimaksud.
Dia mengaku, pada Rabu (14/5) malam lalu dirinya telah diperiksa oleh Reserse Polresta Kupang yang mengejarnya hingga ke Larantuka. “Saya sudah ada perjanjian dengan dealer untuk melunasi itu. Dan sekarang saya sudah mengangsurnya sebanyak Rp50 juta. Tapi tadi malam, kita diminta untuk melunasi sebanyak Rp111 juta,” kata Hilarius.
Walau demikian dia mengaku pasrah kalau ternyata pihak dealer tetap bersikeras untuk menempuh penyelesaian kasus itu melalui jalur hukum. “Saya minta waktu untuk melunasi itu, dan mereka hanya beri waktu sampai hari Jumat. Dari mana uang sebanyak itu bisa kita dapat hanya dalam waktu yang begini singkat. Satu tahun saja kita belum bisa lunasi.”
Informasi yang berhasil direkam NTT Online di Larantuka antara lain menyebutkan bahwa, tunggakan kewajiban keuangan dari direktur CV 55 kepada Dinamika Agung Motor – Kupang itu sekitar Rp120 juta sejak tahun 2006. Dan terhadap hal itu, antara kedua belah pihak pernah menyepakati sebuah perjanjian pelunasan namun tidak ditepati pihak CV 55 hingga saat ini. (Laporan Peren Lamanepa)

Leragere Bakal Rawan Pangan

Lewoleba—Masyarakat Leragere,Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata terancam rawan pangan. Pasalnya, para petani setempat mengalami gagal panen akibat badai angina kencang awal tahun ini.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Leragere, Paulus Atu dan Yopi Bataona di Lewoleba, Sabtu (17/5). “Panen tahun ini memang gagal total. Tanaman jagung dan padi sudah roboh diterjang angin kencang,” ujar Paul diamini Yopi.
Mereka mengaku sudah melakukan pendataan dan melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah kecamatan Lebatukan dan Pemkab Lembata melalui Dinas Sosial. Diharapkan agar Pemkab cepat tanggap untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Sejumlah kalangan berharap agar Pemkab tidak bersikap acuh tak acuh gara-gara sebelumnya masyarakat Leragere beramai-ramai menolak rencana Pemkab Lembata untuk melakukan pembangunan industri tambang di sana. Sikap warga ini sempat memicu kekecewaan hebat Bupati Lembata, Drs.Andreas Duli Manuk. (*)

KPU NTT Wajib Laksanakan Keputusan KPU Pusat

Kupang, DEMOS NTT Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib melaksanakan keputusan KPU pusat, tentang peninjauan kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013.
“Kalau keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota itu keluar dari bingkai aturan maka, KPU pusat mengambil langkah untuk meninjau kembali keputusan itu,” kata Pengamat Hukum Tata Negara, DR. Stefanus Jhon Kota, SH. Mhum, di Kupang, Jumat(16/5).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan polemik seputar surat KPU pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPU NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 karena masih banyak mengandung masalah.
Dalam hubungan dengan surat KPU pusat ini, ada sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa keputusan KPU Provinsi NTT bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh KPU pusat.
Sementara KPU NTT sendiri mengatakan akan mendalami dan membahas surat KPU pusat itu lebih lanjut dengan desk pilkada NTT.
Menurut Kota, tidak ada alasan bagi KPU Provinsi NTT untuk mengabaikan surat KPU pusat karena hubungan antara KPU pusat dan daerah merupakan hubungan yang bersifat hirarkis.
Artinya, konsekwensi dari hubungan yang bersifat hirarkis ini, maka jika ada keputusan yang menyimpang dari bingkai aturan maka KPU pusat dapat meninjau kembali dan wajib dilaksanakan di semua tingkatan.
Apalagi salah satu tugas dan wewenang dari KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah mengamankan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU pusat, kata Ketua Jurusan Program Magister Hukum, Univeritas Nusa Cendana Kupang ini.
Karena itu, jika ada pihak yang memiliki pandangan lain tentang kewenangan KPU pusat, berarti yang bersangkutan belum memahami secara utuh UU Nomor:22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
“Jadi bagi saya, kalau ada pihak yang memiliki pandangan lain, maka yang bersangkutan masih menggunakan rujukan PP 6 Tahun 2005,” katanya.
Dalam surat dari KPU Pusat yang bersifat penting dan segera itu ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Prof Dr H.A Hafiz Anshary AZ,MA, dan disampaikan pula kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, dan Panwaslu Pilgub NTT.
Adanya surat “teguran” dari KPU Pusat kepada KPUD NTT itu setelah mendalami laporan dari pasangan calon Benny K Harman-Alfred M Kasse yang disampaikan pada 11 Mei 2008.
Dalam surat tersebut, KPU Pusat menemukan ada sejumlah kejanggalan, terutama dari parpol pengusung yang melakukan tarik-menarik dukungan, padahal sudah mengisi dan menandatangani formulir Model B3-KWK.
Dalam hubungan dengan keputusan KPUD NTT menetapkan tiga paket calon tersebut, KPU Pusat menilai KPUD NTT sudah melakukan kekeliruan substantif dan prosedural sehingga berdampak pada gugatan hukum.
Guna menghindari hal tersebut, KPU Pusat minta KPUD NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Pasal 59 ayat (5) huruf c UU No.32 Tahun 2004.
Pasal ini menyatakan bahwa “partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung”.
Ketentuan pasal tersebut kemudian diimplementasikan dalam formulir Model B3-KWK yang menegaskan bahwa “Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah” serta ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No.07 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut, bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (antara)

Kamis, 08 Mei 2008

FPG DPRD NTT Dukung Keputusan KPU Tetapkan Cagub/Cawagub

Kupang - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD NTT mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu gubernur.
Kalaupun saat ini ada gelombang demonstrasi yang menuding KPU telah melanggar aturan dalam melaksanakan tahapan pemilu gubernur, FPG mengembalikan masalah ini ke KPU sebagai penyelenggara untuk menyelesaikannya, kata Ketua Fraksi Partai Golkar NTT, Cyrilus Bau Engo, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu terkait sikap Fraksi Partai Golkar NTT terhadap reaksi penolakan terhadap keputusan KPU Provinsi NTT nomor:31/B/BA/KPU NTT/2008, tanggal 5 Mei tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Keputusan itu menuai protes dari massa pendukung calon yang digugurkan KPU. Massa dari dua pasangan calon yakni Alfon Loemau-Frans Salesman (Amsal) dan Beny Harman-Alfred Kase menduduki Sekretariat KPU NTT hanya satu setengah jam setelah KPU mengumumkan hasil pleno penetapan pasangan calon kepada publik.
Massa menuding KPU telah mengalihkan dukungan partai Pelopor dari Beny Harman-Alfred Kase untuk mendukung pasangan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo secara sepihak.
Menurut Cyrilus Bau Enge yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar NTT itu, sebelum ada keputusan yang lebih tinggi untuk mencabut keputusan hasil pleno KPU NTT, maka Partai Golkar tetap beranggapan bahwa keputusan itu sah.
“Artinya, Partai Golkar akan taat pada keputusan KPU NTT yang menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilu pada 2 Juni mendatang,” katanya.
Dukungan terhadap keputusan KPU NTT ini juga disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pengawal Demokrasi (FORMASI) NTT kepada DPRD NTT.
Ketua Formasi NTT, Thom Tulle dengan tegas mendukung keputusan KPU karena telah melewati dua tahapan verifikasi, dan bersifat final dan mengingat karena KPU NTT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara yang dilindungi undang-undang.
Dalam pertemuan itu, Formasi juga meminta agar DPRD NTT menyuarakan aspirasi rakyat secara arif dan bijaksana tanpa tendensi politik dan keberpihakan kepada oknum atau kelompok tertentu.
Selain itu, mereka juga meminta aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan dalam bentuk pengamanan yang bersifat maksimal terhadap sekretariat KPU, Ketua dan para anggota serta seluruh staf yang bekerja di KPU agar mereka dapat bekerja secara tenang dalam proses penyelenggaraan pilkada di NTT.
Hal lain yang ditegaskan Formasi adalah, mengimbau oknum atau kelompok tertentu untuk tidak melakukan intervensi atau tekanan-tekanan yang berdampak pada kelancaran pelaksanaan tugas-tugas anggota KPU sebagai penyelenggara Pilkada NTT, tambah Sekretaris Formasi NTT, Yahya Baksuni.
Setelah massa Formasi meninggalkan KPU dan DPRD NTT, datang lagi massa yang tergabung dalam “Rakyat NTT Menggugat”.
Kelompok massa ini menuding KPU NTT sebagai biang konflik rakyat dan telah meninggalkan kepentingan rakyat, dan memperjuangkan kepentingan mereka demi kepentingan uang. (antara)

KPU NTT Tidak Berwenang Tunda Tahapan Pilgub

Kupang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT tidak berwenang menunda keseluruhan atau sebagian jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu gubernur.
Penundaan sebagian atau keseluruhan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilgub hanya bisa dilakukan oleh Presiden setelah menerima usul dari Gubernur yang disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri, kata Pengamat Hukum dan Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Stefanus Jhon Kotan, SH.MHum, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan pandangan itu, terkait keputusan KPU Provinsi NTT pada 6 Mei yang menunda sebagian jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu gubernur untuk delapan hari ke depan.
Salah satu tahapan pelaksanaan yang tertunda adalah penarikan nomor urut pasangan calon yang seharusnya dilaksanakan pada 6 Mei lalu.
“Saya ingin menegaskan, keputusan KPU Provinsi NTT tentang penundaan jadwal dan tahapan pilkada adalah inkonstitusional,” katanya.
Karena itu, Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor:351/A/KPU/NTT/V/2008, tertanggal 6 Mei 2008, tentang penundaan jadwal dan tahapan dan program pemilu gubernur NTT selama delapan hari terhitung mulai 6-14 Mei tidak sah.
Ini karena keputusan itu bertentangan dengan PP 6 pasal 149 ayat tentang pemilihan, pengangkatan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepada daerah.
Dalam PP 6 tahun 2005 pasal 149 ayat 2 disebutkan bahwa keputusan mengubah sebagian atau keseluruhan tahapan pemilu gubernur terlebih dahulu diajukan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atas usul KPU melalui DPRD Provinsi.
Hal yang sama ditegaskan dalam Perpu nomor:3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor:32/2004 tentang pemerintah daerah.
Dalam pasal 236 A disebutkan bahwa, dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan atau gangguan lainnya diseluruh atau sebagian wilayah pemilihan ditetapkan melalui PP.
Keputusan KPU, kata dia, sama sekali tidak merujuk pada PP 6 Tahun 2006, tetapi hanya berdasarkan interprestasi sendiri setelah mendapat tekanan bertubi-tubi dari kelompok massa pendukung pasangan calon pada Senin (5/5) hingga Selasa (6/5) dini hari.
Karena itu, keputusan KPU Provinsi NTT tentang penundaan jadwal dan tahapan dan program Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT selama delapan hari terhitung mulai 6-14 Mei tidak sah dan cacat demi hukum, kata Ketua Jurusan Program Studi Magister Hukum pada Undana Kupang itu. (antara)

Rekomendasi Politik DPRD NTT: Pilgub Diproses Ulang

Kupang- Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Adoe mengatakan, mengatakan, rapat pimpinan dewan setelah pertemuan “yang tidak kondusif” dengan KPUD NTT di Kupang, Kamis, merekomendasikan kepada KPUD NTT dan KPU Pusat untuk melakukan proses ulang Pilgub NTT sesuai ketentuan yang digariskan dalam UU No.32/2004 dan PP No.6/2005.
“Rekomendasi politik ini dikeluarkan setelah menimbang berbagai aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPRD NTT yang meminta proses Pilgub NTT diulang, karena telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses politik dimaksud,” katanya kepada pers di Kupang, Kamis.
Aspirasi yang disampaikan ke DPRD NTT, baik dalam bentuk unjuk rasa maupun surat-surat masuk, katanya, umumnya menyatakan sikap prihatin dengan KPUD NTT yang tidak konsisten menjabarkan UU No.32/2004 dan PP No.6/2005 dalam proses Pilgub NTT.
“Dengan mencermati berbagai aspirasi tersebut, DPRD memandang penting untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi politik untuk memroses ulang Pilgub NTT. Rekomendasi ini kami sampaikan ke KPU Pusat di Jakarta dan KPUD NTT di Kupang, karena DPRD bukan lembaga eksekusi,” ujarnya.
Pada 5 Mei lalu, KPUD NTT telah mengumumkan tiga paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, yakni paket Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, paket Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan serta paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung Koalisi Abdi Flobamora.
Lolosnya paket “Gaul” dalam ajang Pilgub NTT 2008 ini menuai banyak protes dari kalangan paket calon lainnya, terutama massa pendukung dan simpatisan dari paket Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) dan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat).
Ketika berdialog dengan massa pendukung paket “Amsal”, KPUD NTT mengeluarkan sebuah surat untuk menunda jadwal dan tahapan pilkada mulai 6-14 Mei 2008.
Di sisi lain, paket “Harkat” yang dinyatakan lolos pada verifikasi tahap pertama kemudian digugurkan KPUD pada verifikasi tahap kedua, dengan alasan bahwa PKB telah menarik dukungan dari paket tersebut dan berpaling ke paket “Gaul” yang pertama kali didaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Aksi unjuk rasa dari massa pendukung kedua paket ini seakan tak pernah berhenti, baik ke KPUD maupun ke DPRD NTT, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sudah mendaftar gugatan di PTUN Kupang menyusul sikap KPUD NTT yang tidak meloloskan paket “Harkat” yang sudah dinyatakan lolos setelah memenuhi persyaratan 15 persen pada verifikasi tahap pertama.
Tetap tiga paket
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore yang dihubungi pers secara terpisah menyangkut rekomendasi politik DPRD NTT itu mengatakan, proses Pilgub NTT tetap dilanjutkan dengan hanya mengakomodir tiga paket calon gubernur-wakil gubernur yang sudah ditetapkan oleh KPUD NTT.
“Apapun konsekuensinya, kami tetap pada keputusan yang ada. Kami sudah siap dipecat jika ada bukti hukum yang menyatakan bahwa kami melanggar aturan dalam penyelenggaraan pilkada. Ini sebuah konsekuensi politik yang harus kami terima,” katanya menegaskan.
Ketika ditanya tentang persoalan paket “Amsal” yang akhirnya membuat KPUD NTT menunda jadwal dan tahapan Pilgub NTT, Ratu Kore memilih untuk tidak menjawabnya karena ada belum keputusan dari lembaga soal paket tersebut.
“Soal paket ini, saya tidak mau berpendapat karena belum ada keputusan dari KPUD secara lembaga. Jika sudah ada keputusan yang menjadi dasar hukumnya, baru saya akan bisa menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penundaan jadwal dan tahapan Pilgub NTT itu sama sekali tidak mengganggu agenda Pilgub NTT yang telah dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2008.
“Jika ada pergeseran, mungkin pelaksanaan Pilgub NTT akan dijadwal ulang, yang penting sebelum tanggal 17 Juni sesuatu aturan yang berlaku. Jadi bagi kami, pergeseran jadwal dan tahapan Pilgub tersebut, sama sekali tidak berpengaruh dengan agenda pemilihan,” katanya menegaskan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, John Umbu Deta mengatakan, pergeseran jadwal dan tahapan Pilgub NTT sangat merugikan partai untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang diusung masing-masing partai politik atau gabungan partai politik.
“Penetapan nomor urut pasangan calon setelah ditetapkan pada 5 Mei lalu, belum juga diundi oleh KPUD NTT bagaimana mungkin kita bisa melakukan sosialisasi dengan baik? Tindakan KPUD NTT amat sangat merugikan parpol yang telah mengusung paket calon lolos dalam Pilgub NTT,” katanya.
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan sebuah keputusan baru setelah 14 Mei 2008 untuk menjadwalkan kembali proses Pilgub NTT, termasuk di antaranya pengundian nomor urut paket calon masing-masing yang sudah dinyatakan lolos untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang. (antara)

Koalisi NTT Bangkit Minta Proses Pilgub NTT 2008 Dihentikan

Kupang - Koalisi NTT Bangkit yang mengusung paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) menjadi calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, Rabu, melakukan unjuk rasa di DPRD NTT dan meminta seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilgub NTT periode 2008-2013 dihentikan.
Alasannya, KPUD NTT sebagai penyelenggara pilkada tidak konsisten dalam menerapkan aturan main dalam UU No.32/2004 maupun PP No.6 Tahun 2005 sehingga terkesan lebih berpihak pada paket calon tertentu dalam proses Pilgub dimaksud.
Kelompok pendukung paket Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) juga melakukan aksi yang sama ketika gagal menyampaikan aspirasi ke KPUD NTT, Rabu, karena Ketua KPUD NTT Robinson Ratu Kore bersama tiga orang anggotanya “menghilang” sejak dievakuasi aparat kepolisian dari Polda NTT pada Selasa (6/5) pagi.
John Ricardo alias Iwan, salah seorang tim dari paket “Amsal” mendesak KPUD NTT segera mengeluarkan payung hukum berupa pencabutan SK penetapan tiga paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang dikeluarkan Senin (5/5) karena sudah mengakui kesalahan ketika meloloskan paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) dari “lubang jarum” Pilgub NTT.
“KPUD NTT sampai akhirnya menunda jadwal serta tahapan Pilgub NTT mulai 6-14 Mei 2008 karena mengakui kesalahan ketika meloloskan paket ‘Gaul’. Atas dasar itu, perlu adanya payung hukum sebagai landasan pijak untuk melanjutkan proses Pilgub NTT,” kata Iwan.
Gabriel Suku Kotan, juru bicara paket “Amsal” dalam dialog terbuka dengan DPRD NTT yang dipimpin Ketuanya, Melkianus Adoe, juga meminta agar SK penetapan tiga paket calon Guberbur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 harus segera dicabut oleh KPUD NTT untuk melakukan proses ulang rangkaian penyelenggaraan Pilgub NTT 2008.
“Ini penting agar payung hukum yang dikeluarkan KPUD NTT nanti tidak hanya untuk mengesahkan tiga paket yang ada. Ini sangat berbahaya,” katanya menambahkan.
Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe mengatakan, pihaknya akan mengambil keputusan politik dalam kaitan dengan persoalan ini setelah mendengar langsung penjelasan dari KPUD NTT.
“Kami sudah mengagendakan pertemuan dengan KPUD NTT pada Rabu (7/5), namun KPUD tidak memenuhi undangan tersebut dengan alasan bahwa Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore sedang sakit,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati kembali KPUD NTT untuk bisa hadir memberi penjelasan kepada DPRD NTT, Kamis (8/5), guna menghindari risiko politik yang timbul serta gejolak sosial yang muncul akibat tindakan KPUD NTT yang dinilai banyak kalangan melanggar aturan main dalam UU No.32/2004 dan PP No.6 Tahun 2005.
Beberkan masalah
Massa pendukung paket “Harkat” yang disponsori Koalisi NTT Bangkit membeberkan sejumlah temuan substantif tentang kesengajaan KPUD NTT pimpinan Robinson Ratu Kore untuk menjegal paket Benny K Harman-Alfred Kasse untuk lolos dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang.
Disebutkan, partisipasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang ikut mengusung paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) tidak sah karena pada tahap pendaftaran calon, PKPI sebagai partai atau gabungan partai politik hingga batas akhir pendaftaran paket calon pada 14 April 2008, tidak ikut mendaftar pasangan calon manapun.
Paket “Hakrat” yang dinyatakan lolos pada verifikasi tahap pertama karena memenuhi syarat 15 persen, malah dianulir kembali oleh KPUD NTT pada verifikasi tahap kedua setelah Partai Pelopor menarik dukungan dari paket tersebut.
“Paket yang sudah ditetapkan dalam verifikasi tahap pertama tidak dengan seenaknya dianulir oleh KPUD NTT pada verifikasi tahap kedua, karena pada verifikasi tahap akhir ini tidak bisa diinteprestasi sebagai tahapan pendaftaran,” kata Petrus Salestianus, Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang membela paket “Harkat”.
TPDI sudah mendaftar gugatan di PTUN Kupang pada Selasa (6/5) atas keputusan KPUD NTT No.31/B/BA/KPU NTT/2008 tanggal 5 Mei 2008 yang menetapkan tiga paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang.
Disebutkan pula bahwa dukungan DPP PKB kepada paket “Harkat” yang tertuang dalam SK No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008 adalah sah dan telah diverifikasi secara faktual oleh KPUD NTT, namun tidak dimasukkan oleh KPUD NTT sebagai syarat kelengkapan berkas pasangan calon.
“Saya melihat ada upaya sistematis yang dilakukan oleh KPUD NTT untuk menggagalkan paket ‘Harkat’ maupun paket Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal). Karena itu, KPUD perlu segera mencabut keputusannya yang telah menetapkan tiga paket tersebut untuk dilakukan proses ulang,” tambah Gabriel Suku Kotan, juru bicara paket “Amsal”. (antara/ntt online)

Puluhan Pakar Hukum Gugat Keputusan KPU NTT

Kupang - Sebanyak 29 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang yang tergabung dalam Forum Penegak Hukum dan Penyelamat Demokrasi (FPHPD) NTT akan menggugat KPU Provinsi NTT ke pengadilan.
Gugatan ini diajukan karena KPU NTT dalam pleno Senin 5 Mei mengakomodir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013, kata Juru Bicara FPHPD NTT, Dr. John Stefanus Kotan SH.MHum, di Kupang, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 29 pakar hukum yang tergabung dalam FPHPD NTT itu, sebelumnya telah menyerukan diskualifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena ada konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tersebut.
Ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2008 pasal 32 dan 33, sehingga para pakar mendesak KPU NTT agar menyatakan PKB tidak diperkenankan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2008-2013.
Menurut dia, Keputusan KPUD NTT yang meloloskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTT periode 2008-2013 atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) cacat hukum, karena diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sedang bermasalah.
“KPUD NTT seakan buta dan tuli terhadap fakta hukum menyangkut perselisihan dalam tubuh PKB. Keputusaan meloloskan `Gaul` sebagai peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, secara substansial adalah cacat hukum,” kata Ketua Jurusan Program Magister Hukum Undana ini.
Selain dualisme kepengurusan PKB di tingkat pusat, kata Kotan, di tingkat DPW NTT juga terjadi dualisme kepemimpinan, yakni DPW PKB pimpinan Elyas Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) hasil Muswillub beberapa waktu lalu di Kupang.
Di sisi lain, SK DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskadar yang dinilai sah oleh Departemen Hukum dan HAM, menetapkan Amiruddin Hassan sebagai Ketua Dewan Syura dan Yucundianus Lepa sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT.
“Bagaimana mungkin keputusan KPUD NTT yang meloloskan `Gaul` sebagai salah satu peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang itu tidak mengandung cacat hukum. Ini merupakan bentuk kepentingan yang ditonjolkan oleh KPUD NTT dalam arena Pilgub NTT dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, penetapan paket “Gaul” menjadi salah satu perserta Pilgub NTT itu sebenarnya tidak dibolehkan secara hukum, karena salah satu partai pengusung di antaranya, PKB sedang dilanda masalah.
Karena itu, KPUD NTT tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk meloloskan paket tersebut karena masih terjadi dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, maka para pakar hukum yang tergabung dalam FPHPD akan mengajukan gugatan terhadap KPU NTT ke pengadilan, kata Kotan.
KPU NTT dalam pleno Senin (5/5) menetapkan tiga pasangan calon untuk menjadi kontestan dalam pemilu gubernur NTT pada 2 Juni mendatang.
Tiga pasangan calon yang ditetapkan melalui SK Nomor:31/B/BA/KPG NTT/2008 itu yakni Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar dan pasangan Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan serta Gaspar Parang Ehok Yulius Bobo yang didukung gabungan partai politik.
Keputusan KPU NTT itu juga sudah digugat oleh pasangan Beny Harman-Alfred Kase di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia pada Selasa (6/5). (antara)

Anggota KPUD NTT “Menghilang”

Kupang - KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT), Robinson Satu Kore bersama tiga orang anggotanya, masing-masing Hans Ch Louk, John Lalongkoe dan John Depa “menghilang” sejak dievakuasi aparat kepolisian dari kantornya di Jl Polisi Militer Kupang, Selasa (6/5) pagi.
Akibatnya, agenda dengar pendapat dengan DPRD NTT yang dijadwalkan, Rabu, untuk meminta penjelasan seputar persoalan pengunduran jadwal dan tahapan Pilgub NTT menyusul aksi protes massa pendukung paket Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) dan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) tidak jadi dilaksanakan.
“Kami sudah menyurati KPUD NTT secara resmi untuk meminta penjelasan dimaksud, tetapi Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore menyatakan tidak bisa hadir karena alsan sakit. Anggota KPUD yang lain juga tidak bisa hadir karena alasan ketuanya sedang sakit,” kata Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe.
Massa pendukung paket “Harkat” yang disponsori Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pimpinan Petrus Salestinus SH yang hendak melakukan dialog untuk meminta penjelasan KPUD NTT soal alasan menggugurkan paket tersebut, akhirnya memutar haluan ke gedung DPRD NTT yang letaknya berseberangan jalan dengan kantor KPUD NTT.
Dalam dialog dengan Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe yang didampingi sejumlah anggotanya, masing-masing Yucundianus Lepa (PKB), Petrus Djeer (PKB), Yahidin Umar (PPP), John Umbu Deta (PDIP), massa pendukung “Harkat” dan TPDI minta dewan dapat memfasilitasi pertemuan mereka dengan KPUD NTT.
“Pertemuan dengan KPUD NTT merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak untuk meminta penjelasan seputar alasan mereka menggugurkan paket “Harkat” yang sudah dinyatakan lolos pada verifikasi tahap pertama,” kata Salestinus.
Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe mengatakan, pihaknya akan menyurati kembali KPUD NTT untuk mengadakan pertemuan, Kamis (8/5), dan diharapkan bisa dimanfaatkan oleh paket “Harkat” dan “Amsal” untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Jika KPUD juga tetap menyatakan berhalangan hadir maka langkah terakhir adalah melakukan upaya pemanggilan paksa dengan meminta bantuan dari Kapolda NTT untuk menjemput mereka dari rumah ke rumah,” tambah Yucundianus Lepa.
Sejak Senin (5/5) setelah KPUD mengumumkan penetapan tiga paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, tak ada satu pun anggota KPUD yang dapat dihubungi karena fasilitas telepon genggam mereka tidak diaktifkan.
Tiga paket yang dinyatakan lolos itu adalah Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan serta pasangan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Abdi Flobamora. (antara)

KPU NTT Tunda Penarikan Nomor Undian Calon

Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda penarikan nomor undian calon gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan berlangsung Selasa (6/5) pukul.10.00 Wita.
Penarikan nomor undian calon ini ditunda karena alasan semua anggota KPU kelelahan dalam melayani para pengunjuk rasa yang berlangsung sejak Senin (5/5) petang hingga Selasa (6/6) pagi. Penundaan penarikan calon itu disiarkan melalui radio-radio swasta, beberapa saat setelah KPU mengumumkan keputusan tentang penundaan jadwal dan program pelaksanaan Pemilu Gubernur NTT.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena penarikan undian nomor urut yang rencananya akan berlangsung pada hari ini terpaksa ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Kami sangat kelelahan,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Rabinson Ratu Koreh.
Para anggota KPU “disendera” massa pendukung dua pasangan calon yang digugurkan KPU sejak sekitar pukul.16.30 di Sekretariat KPU Provinsi NTT atau sekitar satu setengah jam setelah pengumuman hasil pleno penetapan pasangan calon oleh KPU.
Massa terus melakukan tekanan sehingga pada pukul.05.10 Wita Selasa dini hari, KPU memutuskan untuk mengubah jadwal dan tahapan dan program pemilihan Gubernur NTT yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Salah satu tahapan yang diubah adalah jadwal penarikan nomor undian pada Selasa pukul.10.00 Wita, yang akan dilakukan tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi kontestan dalam pemilihan 2 Juni mendatang.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Nelson Matara mengatakan telah menerima undangan untuk penarikan undian, tetapi ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dia sendiri tidak mengetahui persis, alasan penundaan itu, tetapi keputusan KPU itu akan berdampak pada seluruh tahapan pemilihan yang sudah dijadwalkan.Nelson Matara berharap penundaan yang dilakukan KPU ini tidak menggangu tahapan-tahapan pelaksanaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. (antara/ntt online)

Tekanan Politik Makin Deras, Anggota KPUD NTT Dievakuasi

Kupang - Ketua KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT), Robinson Ratu Kore bersama tiga orang anggotanya, masing-masing Hans Ch Louk, John Lalongkoe dan John Depa, Selasa pagi, dievakuasi oleh pihak kepolisian dari kantornya di Jl Polisi Militer Kupang karena adanya tekanan politik dari paket calon yang tidak lolos untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni 2008.
Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja yang dihubungi Antara membenarkan langkah pengamanan yang dilakukan pihak Polda NTT terhadap anggota KPUD NTT, namun ia membantah jika langkah yang diambil pihak kepolisian itu disebut sebagai sebuah upaya evakuasi.
“Mereka (KPUD NTT) meminta bantuan keamanan dari pihak kepolisian agar bisa keluar dari gedung kantor tersebut, karena massa pendukung paket calon yang tidak lolos untuk bertarung dalam Pilgub NTT 2008 pada 2 Juni mendatang masih terus menduduki kantor tersebut,” ujarnya.
“Mereka minta diamankan agar bisa pulang istirahat guna menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan. Itu saja permintaan mereka, bukan dievakuasi. Mereka menggunakan kendaraan kepolisian saat diambil dari kantor KPUD NTT di Jl Polisi Militer Kupang,” tambah Radja.
Massa pendukung paket Kombes Pol Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) dan Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) masih terus menduduki kantor KPUD NTT sejak, Senin (5/5) sore, beberapa saat setelah KPUD NTT mengumumkan paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang.
Kelompok massa pendukung paket “Amsal” meminta penjelasan KPUD NTT seputar dukungan politik Partai Pelopor yang secara jelas dan tegas ke paket tersebut dan telah menarik dukungan dari paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) tetapi dianggap sahih oleh KPUD NTT untuk meloloskan paket tersebut.
Ketua KPUD NTT Robinson Ratu Kore dan ketiga anggotanya tak mampu menjawab dan tidak bisa pula memberikan argumentasi yang logis sepanjang Senin malam hingga Selasa pagi, sehingga membuat massa pendukung paket “Amsal” tetap bertahan untuk meminta klarifikasi dari KPUD NTT.
Sementara itu, paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan 15 persen pada verifikasi tahap pertama malah digugurkan oleh KPUD NTT dengan alasan bahwa PKB menjatuhkan pilihan politiknya kepada paket “Gaul”.
Juru bicara paket “Amsal”, Gabriel Suku Kotan mengatakan, KPUD NTT sudah memahami penjelasan paket “Amsal”, namun belum memberikan sebuah keputusan resmi mengakomodir paket tersebut untuk maju dalam arena Pilgub NTT.
“Kami harapkan KPUD NTT dapat mencabut kembali keputusannya yang hanya menetapkan tiga paket calon gubernur-wakil gubernur yang lolos untuk maju dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang,” katanya.
Dalam pengumumannya kepada pers di Kupang, Senin (5/5), KPUD menetapkan tiga paket calon yang lolos dalam Pilgub NTT, yakni Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, Frans Lebu Raya-Esthon Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan serta Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung Koalisi Abdi Flobamora yang terdiri dari PPDI, PKB, PKPI, Pelopor dan PNBK.
Di sisi lain, dukungan partai tersebut ke paket “Amsal”. (antara/ntt online)

Seorang PNS di Larantuka Tertular HIV

Larantuka- Seorang pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintahan Kabupaten Flores Timur yang tidak disebutkan identitasnya, sejak Maret 2008 lalu ketahuan mengidah HIV, setelah dicek darahnya sebelum melakukan donor darah.
“Tapi yang bersangkutan tidak mau di konseling ketika diminta datang ke klinik VCT RSUD Larantuka,” kata Yos Kia Waton, pengelola program Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Flores Timur, Rabu (8/5) mengutip informasi yang diperolehnya dari Kepala Unit Gawat Darurat RSUD Larantuka.
PNS tersebut melengkapi jumlah 3 kasus HIV-Aids yang ditemukan di Larantuka selama bulan Maret 2008. Sementara total kasus HIV-Aids di Flores Timur sejak tahun 2002 sebanyak 17 kasus. Dimana 9 kasus diantaranya ditemukan sebelum tahun 2007. Kia Waton menambahkan, 7 kasus HIV-Aids lainnya dengan penderita berasal dari Flores Timur juga pernah diterekam di Maumere.
Secara terpisah, Ketua KPA Flores Timur yang juga Wakil Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin meminta masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan penularan virus yang mematikan itu melalui pola hidup sehat.
KPA Flores Timur menurutnya saat ini sedang dan terus berupaya menyampaikan informasi ke masyarakat melalui sosialisasi ke desa-desa, melalui para tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pelajar. Melalui sosialisasi ini diharapkan, akan timbul kesadaran di masyarakat untuk tidak melalui praktik seks bebas. “Karena selain menyalahi kaidah-kaidah agama, tetapi juga sangat berisiko tertular virus pembawa Aids.”
Wabup Yosni Herin lebih lanjut mengatakan bahwa pengidap HIV yang pertama kali ditemukan di Flores Timur pada tahun 1997 lalu saat ini diketahui masih hidup. “Dia bahkan kini bersedia menjadi juru kampanye melawan Aids.”
Yos Kia Waton menambahkan, KPA saat ini masih mengalami kesulitan untuk mengajak setiap orang untuk memeriksakan diri dan sekaligus melakukan konseling bila sudah ketahuan tertular. “Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena konseling ini sifatnya tidak dipaksakan.” (ntt online/ Laporan Peren Lamanepa)

Selasa, 06 Mei 2008

Keputusan KPUD NTT Dinilai Cacat Hukum


Kupang, NTT Online - Keputusan KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meloloskan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) cacat hukum, karena diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sedang bermasalah.

“KPUD NTT seakan buta dan tuli terhadap fakta hukum menyangkut perselisihan dalam tubuh PKB. Keputusaan meloloskan `Gaul` sebagai peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, secara substansial adalah cacat hukum,” kata pengamat hukum administrasi negara dan pemerintahan, DR John Stefanus Kotan SH.MHum di Kupang, Senin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan keputusan KPUD NTT di Kupang, Senin (5/5), yang meloloskan paket “Gaul” sebagai peserta Pilgub NTT bersama pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar dan pasangan Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan.

Sebelumnya, sebanyak 29 pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi di Kota Kupang juga menyerukan kepada KPUD NTT untuk mendiskualifikasi PKB, karena ada konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tersebut.

Selain dualisme kepengurusan PKB di tingkat pusat, kata Kotan, di tingkat DPW NTT juga terjadi dualisme kepemimpinan, yakni DPW PKB pimpinan Elyas Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) hasil Muswillub beberapa waktu lalu di Kupang.

Di sisi lain, SK DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskadar yang dinilai sah oleh Departemen Hukum dan HAM, menetapkan Amiruddin Hassan sebagai Ketua Dewan Syura dan Yucundianus Lepa sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT.

“Bagaimana mungkin keputusan KPUD NTT yang meloloskan `Gaul` sebagai salah satu peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang itu tidak mengandung cacat hukum? Ini merupakan bentuk kepentingan yang ditonjolkan oleh KPUD NTT dalam arena Pilgub NTT dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, penetapan paket “Gaul” menjadi salah satu perserta Pilgub NTT itu sebenarnya tidak dibolehkan secara hukum, karena salah satu partai pengusung di antaranya, PKB sedang dilanda masalah.

Karena itu, KPUD NTT tidak memiliki dasar hukum apapun untuk meloloskan paket tersebut, karena masih terjadi dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah. (antara)

Unjuk Rasa Desak KPU Tunda Pleno Penetapan Cagub NTT

Kupang, NTT Online - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Penegak Keadilan (FPK) NTT, Senin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur NTT.

Alasannya karena, KPU NTT telah menunjukkan sikap keberpihakan pada pasangan calon tertentu, dalam verifikasi akhir berkas pasangan calon yang berakhir Senin dini hari, kata Koordinator Front Penegak Keadilan NTT, Ny. Ananto Aryanto, di Kupang, Senin (5/5).

“Kami melihat bahwa KPU sudah tidak netral dalam melakukan verifikasi berkas pasangan calon, sehingga kami minta supaya KPU harus bekerja secara profesional dengan memperhatikan fakta-fakta hukum,” katanya.

Partai Pelopor misalnya, seharusnya memberikan dukungan kepada pasangan calon Drs. Alfons Loemau, dan Frans Salesman, berdasarkan surat penegasan dari DPP Partai Pelopor tertanggal 2 Mei, tetapi KPU justru mempertahankan dukungan Pelopor kepada pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo.

Surat penegasan tersebut bernomor:080/Sek-DPP/PP/V-08, tertanggal 2 Mei yang ditandatangani Pelaksana Harian Ketua Umum DPP Partai Pelopor, Eko Suryo Santjojo, SH,BBA dan Wakil Sekjen, Ir. Ristiyanto.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, DPP Partai Pelopor dengan ini menegaskan bahwa Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari Partai Pelopor yang sah dan diakui adalah Alfon Loemau dan Frans Salesman.

Pasangan calon ini telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Keputusan DPP Partai Pelopor nomor:612.D/SK-DPP/PP/IV-08 tertanggal 7 April 2008.

“Surat dari Partai Pelopor ini sudah jelas menetapkan pasangan Alfon Loemau dan Frans Salesman, tetapi mengapa KPU Provinsi NTT menetapkan pasangan Gaspar parang Ehok/Yulius Bobo yang mendapat dukungan dari Partai Pelopor,” katanya.

Ini mengindikasikan bahwa, KPU tidak lagi netral tetapi memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu, kata Ny. Ananto.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan pengujuk rasa yang berjumlah sepuluh orang sedang berdialog dengan KPU dibawa kawalan aparat kepolisian.

Belum diperoleh kepastian, jam berapa KPU mengumumkan hasil pleno penetapan pasangan calon dari jadwal sebelumnya pukul.11 Wita yang sudah ditetapkan. (antara)

Tiga Pasangan Calon Jadi Peserta Pilgub NTT

Kupang, NTT Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam rapat pleno Senin, menetapkan tiga pasangan calon gubernur NTT untuk menjadi peserta dalam pemilihan 2 Juni mendatang.

Tiga pasangan calon itu adalah pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo yang diusung gabungan partai politik, Drs. Frans Lebu Raya/Ir. Esthon Foenay yang diusung PDI Perjuangan dan pasangan Ibrahim Agustinus Meda/Paulus Moa dari Partai Golkar.

Penetapan pasangan calon itu melalui keputusan KPU Provinsi NTT nomor:19./KPU/NTT/IV/2008, yang ditandatangani empat anggota KPU yakni Robinson Ratu Koreh (ketua), Jhon Depa, Hans Louk dan Jhon Lalongkoe (anggota).

Ketua KPU Provinsi NTT, Robinson Ratu Koreh menegaskan keputusan KPU itu setelah mencermati seluruh berkas pasangan calon pada tahapan verifikasi terakhir.

“Keputusan KPU ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Robinson Ratu Koreh.

Mengenai ketidakhadiran salah seorang anggota KPU dalam rapat pleno, dia mengatakan, semua anggota telah diundang untuk hadir dalam rapat pleno.

Ketidakhadiran anggota KPU, Yoseph Dasi Djawa, SH dalam rapat pleno penetapan KPU, adalah hak dan tidak ada paksaan, tetapi seluruh keputusan KPU adalah sah.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ketidakhadiran Yoseph Dasi Djawa dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut, karena ada sejumlah alasan krusial yang dianggap bisa menyeret KPU ke dalam masalah hukum.

Dalam penetapan pasangan Gaspar Parang Ehok/Yulius Bobo misalnya, KPU menggunakan rujukan SK DPP PKB tertanggal 24 April, yang baru diserahkan pada tanggal 2 Mei lalu ke KPU Provinsi NTT.

SK ini menimbulkan perdebatan di internal KPU karena bertentangan dengan keputusan DPW PKB NTT tertanggal 28 April tentang penarikan dukungan dan penetapan pasangan calon atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo dengan menggunakan rujukan surat Gus Dur tertanggal 21 April, tetapi tidak menggunakan SK tanggal 24 Apri sebagai rujukan.

Masalah lain adalah ijazah salah satu calon Wakil Gubernur yang hanya menggunakan keterangan dari Sekda NTT dan dilegalisir oleh Badan Diklat NTT.

Mestinya, jika ijazah yang bersangkutan hilang, maka harus ada surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Terhadap masalah ini, Ketua KPU NTT, Robi Ratu Koreh menegaskan, dalam penelitian aktual yang dilakukan KPU, semua persyaratan dinyatakan sah dan tidak ada masalah. (antara)

PKB Dalam “Layang-layang” Politik Pilgub NTT


Oleh: Lorensius Molan

Kupang, NTT Online - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti tengah bermain layang-layang politik dalam arena pemilihan gubernur-wakil gubernur periode 2008-2013 di provinsi kepulauan ini, dengan taktik tarik-ulur paket calon sesuai dengan arah angin kepentingan.

Taktik tarik ulur benang sesuai arah angin kepentingan agar layangangan tetap di udara itu tampak dari sikap DPW PKB NTT pimpinan Elya Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) mendaftar paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT ketika KPUD NTT membuka pintu pendaftaran pada 8 April 2008.

Ketika mendaftarkan paket tersebut bersama Koalisi Abdi Flobamora, DPW PKB NTT tidak mengantongi surat keputusan dari DPW PKB tentang paket calon yang disetujui oleh induk organisasinya, tetapi hanya bermodalkan restu dari KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid selaku Ketua Dewan Syura PKB.

“Gus Dur adalah pimpinan tertinggi PKB. Apa yang dikatakan Gus Dur wajib kami hormati dan laksanakan,” komentar Elyas Ludji Pau, Ketua Dewan Syura DPW PKB NTT ketika ditanya Antara soal keabsahan dukungan DPW PKB NTT kepada paket “Gaul” yang diusung Koalisi Abdi Flobamora itu.

Hal ini menjadi serius karena DPW PKB melalui surat keputusannya No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008 malah menetapkan Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, bukan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo.

Menjelang penutupan pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur di KPUD NTT pada 14 April 2008, DPW PKB NTT pimpinan Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek juga ikut mendaftar paket tersebut bersama Koalisi NTT Bangkit.

Dalam verifikasi tahap pertama pada 21 April 2008, KPUD NTT menyatakan paket “Harkat” yang ikut diusung oleh DPW PKB NTT tidak “mengandung masalah” karena berdasarkan hasil klarifikasi ke DPP PKB di Jakarta pada 18 April 2008, DPP PKB tetap bersikap pada paket “Harkat” yang diperkuat lagi dengan sebuah keputusan No.3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008.

Memasuki verifikasi tahap kedua yang berakhir pada 28 April 2008, DPW PKB NTT kembali menyatakan dukungannya kepada paket “Gaul” atas dasar sepucuk surat dari KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid dan menganulir SK DPP No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 dengan sebuah SK DPW PKB No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008.

“Kami tidak akan menunggu lagi surat keputusan baru dari DPP PKB soal penetapan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) sebagai calon gubernur-wakil gubernur. Langkah politik yang kami ambil sudah cukup tepat karena Pilgub NTT merupakan domain DPW PKB NTT, bukan DPP,” kata Daniel Hurek yang juga Wakil Walikota Kupang itu.

Mantan Ketua DPW PKB NTT, Yucundianus Lepa melukiskan langkah politik yang diambil Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek terlalu kekanak-kanakan karena tidak memiliki sikap politik yang tegas dalam menentukan pilihan soal paket calon yang menjadi idamannya PKB.

“DPW PKB NTT seperti tengah bermain layang-layang dalam arena Pilgub NTT. Mereka menarik benang sesuai arah angin kepentingan agar layangan tetap saja mengudara tanpa memperhitungkan putusnya benang itu,” komentar pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum.

Pengamat hukum tata negara dan administrasi pemerintahan dari Undana Kupang, Dr John Stefanus Kotan SH,MHum mengatakan, rekomendasi dari Ketua Dewan Syura DPP PKB, KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid tidak bisa dijadikan sebagai rujukan hukum untuk mencabut dukungan kepada paket “Harkat” yang sudah direstui oleh PKB sebagai institusi organisasi politik.

“Penarikan dukungan itu hanya dengan SK dari DPP PKB pula, bukan hanya rekomendasi dari Ketua Dewan Syura DPP PKB karena paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sudah ditetapkan berdasarkan SK No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008 sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013,” katanya.

Kotan menambahkan, SK DPW PKB NTT No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008 bukan sebuah keputusan hukum yang tepat untuk mencabut dukungan kepada paket “Harkat” dan menjadikan keputusan itu sebagai landasan hukum baru untuk mendukung paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul).

“Ini sebuah langkah politik DPW PKB NTT yang kebablasan, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

DPW PKB NTT pimpinan Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek bersama Koalisi Abdi Flobamora yang terdiri dari PPDI, Partai Pelopor, PNBK dan PKB mendaftar paket “Gaul” sebagai calon gubernur-wakil gubernur di KPUD NTT pada 8 April 2008, tanpa mengantongi SK dari DPP PKB tentang penetapan paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013.

SK DPP PKB No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 menetapkan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013.

DPW PKB NTT ikut lagi mendaftar paket tersebut di KPUD NTT pada 14 April 2008 bersama Koalisi NTT Bangkit yang terdiri dari PPDI, Partai Demokrat, PPP, PPD dan PPDK serta PKB.

Menjelang masa penutupan verifikasi tahap kedua pada 28 April 2008, DPW PKB NTT mengambil keputusan politik untuk mendukung paket “Gaul” dengan menerbitkan SK No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008 yang intinya menarik dukungan kepada paket “Harkat” yang sudah direstui DPP PKB dengan hanya mengacu pada surat rekomendasi dari Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syura DPW PKB.

“Gus Dur adalah pimpinan tertinggi PKB. Apa yang dikatakan Gus Dur, wajib kami laksanakan. Atas dasar ini kami menarik dukungan dari paket ‘Harkat’ dan menjatuhkan pilihan politik kepada paket ‘Gaul’ yang sudah didaftar oleh DPW PKB NTT di KPUD sebelumnya,” kata Ludji Pau.

Setelah PKB membuka pintu politik bagi paket “Harkat”, kata dia, tak pernah ada komunikasi politik di antara paket tersebut dengan PKB sebagai parpol pengusung, tetapi paket tersebut lebih memilih melakukan komunikasi politik dengan PPDI yang tengah dilanda masalah itu.

“Kami merasa seperti dilecehkan dan hanya dijadikan sebagai kuda tunggangan belaka oleh paket tersebut. Dengan mencermati kondisi yang ada, kami memandang penting untuk menarik dukungan, dan Gus Dur selaku pimpinan tertinggi PKB mengiyakan langkah politik yang diambil DPW PKB NTT untuk mendukung paket ‘Gaul’,” katanya.

Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT, Daniel Hurek juga mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi menunggu revisi SK dari DPP PKB untuk mendukung paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) karena waktunya sudah mepet.

“Saya tidak perlu lagi menunggu revisi SK dari DPP PKB soal dukungan kepada paket ‘Gaul’. Langkah yang kami ambil sudah cukup tepat, karena kami tidak sedang dalam masalah,” kata Hurek yang juga Wakil Walikota Kupang itu.

Menurut John Kotan, langkah politik yang diambil DPW PKB NTT itu mencerminkan bahwa dalam tubuh partai tersebut sedang dilanda konflik sehingga tidak mampu me-manage sebuah keputusan yang tepat dalam mengambil sebuah keputusan politik.

Sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, konflik yang dihadapi PKB saat ini harus diselesaikan secara internal atau melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan.

Ia menambahkan, SK DPW PKB NTT tidak serta merta menganulir SK DPP PKB yang telah menetapkan paket “Harkat” sebagai calon gubernur-wakil gubernur, tetapi harus ada SK baru yang dikeluarkan oleh DPP PKB sebagai induk organisasi partai politik tersebut untuk menganulir SK yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

“Berdasarkan tata aturan, partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh mengusung dua paket dalam pilkada. KPUD NTT berkewajiban untuk menganulir paket yang diusung PKB, baik untuk Harkat maupun Gaul karena aturannya memang demikian. Ini pilihan politik terbaik bagi KPUD NTT,” ujarnya. (antara)