Selasa, 20 April 2010

Paket Asli Minta PDIP Kembalikan Uang

pos kupang/kanis lina bana
Dr. Frans Bustan bersama tim sukses mendatangi kantor DPC PDIP Manggarai, beberapa waktu lalu.
Senin, 19 April 2010 | 17:00 WIB
RUTENG, POS KUPANG. com -- Paket Asli (Frans Bustan-Libert Habut) menuding DPC PDIP Manggarai telah melakukan pemerasan politik dan kebohongan publik. Sebab dana kontribusi adminisitrasi dari Paket Asli sebesar Rp 35 juta tidak dimanfaatkan sesuai hasil musyawarah. Dia meminta agar PDIP mengembalikan dana itu.
Bustan menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang di Ruteng, Kamis (15/4/2010). Dia menyampaikan hal itu karena sampai saat ini  DPC PDIP Manggarai belum menyerahkan uang Rp 53 juta kepadanya.
Bustan menjelaskan, sesuai hasil rapat DPC PDIP Manggarai bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lolos verifikasi bahwa biaya konfercab dan rakescabsus sebesar Rp 106 juta. Biaya tersebut dibebankan kepada dua pasangan yakni, Yos Bo-Hilarius Jonda (Banteng Garuda) dan Paket Asli. Paket Asli telah menyerahkan uang Rp 53 juta kepada Ketua Pelaksana Konfercabsus dan Rakercabsus DPC PDIP Manggarai. Namun dalam pelaksanaan hanya Konfercabsus yang dilaksanakan, sementara Rakercabsus tidak dilaksanakan. Karena itu dana kontribusi Rp 53 juta harus dikembalikan.
"Beberapa hari lalu Ketua DPC PDIP Hery Darung menyerahkan uang namun  dikembalikan karena jumlah tidak genap. Saya minta harus lunas sesuai jumlah yang kami serahkan," katanya.
Menurutnya, yang diutamakan adalah cara pengembalian uang kepada paket Asli. Sebab Paket Asli memberi secara baik dan genap  sesuai jumlah uang yang disepakati.
"Rakercabsus tidak dilaksanakan itu berarti secara otomatis hanya dua paket yang diusulkan, namun faktanya tidak. DPC PDIP mengusulkan paket lain yang tidak lolos verfikasi. Karena itu kami minta kembali uang kontribusi dari Paket Asli. Uang itu bukan pinjaman," katanya.
Sementara kunci kantor sudah diserahkan agar tidak menghalangi kegiatan kantor.
Bendahara DPC PDIP Manggarai, Engelbertus Bo, yang ditemui di halaman kantor DPC PDIP enggan memberi komentar. Sebab selama ini pihaknya tidak pernah diundang untuk rapat. Sementara uang Rp 53 juta yang diserahkan Paket Asli diterima ketua panitia kegiatan, Aven Mbejak.
Mantan Ketua DPC PDIP Manggarai, Rafael Nanggur yang dihubungi ke ponselnya, belum memberi komentar. Pihaknya masih berada di Pagal dan berjanji akan memberi klarifikasi.
Ketua DPC PDIP Manggarai, Hery Darung dan Sekretarisnya, Aven Mbejak belum berhasil ditemui.  Pos Kupang mendatangi kantor DPC PDIP Manggarai, namun kantor masih tertutup.
Sebelumnya, Hery Darung  mengatakan tidak terlibat dalam proses pinjaman uang Rp 53 juta itu. Uang tersebut diterima oleh bendahara dan proses pengembalian pun melalui bendahara. (lyn)

Tolak Keputusan KPU Flotim

Koalisi Gewayan Tana Lamaholot
POS KUPANG/SARIFAH SIFAT
Pimpinan koalisi parpol pendukung Paket Mondial (Simon Hayon-Fransiskus Alffi Diaz) meminta penjelasan KPUD Flotim, Sabtu (17/4/2010), terkait keputusan KPUD menggugurkan Paket Mondial.
Minggu, 18 April 2010 | 19:24 WIB
LARANTUKA, POS KUPANG.Com -- Koalisi Gewayan Tana Lamaholot yang mengusung paket bakal calon (balon) Bupati-Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) periode 2010-2015, Drs. Simon Hayon dan Drs. Fransiskus Diaz Alffi, MM, menolak keputusan KPU  Flotim yang tidak menetapkan paket Mondial (Simon Hayon dan Fransiskus Diaz Alffi) untuk mengikuti Pemilu Kada Flotim 2010.
Koalisi Gewayan Tana Lamaholot yang mendukung paket Mondial menyatakan, persyaratan yang dimasukan kepada  KPU Flotim sudah lengkap. Bahkan, sudah ada tanda terima yang dibubuhi cap dan tanda tangan basah oleh KPU Flotim bahwa persyaratan administrasi paket Mondial lengkap.
Hal itu disampaikan Koalisi Gewayan Tana Lamaholot saat meminta penjelasan KPU Flotim di sekretariat lembaga penyelenggara Pemilu Kada Flotim itu, Sabtu (17/4/2010).
Tim koalisi yang menemui KPU Flotim, yakni Markus Suban Bethan, Johny Balela, Ben Molo, Sahar Libu Pati, Maximus A. Boromeo Kean, Haji Soma, Simon Sadi Open, Sahar Libu Paty, S.H, Mathias Werong Enay, dan sejumlah pengurus lainnya. Dari KPU Flotim yang menerima koalisi yakni, Ketua KPU, Bernad Boro Tupen, S.Pd, Yohanes Silirotok, dan Abdulkadir  H. Yahya.
Menyikapi pernyataan menolak dari tim koalisi menyusul tidak  lolosnya paket Mondial,  Ketua KPU Flotim, Bernard Boro Tupen, menyatakan sikap KPU Flotim secara lembaga tetap berpegang pada keputusan KPU.
"Hasil pleno KPU terkait nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yang ditetapkan tanggal 15 April 2010. Dan, pada tanggal 16 April 2010, pemberitahuan hasil penelitian ulang kepada koalisi dan bakal pasangan calon bersifat final dan mengikat. Jika koalisi menghendaki, silakan melalui jalur hukum," kata Bernad.
Terhadap penjelasan Ketua KPU Flotim, Boro Tupen,  tim koalisi melalui Sahar Libu Pati mengatakan, akan menempuh jalur hukum. "Sesuai arahan lembaga ini, kami akan menempuh jalur hukum," tandas Sahar.
Wakil Ketua Partai Golkar Flotim, Markus Suban Bethan, yang ditemui usai pertemuan itu mengatakan masih melakukan rapat dengan tim koalisi untuk mengambil sikap, apakah menempuh jalur hukum atau jalur lain untuk menggolkan paket Mondial. Dalam pertemuan tersebut, koalisi paket Mondial juga meminta kepada KPU Flotim mengklarifikasi kembali hasil verifikasi tahap dua yang dilakukan karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pasalanya, hasil verifikasi tidak didasarkan atas persyaratan yang sifatnya substansial, melainkan atas persyaratan kelengkapan saja sehingga seluruh hasil verifikasi berkas tidak langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat, apalagi hasil klarifikasi berkas yang termuat dalam tanda terima resmi dinyatakan ada dan lengkap.
"Kami telah memasukan persyaratan yang diminta KPU Flotim, dan diterima oleh anggota KPU dan menyatakan lengkap. Dalam rentang waktu perbaikan tidak pernah memberitahukan adanya kekurangan berkas, tapi memberitahukan hasil verifikasi kepada kami bahwa paket kami tidak memenuhi syarat. Yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa KPU menutup diri untuk memberitahukan kekurangan kami selama masa penelitian dan perbaikan? Apakah kata perbaikan tidak diarahkan pada upaya melengkapi segala kekurangan administrasi?. Kami tetap berpijak pada tanda terima bahwa berkas kami telah lengkap. Ketika KPU meminta pisang, kami kasih pisang. Tidak mungkin KPU minta ubi kami kasih pisang," tegas Simon Sadi Open, dan Ben Molo.
Koalisi yang mendukung paket Mondial juga mempersoalkan permintaan persyaratan oleh KPU Flotim tentang kata kesepakatan dan keputusan. "Tidak ada format baku soal persyaratan yang diminta KPU tentang keputusan atau kesepakatan. Dan, karena tidak ada format baku, maka kami buat dengan kata kesepakatan. Itu makna dan intinya sama bahwa koalisi ini mendukung paket Mondial. Dan, apakah hanya persoalan administrasi terus tidak ada jalan lain? Apakah tidak ada toleransi? Karena ini hanya kekeliruan. Aturan ini dibuat manusia. Di sisi lain kita menginginkan demokrasi di kabupaten ini. Kita jangan terjebak dalam proses ini. Jangan takut Golkar atau paket ini menang,"kata Haji Soma.
Ketua KPU Flotim, Boro Tupen, mengatakan, KPU memiliki aturan sebagai pedoman, dan kitab suci untuk menetapkan proses pada setiap tahapan Pemili Kada di Flotim. Dan, terkait penetapan hasil pleno KPU yang menyatakan paket Mondial tidak memenuhi persyaratan bersifat final dan mengikat sebagaimana amanat peraturan KPU Nomor 68/2009 pasal 13 ayat 2 huruf L.
Saat verifikasi tahap satu tanggal 25 Maret 2010, kata Boro Tupen,  KPU memberitahukan hasil penelitian dan selanjutnya dilengkapi para balon, termasuk ke koalisi Gewayan Tana Lamaholot yang mengusung paket Mondial.
Dan, lanjut Boro Tupen, untuk paket Mondial disampaikan kekurangannya, yakni keputusan parpol atau gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan balon dan  rekening dana kampanye. Paket ini melengkapinya kembali pada 1 April 2010. Namun, kelengkapan itu tidak seperti yang diminta khusus keputusan parpol atau gabungan parpol. Yang dilengkapi adalah dokumen kesepakatan bersama Gewayan Tana Lamaholot Nomor 02/PG-PKPB-Gerindra/Flotim/III/2010.
Dia mengatakan,  yang diminta adalah dokumen keputusan parpol atau gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 68/2009. Saat  penelitian tahap dua KPU dilarang menerima perbaikan.
"KPU tidak mau bekerja di luar aturan. Karena itu, kita semua harus lebih jernih melihat persoalan ini. Bahkan, substansi kata keputusan dan kesepakatan secara hukum juga sudah berbeda. Karena itu, keputusan KPU bersifat final. KPU tidak bekerja atas nama siapapun atau kelompok manapun. KPU bekerja independen dan hanya taat pada aturan," tegas Boro Tupen.
Menjawab pernyataan tim koalisi bahwa KPU sudah membubuhi cap dan tanda tangan lengkap pada berkas kekurangan yang diserahkan, Boro Tupen mengatakan, dokumen yang diserahkan kepada staf, pegawai atau lainnya pada ruang penerima tamu adalah beda dengan ruang penelitian.
"Dalam ruang tanda terima tidak memeriksa isi berkas secara keseluruhan. Karena berkas itu baru diketahui secara keseluruhan setelah tim melakukan verifikasi. Karena, sudah  jelas KPU menyampaikan kekurangan untuk dilengkapi pada penelitian tahap satu," jelasnya.
Ditanya wartawan tentang penetapan calon  tertutup, Boro Tupen mengatakan, KPU menggelar pleno terbuka, namun tidak mengundang wartawan. Mengenai jadwal penetapan mestinya  tanggal 19 - 24 April, Boro Tupen mengatakan, sesuai jadwal pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat dan penetapan calon tanggal 12 - 18 April 2010. Pada tanggal 19 - 25 April 2010 penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon. (iva)

Simon Hayon Dijegal

Dok Pos Kupang
Drs. Simon Hayon
Minggu, 18 April 2010 | 19:02 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- "Kalau mau kalah, kalah di medan tempur. Jangan ada yang menjegal. Simon Hayon pasti menang, jadi ada upaya menjegal. Boleh saja KPUD menghilangkan berkas."
Demikian penegasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Propinsi NTT, Drs. Ibrahim A Medah dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar NTT di Kupang, Sabtu (17/4/2010) malam.
Medah menduga KPUD menghilangkan berkas berita acara proses penjaringan calon yang sudah dimasukkan koalisi parpol pendukung paket Simon Hayon-Alffi Diaz (Mondial) ke KPUD.
Partai Golkar, PKPB dan Gerindra bergabung dalam Kolisi Gewayan Tanah Lamaholot mengusung Paket Mondial ke Pemilu Kada Flotim, 3 Juni 2010. Namun KPUD dalam keputusan penetapan paket calon, tidak meloloskan paket ini. Menurut KPUD, paket ini tidak lolos karena berkas administrasinya tidak lengkap. Berkas yang tidak lengkap itu adalah berkas keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan calon.
Terhadap keputusan KPUD Flotim itu, Medah menegaskan bahwa Partai Golkar meminta KPUD Flotim dan KPUD Propinsi NTT untuk meninjau kembali keputusan KPUD Flotim tersebut.
"Partai Golkar mengirim tim ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat. Selain itu, ada tim yang berkonsultasi ke KPUD NTT. Kami minta keputusan KPUD Flotim itu dinilai kembali," tegas Medah.
Dia menjelaskan, dugaan KPUD menghilangkan berkas milik Paket Mondial itu didasari laporan dari DPD Partai Golkar Flores Timur.
Medah yang didampingi Anwar Pua Geno, Bone Pukan dan Frans Tulung, S.H, menjelaskan, setelah memasukkan berkas dan diverifikasi, KPUD Flotim saat itu meyampaikan kepada Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot  bahwa ada dua persyaratan yang masih kurang dan harus dilengkapi. Kedua persyaratan administrasi itu adalah berkas keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan, serta rekening dana kampanye.
Setelah menerima pemberitahuan itu, lanjutnya, Koalisi Gewayan Tana Lamaholot memasukkan kedua berkas itu ke KPUD Flotim. Hal itu dibuktikan dengan berita acara tanda terima berkas dari KPUD Flotim. Check list penerimaan berkas sudah dinyatakan bahwa kedua berkas itu telah ada dan diterima oleh KPUD Flotim.
Koalisi pengusung Paket Mondial memasukkan jenis formulir/berkas itu asli dua lembar dan fotokopi dua lembar. Pada kolom keterangan dinyatakan "lengkap" disertai paraf dan tanggal terima berkas, 14 April 2010. Jenis formulir/berkas nomor rekening juga dinyatakan ada dan sudah diterima KPUD.
Tanda terima perbaikan berkas administrasi pencalonan dan persyaratan administrasi bakal pasangan Simon Hayon-Diaz Alffi ditandatangani Kosmas Kopong Liat Adangin, SE mengatasnamai Ketua KPUD Flores Timur, tertanggal 1 April 2010.
Pada tanggal 15 April, KPUD Flores Timur mengadakan rapat pleno penetapan pasangan calon. Selanjutnya, KPUD dalam suratnya dengan Nomor 116/KPU- FLT/018.433980/IV/2010 perihal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi tahap II, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian ulang pada berkas yang mengalami kekurangan pada penelitian tahap pertama, ternyata ada berkas yang masih kurang  yaitu pada keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi dengan berita acara proses penjaringan.
Surat tertanggal 16 April 2010 dan ditandatangani Bernadus Boro Tupen, S.Pd (Ketua KPUD Flotim) itu ditujukan kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot.
"Kalau versi Golkar sudah memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan tanda terima, sementara versi KPUD belum, ada apa di balik ini," kata Medah.
Dia meminta KPUD agar mampu membedakan mana syarat mutlak dan mana syarat pelengkap. Kalau hanya soal administrasi terkait bentuk surat, hendaknya hal itu masih bisa dicari pemecahannya. "Kalau soal administrasi bentuk/format surat lantas pasangan calon digugurkan, ada apa ini? Mari sama-sama utamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan yang sifat administrasi belaka," ujar Medah.
"Kalau kepengurusan ganda parpol, KPUD bersemangat ke Jakarta untuk klarifikasi. Mengapa dalam hal administrasi, KPUD tidak bisa konfirmasi, padahal dekat, semua paket  ada di Flotim," katanya. (aca)

Sabtu, 17 April 2010

Aldiras Siap Hadapi Bupati Lembata

Sabtu, 17 April 2010 | 10:35 WIB
SEKRETARIS  Aliansi Kebenaran dan Keadilan Anti Kekerasan (Aldiras), Alex Murin menyatakan siap menghadapi laporan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, ke Polres Lembata.  Dia bahkan siap menerima risiko dari tuduhannya kepada bupati. "Saya sudah siap hadapi dia,"  tandas Murin, kepada wartawan hari  Kamis (15/4/2010).
Koordinator Aldiras, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, menyayangkan laporan bupati yang hidup di zaman reformasi, tetapi masih  berperilaku represif yang digunakan penguasa orde baru mempertahankan kekuasaannya. Kenyataan ini mesti dipahami, karena bupati lahir di zaman orde baru.
"Aldiras tidak gentar hadapi bupati. Tetapi, kami juga akan dorong  Polres segera periksa dugaan keterlibatan bupati ikut terlibat kematian Yohakim. Keluarga Yohakim minta segera ditetapkan Agus Yogar menjadi tersangka, karena menurut keterangan saksi Elisabeth Clara Permata Langodai alias Yoan, Agus  berada di tempat kejadian perkara. Agus yang bisa buka mulut," kata Paul, Kamis (15/4/2010).
Tuduhan dilontarkan Alex, demikian Paul, diyakininya karena Alex  punya informasi penting. Rekan diskusinya  salah satu pejabat penting  di Lembata yang tahu keterlibatan bupati. "Mudah-mudahan Alex  tidak tutup mulut," tandas Paul.
Piter Bala Wukak, S.H, pentolan Aldiras&

Bupati Lembata Bawa Pendukung ke Polres

Sabtu, 17 April 2010 | 10:28 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, membawa pendukung  ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lembata, Kamis (15/4/2010) malam, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban kasus pencemaran nama baik.
Kedatangan massa membalas  penyidik Direskrim Polda NTT dan Polres Lembata atas penyitaan mobil suzuki vitara warna merah pada tahun lalu dari kediaman pribadi dan rumah jabatan bupati. Mobil milik putri  bupati, Theresia Abon Manuk alias  Erni Manuk,  yang telah divonis 17 tahun penjara  digunakan  pelaku  membunuh Yohakim Laka Loi Langodai.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Mapolres Lembata, Jumat  (16/4/2010), ratusan massa berkonvoi di malam hari sekitar pukul 19.15 Wita. Kaum pria dan wanita, diantara pegawai negeri sipil  dan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkendaraan mobil dan sepeda motor, memenuhi halaman depan Mapolres Lembata di Jalan Trans Lembata.
Beberapa orang utusan, di antaranya Kasat Satpol PP, Markus Lela Udak, menghampiri Kapolres  Lembata, AKBP Marthin Johannis, S.H, yang datang dari rumah dinasnya  berjalan kaki ke Mapolres.
Kapolres Lembata, Marthin Johanis, heran dan menanyakan kepada bupati, mengapa membawa massa  ke Mapolres?  Bupati  hanya diam menanggapi kehadiran  pendukungnya di Mapolres itu. Situasinya sempat panas  selama  30 menit.
Kapolres Lembata,  AKBP Marthin Johannis, dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat pagi kemarin di ruang kerjanya membenarkan kehadiran ratusan orang pendukung bupati. "Saya tanya kepada  pak bupati, mengapa bawa ratusan orang ke kantor saya? Sepertinya beliau juga bingung," kata Marthin.
Ia menjelaskan, beberapa orang  menghampirinya menyatakan mereka membawa massa membalas tindakan kepolisian yang membawa massa saat penyitaan mobil milik Erni Manuk, di rumah jabatan bupati.
"Saya tegaskan, polisi tidak pernah mengerahkan massa dalam penyiataan mobil itu. Massa hadir saat itu spontanitas mereka. Mana ada polisi kerahkan massa pergi sita kendaraan? Yang benar saja. Yang datang saat itu hanya penyidik Polda NTT dan Polres Lembata. Kehadiran massa saat itu karena lamanya proses evakuasi mobil. Ban mobil  sudah gembos," tandas Marthin.
Ia mengatakan, permintaan keterangan kepada bupati sebagai saksi korban kasus pencemaran nama baik  dilakukan Sekretaris Aldiras, Alex Murin, direncanakan dilakukan malam hari. Pertimbangannya, agar kehadiran bupati tidak menyolok, karena bupati merupakan pejabat publik. Namun ternyata  dibawa juga massa. "Apakah maksudnya melakukan  tekanan, polisi tidak  terpengaruh," tegasnya.
Pemeriksaan kepada bupati, demikian Marthin,  dilakukan di ruang  kerja kapolres. Ia hadir bersama penasehat hukum dan ajudanya. Kapolres  berada  di dalam ruangan bersama penyidik.
"Sekitar satu jam pemeriksaan. Pendukung tetap berada di  halaman Mapolres sampai selesai.  Substansi pemeriksaan, bupati  menyatakan dia tidak pernah menyatakan menolak konservasi. Justru diharapkan sebelum konservasi didahului sosialisasi kepada masyarakat pesisir,"  jelas Marthin.
Untuk pemeriksaan selanjutnya  kepada bupati, kata Marthin, dilaksanakan pada siang hari.  Bupati tak perlu membawa ratusan pendukung, karena keamanannya dijamin kepolisian. "Dia itu pejabat negara dan tamu di kantor kami," tandas Marthin. (ius)

Rabu, 14 April 2010

Lima Pembunuh Langodai Masuk Sel

Di Rutan Larantuka, Flotim
Rabu, 14 April 2010 | 13:40 WIB
LARANTUKA, POS KUPANG.Com -- Lima orang pembunuh Yohakim Laka Loi Langodai di Lembata,  masuk sel di ruangan khusus masa penahanan lingkungan (Mapenaling) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Kelima tahanan itu, yakni Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Bambang Trihantara, Muhammad Pitang, Matheus Bala Langobelen, dan Lembertus Bedi Langodai. Mereka ditahan di Mapenaling selama sepekan untuk penyesuaian di sel tahanan berukuran 3 x 4 meter persegi. Setelah itu, mereka dipindahkan ke sel tahanan untuk bergabung dengan tahanan lain di Rutan Larantuka.
Disaksikan Pos Kupang di Pelabuhan Larantuka, Selasa (13/4/2010), saat kelima tahanan turun dari kapal cepat setelah menempuh pelayaran satu jam  dari Lewoleba, Lembata ke Larantuka, Flotim sekitar pukul 9.30, langsung menuju ke mobil milik rutan yang sudah disiapkan di pelabuhan.
Kehadiran para tahanan itu sempat menyedot perhatian warga Larantuka yang berada di sekitar pelabuhan. Sekitar puluhan  warga Kota Larantuka menatap langsung para tahanan yang divonis belasan tahun penjarah karena membunuh Yohakim Langodai.
Walau demikian, ekspresi wajah kelima tahanan tersebut, biasa-biasa saja. Tangan mereka tidak diborgol dan mereka melakukan komunikasi dengan keluarga yang ada di pelabuhan tersebut.  Meski begitu, penjagaan aparat keamanan terhadap kelima tahanan tersebut cukup ketat.
Kasat Serse Polres Flotim, AKP  I Made Pasek Riawan, memimpin sejumlah perwira dan anggota Polres Flotim untuk menjaga keamanan di pelabuhan. Pengawalan mulai dari Pelabuhan  hingga  Rutan Larantuka.
Kepala Rutan Larantuka, Supriyanto, BcIP, S.Pd, yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (13/4/2010) mengatakan, kelima tahanan dari Lembata itu untuk sementara ditempatkan di blok khusus Mapenaling. Di blok khusus itu mereka ditahan selama satu atau dua minggu hingga mereka bisa beradaptasi baru membaur dengan tahanan dan napi lain di Rutan Larantuka.
"Mereka sementara ditempatkan di blok khusus Mapenaling untuk pengenalan lingkungan. Jika mereka sudah bisa beradaptasi akan digabung dengan tahanan dan napi lain. Tidak ada ruangan atau blok istimewa di Rutan Larantuka. Semuanya sama. Erni Manuk kita tempatkan di sel perempuan, tapi sebelumnya harus di sel khusus untuk penyesuaian," kata Supriyanto.
Saat tiba di pelabuhan, kata Supriyanto, lima tahanan ini bersikap biasa-biasa saja. "Tadi saya sempat tanya, siapa adik kandung korban, langsung tahanan (Bedi Langoday) menjawab, saya. Dan, saya bilang, ko tega ya. Tahanan itu langsung diam," tutur Supriyanto.
Ditanya soal anak Erni Manuk yang dibawa ke rutan, Supriyanto mengatakan, anak itu ada tapi manajemen Rutan Larantuka tidak menerima tahanan atau napi yang membawa  anak ke dalam rutan.
"Tadi saya tanya, ini anak siapa. Lalu dijawab anak salah satu tahanan, Erni Manuk.  Mereka sempat minta anaknya dibawa, tapi saya larang. Rutan tidak menerima napi atau tahanan yang membawa anak kecil. Dan, kami tidak bertanggung jawab, karena itu anak Erni Manuk yang masih berumur sekitar dua tahun  dibawa pulang," kata Supriyanto.
Pantauan Pos Kupang di halaman depan kantor Rutan Larantuka, beberapa orang keluarga tahanan ingin menjenguk kelima tahanan itu, namun belum diizinkan oleh pihak rutan. Para pengunjung akhirnya menitipkan makanan untuk para tahanan. "Pa, saya mau titip pisang ini untuk Ibu Erni Manuk," kata salah satu pengunjung saat menyerahkan satu sisir pisang susu masak kepada petugas di Rutan Larantuka. (iva)

Selasa, 13 April 2010

BUPATI LEMBATA SAMPAIKAN LKPJ TA 2009


Di tengah kesibukan penyelenggaraan pemerintahan pada periode Triwulan I Tahun 2010, Bupati Lembata memenuhi kewajiban konstitusionalnya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2009 kepada DPRD Kabupaten Lembata. LKPJ sebagai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 itu, disampaikan oleh Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, dalam Rapat Paripurna XV Masa Sidang I Tahun 2010, pada hari Rabu, 30 Maret 2010, Pukul 20.00 Wita bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Peten Ina Lewoleba. Hadir dalam Paripurna DPRD tersebut, di samping Bupati Lembata dan Wakil Bupati Lembata, juga Pimpinan DPRD Kabupaten Lembata (Ketua dan Wakil Ketua-Wakil Ketua), 18 (delapanbelas) orang anggota DPRD serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Lembata melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Lembata selama kurun waktu Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:
A. Pengelolaan Keuangan Daerah:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.314.926.982.418,33,- dengan realisasi sebesar Rp.320.356.888.337,80,- atau mencapai 101,72%, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.16.714.716.466,33,- dengan realisasi sebesar Rp.16.003.520.230,80,- atau mencapai 95,75% dengan rincian:
1). Pajak Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.1.267.602.725,- dengan realisasi sebesar Rp.1.448.550.169,- atau mencapai 114,27%.
2). Retribusi Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.4.974.835.432,81,- dengan realisasi sebesar Rp.5.123.529.727,85,- atau mencapai 102,99%.
3). Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.1.030.873.492,- dengan realisasi sebesar Rp.1.253.686.977,43,- atau mencapai 121,61%.
4). Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.9.441.404.816,52,- dengan realisasi sebesar Rp.8.177.753.356,52,- atau mencapai 86,62%.
b. Dana Perimbangan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.288.364.179.412,- dengan realisasi sebesar Rp.289.962.811.252,- atau mencapai 100,55% dengan rincian:
1). Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.15.939.540.412,- dengan realisasi sebesar Rp.17.538.172.252,- atau mencapai 110,03%.
2). Dana Alokasi Umum yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.223.441.639.000,- dengan realisasi sebesar Rp.223.441.639.000,- atau mencapai 100%.
3). Dana Alokasi Khusus yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.48.983.000,- dengan realisasi sebesar Rp.48.983.000,- atau mencapai 100%.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.9.848.086.540,- dengan realisasi sebesar Rp.14.390.556.855,- atau mencapai 146,13% dengan rincian:
1). Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.1.742.863.540,- dengan realisasi sebesar Rp.1.665.758.855,- atau mencapai 95,58%.
2). Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah dan Otonomi Khusus yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.5.915.223.000,- dengan realisasi sebesar Rp.10.284.798.000,- atau mencapai 173,87%.
3). Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.2.190.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp.2.440.000.000,- atau mencapai 111,42%.
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.353.791.360.054,10,- dengan realisasi sebesar Rp.333.634.361.450,87,- atau mencapai 94,30% dengan perincian sebagai berikut:
a. Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.181.307.061.055,60,- dengan realisasi sebesar Rp.174.883.660.365,56 atau mencapai 96,46%.
b. Belanja Langsung atau Pelayanan Publik yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.172.484.298.998,50,- dengan realisasi sebesar Rp.158.750.701.085,31,- atau mencapai 92,04%.
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.40.364.377.635,77,- dengan realisasi sebesar Rp.39.633.514.720,79,- atau mencapai 98,19%.
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.1.500.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp.1.350.000.000,- atau mencapai 90%.
c. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.- dengan realisasi sebesar Rp.25.006.041.607,72,-
B. Kinerja Makro Pemerintahan:
1. Bidang Ekonomi
a. PDRB
PDRB Kabupaten Lembata Atas Dasar Harga Berlaku mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Dalam 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, rata-rata pertumbuhan PDRB Kabupaten Lembata adalah sebesar 16,69%. Untuk tahun 2009 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku adalah sebesar Rp.369.839.735.000,- sedangkan pada tahun 2004 adalah sebesar Rp.165.211.571.000,- atau naik sebesar 55,33%.
Untuk PDRB Atas Dasar Harga Berlaku tahun 2009, sumbangan terbesar berasal dari sektor pertanian yaitu Rp.168.291.679.000,- sedangkan yang terkecil berasal dari sektor industri pengolahan yaitu sebesar Rp.1.345.653.000,- Hal tersebut merupakan hasil nyata yang diperoleh dari pengalokasian sumber daya keuangan yang cukup signifikan untuk sektor pertanian (Pertanian dan Kehutanan, Kelautan dan Perikanan dan BKP3) serta sektor pendukung pertanian (PU, Koperasi, UKM, Perindag, Perhubungan Komunikasi dan Informasi, BPMD dan ESDM). Kebijakan ini sengaja diambil karena sebagian besar angkatan kerja Kabupaten Lembata bergerak di sektor pertanian yaitu sebesar 75,28%. Di samping itu, sektor pertanian merupakan sektor unggulan yang harus terus dikembangkan agar menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan perekonomian daerah.
b. Pendapatan Perkapita
Rata-rata pertumbuhan pendatan perkapita penduduk Kabupaten Lembata selama 3 (tiga) tahun terakhir yaitu dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 adalah sebesar 2,77%. Pada tahun 2009, pendapatan perkapita belum dirilis oleh Badan Pusat statistik (BPS) sehingga belum dapat disampaikan pada kesempatan ini. Perkembangan pendapatan perkapita tersebut berkorelasi positif dengan peningkatan PDRN 3 (tiga) tahun terakhir.
c. Struktur Ekonomi
Dalam 2 (dua) tahun terakhir, telah terjadi pergeseran struktur ekonomi yang ditandai dengan menurunnya kontribusi sektor primer (pertanian dan pertambangan) terhadap PDRB. Pada tahun 2008 sebesar 48,40% dan pada tahun 2009 turun menjadi 45,99%. Di sisi lain, terjadi peningkatan kontribusi sektor sekunder dan sektor tersier terhadap PDRB Atas Dasar Harga Berlaku. Sektor sekunder (industri pengolahan, listrik, gas, air bersih dan bangunan/konstruksi) pada tahun 2008 sebesar 4,50% dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 4,70%. Sedangkan sektor tersier (perdagangan, restoran dan hotel, pengangkutan dan komunikasi, keuangan, persewahan dan jasa perusahaan, serta jasa-jasa) pada tahun 2008 sebesar 47,09% naik menjadi 49,31% pada tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran struktur ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier.
2. Bidang Kesehatan
a. Angka kematian bayi pada tahun 2008 sebanyak 38 kasus, turun menjadi 30 kasus pada tahun 2009.
b. Angka kematian ibu melahirkan pada tahun 2008 sebanyak 6 kasus, turun menjadi 4 kasus pada tahun 2009.
c. Gizi baik pada tahun 2008 sebanyak 7.191 orang, naik menjadi 7.597 orang pada tahun 2009.
d. Gizi kurang pada tahun 2008 sebanyak 2.348 orang, turun menjadi 2.237 orang pada tahun 2009.
e. Gizi buruk pada tahun 2008 sebanyak 167 orang, turun menjadi 134 orang pada tahun 2009.
f. Usia harapan hidup pada tahun 2008 sebesar 58,60 tahun, meningkat menjadi 63,67 tahun pada tahun 2009.
3. Bidang Pendidikan
a. Angka Partisipasi Kasar (APK)
1). APK SD/MI tahun 2008 sebesar 99,28%, turun menjadi 96,85% pada tahun 2009.
2). APK SLTP/MTs tahun 2008 sebesar 95,69%, turun menjadi 91,64% pada tahun 2009.
3). APK SLTA/MA tahun 2008 sebesar 95,69%, turun menjadi 85,26% pada tahun 2009.
b. Angka Partisipasi Murni (APM)
1). APM SD/MI tahun 2008 sebesar 95,34%, turun menjadi 93,68% pada tahun 2009.
2). APM SLTP/MTs tahun 2008 sebesar 88,47%, meningkat menjadi 89,26% pada tahun 2009.
3). APM SLTA/MA tahun 2008 sebesar 80,88%, turun menjadi 70,81% pada tahun 2009.
C. Kinerja Program/Kegiatan Menurut Urusan Pemerintahan:
1. Urusan Wajib
Urusan wajib dijabarkan dalam 144 Program dan 339 Kegiatan dengan total alokasi anggaran pada Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.107.086.983.024,50,- dengan realisasi sebesar Rp.96.580.437.564,31,- atau mencapai 90,19% dan realisasi fisik mencapai 98,38% yang dilaksanakan oleh 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2. Urusan Pilihan
Urusan Pilihan dijabarkan dalam 25 Program dan 47 Kegiatan dengan total alokasi anggaran pada Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.15.758.370.120,- dengan realisasi sebesar Rp.15.084.758.048,- atau mencapai 95,73% dan realisasi fisik mencapai 99,67% yang dilaksanakan oleh 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah.
3. Non Urusan
Non Urusan dijabarkan dalam 214 Program dan 458 Kegiatan dengan total alokasi anggaran pada Perubahan APBD TA 2009 sebesar Rp.49.638.945.854,- dengan realisasi sebesar Rp.47.180.174.278,- atau mencapai 95,05% dan realisasi fisik mencapai 99,52% yang dilaksanakan oleh keseluruhan (41) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dengan demikian, total Program sebanyak 383 dan Kegiatan sebanyak 844 dengan total alokasi anggaran sebesar Rp.172.484.298.998,50,- dengan realisasi sebesar Rp.158.842.318.932,30,- atau mencapai 93,66% dan realisasi fisik mencapai 97,88%.
Terdapat 9 (sembilan) kegiatan yang realisasi fisiknya 0%, 54 kegiatan yang realisasi fisiknya tidak mencapai 100% dan diluncurkan ke TA 2010, serta 8 (delapan) kegiatan yang realisasi fisiknya 100%.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, terdapat berbagai permasalahan antara lain:
1. Masih terbatasnya kualitas maupun kuantitas sumberdaya aparatur yang sangat mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Masih banyaknya jabatan baik struktural maupun fungsional yang lowong yang mengakibatkan lambannya pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.
3. Masih terbatasnya sarana prasarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan.
4. Adanya hambatan teknis maupun non teknis yang mengakibatkan banya program/kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
5. Terjadinya perubahan yang begitu cepat terhadap berbagai regulasi dari pemerintah tingkat atas yang menuntut pemerintah daerah untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian.
6. Masih terbatasnya kemampuan Pihak Ketiga baik dari sisi manajerial maupun teknis yang mengakibatkan banyak program/kegiatan mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan bahkan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya pemecahan sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan bagi aparatur pemerintah daerah untuk mengikuti pendidikan baik reguler seperti Diploma, Strata Satu dan Strata Dua, maupun non reguler seperti Bimbingan Teknis, Kursus serta Pendidikan dan Pelatihan.
2. Pelaksanaan rekruitmen tenaga aparatur berbasis kompetensi sesuai spesifikasi keilmuan yang dibutuhan daerah.
3. Pembangunan dan pengadaan sarana prasarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan seperti pembangunan gedung kantor dan perlengkapan kantor secara multiyears sesuai kemampuan keuangan daerah.
4. Melakukan koordinasi dan konsultasi yang intensif terhadap perubahan regulasi sehingga mempercepat proses penyesuaian yang pada akhirnya dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Pihak Ketiga untuk selanjutnya menjadi referensi bagi pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun yang akan datang serta memberikan denda atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
D. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan:
1. Ketentraman dan Ketertiban
Tahun 2009 tidak ada gangguan keamanan yang bernuansa SARA ataupun tindakan-tindakan yang mengarah kepada anarkisme ataupun separatisme. Hal ini didukung oleh adanya kesadaran masyarakat dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban, menghargai perbedaan agama dan adat istiadat serta solidaritas yang dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan persaudaraan yang terkristal dalam Falsafah Budaya Lamaholot.
Terdapat 9 (sembilan) kali aksi unjuk rasa dalam rangka penyampaian aspirasi masyarakat. Aksi tersebut masih berada dalam batas kewajaran dan tidak mengarah kepada gangguan kamtibmas. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran berpolitik masyarakat dan semakin terbukanya pemerintahan daerah dalam menerima input dari seluruh stakeholders pembangunan di daerah ini.
2. Koordinasi Dengan Instansi Vertikal di Daerah
Instansi vertikal merupakan lembaga koordinatif daerah yang bertugas membantu pemerintah daerah menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah senantiasa selalu membangun koordinasi dengan instansi vertikal dalam rangka menggalang kerjasama yang harmonis dan sinergis untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Telah pula dibentuk Forum Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kabupaten Lembata berdasarkan Peraturan Bupati Lembata Nomor 12 Tahun 2007.
3. Pembinaan Batas Wilayah
Pemerintah Daerah senantiasa mendorong Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk membangun persehatian akan batas wilayah administratif masing-masing dan kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi penetapan dan penegasannya di lapangan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir konflik kepentingan, terutama kepemilikan tanah yang dapat menganggu stabilitas daerah.
4. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
Secara umum, data kerusakan akibat bencana dan penyakit yang terjadi pada tahun 2009 digambarkan sebagai berikut:
a. Kerusakan di Bidang Pekerjaan Umum Akibat Banjir
Kerusakan di bidang ini pada tahun 2009 berupa: rusaknya badan jalan jalur Loang-Babukerong-Baobolak ± 3 Km, rusak dan tergenangnya badan jalan ruas Belang-Boto, rusaknya badan jalan pada ruas Waiiti-Kalikasa, rusaknya badan jalan ruas Riangbao-Tagawiti, terputusnya 1 (satu) buah deker di Desa Umaleu Kecamatan Buyasuri.
b. Kerusakan di Bidang Perkebunan, Pertanian dan Perumahan Akibat Kebakaran. Selama tahun 2009 terjadi 8 kali kasus kebakaran yang menghanguskan 2 rumah, 1 kios serta lahan seluas 475 Ha.
c. Kerusakan di Bidang Perumahan Akibat Longsor
Kerusakan akibat longsor pada tahun 2009 terjadi di Desa Leworaja Kecamatan Wulandoni dengan kerusakan satu buah rumah penduduk beserta perabot rumah tangga, terputusnya jaringan pipa air bersih untuk melayani masyarakat di Desa Atakera serta terancamnya 65 rumah penduduk.
d. Kerusakan di Bidang Usaha Nelayan dan Rumput Laut
Akibat angin kencang dan tingginya gelombang laut telah menyebabkan hilangnya peralatan nelayan di Desa Dulitukan Kecamatan Ile Ape berupa 5 pis gillnet dan 2 buah coldbox, sedangkan akibat hama penyakit para petani rumput laut di Desa Duawutung, Desa Babokerong dan Desa Baobolak Kecamatan Nagawutung serta Desa Kolipadan, Dulitukan, Palilolon, Tagawiti dan Waowala Kecamatan Ile Ape mengalami kerugian yang sangat besar.
e. Kerusakan dan Kepanikan Akibat Gempa Bumi
Tercatat pada tahun 2009, di Kabupaten Lembata terjadi bencana gempa bumi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur dan Atadei yang terasa di seluruh desa dalam tiga kecamatan tersebut.
f. Wabah Penyakit
Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam kurun waktu 2009 memang terjadi wabah penyakit yang menyerang warga masyarakat seperti diare/muntaber, dan gizi buruk di Desa Tewaowutung Kecamatan Nagawutung. Akan tetapi kasus ini masih dikategorikan wajar karena belum menimbulkan kematian dan belum teridentifikasi terjadi peningkatan kumulatif sebanyak kelipatan dua atau lebih. Sedangkan kasus HIV/AIDS tahun 2009 mengalami peningkatan dari tahun 2008 sebanyak 60 kasus dari 36 kasus atau 66,67% dan 44 diantaranya telah meninggal dunia. Kasus ini adalah kasus impor karena umumnya para penderita adalah mereka yang pernah merantau di luar wilayah Kabupaten Lembata.
5. Kerjasama Dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga
Untuk mendukung akselerasi (percepatan) pembangunan daerah terutama dalam kaitan dengan pelaksanaan Panca Program Pembangunan Kabupaten Lembata, maka perlu dibangun kerja sama kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Lembata dengan Pemerintah Daerah lain baik dalam maupun luar wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini dimaksudkan agar terjalin kerjasama yang sinergis dalam mendukung berbagai upaya dan kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi hal ini belum dapat dilaksanakan dan saat ini Pemerintah Kabupaten Lembata sedang berupaya untuk mewujudkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah lain dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia.
Beberapa upaya untuk merintis kerjasama dengan Pemerintah Daerah lain yaitu:
a. Untuk kepentingan pengelolaan setengah jadi dan pemasaran rumput laut, sedang dijajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Alor.
b. Dalam rangka pengembangan tanaman jagung untuk mendukung Program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadikan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagi provinsi jagung, sedang dijajaki kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten lain dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Kerjasama dengan Kementerian ESDM untuk pengelolaan sumber energi panas bumi.
Sementara itu, kerjasama dengan Pihak Ketiga antara lain dengan PT. Pukuafu Indah untuk pengelolaan potensi pertambangan tembaga dan emas, serta bersama PT. Pertamina (Persero) untuk penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Bupati Lembata menyampaikan bahwa, berhasil tidaknya pelaksanaan pembangunan sangat tergantung pada komitmen semua stakeholders pembangunan di daerah. Pemerintahan daerah dalam hal ini DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan dua lembaga formal yang berfungsi sebagai fasilitator bagi stakeholders yang lain dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kerjasama yang berazaskan kemitraan perlu dikedepankan sehingga kedua lembaga ini menjadi fasilitator handal dalam membawa masyarakat menuju cita-cita ideal, kehidupan yang lebih sejahtera. Kedua lembaga ini dalam nuansa kemitraan merancangbangun berbagai strategi, program dan kegiatan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah selaku pihak eksekutor (pelaksana). Sedangkan pada tataran pelaksanaan, DPRD melakukan pengawasan politik terhadap berbagai pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati oleh kedua lembaga pemerintahan ini. Dengan demikian, baik keberhasilan seharusnya dipandang sebagai keberhasilan bersama, demikian juga kegagalan seharusnya dipandang sebagai suatu tantangan bersama untuk lebih memacu semangat dalam menapai prosesi pembangunan yang sedang dan terus dilaksanakan.
Pada akhir pidato, Bupati Lembata menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lembata, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lembata, serta semua stakeholders pembangunan di daerah ini yang telah dengan caranya masing-masing membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah di tahun 2009. Pemerintah daerah menyadari bahwa di samping keberhasilan yang telah diraih, masih terdapat berbagai kekurangan yang dihadapi. Namun pemerintah daerah yakin, bahwa hanya dengan komitmen yang luhur dari semua stakeholders pembangunan di daerah ini, semua persoalan yang dihadapi dapat teratasi. Dengan demikian, impian untuk mewujudkan Masyarakat Lembata yang maju, sejahtera, mandiri dan berdaya saing dapat terwujud.***(adi)***

Senin, 12 April 2010

Keluar dari Penjara Langsung Diproses Pecat

Nasib Mantan Kadis PU Alor
Senin, 12 April 2010 | 12:34 WIB
BEBAS dari penjara bukan berarti bebas dari masalah. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Alor, Ir. Sumardin Sutiyo baru saja usai menjalani hukuman di penjara karena kasus korupsi. Begitu menghirup udara bebas di luar tembok penjara, Sutiyo menghadapi masalah baru.
Tidak hanya kehilangan jabatan sebagai Kadis PU, Sutiyo diproses untuk dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kehilangan jabatan sebagai kepala dinas, apalagi "dinas basah" macam PU, tentu menyakitkan. Ada begitu banyak kenikmatan dan kemudahan yang tak lagi diperoleh.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa jabatan sebagai kepala dinas (eselon II), apalagi dinas PU yang "bergelimang" proyek-proyek besar, diincar semua pejabat di daerah. Tanpa korupsi saja, pejabat di posisi ini sudah "sungguh nikmat". Kucuran dana proyek dalam beragam nomenklatur tunjangan yang sah, memberi banyak pemasukan bagi Kadis PU. Tradisi "ucapan terima kasih" dari kontraktor-kontraktor pemenang proyek untuk kepala dinas, juga memberi kenikmatan yang  bahkan lebih nikmat dari gaji bulanan yang diterima kepala dinas.
Kini Sutiyo kehilangan kenikmatan-kenikmatan itu. Meringkuk di penjara, jabatan hilang, terancam dipecat pula. Nasib...nasib...
Selama setahun, pria itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mola, Alor karena terbukti korupsi. Tapi bukan dana proyek yang dikelola instansinya, melainkan kasus hilangnya sasis mobil dump truk milik Dinas PU Propinsi NTT di gudang Dinas PU Kabupaten Alor di Mebung.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Alor, Drs. Yulius Plaikol yang dihubungi,
Sabtu (10/4/2010), BKD Alor sudah membuat surat untuk proses pemecatan Sutiyo ke Gubernur NTT. Sebab kewenangan pemecatan PNS yang berada di lewel jabatan eselon II merupakan kewenangan gubernur.
"Hasilnya bagaimana kita tunggu saja, sebab prosesnya telah diserahkan kepada  Bapak Gubernur," kata Plaikol.
Dia menjelaskan, proses pemberhentian Sutiyo  didasarkan pada aturan, yakni PNS yang terbukti melakukan korupsi dan sudah dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka diproses  untuk diberhentikan.
Ditanya mengenai posisi Sutiyo saat ini setelah bebas dari penjara, Plaikol mengatakan, yang bersangkutan untuk sementara tidak masuk kerja.
Salah seorang pejabat di  Badan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor yang di konfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (10/4/2010), mengatakan, sesuai aturan PNS yang dihukum satu tahun karena terlibat korupsi dapat diproses pecat. Sedangkan untuk tindak pidana umum, jika PNS terbukti bersalah dan divonis penjara lima tahun ke atas, dapat dipecat dari PNS. (oma)

Mahasiswa Segel Kantor Kejari Ende

POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Sejumlah mahasiswa PMKRI Cabang Ende "menyegel" kantor Kejari Ende dengan poster-poster, dalam aksi demo pada hari Sabtu (10/4/2010).
Senin, 12 April 2010 | 10:09 WIB
ENDE, POS KUPANG.Com --  Para jaksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende dinilai berkinerja buruk dalam mengusut kasus-kasus korupsi. Sejumlah mahasiswa dalam aksi demo, Sabtu (10/4/2010), "menyegel" kantor itu.
Para mahasiswa yang melakukan demo itu berasal dari PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia) Cabang Ende. Pintu kantor itu dan dinding bagian depan, "disegel" dengan tulisan-tulisan yang berisi kecaman, kekesalan mahasiswa atas buruknya kinerja jaksa di kantor itu dalam memberantas korupsi. Kalaupun ada satu dua kasus yang ditangani, itu pun prosesnya berjalan sangat lamban.
Saat aksi demo itu dilakukan, kantor itu tidak ada aktivitas karena para pegawai termasuk para jaksa dan Kepala Kajari, Mariot Silalahi, S.H, tidak masuk karena libur. Kantor hanya dijaga beberapa petugas piket.
Disaksikan  Pos Kupang, sebelum ke kantor Kejari, para mahasiswa melakukan aksi demo di Mapolres Ende. Dalam orasinya, para mahasiswa mengecam penyidik polisi yang tidak serius memberantas korupsi di Ende.
Dari Mapolres di Jalan Polisi, para mahasiswa yang menumpang sebuah mobil pick up dan beberapa sepeda motor, bergerak menuju kantor Kejari Ende di Jalan El Tari. Setibanya di sana mereka langsung menggelar orasi yang pada intinya mengkritisi kinerja jaksa di Kejari Ende yang buruk dalam mengusut berbagai kasus korupsi di Kabupaten Ende.
Saat itu sejumlah mahasiswa lantas "menyegel" pintu masuk kantor itu dengan poster yang berisi tulisan yang mengecam kinerja para jaksa.
Aksi "penyegelan" itu sempat dihalangi para petugas piket di kantor itu. Namun karena terus didesak mahasiswa, para petugas mengalah dan membiarkan mahasiswa melakukan aksinya.
"Jangan ditempel di pintu karena masih ada pegawai yang berada di dalam kantor," tegur seorang pegawai kejaksaan yang piket hari itu.
"Tempel saja karena hari Sabtu adalah hari libur. Mereka tidak kerja, hanya main game saja di dalam," teriak beberapa mahasiswa.
Maka dalam tempo singkat, pintu masuk dan dinding bagian depan kantor itu berubah rupa seperti "majalah dinding".
"Bosan lihat  korupsi", "Kejari kandang pelindung koruptor", "Ende surga koruptor", "Kantor Kejari Ende Disegel", "Usut tuntas mark up alat uji kendaraan Dishub", "Tuntaskan KKN, "Kejari Ende Disegel, Marihot Silalahi mundur".
Demikian sebagian tulisan spidol tinta merah dalam  poster-poster yang ditempel para mahasiswa di kantor Kejari Ende.
Dalam pernyataan sikapnya mahasiswa menuntut pihak eksekutif, yudikatif serta legislatif agar dalam menyelesaikan masalah KKN tidak pandang bulu dan menghormati asas persamaan di muka hukum.
Mahasiswa komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas KKN  dan jika tidak mampu segera mengundurkan diri dari jabatan.
Mereka menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terindikasi melakukan konspirasi dan praktek mafia hukum agar ditindak tegas. Mahasiswa juga mendesak DPRD Kabupaten Ende segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut KKN di Ende.
Selain itu mereka juga meminta Mendagari segera mengeluarkan izin kepada jaksa agar memeriksa mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi terkait  pinjaman dana APBD kepada pihak ketiga sebesar Rp 3,5 miliar.
Usai melakukan aksi di kantor Kejari Ende, para mahasiswa melanjutkan aksinya di gedung DPRD Ende. Di sana  mereka diterima Komisi A untuk berdialog. Pada saat sedang terjadi dialog dengan mahasiswa di teras gedung DPRD Ende, sempat terjadi aksi pengusiran terhadap intel Kejari  Ende oleh anggota DPRD Ende. (rom)

Masalah TV One Diselesaikan Menurut Kode Etik, Bukan Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com — Permasalahan dugaan adanya rekayasa yang dilakukan TV One dengan menghadirkan makelar kasus yang diduga palsu dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi akan diselesaikan menurut kode etik jurnalistik, bukan melalui proses hukum pidana.
Hal tersebut disampaikan ketua Dewan Pers Bagir Manan di Jakarta, Senin (12/4/2010), setelah menggelar mediasi dengan TV One dan kepolisian yang diwakili Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang.
Dikatakan Bagir, pihak kepolisian sebagai pelapor dan TV One sebagai terlapor sepakat menyelesaikan menurut kode etik jurnalistik seperti dengan mediasi, hak jawab, hak koreksi, dan permintaan maaf dari TV One kepada kepolisian dan masyarakat.
"TV One sepakat menyelesaikan menurut kode etik pers bukan ranah hukum lainnnya. Dari pihak TV One kita mencoba menggali fakta apa motif dan tujuan melakukan itu. TV One menyadari ada yang tidak sempurna sebagai manusia, ada kekeliruan," katanya.
Kekeliruan TV One, menurut Bagir, adalah karena tidak seimbang atau cover both side dalam menyajikan program berita. "TV One tidak memanggil pihak Polri sehingga tidak cover both side walaupun TV One mengaku sudah berusaha memanggil kepolisian," ujarnya.
Dalam mediasi dengan TV One sebelumnya, Bagir menyampaikan bahwa TV One telah meyakinkan Dewan Pers dengan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Andrys Ronaldi adalah benar makelar kasus. Namun, bukti tersebut dirahasiakan oleh Dewan Pers sesuai perjanjian dengan TV One saat mediasi.
Sebelumnya, Andrys Ronaldi diperiksa kepolisian karena diduga sebagai markus palsu yang mengaku lama beraksi di kepolisian dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi. Oleh karena itulah, pihak kepolisian melaporkan TV One atas dugaan merekayasa adanya makelar kasus palsu yakni Andrys yang lama beraksi di kepolisian. Sementara Andrys sendiri mengaku telah dijebak pihak TV One agar mengaku sebagai makelar kasus palsu.(*)

Dewan Pers: Ini Masalah TV One, Bukan Soal Indy R

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, kasus dugaan tayangan makelar kasus palsu adalah masalah yang dibebankan kepada TV One dan bukan hanya kepada Indy Rahmawati.
"Bagi Dewan Pers, ini masalah TV One dan bukan masalah Indy Rahmawati secara pribadi," kata Agus di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Senin (12/4/2010).
Menurut Agus, saat ini terdapat beberapa pemberitaan yang terkesan menyudutkan Indy Rahmawati sebagai pribadi.
Ia memaparkan, penanggung jawab terhadap tayangan TV One juga tidak bisa dibebankan hanya kepada pembawa acara atau produser acara tayangan tersebut.
Dari hasil meminta keterangan dari Dewan Pers kepada TV One, dikemukakan bahwa pihak televisi swasta itu mengakui bahwa memang tayangan yang ditampilkannya tidak sempurna dan memiliki kekeliruan-kekeliruan.
Sebelumnya, Andris Ronaldi alias Andis mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta yang berinisial IR dengan imbalan Rp 1,5 juta.
Sedangkan Manajer Umum Pemberitaan TV One Totok Suryanto telah mengatakan, pihaknya menjamin tidak merekayasa narasumber yang menjadi oknum markus di Mabes Polri.
Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri terkait dengan persoalan ini dan pihak TV One berencana akan menggugat Andis dengan tuduhan pencemaran nama baik Indy Rahmawati dan perusahaan.(*)

TV One Mengaku Salah, Tidak "Cover Both Side"

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak televisi swasta TV One mengaku melanggar kode etik jurnalistik karena membuat program berita yang tidak seimbang atau cover both side. TV One hanya menghadirkan Andris Ronaldi sebagai makelar kasus yang biasa beraksi di kepolisian tanpa menghadirkan pihak kepolisian untuk mengklarifikasi keterangan Andris dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi edisi 24 Maret.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Bagir Manan seusai mediasi dengan TV One dan Polri di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Bagir mengatakan, atas pelanggaran kode etik tersebutlah permasalahan antara TV One dan Polri akan diselesaikan menurut aturan kode etik seperti dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi bagi TV One, serta pihak TV One meminta maaf kepada Polri dan masyarakat. "Tentu saja TV One juga punya kewajiban meyakinkan itu sebagai makelar kasus kepada Dewan Pers," katanya.
Bagir juga menyampaikan bahwa TV One tidak melanggar kode etik menyangkut identitas Andris karena menurut keterangan pihak TV One kepada Dewan Pers, TV swasta itu tidak membuka identitas narasumbernya, tetapi narasumbernya sendiri yang membuka identitasnya.
"Karena Andris membuka identitasnya dengan berbicara di kepolisian dan menggelar jumpa pers," tambahnya. Sebelumnya, TV One dilaporkan oleh kepolisian karena diduga merekayasa adanya makelar kasus bernama Andris Ronaldi yang kerap beraksi di kepolisian. Saat ini, Andris masih dalam pemeriksaan polisi. (*)

Minggu, 11 April 2010

Jaksa Diminta Menahan Paulinus Domi

POS KUPANG/BENNY JAHANG
Mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi (pertama dari kanan) keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana APBD Ende, Jumat (5/3/2010). (Berita halaman 1)
Minggu, 11 April 2010 | 18:17 WIB
JAKARTA, POS KUPANG.Com -- Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta menahan mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Ende. Sebab, dua tersangka lain, yakni Iskandar Mberu (mantan Sekda Ende) dan Samuel Matutina (pengusaha) sudah ditahan.
Ketua TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H mengatakan itu kepada wartawan, Sabtu (10/4/2010).
Dia mengeritik sikap jaksa yang tidak menahan Paulinus Domi yang saat ini menjadi anggota DPRD NTT. Padahal dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama sudah ditahan.
"Apabila yang bersangkutan (tersangka Paulinus Domi) tetap dibiarkan bebas, bisa saja dia mengkondisikan saksi-saksi dan barang bukti untuk menguntungkan diriya," kata Dado.
Bahkan, demikian Dado, bisa saja proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini menjadi tersendat-sendat karena tersangka tidak segera ditahan.
Dia menegaskan bahwa semua tersangka korupsi dana APBD Ende harus diperlakukan sama.
"Kalau dua tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan, maka ini jelas penerapan hukum yang tebang pilih atau diskriminatif dari pihak Kejati NTT," katanya.
Menurut dia, tersangka Paulinus Domi bisa ditahan  jaksa tanpa izin Mendagri, apabila permohonan izin dari jaksa ke Mendagri itu sudah lewat tiga bulan dan tidak ditanggapi. Hal ini didasarkan pada UU No. 32 tahun 2004.
Dia meminta jaksa tidak perlu takut dan sungkan menahan tersangka demi tegaknya asas persamaan di muka hukum.
Dado mengaku mendapat infomasi bahwa surat permohonan jaksa ke Mendagri itu sudah lewat tiga bulan namun belum dijawab. Karena itu beralasan jika jaksa langsung memanggil dan memeriksa tersangka.
"Dasar pemeriksaan terhadap tersangka tanpa izin Mendagri itu adalah UU Nomor 32 tahun 2004," kata Dado.
Dalam UU tersebut, jelasnya, ditegaskan bahwa apabila selama jangka waktu 60 hari izin pemeriksaan terhadap tersangka pejabat publik belum juga turun, maka penyidik bisa memulai penyidikan tanpa harus menunggu lagi terbitnya izin pemeriksaan.
"Masyarakat menunggu keberanian pihak Kejati NTT agar tidak hanya sekadar berani terhadap mantan Sekda dan pengusaha itu tapi harus memperlakukan semua tersangka secana sama. Kalau tahan ya tahan semua, jangan tebang pilih," katanya. (vel)

KPU Flotim Dilaporkan ke Polda NTT

Minggu, 11 April 2010 | 19:14 WIB
KUPANG, POS KUPANG. com -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Propinsi NTT melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) ke Polda NTT. KPU Flotim diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam suratnya bernomor 37/DPD.PD/NTT/IV/2010 tertanggal 9 April 2010, ditandatangani Ir. Johanes Kaunang, MS (ketua) dan Apolonaris Gai, S.Ip (wakil sekretaris 1), DPD Partai Demokrat menyatakan tindakan pidana korupsi yang dilakukan KPU Flotim berupa kesalahan menggunakan kewenangan karena jabatan dan sarana.
Surat yang copiannya diterima Pos Kupang dari Apolonaris Gai, Jumat malam, DPD Partai Demokrat menguraikan tentang latar belakang permasalahan hingga dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, dalam proses pelaksanaan pemilu kada di Kabupaten Flotim, Partai Demokrat telah merekomendasikan untuk mendukung paket pasangan calon bupati Drs. Simon Hayon dan wakil bupati, Drs. Fransiskus Diaz Alffi, M. M berdasarkan SK DPP Partai Demokrat nomor 102/RKMD/DPP.PD/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang persetujuan penguatan calon bupati dan wakil bupati kepala daerah kabupaten Flotim periode 2010-2015.
Dalam plaksanaan SK DPP Partai Demokrat, ternyata ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim atas nama Theodorus Wungubelen, SH tidak bersedia melaksanakan maka DPP Partai Demokrat menertbikan SK Nomor 37/SK/DPP/PD.DPC/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang pengangkatan pelaksana tugas (Plt) ketua dan sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim, yakni Jonathan Kana, SE sebagai Plt ketua dan Yoseph Ama Payong sebagai Plt sekretaris DPC.
Semua surat keputusan DPP Partai Demokrat dimaksud telah diserahkan semuanya kepada KPU Kabupaten Flotim pada tanggal 13 Maret 2010. Meskipun semua surat keputusan DPP Partai Demokrat telah diterima, namun KPU Flotim masih memutuskan untuk mengeluarkan biaya negara untuk pergi melakukan verifikasi ke DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Setelah tiba di Jakarta KPU Flotim tidak melakukan verifikasi sesuai prosedur yang benar yakni tidak menemui ketua umum DPP Partai Demokrat melainkan hanya menemui Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.
Dengan demikian, tulis DPD Partia Demokrat, KPU Flotim seharusnya tidak sampai memutuskan untuk melakukan verifikasi ke Jakarta degan menggunakan biaya dari negara. Atau, jika melakukan verifikasi ke Jakarta maka seharusnya melakukan verifikasi yang benar yakni harus menemu petinggi DPP Partai Demokrat yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat agar biaya negara yang dikeluarkan untuk kepentingan dimaksud dapat bermanfaat.
"Seharusnya tidak saja sekjen tanda tangan. Harus ketua umum juga tanda tangan karena dewan pimpinan pusat adalah ketua umum juga. Apa yang dilakukan KPU Flotim bertentangan  dengan aturan KPU," kata Apolonaris Gai.
Sementara itu, dalam berita acara tentang klarifikasi pengurus ganda DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim dengan DPP Partai Demokrat di Jakarta pada Selasa (22/3/2010) bertempat di DPP Partai Demokrat, KPU Kabupaten Flotimmenyatakan, pengurus DPD Partai Demokrat Flotim yang sah adalah  Theodorus Wungu Belen, SH (ketua) dan  Simon  Ruben Lamoren (sekretaris). Berita acara ditandatangani Abdul Kadir Yahya, S.Pi mengatasnamai ketua KPU Kabupaten Flotim, dan Dr. Amir Syamsuddin, M. H (sekjen DPP Partai Demokrat).
Sementara, dalam suratnya DPP Partai Demokrat Nomor 22/EXT/DPP.PD/III/2010 tertanggal 29 Maret 2010, ditegaksan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim yang sah adalah Jonathan Kana, SE dan Yoseph Payong Ama. Sementara calon yang diusung adalah Drs. Simon Hayon dan Drs. Fransiskus Diaz Alffi, MM. Surat ditandatangani Hadi Utomo (ketua Umum). (aca)

KPU NTT Ladeni Partai Demokrat

Minggu, 11 April 2010 | 22:40 WIB
KUPANG, POS-KUPANG, Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan siap menghadapi gugatan hukum Partai Demokrat, terkait dugaan korupsi berupa kesalahan menggunakan kewenangan karena jabatan dan sarana.
"Kami menghormati sikap Partai Demokrat NTT dan kami sudah siap  menghadapi gugatan hukum," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Djidon de Haan, di Kupang, Minggu (11/4/2010), terkait kesiapan KPU dalam menghadapi gugatan hukum dari Partai Demokrat.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Propinsi NTT melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur ke Polda NTT dengan tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi.Dalam surat laporan bernomor 37/DPD.PD/NTT/IV/2010 tertanggal 9 April 2010, yang ditandatangani Ir Johanes Kaunang MS (Ketua) dan Apolonaris Gai S.Ip (Wakil Sekertaris 1), DPD Partai Demokrat menyatakan tindakan pidana korupsi yang dilakukan KPU Flores Timur berupa kesalahan menggunakan kewenangan karena jabatan dan sarana.

Partai Demokrat juga menguraikan tentang latar belakang permasalahan hingga dugaan terjadinya tindakan pidana korupsi.

Dijelaskan, dalam proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Flores Timur, Partai Demokrat telah merekomendasikan untuk mendukung paket pasangan calon Bupati Drs Simon Hayon dan Wakil Bupati Drs Fransiskus Diaz Alffi, MM berdasarkan SK DPP Partai Demokrat nomor 102/RKMD/DPP.PD/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang persetujuan penguatan calon bupati dan wakil bupati kepala daerah Kabupaten Flores Timur periode 2010-2015.

Dalam pelaksanaan SK DPP Partai Demokrat, ternyata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim Theodorus Wungubelen SH, tidak bersedia melaksanakan keputusan tersebut.

Akibatnya DPP Partai Demokrat menerbitkan SK nomor 37/DPP.DPC/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang pengangkatan pelaksanaan tugas (Plt) ketua dam sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim, yakni Jonathan Kana, SE sebagai Plt ketua dan Yoseph Ama Payong sebagai Plt Sekertaris DPC.

Semua surat keputusan DPP Partai Demokrat dimaksud telah diserahkan semuanya kepada KPU Kabupaten Flotim pada tanggal 13 Maret 2010.
Walaupun semua surat keputusan DPP Partai Demokrat telah diterima, namun KPU Flotim masih memutuskan untuk mengeluarkan biaya negara untuk pergi melakukan verifikasi ke DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Bagi Partai Demokrat KPU Flores Timur seharusnya tidak sampai memutuskan untuk melakukan verifikasi ke Jakarta dengan menggunakan biaya dari negara.
Djidon de Haan menjelaskan, proses klarifikasi ke Jakarta itu dilakukan karena ada dua surat pencalonan yang berbeda dari DPP Partai Demokrat yang diterima KPU Flores Timur.

Klarifikasi ke Jakarta ini juga sudah sesuai dengan aturan dan diprogramkan dalam anggaran. "Bagaimana kalau tidak ada klarifikasi, SK mana yang harus dijadikan sebagai dasar bagi KPU untuk mengambil keputusan, apakah surat DPP Partai Demokrat pertama atau yang kedua.
Dia mengatakan silakan melakukan gugatan hukum tetapi tidak akan menggangu semua tahapan yang telah ditetapkan. (antara)