Sabtu, 11 Desember 2010

TAMBANG: TINDAKAN BUNUH DIRI DAN PEMUSNAHAN MANUSIA


"Bapa, kami masih ada. Korban mangaan sudah banyak. Tidak hanya ibu hamil tetapi juga anak-anak. Generasi muda Belu punya potensi untuk sekolah. Tolong kami dikirim untuk sekolah agar potensi kekayaan Belu biarlah kami yang kelola untuk kami, bukan dikelola oleh orang luar dan hasilnya dinikmati orang luar. Kami diperbudak dan tidak menikmati kekayaan kami". Pernyataan ini keluar dari mulut Nellytania Fransisca Kun, Mahasiswa Akper Belu dalam sesi dialog Seminar Nasional Ekologi dan Demokrasi yang digelar Sekolah Demokrasi Belu di Atambua (10/7) lalu.
Tak ada yang menyangka, forum diskusi sekejab hening, ketika mahasiswi tingkat akhir Akademi Perawat Atambua ini mengungkapkan temuannya dalam pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Ia menggugat kinerja pemerintahan tentang persoalan tambang dan perusakan lingungan di Kabupaten Belu. Nampaknya, Nely sangat tahu tentang dampak mangaan terhadap kesehatan masyarakat. Ia menemukan itu, pada saat praktek di lapangan dan merawat masyarakat yang sakit akibat tambang mangaan.
"Dampak eksplorasi mangaan terhadap kesehatan ada dua tahap, yaitu pertama; jangka pendek ekplorasi mangaan telah menimbulkan korban jiwa akibat reruntuhan yang menimpa warga saat melakukan penggalian mangaan. Jangka panjang, mangaan menimbulkan berbagai penyakit karena mengandung gas dan zat kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, lanjut nely menjelaskan.
Tak sampai disitu. Nelly menilai kebijakan pemberian ijin untuk melakukan tambang mangaan di wilayah Belu belum tepat. Mestinya, pada tahap eksplorasi, dilakukan dulu penyelidikan, studi kelayakan untuk mengetahui potensi kandungan mineral logam mangaan yang dimiliki, baru kemudian melakukan eksploitasi. Investor tidak boleh diizinkan untuk lakukan eksploitasi agar kekayaan Belu dapat dikelola dan dinikmati oleh orang Belu sendiri, terutama untuk kami generasi muda.
Kenyataan yang disaksikan Nelly ada benarnya. Pendiri Komunitas Indonessiauntuk Demokrasi (KID), Kresnayana Yahya, MA, searah dengan Nelly tentang dampak tambang. Ia mengatakan, dampak tambang terhadap manusia dan lingkungan terjadi dalam setiap tahapan tambang. Pada tahapan eksploitasi dan ektrasi saja efek terhadap perusakan lingungan, kesehatan kerja dan bahaya kesehatan masyarakat, penimbunan/buangan limbah, perusakan pemandangan dan suhu menjadi sangat panas. Tahapan pengolahan akan memiliki dampak yang lebih luas. Diantaranya; terjadinya limbah padat, radioktif, pencemaran air, udara dan tanah.
Bukan cuma itu, tambang juga merusakan tatanan sosial masyarakat adat. Herman Joseph Seran, MA sosiolog Undana Kupang, dalam pandangan sosio-antropolog mengatakan, filsuf-filsuf Timor memandang aneka pohon dan tanaman adalah rambut bumi (mukgubul nor - bahasa Tetun) sedangka batu-batuan yang ada di perut bumi timor adalah akar dari bumi ini. Membuat tanaman dan pepohonan serta mengeksploitasi batu-batuan adalah tindakan konyol yang berakibat pada kerusakan lingkungan hidup yang sangat parah yang dapat mengancam eksistensi orang Timor secara keseluruhan. Bukan cuma masyarakat Belu. Kerusakan di Belu, TTS, TTU, dan Kupang, imbasnya untuk Timor keseluruhan.
Pater Yakobus Soro Loe, SVD yang kini berada di Asian Social Institute-Central Manila-Philippines pun senada. Baginya, ekologi menyangkut keutuhan alam Timor yang telah dirusakkan dan diobrak-abrik oleh pengusaha di TTU dan TTS karena Marmer yang tidak hanya merusak lingkungan tapi seluruh kehidupan manusia. Tidak saja itu, ia menilai, pengekploitasian mangaan yang berujung pada pengrusakan lingkungan alam suatu daerah ataupun pulau merupakan pembunuhan secara perlahan terhadap generasi sekarang dan yang akan datang dari daerah atau pulau itu karena kekayaan alam itu akan diboyong habis-habisan oleh para pengusaha dan penguasa untuk kepentingan pribadi.
"Di mana-mana orang mengeluh tentang global warming, bencana alam dll. Ini semua karena kondisi alam yang tidak stabil akibat ulah manusia merusak lingkungan alamnya atau dirusak oleh yang lain. Di seluruh dunia orang serius omong tentang climate change atau perubahan iklim karena alam yang sudah tidak bersahabat lagi sementara kita masih membiarkan alam kita diobrak-abrik yang sebenarnya membunuh kita secara halus" ungkap Pater Yakobus.
Lain halnya dengan pandangan Pemda Belu. Pemda tidak bisa melarang masyarakat menambang mangaan.
"Bidang pertambangan, soal penggalian mangaan adalah persoalan yang berat bagi kami karena kami tidak bisa melarang untuk berhenti gali mangaan sebab di satu sisi masyarakat butuh uang" ujar Wakil Bupati Belu, Ludovikus Taolin, BA dalam dialog dengan peserta seminar tanpa menjelaskan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Wakil Bupati Belu hanya mengatakan sedang dilakukan pemetaan ulang untuk penyesuaian proses IUP kepada Investor dan mengelak bahwa Pemda Belu mengalami kesulitan karena pengusaha mendapat ijin galian dari pemerintahan propinsi. Pada bagian lain, Wabup Ludovikus Taolin, BA mengatakan IUP yang diberikan kepada Investor adalah eksplorasi selama 3 tahun dan ada batasan hanya bisa 100.000 ton. Jadi setiap perusahaan hanya bisa eksplorasi 5000 ton.
Pernyataan ini berbeda dengan beberapa kepala desa yang ditemui. Pihak desa selama ini dalam posisi yang dilematis. Kepala Desa Wemeda, Hendrikus Bou misalnya, mengaku pemerintahan desa dalam kasus mangaan, maju kena mundur kena. Eksplorasi mangaan yang terjadi di desa, biasanya para investor datang membawa Kuasa Pertambangan (KP) dari Kabupaten.
"Mereka datang dengan surat resmi dari kabupaten. Jadi kami serba salah untuk terima atau tidak terima. Kalau kami tolak kami dianggap melawan pemerintah yang paling tinggi. Tapi pengalaman saya waktu persoalan muncul di tempat eksplorasi barulah kami dipanggil untuk menyelesaikan persoalan itu", ungkap Bou.
Disinyalir, di Kabupaten Belu saat ini terdapat puluhan bahkan lebih dari seratus pemegang ijin eksploitasi mangaan. Jembatan timbang untuk mengatur jumlah tonase mangaan yang keluar dari wilayah Kabupaten Belu sampai kini belum ada. Pemda Belu sendiri disinyalir tidak memiliki data akurat tentang berapa jumlah mangaan yang telah keluar dari Belu. Bahkan, hingga kini regulasi/perda yang mangatur tentang eksploitasi mangaan belum ada. Tak tahu berapa PAD yang didapat Pemerintah Kabupaten Belu sejak mangaan itu keluar dari Belu.
Alasan menggali mangaan karena masyarakat butuh uang tidak sertamerta diterima. Pater Yakobus Soro Loe, SVD mengingatkan, pengeksploitasian kekayaan alam dengan mengorbankan alam jelas merugikan manusia bahkan mematikan karena manusia tidak hanya hidup dari uang yang diperolehnya tetapi juga dari lingkungan alamnya dimana udara yang segar, air yang sejuk dan bersih hanya bisa diperoleh karena keutuhan alam lingkungan. Selain tiu, secara ekonomi, ini adalah satu tindakan pemiskinan manusia dan alam secara luar biasa dimana kekayan yang bisa dimanfaatkan untuk puluhan bahkan ribuan tahun dihabiskan hanya dalam waktu singkat dan oleh orang tertentu saja karena monopoli.
"Secara sosial ini adalah satu tindakan ketidakadilan karena pengeksploitasian itu hanya akan mendukung orang kaya menjadi bertambah kaya dan yang miskin tetap bertambah miskin walau marmer dan mangan menghasilkan sedikit uang untuk mereka yang miskin dari upaya pengeksploitasian itu. Secara politis sebuah daerah ataupun pulau dimiskinkan supaya dia tetap memiliki ketergantungan yang permanen pada daerah lain atau orang lain yang sudah kaya-raya. Secara manusiawi, ini adalah tindakan tidak manusiawi karena keinginan untuk hidup sendiri tanpa solider dengan yang miskin", jelas Peter Yakobus.
Boleh jadi. Heman J. Seran, menggambarkan planet bumi oleh para ekolog sudah berada dalam ambang kehancuran akibat ulah manusia yang merusak alam dengan membabat hutan dan mengambil batu-batuan dan minyak dalam perut bumi. Hutan-hutan adat dan segala symbol budaya hilang karena tambang dan pembabatan yang tak terkendali.
"Mereka adalah manusia-manusia serakah yg hedonistis-kapitalis. Mereka adalah calo-calo yg bekerja mati-matian untuk memperkaya kaun kapitalis dan pengusaha multi nasional. Orang Timor sendiri ikut-ikutan melakukan tindakan bunuh diri (suicide) dan pemusnahan manusia (genocide) dengan menghabiskan kekayaan alamnya karena janji-janji yang menggiurkan dan iming-iming harga. Lha!
Harga di pasaran internasional jauh dari harga beli di masyarakat. Harga mangaan yang berkualitas baik 60% mencapai 8-14 dolar/ Kg atau Rp. 9.064/ Kg
Pada masyarakat Belu dan Timor secara keseluruhan hingga saat ini, masyarakat hanya mendapatkan Rp. 1.300/ Kg jauh dari harga pasar internasional. Harga beli dari masyarakat pun diakui tidak diatur oleh pemerintah setempat.
"Soal harga mangaan dari awal pemerintah tidak menentukan harga standar dengan maksud agar ada persaingan harga sehingga masyarakat bebas menjual kepada perusahaan dengan harga yang menguntungkan. Harga mangaan saat ini sudah mencapai Rp.2300/kg di masyarakat", ungkap Ludovikus Taloin.
Nampaknya urusan mangaan berjalan tanpa pengendalian bukan saja soal harga tetapi aturan operasional. Aturan berupa Perda belum dibuat.
"Kita harus siap dengan aturan yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah harus buat perda operasional soal pengelolaan mangaan dan perda Tenaga Kerja. Biaya dampak harus ditanggung perusahaan. Usul kepada pemerintah untuk menetapkan retribusi mangaan Rp.2000/kg untuk pemerintah daerah guna meningkatkan PAD. Buat pemetaan awal untuk biaya rehabilitasi dan pemerintah harus mendapat seperempat harga dari biaya retribusi. Buat kuota jumlah yang harus dikelola oleh perusahaan. Buat operational plan dan operational budget, tukas Kresnayana menyarankan.
Kita berharap generasi Belu yang saat ini sedang sekolah ataupun belum punya harapan akan kekayaan Belu kelak. Iya toh !!! war (laporan; Remi, Denis, Agus, yansen, berbagai sumber) -

Alokasi DIPA TA 2011 di NTT: 734 Satker/SKPD Kelola Rp 5,8 Triliun

POS KUPANG/FERRY NDOEN
Kakanwil Ditjen erbendaharaan Propinsi NTT, Pardiharto, memantau kegiatan validasi dan pengesahan DIPA TA 2011, di lantai III Kanwil Ditjen PBD NTT, di Jalan El Tari Kupang, Jumat (10/12/2010).
Laporan Ferry Ndoen

Sabtu, 11 Desember 2010 | 10:36 WIB
KUPANG, Pos Kupang.Com--- Sebanyak 734 satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah (Satker/SKPD) di kabupaten/kota dan propinsi di Nusa Tenggara Timur dalam tahun anggaran (TA) 2011 mengelola dana APBN  Rp 5.825.861.085.000,00 atau Rp 5,8 triliun lebih.  Hal ini tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) TA 2011.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Pardiharto, menjelaskan hal ini di sela-sela kegiatan  memantau tim validasi dan pengesahan DIPA TA 2011 di  Lantai III Kanwil DJPB NTT, di Jalan El Tari-Kupang, Jumat (10/12/2010). Kegiatan ini berlangsung empat hari,  10-14 Desember 2010.
Pardiharto yang didampingi seksi humas dan dokumentasi, Maks Nanggiang, menjelaskan, secara nasional DIPA 2011 disahkan tanggal 15 Desember 2010. Dan, secara nasional DIPA TA 2011 akan diserahkan langsung Presiden RI kepada para gubernur di Istana Negara Jakarta tanggal 28 Desember 2010 mendatang.
"Sesuai surat Pak Menteri Keuangan, Agus DW Mastowardojo tertanggal 8 Desember 2010 tentang penyerahan DIPA TA 2011 untuk seluruh SKPD, dan sebagai tindak lanjut penyerahan DIPA tersebut diminta agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai pada awal tahun anggaran 2011. Untuk seluruh SKPD, sudah bisa diserahkan kepada masing-masing kuasa pengguna anggaran/KPA satker di daerah pada tanggl 29 Desember 2010. Karena tanggal 1-2 Januari 2011 masih libur, maka penggunaan anggaran sudah bisa dimulai tanggal 3 Januari  nanti," tegas Pardiharto.
Dia menjelaskan, pada penyerahan DIPA 2011 untuk satker/SKPD di Kupang tanggal 29 Desember nanti, pihaknya akan mendampingi Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya. Khusus di daerah, KPPN akan mendampingi para bupati saat penyerahan.
Menurutnya, dengan sistem validasi data ini, setiap satker/SKPD tidak harus berbondong-bondong ke Jakarta karena lembaga bisa mengirim data SKPD lewat email. "Dalam proses validasi tidak diperbolehkan ada gravitasi. Ini bagian reformasi birokrasi. Satker/SKPD tidak boleh memberi sesuatu apa pun, dan staf saya juga akan dibuatkan pakta integritas yang intinya sama, melarang menerima sesuatu pemberian apa pun terkait validasi," tegasnya. (fen)

Jumat, 10 Desember 2010

Kejati Evaluasi Kajari Lewoleba

Belum Ada Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan
ilustrasi

Jumat, 10 Desember 2010 | 10:35 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Kejaksaan Tinggi NTT akan segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba karena belum pernah menangani kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2010.
"Kita akan evaluasi Kajarinya. Tolong Aspidsus ingatkan Kajarinya, bila perlu panggil dia ke Kupang supaya serius dalam menangani kasus korupsi di Lewoleba. Masa selama tahun 2010 ini belum ada kasus korupsi yang naik ke tingkat penyidikan?" keluh Kajati NTT, Mardjuki, S. H, ketika memberikan keterangan pers dalam rangka hari Anti Korupsi Sedunia, di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT-Kupang, Kamis (9/12/2010).
Menurut Mardjuki, Kejaksaan Agung RI memberikan target 45 kasus korupsi kepada kejaksaan di NTT selama tahun 2010.
"Namun target itu sudah dilampui. Hingga saat ini sudah 62 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan di NTT. Kecuali Kejaksaan Negeri Lewoleba yang belum menangani kasus korupsi hingga di tingkat penyidikan. Kita akan evaluasi yang bersangkutan," kata Mardjuki.
Namun, kata dia, dua pekan lalu Kejari Lewoleba telah melakukan gelar perkara dua kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi NTT, di antaranya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jobber senilai lebih dari Rp 15 miliar yang ditemukan Pansus DPRD Lembata.
"Banyak juga proyek di daerah itu yang merugikan keuangan negara, tetapi belum satu kasus pun ditangani oleh aparat Kejaksaan Lewoleba," katanya.
Dia meminta masyarakat di Lembata melaporkan kepada Kejati NTT apabila menemukan indikasi korupsi di wilayah itu. "Kalau tidak ada laporan, bagaimana kami tahu, sementara personel kejaksaan sangat sedikit. Kami akan tindak lanjuti kalau ada bukti kuat kasus korupsi. Siapa pun yang terlibat akan kita sikat," kata Kajati.
Dari 62 kasus itu, demikian Kajati, terdapat dua Kejari yang paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi, yaitu Kejari Kefamenanu dan Kejari Ruteng, masing-masing menangani tujuh kasus. Sedangkan Kejati NTT menangani 6 kasus tindak pidana korupsi.
Mardjuki mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang masuk tahap penuntutan dan ditangani Kejaksaan Tinggi maupun beberapa Kejari di NTT sebanyak 24 kasus. 
Ia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk mengikuti kasus tersebut selama proses penanganan oleh kejaksaan.
"Kalau penanganannya dianggap terlambat, masyarakat punya hak untuk bertanya. Ada apa sebenarnya sehingga kasus itu lama ditangani?" katanya mencontohkan.
Mengenai adanya jaksa nakal, dia mengatakan belum menerima laporan. Tetapi kalau ada, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT jika mengetahui ada jaksa di daerah yang nakal dengan melakukan pemerasan. (ben/ant)

Kamis, 09 Desember 2010

KPU Flores Timur Akomodasi Enam Pasangan Calon

  
Kupang, FloresNews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur memutuskan mengakomodasi enam pasangan calon sebagai peserta pilkada di wilayah ujung timur Pulau Flores itu, setelah sebelumnya hanya ditetapkan lima pasangan. "Setelah tertunda enam bulan, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Flores Timur siap digelar kembali pada Januari 2011 dengan mengakomodasi enam pasangan calon sebagai peserta dalam pesta politik di wilayah ini," kata Juru bicara KPU Provinsi NTT Djidon de Haan, di Kupang, Jumat (10/12).

Ia menyebut keenam pasangan calon itu adalah Yosni Herin-Valens Tukan (Sonata), Yusdi Diaz-Markus Amalebe Tokan (Pelangi Lamaholot), Felix Fernandez- H Ismail Arkiang (Flores Timur Bersatu). Selanjutnya, Johni Odjan-H. Ludin Lega (Jalin Nurani Lamaholot), Yeremias Bunganaen-Kristo Keban (Ribu Ratu Yes), dan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (Gewayan Tanah Lamaholot).
Dia mengatakan, untuk dapat melanjutkan tahapan yang telah ditetapkan maka sejak Kamis (9/12) hingga Jumat (10/12) digelar bimbingan teknis untuk lima anggota KPU Flores Timur (Flotim) hasil pergantian antarwaktu (PAW) yang berlangsung di Sekretariat KPU Provinsi NTT. Dalam bimbingan teknis itu pun akan disepakati jadwal dan tahapan pelaksanaan pilkada antara lain, pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) dan tahapan pencalonan.
Menurut Djidon, tahapan pilkada di Flotim dimulai dari tahapan pencalonan yakni keenam pasangan calon yang belum melengkapi berkas pencalonan akan diberitahu oleh KPU untuk segera melengkapi berkas tersebut. Selanjutnya, KPU akan melakukan pleno penetapan terhadap keenam paket calon tersebut dan dilanjutkan dengan undian nomor urut calon. "Sebelumnya kita akan membatalkan dulu surat keputusan (SK) penetapan calon dan penetapan nomor urut yang lama dan kita tetapkan nomor urut baru. Ini merupakan arahan dari KPU Pusat," katanya.
Oleh karena itu, pasangan yang belum melengkapi persyaratan calon akan diinformasikan oleh KPU untuk segera melengkapinya. "Masih beberapa calon yang belum memasukkan persyaratan seperti ijazah dan surat keputusan penetapan calon serta berita acara penetapan. Setidaknya ada lima pasangan calon yang belum melengkapi berkas persyaratannya.
Terkait dengan pemutakhiran DPT, jelas Djidon, yakni bagi anggota TNI/Polri yang telah memasuki masa purna tugas sejak tanggal 3 Juni 2010, WNI yang semula terdaftar dalam DPT tetapi meninggal dunia sebelum pelaksanaan hari dan tanggal pemungutan suara, WNI yang menjadi anggota TNI/Polri sejak tanggal 3 Juni 2010 dan WNI yang pindah domisili sejak tanggal 3 Juni 2010 serta WNI yang baru berumur 17 tahun.
Namun bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya tidak akan diakomodir lagi. Sementara bagi pemilih yang masuk dalam lima kategori yang disebutkan akan didatangi tim atau dihimbau untuk segera mendaftarkan diri untuk dimasukkan dalam DPT. "Jadi jumlah DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya akan mengalami perubahan," katanya.
Sementara itu, terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Flotim, masih akan dibahas dalam bimbingan teknis pada Jumat (10/12) ini. Namun, katanya, diperkirakan dimulai Januari 2011. Dengan demikian, tahapan pemilihan bisa dilakukan pada Maret 2011.(ant)

Selasa, 07 Desember 2010

Jumlah Pemilih di Lembata Bertambah

Selasa, 7 Desember 2010 | 18:29 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com --- Jumlah pemilih di Kabupaten Lembata bertambah cukup signifikan dalam setahun terakhir. Pada pemilihan presiden (pilres) tahun 2009, jumlah pemilih tercatat 69.967 orang. Tapi saat ini naik menjadi 79.721 orang atau telah bertambah 9.754 orang.
"Jumlah ini meleset jauh dari perkiraan KPU Lembata. Sebab perhitungan awal diperkirakan bertambah maksimal 3.000 pemilih tapi kenyataannya jauh dari jumlah itu," kata Ketua KPU Kabupaten Lembata, Wilhelmus Panda, S.Ip, saat konferensi pers, Sabtu (4/12/2010). Acara ini digelar usai pembukaan tahapan Pemilu Kada Lembata, di Aula Koperasi Kredit Aneka Karya (Kopdit Ankara) Lewoleba.
"Semula kami perkirakan pemilih bertambah maksimal 3.000 orang. Ternyata meleset. Berdasarkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diserahkan pemerintah jumlah pemilih meningkat sekitar 10 ribu orang," urai Panda.
Menyangkut data yang diserahkan pemerintah dalam DP4 dengan peningkatan jumlah pemilih yang signifikan tersebut, Panda mengatakan, pihaknya sudah menerima data
tersebut. Akan tetapi belum ditetapkan dalam Data Pemilih Sementara (DPS). Sebab pihaknya masih melakukan verifikasi lagi data untuk menghindari terjadinya pendobelan nama, belum cukup umur, telah meninggal dunia, maupun kesalahan status.
"Kami tidak mengatakan bahwa data ini salah. Tetapi untuk menetapkan DPS, kami harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah diverifikasi baru diketahui seperti apa jumlah pemilih dalam pemilu kada anti," katanya.
Menurut dia, selain melakukan verifikasi data yang diberikan pemerintah, KPU juga akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan data pemilih tersebut. Hal itu juga untuk membuka akses kepada pemilih tambahan, yang mungkin saja belum terdaftar dalam DP4.
"Kami pasti akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan pemilih. Jadi, kalau ada pendobelan nama, belum cukup umur, meninggal dunia, atau kesalahan status, karena sebagai anggota TNI/Polri, yang pasti akan kami keluarkan, sebelum diumumkan DPS pada 15 Maret 2011 mendatang," ujarnya.
Ia juga berharap agar masyarakat proaktif melaporkan diri ke KPU melalui tingkatan di bawahnya. Dengan begitu seluruh masyarakat pemilih di Kabupaten Lembata dapat memberikan suaranya, pada 19 Mei 2011.
Mengenai kemungkinan adanya pemilih siluman saat pemilu nanti, Panda menegaskan, ia tidak mengharapkan hal itu. Tapi ia meminta pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi hal tersebut.
"Untuk memperoleh KTP (kartu tanda penduduk), aturannya harus enam bulan tinggal dan menetap di suatu daerah. Jadi pemerintah harus jeli melihat pengajuan pembuatan KTP saat ini, khususnya mejelang Pemilu Kada nanti," jelas Panda.
Mengenai penertiban spanduk, baliho, stiker, dan media lain yang berbau kampanye yang terpasang sebelum masa kampanye, Panda menjelaskan, itu merupakan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Karena itu Panwaslu punya kewenangan menertibkannya.
"Itu domain Panwaslu. Jadi kita berharap Panwaslu segera melakukan tugasnya dengan baik demi kesuksesan kita bersama," ujarnya. Proses verifikasi DP4 akan dimulai hari ini, Senin (6/12/2010). (bb)

Sukseskan Pemilu Kada Lembata

Rabu, 17 November 2010 | 21:15 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Semua komponen wajib menyukseskan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Lembata yang tinggal satu bulan lagi. Untuk itu butuh kerja sama dan koordinasi semua pihak.
Pesan itu disampaikan Ketua KPU Lembata, Wilhelmus Panda, S.IP dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si, Sabtu (13/11/2010).
"Kerja sama dan koordinasi itu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara hingga desk pemilu kada yang dikendalikan pemerintah dan aparat keamanan," ujar Panda.
Disaksikan FloresStar rapat itu dihadiri oleh camat se-Kabupaten Lembata, pimpinan instansi terkait, seperti Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kebangpollinmas), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kapolres Lembata, AKBP. Marthin JH Johannes, S.H  juga hadir. Ia didampingi Kepala Satuan (Kasat) Intelkam, AKP. Edwuard D Leneng, dan beberapa perwira menengah Polres Lembata.
Saat pertemuan berlangsung, beberapa anggota intelkam Polres Lembata juga memantau jalannya rapat koordinasi yang di Aula Rumah Sakit Lepra Beato Damian, Lewoleba tersebut.
Panda menjelaskan semua komponen di Kabupaten Lembata punya tugas dan tanggung jawab yang sama untuk menyukseskan Pemilu Kada Lembata. Sebab, jika hanya KPU Lembata bisa saja tidak memberikan kepuasan bagi seluruh masyarakat. Tapi kalau semua pihak baik pemerintah maupun aparat keamanan terlibat, maka akan pemilu kada di Lembata akan berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau kita membangun sinergi dengan baik, kita pasti akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Karena itu mulai sekarang kita harus memahami peran masing-masing untuk selanjutnya dilaksanakan secara baik pula," ujarnya.
Teknis penyelenggaraan pemilu kada di lapangan, lanjut dia, tentunya merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata. Tapi ada juga tugas lain yang menjadi kewenangan pemerintah instansi teknis lainnya.
Karena itu, tak ada pilihan lain kecuali semua komponen harus bergandengan tangan untuk melaksanakan untuk menyukseskan pesta demokrasi di daerah tersebut. (bb)

Camat Beri Dukungan

PADA kesempatan tersebut, Sekda Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si, menegaskan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan seluruh camat harus mendukung KPU Lembata menyukseskan pemilu kada tahun 2011 mendatang.
"Kalau ada warga yang belum terdaftar atau belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka menjadi tugas camat dan jajarannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar mendaftarkan diri, atau segera mengurus KTP," ujar Atawolo.
Untuk itu, lanjut dia, segera usulkan program dan rencana sosialisasi dalam rangka pemilu kada tersebut. Kalau masih ada kecamatan yang belum masukan itu, silahkan diubah dan masukkan pula anggarannya sebelum diajukan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam APBD 2011.
Menurut dia, pemilu kada merupakan tanggung jawab semua komponen. KPU, pemerintah, aparat keamanan dan pihak lain harus sama-sama menunaikan tugas itu.
Dukungan semua pihak, akan sangat berarti bagi penyelenggaraan pemilu kada yang lancar, aman dan tertib di daerah tersebut.
"Kalau pilkada berjalan baik, maka pemimpin yang dihasilkan pun baik adanya. Bahkan kaulitas pemimpin yang dipilih masyarakat pun pasti sesuai dengan harapan bersama," ujar Atawolo. (bb)

Senin, 06 Desember 2010

Kejaksaan di NTT Tangani 62 Kasus Korupsi

Laporan Kanis Jehola
Senin, 6 Desember 2010 | 12:19 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Sejak Januari hingga akhir November 2010, jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan di NTT  sebanyak 62 kasus. Dari jumlah tersebut, yang sudah diselesaikan  22 kasus, sedangkan sisanya 40 kasus. Total kerugian negara dari 62 kasus tersebut sebesar Rp 8.538.115.681.
Wakajati NTT, Suhardi, S.H, M.H, menjelaskan hal tersebut kepada para wartawan pada acara coffee morning aparat Kejati NTT dengan media massa NTT di ruang kerjanya, Jumat (3/12/2010).
Pejabat Kejati NTT yang hadir saat itu, Asintel, Sang Ketut Mudita, S.H, M.H; Aspidum, Raden H Sukarsa, S.H; Asbin, Hisar B Nahor, S.H; Kasi Penyuluhan Hukum dan Humas, Muib, S.H; Kasi Penyidikan, Yoni E Mallaka, S.H; Kasi Ekmon, Jackson Marpaung, S.H.
Banyaknya jumlah kasus yang belum diselesaikan, jelas Suhardi,  karena penyelesaian perkara ada yang mudah dan ada yang sulit pembuktiannya. "Dalam penyelesaian perkara, kita harus betul-betul temukan alat bukti yang kuat, kalau tidak kita juga bisa digugat," katanya.
Suhardi mengatakan, meski masih banyak kasus yang belum diselesaikan, namun pihak Kejati NTT sudah komit untuk tetap menyelesaikannya. "Kita (Kejati NTT) sudah komit, sekali ditingkatkan ke penyidikan kita pantang mundur," katanya.
Untuk meningkatkan kinerja aparat kejaksaan, jelas Suhardi, pihaknya akan terus melakukan supervisi dan menggenjot aparat di bawahnya untuk terus meningkatkan kinerja.
Coffee morning ini, jelas Suhardi, dilakukan dalam rangka membina hubungan kemitraan antara pihak kejaksaan dengan para wartawan. Pembinaan kemitraan ini juga merupakan salah satu program Plt Kejagung selama ini, Darmoro.
"Wartawan itu mitra kita. Tanpa wartawan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Sekarang kejaksaan harus lebih terbuka. Sebagai mitra, wartawan juga jangan segan-segan bertanya ke kejaksaan kalau ada masalah hukum yang belum jelas dan perlu penjelasan dari kejaksaan," katanya.
Sementara Asintel Kejati NTT,  Sang Ketut Mudita, S.H, M.H mengatakan, coffee morning ini merupakan program lanjutan dari road show pihak Kejati NTT ke sejumlah media selama ini. "Kami tidak bisa bekerja baik tanpa dukungan teman- teman wartawan. Kami juga terbuka terhadap segala kritikan, tapi kritik yang sifatnya membangun," katanya. (kas)

Minggu, 05 Desember 2010

Gong Pemilu Kada Lembata Telah Dimulai

Hindari Kepentingan Pribadi
Minggu, 5 Desember 2010 | 19:40 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com --- Demi menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas untuk memimpin Lembata lima tahun ke depan, semua unsur yang terlibat harus mampu melepaskan diri dari segala bentuk kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok masing-masing.
Demikian harapan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  Lembata, AKBP. Marthin J.H Johannes, S.H saat memberikan sambutan pada acara pemukulan gong tanda dimulainya tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) Lembata periode 2011-2016 di Aula Koperasi Kredit Aneka Karya Lewoleba, Sabtu (4/12/2010).
Kapolres Johannes, menegaskan kepada semua bakal calon yang akan mengambil bagian dalam proses Pemilu Kada Lembata agar tidak hanya mengedepankan prestise dan harga diri semata, tanpa menunjukkan prestasi yang baik untuk dijadikan teladan yang baik bagi masyarakat Lewotanah Lembata.
"Mohon maaf untuk semua pihak yang nantinya mau berkompetisi di dalam Pemilu Kada Lembata 2011 yang dimulai hari ini. Marilah kita berikan contoh yang baik bagi masyarakat. Seringkali konflik pasca pemilu kada di berbagai tempat karena masyarakat kita yang tidak mengerti  sengaja dibenturkan dengan kami aparat keamanan untuk kepentingan prestise semata," tegas Johannes.
Johannes sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat Lembata untuk bersama pihak kepolisian, Satpol PP dan aparat keamanan lainnya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lembata selama proses Pemilu Kada.
"Kami tidak dapat berbuat apa-apa tanpa dukungan dari komponen masyarakat Lembata tercinta. Dukunglah kami, bantulah kami, sukseskan proses demokrasi ini dengan aman, tertib dan terkendali sehingga hasil yang kita raih benar-benar adalah hasil terbaik bagi kita sekalian demi pembangunan di Lewotanah tercinta," katanya.
"Jaga persatuan, kesatuan dan persaudaraan yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Lewotanah. Jangan karena kepentingan kekuasaan kita meluluhlantakkan keamanan dan ikatan persaudaraan yang ada," lanjut Johannes.
Johannes menghimbau masyarakat, partai politik dan KPU Lembata agar berjalan dalam ranah hukum untuk kepentingan bersama, bukan menguntungkan satu pihak dan mengorbankan pihak lain. "Marilah kita mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan. Karena jika demikian, niscaya kita terhindar dari polemik dan persoalan. Sering kita salah mengerti setiap peraturan yang hanya membawa masalah. Mari bersatu padu, bergandengan tangan dalam persaudaraan yang utuh untuk melaksanakan proses demokrasi ini dengan baik untuk kebaikan kita semua," ujarnya.
Acara pembukaan tahapan Pemilu Kada Lembata 2011 dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU Lembata, Wilhelmus Panda, S.Ip yang ditandai dengan pemukulan gong. Acara itu disaksikan  Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, Wabup Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari, SE, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata, J.P.L Tobing, S.H, M.Hum., Sekda Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si, pimpinan Parpol se-Kabupaten Lembata dan ratusan undangan lainnya. (bb)

Sabtu, 04 Desember 2010

Fraksi NPK Tolak "Tambang Logam" Masuk RTRW


Fraksi Nurani Peduli Keadilan DPRD Lembata merupakan satu-satunya Fraksi yang tegas menolak masuknya mineral logam dalam rumusan pasal 50 tentang kawasan budidaya pertambangan. Selain tidak sesuai regulasi yang lebih tinggi, masuknya frasa mineral logam merupakan pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat.

P E N D A P A T
FRAKSI NURANI PEDULI KEADILAN
TERHADAP LIMA BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH
YANG DIAJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA

Yang Terhormat:
1.    Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lembata
2.    Bupati dan Wakil Bupati Lembata
3.    Sekretaris Daerah dan para asisten
4.    Pimpinan Dinas/Badan/Kantor
5.    Sekwan dan para staf sekretariat DPRD,
Singkatnya, hadirin sidang paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang kami hormati.


Pada kesempatan pertama, Fraksi Nurani Peduli Keadilan patut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya  Bapak B. L. Uran yang karib disapa Kepala Laba, sang tokoh pembangunan Kota Lewoleba dan peletak dasar multikulturalisme di Lembata. Dari pikiran dan tangannyalah kota Lewoleba yang asri tertata apik, sebelum Lewoleba menjadi Ibukota Kabupaten Lembata. Fraksi kami patut menyampaikan permohonan maaf kepada Almarhum dan segenap tokoh yang ikut menata Kota Lewoleba di masa lalu, karena dalam kurun waktu satu tahun ini, kami belum mampu menyumbangkan pikiran dan gagasan yang berarti bagi pembenahan Kota ini sebagaimana dicita-citakan awalnya.
Fraksi kami hanya mampu memanjatkan doa semoga arwah almarhum diterima di sisi kanan Bapa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan oleh Yang Maha Kuasa. Fraksi kami juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas kepergian Bapak Yohanes Sanu Liarian, mantan anggota DPRD Lembata periode 1999-2004. Semoga amal baiknya mendapat ganjaran yang layak di hadapan Bapa di Surga, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan oleh Yang Maha Kuasa.
Fraksi kami memohon agar segenap leluhur Lewotana – Leuawuq dapat memberi cahaya terang bagi segenap kami yang berada di pusaran pemerintahan daerah untuk mampu bertutur dan bertindak secara lebih jujur dan bertanggungjawab bagi masa depan daerah ini. Berpulangnya dua orang tokoh Lembata beberapa hari menjelang peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2010, hari ini, sungguh menusuk nurani kami. Bahkan, kepedulian kami ikut terguncang, dan rasa keadilan kami pun terkoyak. Bagaimana tidak?
Seorang Kepala Laba mampu menggalang kekuatan rakyat Kota Lewoleba untuk melakukan penataan ruas jalan dan lorong-lorong yang sungguh apik. Semuanya dibangun dalam semangat gotong royong. Semangat yang perlahan-lahan mulai sirna dari pemandangan lazim di Kota ini. Padahal, saat ini, dana pembangunan sungguh berlimpah. Kepala Laba berpulang dalam kesahajaannya. Dia menampakkan sosok yang layak disebut sebagai pahlawan, yang mengorbankan segalanya, termasuk kesenangan duniawi bagi publik Lembata.
Demikian halnya, almarhum Yohanes Sanu Liarian, politisi bersahaja yang sudah berpartisipasi dalam melahirkan perangkat regulasi daerah di awal otonomi daerah kita. Andai saja, di awal otonomi, proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lembata sudah diletakkan dalam semangat kebersamaan, boleh jadi perdebatan panjang saat ini, tidak bakal terjadi.

Forum Paripurna yang bernurani dan Peduli Keadilan….

Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan 3 buah Ranperda Retribusi Daerah, Fraksi Nurani Peduli Keadilan memandang konsepsi yang diajukan masih sangat terbatas, namun cukup kontekstual. Terbatas karena diversifikasi obyek pajak dan retribusi masih belum berani dikembangkan berkaitan dengan batasan regulatif, juga keterbatasan obyek pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah. Kontekstual karena bersesuaian dengan kondisi kontekstual Lembata saat ini.
Namun demikian, perangkat peraturan yang dihasilkan baru dapat berfungsi optimal jika dijalankan oleh aparatur yang mumpuni. Karena itu, terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi kami menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:
  1. Retribusi Pasar di Kota Lewoleba dikembalikan penagihan dan pengelolaannya kepada Dinas Pendapatan dan PKAD.
  2. Pengelolaan sampah dan retribusi sampah dikembalikan kepada bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum
  3. Tarif retribusi pelayanan kesehatan khusus tarif retribusi pelayanan Rumah Sakit Umum Lewoleba perlu dibicarakan kembali, mengingat kenaikan tarif rawat inap RSUD Lewoleba yang mencapai 800% dari tariff semula merupakan sebuah angka yang fantastik dan dikhawatirkan memberatkan masyarakat, dan bertolak belakang dengan trend pemberian pelayanan kesehatan gratis secara nasional.
  4. Terkait pengelolaan dan retribusi alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum diberikan tarif standar yang berlaku di pasaran, dan hendaknya menghilangkan seluruh pungutan yang selama ini menjadi kebiasaan buruk di lingkup Dinas PU padahal tidak diatur dalam Perda Retribusi Daerah.

Forum Paripurna yang bernurani dan Peduli Keadilan….
Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Fraksi Nurani Peduli Keadilan mengingatkan semua pihak agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh regulasi yang lebih tinggi yang mendasari penyusunan dan pengajuan Ranperda RTRW Kabupaten, serta aspirasi masyarakat yang sedang berkembang beberapa tahun terakhir yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Proses pembahasan pada beberapa tahapan sebelumnya, memperlihatkan adanya kompromi antara eksekutif dan legislatif. Namun, setelah tercapai kompromi maksimal atas konsep tata ruang yang sesungguhnya nonprosedural dan mengangkangi regulasi tata ruang, justru hendak dijungkirbalikkan kembali. Sehingga forum-forum pembahasan di DPRD penuh dengan ketegangan dan silang pendapat.
Untuk itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan patut mengingatkan bahwa prosedur sebagaimana dimaksud pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara tegas menyatakan, bahwa prosedur penyusunan rencana tata ruang meliputi: (a) proses penyusunan rencana tata ruang; (b) pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan (c) pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan.
Butir (b) pasal 20 tersebut menunjukkan betapa masyarakat merupakan pemangku kepentingan utama yang patut didengar pendapat dan sikapnya atas pemanfaatan ruang. Karena itu, pemanfaat ruang bukanlah hasil pemaksaan kehendak para pembuat kebijakan terhadap masyarakat selaku stakeholder utama. Kepentingan pembuat kebijakan tidak begitu saja dapat mengalahkan posisi dan kepentingan masyarakat dalam perumusan pasal-pasal Ranperda RTRW.
Selain itu, konsep Ranperda RTRW terakhir yang diajukan Pemerintah Kabupaten kepada DPRD merupakan perubahan dan atau perbaikan terhadap konsep sebelumnya yang disusun dengan menggunakan jasa konsultan. Anehnya lagi, konsep yang disusun oleh konsultan sama sekali tidak mampu memenuhi persyaratan dasar penyusunan konsep RTRW beserta Ranperdanya, sesuai ketentuan Permen PU NOMOR : 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten maupun berdasarkan ketentuan PP 15 Tahun 2010. Padahal, anggaran yang disediakan untuk penyusunan RTRW mendekati angka Rp 2 miliar.
Untuk itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan patut menduga adanya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata ini. Sehingga, Fraksi kami meminta forum yang terhormat agar merekomendasikan audit dengan tujuan tertentu oleh BPK RI terhadap pengelolaan dana penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan juga patut mengingatkan forum paripurna ini terhadap ketentuan pasal 32 PP 15 Tahun 2010, yang mensyaratkan agar dilakukan pembahasan rancangan RTRW kabupaten oleh para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten. Sehingga rekomendasi Pansus II agar forum paripurna ini mengambil keputusan terhadap opsi atas rumusan Pasal 50 Ranperda RTRW sama sekali tidak beralasan dari sisi regulasi, kecuali digunakan rumusan yang diajukan pemerintah. Jika rumusan yang ada ditambahkan lagi dengan frasa lainnya, maka harus dilakukan dulu tahapan pembahasan bersama para pemangku kepentingan, terutama masyarakat di Kedang dan Leragere.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan menyatakan menolak dengan tegas tambahan frasa “mineral logam” dalam pasal 50 Ranperda RTRW Kabupaten Lembata. Fraksi kami akan senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat yang sudah secara tegas menyatakan sikap menolak pertambangan mineral logam (emas dan tembaga) di Leragere dan Kedang, sejak beberapa tahun silam. Maka, sekali lagi, fraksi kami menyatakan secara tegas menolak tambahan frasa: “mineral logam” dalam pasal 50 Ranperda RTRW Kabupaten Lembata.

Forum Paripurna yang bernurani dan Peduli Keadilan….
Sebelum mengakhiri pendapat fraksi ini, kami ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada segenap instansi pemerintah yang telah bersama Pansus I dan Pansus II, untuk membahas lima buah Ranperda yang diajukan. Khusus kepada Dinas Pendapatan dan PPKAD, dan Dinas Pekerjaan Umum, Fraksi kami menyampaikan salut dan hormat atas kerja keras merumuskan Ranperda untuk diajukan kepada DPRD Lembata.
Kami juga menyampaikan salut terhadap segenap pimpinan dan anggota DPRD Lembata yang sudah berjuang keras untuk menuntaskan pembahasan lima buah Ranperda yang diajukan pemerintah. Marilah kita mengambil keputusan dengan kepala dingin untuk kepentingan masyarakat dan daerah kita, tanpa harus mencederai rasa keadilan masyarakat dan demokrasi.
Semoga Lewotana Leuawuq meridhoi setiap tutur kata dan langkah kita semua.

Lewoleba, 10 November 2010
Fraksi Nurani Peduli Keadilan
Fredrikus Wilhelmus Wahon (Ketua)
Aloysius Urbanus Uri Murin(Sekretaris/Anggota)
Bediona Philipus, SH, MA (Anggota)