- Tak ada teriakan "Baleo! Baleo!" hari itu. Paus, yang diharapkan melintas di Laut Sawu, seakan enggan melintasi jalur tahunannya itu. Beberapa pledang-perahu khusus penangkap paus-menganggur saja di pinggir pantai. Ratusan orang yang ikut dalam Festival Baleo di Lamalera, 27-31 Oktober lalu, berharap paus sperma (Physeter macrocephalus) melintas dan menyemburkan air dari lubang hidung di kepalanya ketika hendak bernapas. Semburan itu dapat terlihat dari tepi pantai dan orang-orang akan segera menyerukan "Baleo!" secara bersahutan. Kaum lelaki kemudian buru-buru menaiki pledang menuju pantai untuk memburu mamalia laut raksasa itu.
Festival tahun ini cukup istimewa. Festival ini dipimpin Yesaya Zadrak Mandala sebagai ketua pelaksana dan sosiolog Ignas Kleden sebagai panitia pengarah. Para tamu yang hadir berasal dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), yang merupakan gabungan berbagai organisasi nonpemerintah yang peduli pada nelayan, laut, dan perikanan.
Pulau Lembata terletak sekitar 190 kilometer sebelah utara Kupang, ibu kota provinsinya. Lamalera adalah desa kecil di pulau itu dengan penduduk sekitar 1.700 orang pada 2004. Meski semua warganya beragama Katolik sejak misionaris Belanda masuk pada 1886, warga tetap menjalankan adat nenek moyangnya. Ada 15 klan di Lamalera A (Atas) dan Lamalera B (Bawah), pembagian wilayah yang sudah terjadi sebelum Indonesia merdeka. Setiap klan punya rumah adat, rumah kapal (najeng), dan tali penangkap paus (tale leo) masing-masing.
Namun, sepanjang pelaksanaan Festival Baleo di Desa Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tak ada paus yang muncul di perairan yang terbentang di hadapan desa. Semua berharap paus melintas, sehingga dapat menyaksikan aksi lamafa (juru tikam) menghujamkan tombaknya ke tubuh paus.
Tak semua cukup sabar. Wiliam, wisatawan asal Swiss yang sudah beberapa hari bermukim di desa tersebut, selalu bertanya apakah paus akan datang. "Kalau datang, kapan?" tanyanya.
Lama menunggu tanpa kepastian, Wiliam memutuskan untuk mengarungi Laut Sawu dengan meminjam pledang milik nelayan. Tapi, setelah seharian di laut, dia mengaku tidak menemukan satu paus pun. "Semoga saja, setelah ritual adat ada paus yang melintas sehingga bisa ditangkap," kata Abdul Halim dari Kiara.
l l l Tidak munculnya paus sebenarnya adalah hal yang biasa terjadi. Adat warga setempat memang menunggu paus lewat dan menangkapnya, bukan memburunya ke mana-mana seperti yang dilakukan para nelayan Jepang. "Kami juga hanya menangkap paus di sekitar perairan dekat kampung kami. Biasanya berangkat pagi dan sorenya sudah kembali," kata Bona Beding, lelaki asli Lamalera yang menggagas festival ini.
Berdasarkan data di Desa Lamalera, dalam lima tahun terakhir jumlah tangkapan paus memang tidak stabil. Pada 2006, warga Lamalera hanya menangkap 4 ekor paus, pada 2007 beroleh 44 ekor, 2008 sebanyak 35 ekor, 2009 ada 6 ekor, dan selama Maret-Oktober 2010 mendapat 22 ekor.
Data yang lebih tua pernah disusun R.H. Barnes, peneliti dari Universitas Oxford. Dalam bukunya mengenai nelayan Lamalera, Sea Hunters of Indonesia: Fisher and Weaves of Lamalera (1996), Barnes menyusun data sejak 1959 hingga 1995. Angka perolehannya memang bervariasi. Meski jarang, ada tahun-tahun keemasan, ketika nelayan bisa memanen 20 hingga 30 ekor paus. Angka tertingginya adalah 56 ekor pada 1969. Kadang mereka cuma menangkap 2 ekor pada 1983, dan 4 ekor pada 1989, tapi bisa mencapai 27 pada 1994 dan 38 pada 1995.
Menurut Barnes, ada banyak faktor yang mempengaruhi perubahan jumlah paus itu. Dia dan seorang biolog kelautan yang mendampinginya pada 1979 cenderung menganggap penurunan jumlah itu bukan karena penangkapan berlebihan yang dilakukan nelayan Lamalera. "Itu mungkin berhubungan dengan pola meteorologis dan dinamika populasi. Tidak ada hubungannya dengan penangkapan yang berlebihan," tulisnya.
Dia menduga penurunan jumlah paus pada 1970-an dan 1980-an berhubungan dengan kapal bermotor dan senjata penembak paus yang justru digunakan dalam sebuah proyek Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-bangsa (FAO) di sana pada pertengahan 1970-an. Faktor lain, kata Barnes, adalah pendidikan modern. Dulu anak-anak sudah dilatih menjadi penangkap paus, tapi kini sebagian besar waktu mereka habis di sekolah.
Festival Baleo, yang digelar pertama kali pada Oktober 2009, diadakan untuk menegaskan bahwa budaya berburu paus dan ikan laut lainnya merupakan bagian dari budaya masyarakat setempat yang patut dipertahankan. Warga Lamalera sudah turun-temurun punya tradisi menangkap paus, yang mereka sebut koteklema. "Festival ini untuk membuat gerakan kebudayaan tentang identitas Lamalera yang perlu dimiliki orang-orang muda dan menjadi kebanggaan mereka. Supaya budaya ini tidak hilang begitu saja," kata Bona pekan lalu.
Penegasan ini perlu dilakukan karena belakangan ini pemerintah berencana mengkonservasi Laut Sawu. Sejak 2008 pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) telah gencar mengkampanyekan ini. Salah satu alasannya, data Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata menunjukkan bahwa selama 22 tahun ada sekitar 475 paus yang ditangkap. Padahal kemampuan perkembangbiakan paus sperma tergolong lambat. Paus ini baru bisa berkembang biak setelah usia 20 tahun dan usia hidupnya sekitar 77 tahun. Departemen Kelautan dan Perikanan kemudian mendeklarasikan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu di Word Ocean Conference di Manado pada Mei 2009.
Deklarasi itu memicu kemarahan warga Lamalera. "Kami tetap menolak konservasi, karena kami tidak mau menjual laut di depan ini. Karena itu, kami usir WWF dari Lamalera," kata Benediktus Blikololong, salah satu kepala suku Lamalera.
Menurut mereka, konservasi itu akan membatasi warga Lamalera berburu paus. "Mereka akan pagari itu laut. Kalau paus lari ke situ, tentunya kami tidak bisa berburu ke lokasi itu," kata Benediktus.
Perwakilan WWF di Lembata, Dwi Arioyoga Gautama, mengatakan bahwa tujuan WWF di Lembata membentuk suatu kawasan konservasi, yang meliputi terumbu karang, bakau, dan perikanan. Untuk jenis spesies seperti paus, kata dia, konservasinya menggunakan hukum internasional, tapi ada beberapa daerah yang diperbolehkan menangkap paus dengan pertimbangan budaya. "Warga Lamalera tidak dilarang oleh hukum internasional untuk menangkap paus, karena budayanya," katanya.
Namun sejak 2009 WWF diusir oleh warga Lamalera dan tidak diberi kesempatan berbicara di desa itu. "Jika menolak, silakan buat surat resmi," kata Dwi.
Konservasi ini, kata Dwi, sangat mendesak untuk dilakukan, karena Nusa Tenggara Timur terdiri atas selat-selat dan maraknya pengeboman ikan serta penggunaan pukat harimau. "Kami menjaga agar potensi yang masih dijaga dengan baik di Lembata tetap baik, walaupun terumbu karang banyak yang rusak," katanya. Dengan adanya konservasi, keanekaragaman hayati di Lembata akan terjaga dan perikanan nelayan terus berlanjut hingga puluhan tahun ke depan. Apalagi perairan Lembata adalah jalur migrasi ikan seperti paus, lumba-lumba, dan duyung.
Selain deklarasi itu, pemerintah daerah hendak menetapkan Kawasan Konservasi Laut Daerah di Laut Sawu. Wakil Bupati Lembata, Andreas Liliweri, mengatakan penolakan warga itu menunjukkan masyarakat Lamalera sudah tidak lagi membutuhkan pemerintah. "Mereka tidak butuh bantuan pemerintah. Sejak dulu mereka hidup tanpa pemerintah," kata Andreas, mengutip nada sinis warga Lamalera terhadap pemerintah.
Namun Andreas yakin lambat-laun budaya warga Lamalera menangkap paus akan hilang dengan sendirinya. Tanda-tanda itu, kata dia, sudah ada, karena lamafa dan matros (pendayung) pledang rata-rata sudah tua. Regenerasi perburuan paus hampir sama sekali tidak ada, karena anak-anak mereka kebanyakan disekolahkan di luar Lamalera. "Suatu saat budaya ini akan hilang, karena tidak ada penggantinya," katanya.
Bona membantahnya. "Jumlah penangkap paus masih stabil. Anak mudanya masih banyak. Tapi kadang mereka kini berlayar pakai celana jins. Kalau saya lihat, saya tegur," katanya.
Jumlah penduduk, kata Bona, juga tak banyak berubah. Separuh penduduk memang pindah ke daerah lain atau merantau. "Yang sedikit menyenangkan hati saya, sebagian yang sudah keluar dan jadi sarjana itu mau kembali jadi nelayan," katanya.
Penolakan itu membuat pemerintah melunak. Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian menyatakan bahwa deklarasi itu tidak memasukkan perairan Laut Lembata dan sekitarnya, sehingga kawasan konservasi itu hanya mencakup perairan Selat Sumba dan sekitarnya, serta perairan Pulau Sabu, Rote, Timor, Batek, dan sekitarnya.
Namun, berapa lama sikap pemerintah ini bertahan? M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Kiara, mengingatkan bahwa Indonesia turut mendukung Prakarsa Segitiga Terumbu Karang (CTI), yang meliputi kawasan yang kaya terumbu karang di enam negara, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Kepulauan Salomon, Timor Leste, dan Papua Nugini. Pemerintah juga sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang juga memuat soal hak pengusahaan perairan pesisir.
"Saya melihat ada kepentingan yang lebih besar di sini. Aturan-aturan itu merupakan langkah untuk melakukan privatisasi wilayah perairan," kata Riza. Tanda-tanda ke arah itu sudah tampak, kata dia, seperti banyaknya penjualan pulau ke pihak swasta.
Konservasi di Laut Sawu, kata Ricard Damanik, Ketua Kiara, bakal menghapus kearifan lokal menangkap ikan secara tradisional yang ramah lingkungan. Konservasi versi pemerintah, kata dia, sifatnya statis. Padahal aturan masyarakat sangat dinamis, karena penangkapan paus tidak dilakukan setiap hari, hanya pada Mei-Oktober.
Untuk mengegolkan konservasi itu, pemerintah pun mencari alasan bahwa paus terancam punah karena eksploitasi ikan secara berlebihan. "Ini alasan yang dipaksakan oleh pemerintah. Eksploitasi itu bukan dilakukan oleh masyarakat Lamalera, tapi oleh para pendatang dan industri ikan. Juga karena kegagalan negara menjaga sumber ikan dari pencuri ikan asing," katanya.
Menurut Ricard, masyarakat Lamalera sejak ratusan tahun lalu sebenarnya sudah menerapkan nilai-nilai konservasi, walaupun mereka tak menyebutnya demikian. Warga Lamalera menyebutnya tradisi Baleo. Konservasi, menurut dia, merupakan upaya untuk industrialisasi atau lahan bisnis baru. Instrumen konservasi sudah disalahartikan untuk kegiatan yang sifatnya eksploitasi, seperti industri pariwisata dan pertambangan. "Konservasi secara terminologi tidak salah, tapi prakteknya selalu salah, karena diikuti dengan kegiatan lainnya," katanya.
l l l Sejak kapan tradisi menangkap paus itu berawal? Sukar dipastikan. Dalam bukunya, Barnes menyebut catatan Portugis-yang menyatakan adanya penangkapan paus pada 1643-sebagai catatan terawal mengenai tradisi ini.
Nelayan Lamalera menangkap paus secara tradisional dengan kapal kayu tak bermesin. Talinya pun dibuat sendiri dari rajutan daun pohon gebang dan serat batang waru. Menurut Bona, mereka hanya menangkap paus sperma, bukan paus lain. Bahkan, bila bertemu paus biru (Balaenoptera musculus), binatang terbesar yang masih hidup hingga kini, mereka justru menggiringnya ke perairan lepas. "Kami menghormati paus biru, karena ada legenda bahwa dulu paus raksasa itu menyelamatkan Lamalera," kata Bona, yang sudah ikut menangkap paus sejak usia 12 tahun.
Warga Lamalera juga hanya menangkap paus secukupnya. Setiap paus yang ditangkap akan dibagi untuk semua warga desa. Lamafa menangkap paus juga dengan niat membantu fakir miskin, janda, dan anak-anak yang menanti mereka di darat. Niat itu terucapkan dalam syair-syair laut yang mereka nyanyikan pada saat berkayuh. "Bila mereka pulang dengan tangan hampa, kami tetap bersyukur karena yakin bahwa besok paus pasti akan datang," kata Bona.
Kehidupan masyarakat Lamalera sangat bergantung pada paus. Di luar itu mereka hanya menangkap ikan berukuran besar, seperti lumba-lumba dan pari. Karena tidak menangkap ikan kecil seperti kombong dan tongkol, mereka harus mengeluarkan uang untuk membeli ikan kecil yang dijual oleh warga Desa Wulandoni di daerah lain.
Paus yang ditangkap dibarter dengan barang kebutuhan mereka, seperti jagung dan beras. Sedangkan sisanya dijual untuk membiayai sekolah anak dan kebutuhan lainnya. Abel Beding, 56 tahun, misalnya, menyekolahkan anaknya, Rafel Beding, hingga sarjana hanya dengan menjual daging paus. "Sebagian daging paus kami jual untuk biaya sekolah anak. Setelah usai kuliah, anak yang akan membangun rumah untuk orang tua," katanya.
Salah satu tetua adat di Desa Lamalera itu juga memiliki satu pledang untuk berburu paus. Namun pledang itu sedang rusak akibat amukan paus ketika melakukan perburuan pada Juni lalu. "Saya mau menangis melihat pledang yang rusak akibat amukan paus," kata Rafel Beding, 34 tahun.
Pledang itu sumber kehidupan keluarganya. Jika pledang rusak, kehidupan keluarga Beding pun terganggu. "Kami hidup dari paus sejak nenek moyang kami, sehingga pledang itu adalah napas kehidupan kami," katanya.
Hasil dari penangkapan satu ekor paus bisa memenuhi kebutuhan hidup semua warga Lamalera selama sebulan. Sebagian kulit paus biasanya mereka jemur untuk nanti dijual ke masyarakat di pegunungan atau wisatawan yang berkunjung ke desa tersebut.
Yoseph Keraf, 50 tahun, warga Lamalera yang juga saudagar pledang Menu Lablolo, juga bergantung pada paus. Dia tak punya pekerjaan lain selain memelihara pledang yang digunakan suku Keraf untuk berburu paus.
Rumah Yoseph Keraf pun sangat sederhana, hanya berdinding bebak dan beratap seng. Setiap hari Yos, panggilan akrabnya, selalu mengecek pledang yang ditambatkan di naje (hanggar perahu) di tepi pantai. "Pledang harus selalu siap, sehingga jika warga teriak 'Baleo! Baleo!', pledang sudah siap untuk lakukan penangkapan paus," katanya.
Tidak jauh beda dengan Abel Beding, Yoseph juga membiayai sekolah anaknya di Jawa dari hasil tangkapan paus. Sisanya untuk kebutuhan hidup rumah tangganya dan biaya operasional pledang. Tak semua anaknya bersekolah di Jawa, karena ada beberapa anak yang mengurus pledang.
Penangkapan paus oleh warga Lamalera menggunakan sistem gotong-royong sehingga hasil tangkapan pun dibagikan kepada warga di desa tersebut dengan sistem pembagian yang telah ditetapkan sejak nenek moyang dulu.
Tradisi Baleo, kata Riza, melahirkan tradisi pembudidayaan ikan yang ramah terhadap lingkungan. Ikan yang ditangkap itu untuk satu kampung, bukan untuk satu orang, sehingga ramah secara sosial. Di sisi lain, kata dia, ada nilai-nilai tertentu di situ, seperti laut adalah mama (ibu). "Secara filosofis, dia yang menjaga dan melindungi masyarakat. Tidak mungkin seorang anak mengotori laut, karena itu sama saja dengan membunuh ibunya sendiri," katanya. Kurniawan, Pramono, Yohanes Seo (Lamalera)
Jumat, 03 Desember 2010
Kamis, 02 Desember 2010
Massa dari Leragere Demo Tolak Tambang
Jumat, 26 November 2010 | 18:33 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com --- Kelompok massa tolak tambang yang berasal dari Leragere, Tapobaran dan Dikesare, Kecamatan Lebatukan, dan masyarakat dari Kecamatan Omesuri dan Buyasuri di wilayah Kedang, Lembata, kembali mendatangi kantor Bupati dan DPRD Lembata, Rabu (24/11/2010). Massa yang tergabung dalam aksi ini mencapai kurang-lebih 3.000 orang.
Massa memulai aksinya dengan melakukan konvoi dari Desa Tapobaran, Kecamatan Lebatukan, menuju Lewoleba, sebagai tujuan aksi damai ini. Massa melakukan konvoi dengan menggunakan 22 unit truk dan sekitar 300 unit sepeda motor, berarak secara tertib mulai dari Desa Tapobaran, melintasi wilayah Kecamatan Ile Ape, depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Lewoleba, Lamahora, Wangatoa, terus ke Kota Baru, Jalan Trans Atadei, Pasar Pada, Pelabuhan Lewoleba, dan berakhir di depan kantor Bupati Lembata, Jalan Trans Lembata-Lewoleba.
Massa kemudian turun dari semua truk dan sepeda motor yang digunakan dan bergerak dengan tenang dan rapih menuju ke depan kantor DPRD Lembata. Massa kemudian berbaris secara teratur dan mengikuti orasi yang dipandu oleh Paul Makarius Dolu, S.Fil, Pater Vande Raring, SVD, Ketua Barisan Rakyat Kedang Bersatu (Baraksatu), Emanuel Uhuq, Forum Komunikasi Antar Kawasan (Fokal), Damasus Atawolo, Forum Masyarakat Pesisir (Forkomdisir), Rafael Suban Ikun, Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan SVD, Pater Markus Tulu, SVD, M.Hum, dan beberapa kepala desa, dari tiga kecamatan ini.
Dalam aksinya, masyarakat juga membawa beberapa spanduk dengan berbagai tulisan antara lain "DPRD/Bupati, masih ingin hidup dengan rakyat, kuburkan pasal 50; DPRD/Bupati hati-hati bicara dengan rakyat; Pemerintah jangan hanya ngibuli rakyat; hanya ada satu kata, lawan sampai mati; DPRD Lembata, segera buat perda tentang masyarakat adat; dan menolak segala bentuk sosialisasi terkait tambang."
Dalam orasinya, Kepala Desa Lamadale, Yos Bataona, mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan bupati yang hanya mau menggadaikan rakyatnya untuk kepentingan tambang. Bataona juga membantah dengan tegas mengenai isu yang menyebar di Lewoleba selama ini, yang menyatakan bahwa dirinya sudah setuju untuk mengizinkan pengusaha tambang untuk mengeksploitasi tanah Lembata.
Hal senada disampaikan beberapa kepala desa lainnya, bahwa isu yang disebar di Lewoleba, bahwa semua kepala desa di Kecamatan Lebatukan, khususnya di wilayah Nubo Buto, sudah sepakat tentang tambang adalah sebuah kebohongan terhadap publik. Karena sesungguhnya, para kepala desa masih sejalan dan akan tetap berada di barisan paling depan masyarakatnya untuk menolak rencana pertambangan mineral logam, non logam, maupun emas di wilayah yang mereka pimpin.
Di depan gedung DPRD Lembata, massa diterima oleh Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari, SE, dan Wakil Ketua I, Yoseph Meran Lagaour, S.Ikom, didampingi beberapa anggota DPRD lainnya. Kepada masyarakat, de Rosari dan Lagaour, menyatakan pihaknya dengan penuh hormat menerima semua aspirasi yang telah disampaikan dalam bentuk tertulis, yang kemudian akan dibicarakan lebih lanjut bersama seluruh anggota DPRD guna mengambil keputusan secara lembaga.
"Kami menerimanya dan akan mem-follow up-nya melalui sidang paripurna dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas de Rosari.
Massa kemudian bergerak ke depan kantor Bupati Lembata dan menuntut untuk dapat bertemu langsung Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk. Namun hingga pukul 17.00 Wita, Bupati Manuk, tidak bersedia menemui para demonstran dengan alasan kesehatan, walau sudah didekati langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata, AKBP Marthin JH Johannes, SH.
Akibat tidak berhasil bertemu langsung dengan Bupati Manuk, massa kemudian memutuskan untuk tetap berada di halaman Kantor Bupati Lembata, hingga pukul 20.00 Wita. Namun karena tetap tidak dapat bertemu dengan Bupati Lembata, masyarakat yang dikoordinir Pater Markus Tulu, SVD, M.Hum, akhirnya bergerak meninggalkan halaman kantor Bupati Lembata, ke Leragere, maupun Kedang, dengan kesepakatan akan mengutus perwakilannya untuk kembali menemui Bupati Manuk untuk meminta pernyataan resmi dari Bupati Manuk mengenai tambang.
Tidak Relevan
Sementara Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2010), siang, mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang saat ini dilakukan oleh ribuan massa di depan Kantor Bupati Lembata, tidak relevan, karena pemerintah tidak sedang mengeluarkan izin tambang maupun aktivitas tambang di lapangan.
"Sebenarnya yang mereka demo itu apa? Apakah mereka demo pemerintah karena dianggap sedang melakukan proses perizinan untuk tambang, atau mereka ada lihat tangan-tangan yang sedang bergerak untuk menggali tambang di mana? Saya pikir tidak ada, sehingga sangat tidak relevan dengan keadaan sekarang ini," jelas Bupati Manuk.
Namun ketika ditanya mengenai masih adanya rencana penambangan yang sedang dibahas dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang memasukkan tambang sebagai kawasan strategis, untuk kemudian diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang dapat dimanfaatkan pada suatu waktu, Bupati Manuk mengatakan semua potensi yang ada di Lembata memang harus dimasukkan.
Karena segala potensi yang ada di Kabupaten Lembata saat ini, sudah bukan rahasia lagi, sehingga sudah diketahui di tingkat propinsi dan pemerintah pusat, sehingga sudah seharusnya semua potensi yang ada di Lembata dimasukkan di dalam RTRW kabupaten, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Potensi tambang yang ada di Lembata ini bukan hanya kita yang tahu, tetapi semua orang sudah tahu, termasuk pemerintah propinsi dan pusat, sehingga bagaimanapun kita harus mengakomodir potensi tambang tersebut di dalam RTRW kita," urainya. (bb)
Massa memulai aksinya dengan melakukan konvoi dari Desa Tapobaran, Kecamatan Lebatukan, menuju Lewoleba, sebagai tujuan aksi damai ini. Massa melakukan konvoi dengan menggunakan 22 unit truk dan sekitar 300 unit sepeda motor, berarak secara tertib mulai dari Desa Tapobaran, melintasi wilayah Kecamatan Ile Ape, depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Lewoleba, Lamahora, Wangatoa, terus ke Kota Baru, Jalan Trans Atadei, Pasar Pada, Pelabuhan Lewoleba, dan berakhir di depan kantor Bupati Lembata, Jalan Trans Lembata-Lewoleba.
Massa kemudian turun dari semua truk dan sepeda motor yang digunakan dan bergerak dengan tenang dan rapih menuju ke depan kantor DPRD Lembata. Massa kemudian berbaris secara teratur dan mengikuti orasi yang dipandu oleh Paul Makarius Dolu, S.Fil, Pater Vande Raring, SVD, Ketua Barisan Rakyat Kedang Bersatu (Baraksatu), Emanuel Uhuq, Forum Komunikasi Antar Kawasan (Fokal), Damasus Atawolo, Forum Masyarakat Pesisir (Forkomdisir), Rafael Suban Ikun, Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan SVD, Pater Markus Tulu, SVD, M.Hum, dan beberapa kepala desa, dari tiga kecamatan ini.
Dalam aksinya, masyarakat juga membawa beberapa spanduk dengan berbagai tulisan antara lain "DPRD/Bupati, masih ingin hidup dengan rakyat, kuburkan pasal 50; DPRD/Bupati hati-hati bicara dengan rakyat; Pemerintah jangan hanya ngibuli rakyat; hanya ada satu kata, lawan sampai mati; DPRD Lembata, segera buat perda tentang masyarakat adat; dan menolak segala bentuk sosialisasi terkait tambang."
Dalam orasinya, Kepala Desa Lamadale, Yos Bataona, mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan bupati yang hanya mau menggadaikan rakyatnya untuk kepentingan tambang. Bataona juga membantah dengan tegas mengenai isu yang menyebar di Lewoleba selama ini, yang menyatakan bahwa dirinya sudah setuju untuk mengizinkan pengusaha tambang untuk mengeksploitasi tanah Lembata.
Hal senada disampaikan beberapa kepala desa lainnya, bahwa isu yang disebar di Lewoleba, bahwa semua kepala desa di Kecamatan Lebatukan, khususnya di wilayah Nubo Buto, sudah sepakat tentang tambang adalah sebuah kebohongan terhadap publik. Karena sesungguhnya, para kepala desa masih sejalan dan akan tetap berada di barisan paling depan masyarakatnya untuk menolak rencana pertambangan mineral logam, non logam, maupun emas di wilayah yang mereka pimpin.
Di depan gedung DPRD Lembata, massa diterima oleh Ketua DPRD Lembata, Yohanes de Rosari, SE, dan Wakil Ketua I, Yoseph Meran Lagaour, S.Ikom, didampingi beberapa anggota DPRD lainnya. Kepada masyarakat, de Rosari dan Lagaour, menyatakan pihaknya dengan penuh hormat menerima semua aspirasi yang telah disampaikan dalam bentuk tertulis, yang kemudian akan dibicarakan lebih lanjut bersama seluruh anggota DPRD guna mengambil keputusan secara lembaga.
"Kami menerimanya dan akan mem-follow up-nya melalui sidang paripurna dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas de Rosari.
Massa kemudian bergerak ke depan kantor Bupati Lembata dan menuntut untuk dapat bertemu langsung Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk. Namun hingga pukul 17.00 Wita, Bupati Manuk, tidak bersedia menemui para demonstran dengan alasan kesehatan, walau sudah didekati langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata, AKBP Marthin JH Johannes, SH.
Akibat tidak berhasil bertemu langsung dengan Bupati Manuk, massa kemudian memutuskan untuk tetap berada di halaman Kantor Bupati Lembata, hingga pukul 20.00 Wita. Namun karena tetap tidak dapat bertemu dengan Bupati Lembata, masyarakat yang dikoordinir Pater Markus Tulu, SVD, M.Hum, akhirnya bergerak meninggalkan halaman kantor Bupati Lembata, ke Leragere, maupun Kedang, dengan kesepakatan akan mengutus perwakilannya untuk kembali menemui Bupati Manuk untuk meminta pernyataan resmi dari Bupati Manuk mengenai tambang.
Tidak Relevan
Sementara Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2010), siang, mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang saat ini dilakukan oleh ribuan massa di depan Kantor Bupati Lembata, tidak relevan, karena pemerintah tidak sedang mengeluarkan izin tambang maupun aktivitas tambang di lapangan.
"Sebenarnya yang mereka demo itu apa? Apakah mereka demo pemerintah karena dianggap sedang melakukan proses perizinan untuk tambang, atau mereka ada lihat tangan-tangan yang sedang bergerak untuk menggali tambang di mana? Saya pikir tidak ada, sehingga sangat tidak relevan dengan keadaan sekarang ini," jelas Bupati Manuk.
Namun ketika ditanya mengenai masih adanya rencana penambangan yang sedang dibahas dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang memasukkan tambang sebagai kawasan strategis, untuk kemudian diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang dapat dimanfaatkan pada suatu waktu, Bupati Manuk mengatakan semua potensi yang ada di Lembata memang harus dimasukkan.
Karena segala potensi yang ada di Kabupaten Lembata saat ini, sudah bukan rahasia lagi, sehingga sudah diketahui di tingkat propinsi dan pemerintah pusat, sehingga sudah seharusnya semua potensi yang ada di Lembata dimasukkan di dalam RTRW kabupaten, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Potensi tambang yang ada di Lembata ini bukan hanya kita yang tahu, tetapi semua orang sudah tahu, termasuk pemerintah propinsi dan pusat, sehingga bagaimanapun kita harus mengakomodir potensi tambang tersebut di dalam RTRW kita," urainya. (bb)
Erni Manuk Batal Jadi Anggota DPRD Lembata
Kamis, 2 Desember 2010 | 22:01 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com --- Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, putri Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2009 batal menjadi anggota DPRD Lembata. Erni tersangkut kasus pembunuhan terhadap Yohakim Laka Loi Langoday, Desember 2009.
Walau masih dalam proses kasasi untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut, Erni Manuk sudah dipastikan tidak akan menempati salah satu kursi DPRD Lembata. Posisi Erni ditempati Maria Imakulata Sucitra Dewi.
Ketua DPRD Lembata, Drs. Yohanes de Rosari, S.E sudah melantik Maria Imakulata Sucitra Dewi sebagai anggota terpilih pengganti Erni di ruang sidang utama DPRD Lembata, Rabu (1/12/1010).
Dalam pidatonya, Yohanes de Rosari menegaskan, sebagai wakil rakyat yang duduk di Peten Ina (DPRD Lembata) sudah seharusnya menyuarakan apa yang menjadi permintaan masyarakat dan memperjuangkan hak-hak rakyat yang selama ini belum tersentuh pelayanan pemerintah.
"Marilah bersama kita membangun kebersamaan di dalam lembaga ini, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Lembata. Bangunlah kerja sama yang baik di dalam anggota fraksi saudara, sesama anggota DPRD serta pada komisi yang nanti ditempati. Karena hanya dengan kerja sama yang baik, kita dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Lembata," tegas de Rosari.
Lebih lanjut dikatakannya, kemitraan yang baik dalam sebuah lembaga sangat penting apalagi DPRD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat Lembata secara keseluruhan.
Diingatkan pula, seorang politisi yang baik harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola tingkat emosional. Sampaikan aspirasi masyarakat secara santun dan bermartabat sehingga setiap perjuangan menyangkut kepentingan masyarakat akan dapat terjawab.
Dalam mengucapkan sumpahnya sebagai anggota DPRD Lembata, Dewi didampingi Romo Sinyo da Gomes, Pr dari Dekenat Lembata. Dengan pelantikan Dewi maka 25 kursi yang ada di DPRD Lembata kini sudah terisi semuanya setelah lebih dari satu tahun hanya diisi 24 anggota.
Turut hadir dalam acara pelantikan kemarin, Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si., para asisten, seluruh anggota DPRD Lembata dan beberapa pimpinan dinas, badan di lingkup Setda Lembata.
Acara ditutup dan dengan pemberian ucapan selamat. Dewi kini tercatat sebagai 'srikandi' kedua di DPRD Lembata selain Tarsisia Hani Chandra. (bb)
Walau masih dalam proses kasasi untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut, Erni Manuk sudah dipastikan tidak akan menempati salah satu kursi DPRD Lembata. Posisi Erni ditempati Maria Imakulata Sucitra Dewi.
Ketua DPRD Lembata, Drs. Yohanes de Rosari, S.E sudah melantik Maria Imakulata Sucitra Dewi sebagai anggota terpilih pengganti Erni di ruang sidang utama DPRD Lembata, Rabu (1/12/1010).
Dalam pidatonya, Yohanes de Rosari menegaskan, sebagai wakil rakyat yang duduk di Peten Ina (DPRD Lembata) sudah seharusnya menyuarakan apa yang menjadi permintaan masyarakat dan memperjuangkan hak-hak rakyat yang selama ini belum tersentuh pelayanan pemerintah.
"Marilah bersama kita membangun kebersamaan di dalam lembaga ini, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Lembata. Bangunlah kerja sama yang baik di dalam anggota fraksi saudara, sesama anggota DPRD serta pada komisi yang nanti ditempati. Karena hanya dengan kerja sama yang baik, kita dapat memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Lembata," tegas de Rosari.
Lebih lanjut dikatakannya, kemitraan yang baik dalam sebuah lembaga sangat penting apalagi DPRD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat Lembata secara keseluruhan.
Diingatkan pula, seorang politisi yang baik harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola tingkat emosional. Sampaikan aspirasi masyarakat secara santun dan bermartabat sehingga setiap perjuangan menyangkut kepentingan masyarakat akan dapat terjawab.
Dalam mengucapkan sumpahnya sebagai anggota DPRD Lembata, Dewi didampingi Romo Sinyo da Gomes, Pr dari Dekenat Lembata. Dengan pelantikan Dewi maka 25 kursi yang ada di DPRD Lembata kini sudah terisi semuanya setelah lebih dari satu tahun hanya diisi 24 anggota.
Turut hadir dalam acara pelantikan kemarin, Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si., para asisten, seluruh anggota DPRD Lembata dan beberapa pimpinan dinas, badan di lingkup Setda Lembata.
Acara ditutup dan dengan pemberian ucapan selamat. Dewi kini tercatat sebagai 'srikandi' kedua di DPRD Lembata selain Tarsisia Hani Chandra. (bb)
Rabu, 01 Desember 2010
Konservasi dan Nasibmu Lamaleraku
Anak Lamalera, tinggal di Kupang, editor Media Perikanan NTT dan Majalah Coremap II
ADALAH seorang tokoh masyarakat Lamalera di Kupang, Bapak Yos Tukan memulai ceritera tentang ihwal ia mengetahui bahwa masyarakat Lamalera, keluarga besar di kampungnya, kampungku juga, tengah gundah gulana memikirkan nasib hidupnya di laut. Tanpa menyebut siapa pengirimnya, anggota DPRD Kota Kupang ini memulai. "Suatu hari awal Maret, saya mendapat SMS yang isinya kira-kira seperti ini: BERITA DUKA, Lamalera akan kehilangan tradisi penangkapan ikan paus karena akan ditetapkannya Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi."
Berita Duka! Siapapun anak manusia di bumi ini tentu saja berduka kalau tradisi kehidupannya akan dihabisi. Kalau SMS itu menyebar ke seluruh warga Lamalera yang ada di mana-mana belahan Indonesia ini, bahkan dunia ini, betapa ribuan warga Lamalera berduka menangisi nasib keluarga, nasib perkampungan mereka, kampung saya, Lamalera.
Lalu Lamalera pun bergolak. Berontak! Tentu saja, masyarakat saya akan melakukannya. Apa pun risiko yang harus mereka hadapi, bahkan hingga titik darah penghabisan. Sebab, saudara-saudara saya adalah tipikal manusia 'keras', tak mudah menyerah. Hidup di tanah tandus berbatuan dan harus mempertaruhkan nyawa di Lautan Sawu telah membentuk jiwa juang mereka, saudara-saudara saya. Ketika Pos Kupang edisi 4 Maret 2009 menurunkan berita "Warga Lamalera Tolak Larangan Berburu Paus" saya seolah-olah hadir, duduk di salah satu teras rumah yang mengitari Namang Blikololog di Lamalera A.
'Panas', selalu hal itu yang terjadi kalau ada masalah kampung yang harus diselesaikan bersama antara dua kampung saya, Lamalera A dan B. Sebab demokrasi bukan 'barang asing' di kehidupan masyarakat Lamalera. Saudara-saudara saya adalah orang-orang pintar dan saya tahu persis bagaimana mereka berbicara mengemukakan pendapatnya, apalagi segala sesuatu itu menurutnya benar. Almarhum Pater Bosko Beding bahkan pernah menulis tentang kampungnya begini: orang Lamalera kalau bicara, tak bisa pelan. Suara pasti keras hingga urat leher terlihat jelas. Lantaran sudah terbiasa berteriak mengalahkan suara ombak laut selatan yang tak pernah berhenti bergelora.
Lima butir pernyataan pun lahir dari pertemuan enam jam hari itu, usai perayaan misa Minggu (1/3/009). Pertama, mendesak bupati dan DPRD Lembata mendapat kepastian informasi dari Departemen Perikanan dan Kelautan (mestinya Departemen Kelautan dan Perikanan) dan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang penetapan Laut Sawu sebagai konservasi paus. Kedua, menyampaikan informasi kepada nelayan tradisional Lamalera, lengkap dengan penjelasan segala konsekuensi penetapan kawasan konservasi, paling lambat tanggal 30 April 2009. Ketiga, menuntut Pemda Lembata memperjuangkan kepentingan nelayan tradisional Lamalera agar diberi ruang dan kesempatan menangkap paus. Keempat, Pemda Lembata harus memperjuangkan kepentingan masyarakat Lamalera kepada pemerintah pusat agar nelayan tradisional diberi kesempatan menangkap paus secara tradisional. Kelima, memberi perlindungan hukum dan kebijakan hukum yang memadai kepada nelayan tradisional tetap mencari nafkah paus untuk memenuhi kebutuhannya (Pos Kupang, 4/3/2009).
Sejauh mana lima butir pernyataan sikap itu disikapi Pemerintah Daerah Lembata? Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk menghadirkan masyarakat Lamalera di Lewoleba, Ibu kota Kabupaten Lembata, dua pekan lalu, untuk bertemu dengan tim dari Kupang (Tim tidak ke Lamalera karena warga hanya bisa dikumpulkan pada hari Minggu).
Di forum tersebut masyarakat secara langsung menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan keinginan mereka dan tim yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, TNC (The Nature Conservansy) dan WWF juga Pemda setempat menjawabi 'keresahan' masyarakat.
Lanjutannya adalah digelarnya diskusi terbatas "Pandangan Keilmuan Terhadap Perikanan Tradisional Paus" dengan ahli ekologi paus sperm (masyarakat Lamalera menyebutnya koteklema), Direktur APEX Environmental Program Cetacean Laut Asia-Pacific, Dr. Benjamin Kahn. Diskusi di Hotel Astiti, Kupang, Senin (23/3/2009) itu menghadirkan berbagai elemen termasuk tokoh masyarakat Lamalera di Kupang.
Konservasi Laut Sawu
Konservasi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, mendefinisikan konservasi sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan melalui pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perangkat hukum lain yang bisa menjadi pijakan dari upaya konservasi adalah UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yakni pasal ayat (8) yang mengatakan "Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan."
Ada lagi peraturan pemerintah (PP), Keputusan Menteri (KP) dan Peraturan Menteri (Permen). Namun yang paling spesifik dan kiranya tepat menjawab pertanyaan seberapa pentingnya konservasi itu adalah UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPK). Pada bagian ketiga Pasal 28 ayat 1 ditegaskan: Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diselenggarakan untuk: (a) Menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil; (b) Melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lainnya; (c) Melindungi habitat biota laut; dan (d) Melindungi situs budaya tradisional.
Lalu mengapa Laut Sawu perlu ditetapkan sebagai kawasan konservasi? Laut Sawu terletak di jantung bentang laut Paparan Sunda Kecil di bagian selatan segitiga terumbu karang (the coral triangle) dunia dengan keragaman habitat karang tertinggi di dunia.
Di persimpangan Samudera Pasifik dan Hindia, Laut Sawu menjadi koridor migrasi utama bagi 14 jenis paus termasuk di antaranya jenis paus langka, yaitu paus biru (balaenoptera musculus) dan paus sperm (physeter macrocephalus).
Mengapa Laut Sawu menjadi wilayah migrasi kelompok cetacea dan menjadi tempat hidup aneka ragam terumbu karang? Hampir seluruh wilayah Laut Sawu merupakan daerah bagus yang banyak mengandung fitoplankton yang merupakan bahan dasar rantai makanan di laut.
Alasan-alasan itulah yang menjadi dasar pertimbangan mengapa Laut Sawu kini dalam proses ditetapkannya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut (KKPNL) Sawu.
Ada kekhawatiran, seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, M. Syamsul Maarif. Pada workshop Pemantapan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut (KKPNL) Sawu, 30 Januari 2009 di Kupang, Maarif mengatakan, belum adanya kawasan konservasi laut untuk tujuan perlindungan mamalia laut dan penyu akan mengancam spesies tersebut dari penangkapan komersial.
Maarif juga senantiasa mengingatkan agar proses penetapan KKPNL ini dikomunikasikan dan didiskusikan lebih detail dengan masyarakat, pemda serta para pemangku kepentingan lainnya sehingga ada kesepahaman dalam mengelola KKPN.
Nah, apakah upaya perlindungan (baca: konservasi) perairan Laut Sawu sama dengan melarang masyarakat Lamalera menangkap ikan paus, sebab penangkapan nelayan Lamalera terkategori sebagai penangkapan komersial?
Jawabannya, kita sejenak 'pulang' ke kampung halaman saya dan menelisik sejumlah kearifan lokal sehubungan dengan penangkapan paus -- sesuatu yang dalam bahasa setempat disebut 'glare'. Ini dilakukan sejak masyarakat Lamalera itu 'berada' dan berlaku turun temurun.
Salah satunya yang boleh disebut adalah nelayan Lamalera sangat konsisten untuk tidak menangkap ikan paus yang sedang hamil atau bayi paus. Itu artinya, nelayan Lamalera sebetulnya tidak mau 'memotong' umur hidup seekor paus, membiarkan mamalia ini berkembang biak.
Nelayan Lamalera juga tidak memburu ikan paus jenis seguni (paus biru) karena terlalu riskan untuk ditaklukkan nelayan Lamalera (bobot paus jenis ini ratusan ton).
Nelayan Lamalera juga hanya memanfaatkan musim lefa, tiga bulan dari Mei-Agustus untuk menangkap paus. Artinya, tidak sepanjang tahun nelayan Lamalera memburu paus. Dan yang paling penting adalah nelayan Lamalera tidak menggunakan peralatan modern untuk menangkap ikan paus. Jika ada motor tempel beroperasi (di Lamalera disebut Johnson), itu hanya diperlukan (sesekali) untuk membantu membawa pulang perahu yang membawa ikan paus. Seharian lelah bergulat dengan ikan paus sering membuat kelelahan, karena itu nelayan tidak bisa mendayung dan butuh bantuan Johnson.
Saya percaya, nelayan Lamalera sendiri sebetulnya tidak mau memanfaatkan perahu modern Johnson, sebab mereka tak bisa lagi menyanyikan (bahasa Lamalera : lie) lagu-lagu gembira karena pulang membawa hasil. Johnson yang beroperasi di Lamalera --- itu pun hanya sekitar 2 atau 3 saja -- tidak menangkap ikan paus. Jika kenyataannya nelayan Lamalera sendiri tanpa disadarinya sudah melindungi laut, sumber hidupnya, masih perlukah konservasi?
Beberapa contoh dilontarkan Dr. Benjamin Kahn. Masyarakat Aborigin tetap melakukan penangkapan duyung, dan beberapa spesies yang dilindungi di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Atau juga, orang Eskimo tetap berburu satwa dalam area konservasi. Asalkan tidak ada upaya modernisasi yang justru menghilangkan nilai-nilai asli budaya setempat.
Lebih tegas, Dr. Benjamin Kahn yang sejak 2001 hampir setiap tahun mengunjungi Lamalera berujar, "The sperm whales would not extinct just because they are hunted by fisherman in one village" (ikan paus tidak bisa punah hanya karena satu desa menangkap paus). Di Lamalera, lanjut Kahn, mungkin bisa dihitung berapa banyak ikan paus yang mati, tetapi di luar sana, di belahan bumi yang lain di dunia, kita tidak tahu berapa banyak ikan paus yang mati karena polusi laut.
Jadi, yang dikhawatirkan adalah penggunaan jejaring dan peralatan modern lainnya, juga buangan limbah-limbah industri yang mengakibatkan kepunahan paus. Nah, jika tidak dilindungi, diatur pengelolaannya, bukan tidak mungkin suatu hari kelak, paus benar-benar habis dan itu berarti penangkapan tradisionil nelayan Lamalera hanya sebuah ceritera masa lampau untuk anak cucu. Hanya sebuah nama!
Saya percaya, untuk alasan keberlangsungan hidupnya, Saudara-Saudara saya, keluarga saya di Lamalera, akan sangat mendukung upaya konservasi. Sebab sebetulnya mereka tetap menjalani tradisi menangkap ikan paus, mendapatkan hak-hak khusus untuk pemanfaatan laut, kalaupun nanti wilayah Laut Sawu, daerah perburuan mereka, ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Jika kita menoleh sejenak, sebetulnya sudah sejak tahun 2006, dilakukan sosialisasi mengenai KKPL (Kawasan Konservasi Perairan Laut) Sawu di Lamalera, Lamakera,Watohari dan Lamawai. Selanjutnya sudah beberapa kali dilakukan kegiatan dalam upaya penetapan KKPL Sawu.
Kita tinggalkan faktor 'x' jelang pemilu yang tinggal menghitung hari untuk menjawab pertanyaan, mengapa baru kali ini saudara-saudara saya di Lamalera justru ribut soal konservasi?
Sebab yang paling penting bagi saudara-saudara saya, keluarga saya di Lamalera adalah mereka tidak dilarang menangkap ikan paus. Kepada mereka akan ada hak-hak khusus (eksklusif) untuk tetap melaut dengan nyaman tanpa ancaman hukuman.
Untuk itu sebuah PR bagi DKP RI, DKP NTT, Tim Pengkajian dan Penetapan KKL Sawu, Solor, Lembata, Alor (Solar), WWF dan semua pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi secara jujur, terbuka dan yang paling penting adalah mengkomodir kearifan lokal masyarakat Lamalera. Dan bagi nelayan Lamalera, tak perlu di-PR-pun, mereka akan tetap menjaga tradisi leluhur mereka. Saya percaya itu! *
Sumber Pos Kupang, 3 April 2009
ADALAH seorang tokoh masyarakat Lamalera di Kupang, Bapak Yos Tukan memulai ceritera tentang ihwal ia mengetahui bahwa masyarakat Lamalera, keluarga besar di kampungnya, kampungku juga, tengah gundah gulana memikirkan nasib hidupnya di laut. Tanpa menyebut siapa pengirimnya, anggota DPRD Kota Kupang ini memulai. "Suatu hari awal Maret, saya mendapat SMS yang isinya kira-kira seperti ini: BERITA DUKA, Lamalera akan kehilangan tradisi penangkapan ikan paus karena akan ditetapkannya Laut Sawu sebagai Kawasan Konservasi."
Berita Duka! Siapapun anak manusia di bumi ini tentu saja berduka kalau tradisi kehidupannya akan dihabisi. Kalau SMS itu menyebar ke seluruh warga Lamalera yang ada di mana-mana belahan Indonesia ini, bahkan dunia ini, betapa ribuan warga Lamalera berduka menangisi nasib keluarga, nasib perkampungan mereka, kampung saya, Lamalera.
Lalu Lamalera pun bergolak. Berontak! Tentu saja, masyarakat saya akan melakukannya. Apa pun risiko yang harus mereka hadapi, bahkan hingga titik darah penghabisan. Sebab, saudara-saudara saya adalah tipikal manusia 'keras', tak mudah menyerah. Hidup di tanah tandus berbatuan dan harus mempertaruhkan nyawa di Lautan Sawu telah membentuk jiwa juang mereka, saudara-saudara saya. Ketika Pos Kupang edisi 4 Maret 2009 menurunkan berita "Warga Lamalera Tolak Larangan Berburu Paus" saya seolah-olah hadir, duduk di salah satu teras rumah yang mengitari Namang Blikololog di Lamalera A.
'Panas', selalu hal itu yang terjadi kalau ada masalah kampung yang harus diselesaikan bersama antara dua kampung saya, Lamalera A dan B. Sebab demokrasi bukan 'barang asing' di kehidupan masyarakat Lamalera. Saudara-saudara saya adalah orang-orang pintar dan saya tahu persis bagaimana mereka berbicara mengemukakan pendapatnya, apalagi segala sesuatu itu menurutnya benar. Almarhum Pater Bosko Beding bahkan pernah menulis tentang kampungnya begini: orang Lamalera kalau bicara, tak bisa pelan. Suara pasti keras hingga urat leher terlihat jelas. Lantaran sudah terbiasa berteriak mengalahkan suara ombak laut selatan yang tak pernah berhenti bergelora.
Lima butir pernyataan pun lahir dari pertemuan enam jam hari itu, usai perayaan misa Minggu (1/3/009). Pertama, mendesak bupati dan DPRD Lembata mendapat kepastian informasi dari Departemen Perikanan dan Kelautan (mestinya Departemen Kelautan dan Perikanan) dan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang penetapan Laut Sawu sebagai konservasi paus. Kedua, menyampaikan informasi kepada nelayan tradisional Lamalera, lengkap dengan penjelasan segala konsekuensi penetapan kawasan konservasi, paling lambat tanggal 30 April 2009. Ketiga, menuntut Pemda Lembata memperjuangkan kepentingan nelayan tradisional Lamalera agar diberi ruang dan kesempatan menangkap paus. Keempat, Pemda Lembata harus memperjuangkan kepentingan masyarakat Lamalera kepada pemerintah pusat agar nelayan tradisional diberi kesempatan menangkap paus secara tradisional. Kelima, memberi perlindungan hukum dan kebijakan hukum yang memadai kepada nelayan tradisional tetap mencari nafkah paus untuk memenuhi kebutuhannya (Pos Kupang, 4/3/2009).
Sejauh mana lima butir pernyataan sikap itu disikapi Pemerintah Daerah Lembata? Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk menghadirkan masyarakat Lamalera di Lewoleba, Ibu kota Kabupaten Lembata, dua pekan lalu, untuk bertemu dengan tim dari Kupang (Tim tidak ke Lamalera karena warga hanya bisa dikumpulkan pada hari Minggu).
Di forum tersebut masyarakat secara langsung menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan keinginan mereka dan tim yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, TNC (The Nature Conservansy) dan WWF juga Pemda setempat menjawabi 'keresahan' masyarakat.
Lanjutannya adalah digelarnya diskusi terbatas "Pandangan Keilmuan Terhadap Perikanan Tradisional Paus" dengan ahli ekologi paus sperm (masyarakat Lamalera menyebutnya koteklema), Direktur APEX Environmental Program Cetacean Laut Asia-Pacific, Dr. Benjamin Kahn. Diskusi di Hotel Astiti, Kupang, Senin (23/3/2009) itu menghadirkan berbagai elemen termasuk tokoh masyarakat Lamalera di Kupang.
Konservasi Laut Sawu
Konservasi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, mendefinisikan konservasi sebagai pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan melalui pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perangkat hukum lain yang bisa menjadi pijakan dari upaya konservasi adalah UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yakni pasal ayat (8) yang mengatakan "Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan."
Ada lagi peraturan pemerintah (PP), Keputusan Menteri (KP) dan Peraturan Menteri (Permen). Namun yang paling spesifik dan kiranya tepat menjawab pertanyaan seberapa pentingnya konservasi itu adalah UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPK). Pada bagian ketiga Pasal 28 ayat 1 ditegaskan: Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diselenggarakan untuk: (a) Menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil; (b) Melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lainnya; (c) Melindungi habitat biota laut; dan (d) Melindungi situs budaya tradisional.
Lalu mengapa Laut Sawu perlu ditetapkan sebagai kawasan konservasi? Laut Sawu terletak di jantung bentang laut Paparan Sunda Kecil di bagian selatan segitiga terumbu karang (the coral triangle) dunia dengan keragaman habitat karang tertinggi di dunia.
Di persimpangan Samudera Pasifik dan Hindia, Laut Sawu menjadi koridor migrasi utama bagi 14 jenis paus termasuk di antaranya jenis paus langka, yaitu paus biru (balaenoptera musculus) dan paus sperm (physeter macrocephalus).
Mengapa Laut Sawu menjadi wilayah migrasi kelompok cetacea dan menjadi tempat hidup aneka ragam terumbu karang? Hampir seluruh wilayah Laut Sawu merupakan daerah bagus yang banyak mengandung fitoplankton yang merupakan bahan dasar rantai makanan di laut.
Alasan-alasan itulah yang menjadi dasar pertimbangan mengapa Laut Sawu kini dalam proses ditetapkannya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut (KKPNL) Sawu.
Ada kekhawatiran, seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, M. Syamsul Maarif. Pada workshop Pemantapan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut (KKPNL) Sawu, 30 Januari 2009 di Kupang, Maarif mengatakan, belum adanya kawasan konservasi laut untuk tujuan perlindungan mamalia laut dan penyu akan mengancam spesies tersebut dari penangkapan komersial.
Maarif juga senantiasa mengingatkan agar proses penetapan KKPNL ini dikomunikasikan dan didiskusikan lebih detail dengan masyarakat, pemda serta para pemangku kepentingan lainnya sehingga ada kesepahaman dalam mengelola KKPN.
Nah, apakah upaya perlindungan (baca: konservasi) perairan Laut Sawu sama dengan melarang masyarakat Lamalera menangkap ikan paus, sebab penangkapan nelayan Lamalera terkategori sebagai penangkapan komersial?
Jawabannya, kita sejenak 'pulang' ke kampung halaman saya dan menelisik sejumlah kearifan lokal sehubungan dengan penangkapan paus -- sesuatu yang dalam bahasa setempat disebut 'glare'. Ini dilakukan sejak masyarakat Lamalera itu 'berada' dan berlaku turun temurun.
Salah satunya yang boleh disebut adalah nelayan Lamalera sangat konsisten untuk tidak menangkap ikan paus yang sedang hamil atau bayi paus. Itu artinya, nelayan Lamalera sebetulnya tidak mau 'memotong' umur hidup seekor paus, membiarkan mamalia ini berkembang biak.
Nelayan Lamalera juga tidak memburu ikan paus jenis seguni (paus biru) karena terlalu riskan untuk ditaklukkan nelayan Lamalera (bobot paus jenis ini ratusan ton).
Nelayan Lamalera juga hanya memanfaatkan musim lefa, tiga bulan dari Mei-Agustus untuk menangkap paus. Artinya, tidak sepanjang tahun nelayan Lamalera memburu paus. Dan yang paling penting adalah nelayan Lamalera tidak menggunakan peralatan modern untuk menangkap ikan paus. Jika ada motor tempel beroperasi (di Lamalera disebut Johnson), itu hanya diperlukan (sesekali) untuk membantu membawa pulang perahu yang membawa ikan paus. Seharian lelah bergulat dengan ikan paus sering membuat kelelahan, karena itu nelayan tidak bisa mendayung dan butuh bantuan Johnson.
Saya percaya, nelayan Lamalera sendiri sebetulnya tidak mau memanfaatkan perahu modern Johnson, sebab mereka tak bisa lagi menyanyikan (bahasa Lamalera : lie) lagu-lagu gembira karena pulang membawa hasil. Johnson yang beroperasi di Lamalera --- itu pun hanya sekitar 2 atau 3 saja -- tidak menangkap ikan paus. Jika kenyataannya nelayan Lamalera sendiri tanpa disadarinya sudah melindungi laut, sumber hidupnya, masih perlukah konservasi?
Beberapa contoh dilontarkan Dr. Benjamin Kahn. Masyarakat Aborigin tetap melakukan penangkapan duyung, dan beberapa spesies yang dilindungi di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Atau juga, orang Eskimo tetap berburu satwa dalam area konservasi. Asalkan tidak ada upaya modernisasi yang justru menghilangkan nilai-nilai asli budaya setempat.
Lebih tegas, Dr. Benjamin Kahn yang sejak 2001 hampir setiap tahun mengunjungi Lamalera berujar, "The sperm whales would not extinct just because they are hunted by fisherman in one village" (ikan paus tidak bisa punah hanya karena satu desa menangkap paus). Di Lamalera, lanjut Kahn, mungkin bisa dihitung berapa banyak ikan paus yang mati, tetapi di luar sana, di belahan bumi yang lain di dunia, kita tidak tahu berapa banyak ikan paus yang mati karena polusi laut.
Jadi, yang dikhawatirkan adalah penggunaan jejaring dan peralatan modern lainnya, juga buangan limbah-limbah industri yang mengakibatkan kepunahan paus. Nah, jika tidak dilindungi, diatur pengelolaannya, bukan tidak mungkin suatu hari kelak, paus benar-benar habis dan itu berarti penangkapan tradisionil nelayan Lamalera hanya sebuah ceritera masa lampau untuk anak cucu. Hanya sebuah nama!
Saya percaya, untuk alasan keberlangsungan hidupnya, Saudara-Saudara saya, keluarga saya di Lamalera, akan sangat mendukung upaya konservasi. Sebab sebetulnya mereka tetap menjalani tradisi menangkap ikan paus, mendapatkan hak-hak khusus untuk pemanfaatan laut, kalaupun nanti wilayah Laut Sawu, daerah perburuan mereka, ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Jika kita menoleh sejenak, sebetulnya sudah sejak tahun 2006, dilakukan sosialisasi mengenai KKPL (Kawasan Konservasi Perairan Laut) Sawu di Lamalera, Lamakera,Watohari dan Lamawai. Selanjutnya sudah beberapa kali dilakukan kegiatan dalam upaya penetapan KKPL Sawu.
Kita tinggalkan faktor 'x' jelang pemilu yang tinggal menghitung hari untuk menjawab pertanyaan, mengapa baru kali ini saudara-saudara saya di Lamalera justru ribut soal konservasi?
Sebab yang paling penting bagi saudara-saudara saya, keluarga saya di Lamalera adalah mereka tidak dilarang menangkap ikan paus. Kepada mereka akan ada hak-hak khusus (eksklusif) untuk tetap melaut dengan nyaman tanpa ancaman hukuman.
Untuk itu sebuah PR bagi DKP RI, DKP NTT, Tim Pengkajian dan Penetapan KKL Sawu, Solor, Lembata, Alor (Solar), WWF dan semua pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi secara jujur, terbuka dan yang paling penting adalah mengkomodir kearifan lokal masyarakat Lamalera. Dan bagi nelayan Lamalera, tak perlu di-PR-pun, mereka akan tetap menjaga tradisi leluhur mereka. Saya percaya itu! *
Sumber Pos Kupang, 3 April 2009
Membuka Perang Terbuka Antar-Mitra
fince bataona
Oleh Fince Bataona
Rabu, 16 September 2009 | 10:44 WIB
Perubahan Lembata bukan sekadar diukur bupatinya saat ini, Drs. Andreas Duli Manuk, dari wartawan yang dulunya berjalan kaki dan kini bersepeda motor, bahkan bermobil (Aktualita, 34/Thn IV). Miris, memang!
Upaya Menunda Pelantikan
Mari kita runut hiruk ketika hari H pelantikan tinggal menunggu jam. Undangan pelantikan DPRD 2009-2014, tanggal 1 September sudah disebar, ketika ada informasi pembatalan yang diikuti tidak dilakukannya gladi bersih tanggal 31 Agustus 2009, sore hari. Bahkan sudah ada surat pembatalan pelantikan yang diberikan kepada anggota DPRD yang lama dan 'ragu-ragu' dibagikan kepada anggota DPRD yang baru, yang tentunya sudah siap lahir batin untuk dilantik.
Adakah keengganan meninggalkan kursi Dewan karena sebuah kepentingan? Hanya mereka yang berusaha menunda pelantikan yang tahu jawabannya. Yang bisa diketahui adalah akibat dari tarik ulur kepentingan pribadi dan kelompok inilah yang mengorbankan 'tak digelarnya' gladi bersih, bahkan nyaris mengacaukan situasi Kota Lewoleba yang damai jelang pelantikan.
Hanya sekitar satu jam sebelum waktu menunjukkan hari berganti ke tanggal 1 September, ketukan palu Ketua DPRD, Drs. Pieter Boliona Keraf, memastikan digelarnya Rapat Paripurna Pemberhentian DPRD Lembata Periode 2004-2009 dan Pelantikan DPRD Lembata Periode 2009-2014 tetap dilangsungkan 1 September 2009.
Namun tak semulus yang seharusnya terjadi. Hari pelantikan pun menyimpan kesan seolah-olah Rapat Paripurna Pemberhentian DPRD 2004-2009 dan Pelantikan DPRD Lembata 2009-2014 hanya sebuah acara arisan yang tidaklah penting. Sesuai undangan, Rapat Paripurna digelar pukul 09.00 Wita. Ruangan sidang yang tidak ber-AC karena AC rusak, sudah dipenuhi undangan sejak pukul 07.30 Wita. Ini lantaran harus dilakukan gladi bersih sesaat sebelum pelantikan karena sehari sebelumnya batal dilaksanakan.
Detik, menit dan jam terus berlalu, gladi bersih juga sudah usai dilakukan, namun rapat paripurna tak juga dibuka. Suara-suara kesal sudah mulai memenuhi ruangan sidang. Di luar gedung DPRD, bahkan sempat terjadi ketegangan karena ada orang-orang yang mempertanyakan mengapa Erni Manuk, salah satu anggota DPRD terpilih -- Erni merupakan salah satu tersangka karena diduga sebagai otak pembunuhan Yohakim Langoday -- tidak dilantik.
Siapa yang ditunggu? Pertanyaan itu baru terjawab ketika akhirnya Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, tiba di gedung Dewan dan Rapat Paripurna Pemberhentian DPRD 2004-2009 dan pelantikan DPRD 2009-2014 mulai dibuka, sekitar pukul 11.00 Wita.
Adalah Alwi Murin, salah seorang anggota DPRD lama yang terpilih kembali menginterupsi pimpinan dan mempertanyakan ketidakhadiran bupati, dan diperoleh jawaban bupati sakit. Sekedar diketahui, malam sebelumnya, bupati hadir dalam Paripurna Penandatanganan Perda tentang APBD Perubahan 2009.
Tidak Salah
Apakah sebagai ayah, Bupati Manuk mungkin tak kuasa menyaksikan pelantikan Dewan tanpa anaknya, Erni Manuk, yang kini mendekam di tahanan? Ataukah Bupati Manuk memang benar-benar sakit? Toh, tidak ada aturan hukum yang memaksa bupati harus hadir pada hajatan penting lima tahun ke depan.
Tapi, apakah masyarakat Lembata marah dan kecewa karena ketidakhadiran bupati sama halnya dengan menyepelekan soal etika dalam sebuah kemitraan, menyepelekan wakil mereka. Itu hak masyarakat untuk menyatakan perasaannya. Maka, tak salah juga kalau siapa pun masyarakat Lembata membaca ketidakhadiran bupati sebagai awal yang buruk dalam hubungan kemitraan pemerintah dan DPRD, sebagai awal ditabuhnya 'perang terbuka' antar mitra di tanah Lembata.
Sebab dalam tugasnya mengontrol jalannya roda pemerintahan, DPRD yang baru dilantik tentu saja tidak menutup mata, telinga dan hatinya terhadap sejumlah proyek bermasalah dan ditengarai berindikasi korupsi yang terjadi di Lembata. DPRD tentu saja butuh pertanggungjawaban pemerintahan di bawah kendali Bupati Drs. Andreas Duli Manuk, terhadap berbagai soal KKN yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.
Sebut saja yang paling menghebohkan saat ini adalah keterkaitan pembunuhan Yohakim Langoday dengan proyek rumput laut yang anggarannya dari Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Juga, kasus pabrik es yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Penunjukan langsung (PL) dalam proyek tersebut telah menyalahi aturan Keppres 80 tahun 2003. Bagaimana persekongkokolan pemerintah dan kontraktor tak bisa disembunyikan dari mata hati masyarakat Lembata. Apalagi ada temuan yang mengungkapkan adanya mark up harga yang nilainya mengejutkan!
Itu baru pada satu kasus yang secara kebetulan terkait dengan pembunuhan Langoday. Kasus-kasus PL lainnya beraroma KKN tanpa malu-malu kerap dipertontonkan penguasa di Lembata.
Sempat pula diributkan adanya indikasi penyimpangan APBD tahun 2004 yang nilainya puluhan miliaran rupiah.
Tentu saja, itu kasus besar yang butuh sebuah kekuatan besar untuk mampu mengungkap, mendorong terus menerus dan mengawal hingga tuntas penyelesaiannya. Namun yang paling sederhana, tanyakan pada masyarakat di wilayah Selatan Lembata misalnya, atau di Ile Ape dan Kedang, apakah sudah menikmati jalan yang memadai, listrik dan air yang cukup? Mengapa pembangunan Lembata sepertinya jalan di tempat?(*)
Upaya Menunda Pelantikan
Mari kita runut hiruk ketika hari H pelantikan tinggal menunggu jam. Undangan pelantikan DPRD 2009-2014, tanggal 1 September sudah disebar, ketika ada informasi pembatalan yang diikuti tidak dilakukannya gladi bersih tanggal 31 Agustus 2009, sore hari. Bahkan sudah ada surat pembatalan pelantikan yang diberikan kepada anggota DPRD yang lama dan 'ragu-ragu' dibagikan kepada anggota DPRD yang baru, yang tentunya sudah siap lahir batin untuk dilantik.
Adakah keengganan meninggalkan kursi Dewan karena sebuah kepentingan? Hanya mereka yang berusaha menunda pelantikan yang tahu jawabannya. Yang bisa diketahui adalah akibat dari tarik ulur kepentingan pribadi dan kelompok inilah yang mengorbankan 'tak digelarnya' gladi bersih, bahkan nyaris mengacaukan situasi Kota Lewoleba yang damai jelang pelantikan.
Hanya sekitar satu jam sebelum waktu menunjukkan hari berganti ke tanggal 1 September, ketukan palu Ketua DPRD, Drs. Pieter Boliona Keraf, memastikan digelarnya Rapat Paripurna Pemberhentian DPRD Lembata Periode 2004-2009 dan Pelantikan DPRD Lembata Periode 2009-2014 tetap dilangsungkan 1 September 2009.
Namun tak semulus yang seharusnya terjadi. Hari pelantikan pun menyimpan kesan seolah-olah Rapat Paripurna Pemberhentian DPRD 2004-2009 dan Pelantikan DPRD Lembata 2009-2014 hanya sebuah acara arisan yang tidaklah penting. Sesuai undangan, Rapat Paripurna digelar pukul 09.00 Wita. Ruangan sidang yang tidak ber-AC karena AC rusak, sudah dipenuhi undangan sejak pukul 07.30 Wita. Ini lantaran harus dilakukan gladi bersih sesaat sebelum pelantikan karena sehari sebelumnya batal dilaksanakan.
Detik, menit dan jam terus berlalu, gladi bersih juga sudah usai dilakukan, namun rapat paripurna tak juga dibuka. Suara-suara kesal sudah mulai memenuhi ruangan sidang. Di luar gedung DPRD, bahkan sempat terjadi ketegangan karena ada orang-orang yang mempertanyakan mengapa Erni Manuk, salah satu anggota DPRD terpilih -- Erni merupakan salah satu tersangka karena diduga sebagai otak pembunuhan Yohakim Langoday -- tidak dilantik.
Siapa yang ditunggu? Pertanyaan itu baru terjawab ketika akhirnya Wakil Bupati Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, tiba di gedung Dewan dan Rapat Paripurna Pemberhentian DPRD 2004-2009 dan pelantikan DPRD 2009-2014 mulai dibuka, sekitar pukul 11.00 Wita.
Adalah Alwi Murin, salah seorang anggota DPRD lama yang terpilih kembali menginterupsi pimpinan dan mempertanyakan ketidakhadiran bupati, dan diperoleh jawaban bupati sakit. Sekedar diketahui, malam sebelumnya, bupati hadir dalam Paripurna Penandatanganan Perda tentang APBD Perubahan 2009.
Tidak Salah
Apakah sebagai ayah, Bupati Manuk mungkin tak kuasa menyaksikan pelantikan Dewan tanpa anaknya, Erni Manuk, yang kini mendekam di tahanan? Ataukah Bupati Manuk memang benar-benar sakit? Toh, tidak ada aturan hukum yang memaksa bupati harus hadir pada hajatan penting lima tahun ke depan.
Tapi, apakah masyarakat Lembata marah dan kecewa karena ketidakhadiran bupati sama halnya dengan menyepelekan soal etika dalam sebuah kemitraan, menyepelekan wakil mereka. Itu hak masyarakat untuk menyatakan perasaannya. Maka, tak salah juga kalau siapa pun masyarakat Lembata membaca ketidakhadiran bupati sebagai awal yang buruk dalam hubungan kemitraan pemerintah dan DPRD, sebagai awal ditabuhnya 'perang terbuka' antar mitra di tanah Lembata.
Sebab dalam tugasnya mengontrol jalannya roda pemerintahan, DPRD yang baru dilantik tentu saja tidak menutup mata, telinga dan hatinya terhadap sejumlah proyek bermasalah dan ditengarai berindikasi korupsi yang terjadi di Lembata. DPRD tentu saja butuh pertanggungjawaban pemerintahan di bawah kendali Bupati Drs. Andreas Duli Manuk, terhadap berbagai soal KKN yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.
Sebut saja yang paling menghebohkan saat ini adalah keterkaitan pembunuhan Yohakim Langoday dengan proyek rumput laut yang anggarannya dari Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Juga, kasus pabrik es yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Penunjukan langsung (PL) dalam proyek tersebut telah menyalahi aturan Keppres 80 tahun 2003. Bagaimana persekongkokolan pemerintah dan kontraktor tak bisa disembunyikan dari mata hati masyarakat Lembata. Apalagi ada temuan yang mengungkapkan adanya mark up harga yang nilainya mengejutkan!
Itu baru pada satu kasus yang secara kebetulan terkait dengan pembunuhan Langoday. Kasus-kasus PL lainnya beraroma KKN tanpa malu-malu kerap dipertontonkan penguasa di Lembata.
Sempat pula diributkan adanya indikasi penyimpangan APBD tahun 2004 yang nilainya puluhan miliaran rupiah.
Tentu saja, itu kasus besar yang butuh sebuah kekuatan besar untuk mampu mengungkap, mendorong terus menerus dan mengawal hingga tuntas penyelesaiannya. Namun yang paling sederhana, tanyakan pada masyarakat di wilayah Selatan Lembata misalnya, atau di Ile Ape dan Kedang, apakah sudah menikmati jalan yang memadai, listrik dan air yang cukup? Mengapa pembangunan Lembata sepertinya jalan di tempat?(*)
Nelayan Lamalera memotong daging ikan paus hasil tangkapan mereka
Warga Lamalera Khawatir Tak Lagi Berburu Paus
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Rabu, 1 Desember 2010 | 14:41 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Sekitar 120 warga Lamalera, Kecamatan Wulandoni, Senin (29/11/2010), mendatangi kantor DPRD Lembata untuk menyatakan sikap menolak konservasi Laut Sawu karena khawatir tidak bisa lagi berburu ikan paus.
Selama beberapa waktu terakhir, pemerintah bersama DPRD Lembata membahas konservasi Laut Sawu, yang antara lain mengatur tentang batas kawasan laut yang berada dalam kewenangan kabupaten yakni empat mil dari pesisir pantai.
Itu artinya, ruang gerak para nelayan Lamalera menjadi sangat terbatas. Padahal, dalam berburu ikan paus para nelayan Lamalera berlayar sampai wilayah perairan dimana mereka hanya melihat puncak gunung di Lembata. Dengan penetapan kawasan konsevasi Laut Sawu, maka nelayan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kepada Pos Kupang, sebelum berdialog dengan dewan, Bartolomeos Lasan Krova (68), dan Stefanus Sengaji Lamakeraf (58), mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja mengambil keputusan untuk nenetapkan kawasan konservasi laut. Sebab laut adalah ladang para nelayan Lamalera. Kegiatan berburu ikan paus merupakan tradisi warisan nenek moyang.
"Kami punya sebuah perahu tradisional yang diberi dua nama, yakni di salah satu bagiannya diberi nama warisan pusaka. Sementara bagian lainnya, ditulis pusaka mahal. Jadi bagi kami masyarakat awam ini merupakan pusaka yang mahal dan tidak boleh dibiarkan punah," utai Krova.
Dia menjelaskan, Gubernur NTT Herman Musakabe pernah memanggil mereka ke Kupang pada tahun 1994 lalu. Dan Musakabe sendiri mengakui bahwa nelayan Lamalera adalah pahlawan laut.
"Waktu bertemu gubernur di Kupang waktu itu, gubernur tanya kami, apakah setelah kembali ke sini (Lamalera), kami akan tetap tikam (berburu ikan paus), kami semua jawab bahwa kami akan tetap tikam. Dan gubernur mengatakan, kamu orang Lamalera memang benar-benar pahlawan laut," tutur Krova.
Tetap Buru Paus
Dalam dialog dengan Ketua DPRD Lembata, Drs. Yohanes de Rosari, didampingi wakil ketua, Hyasintus Burin dan Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo, disepakati bahwa masyarakat Lamalera tetap berburu ikan paus seperti yang dilakukan selama ini, yakni hingga mencapai pesisir Pulau Pantar.
Masyarakat Lamalera datang ke Lewoleba dengan menggunakan lima pledang (perahu untuk berburu paus) dan empat buah perahu tradisional, yang membawa masyarakat laki-laki dan perempuan. Seluruh masyarakat Lamalera yang ikut dalam aksi ini, bermalam di Pantai SGB Bungsu Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, dan baru kembali ke Lamalera kemarin pagi.
"Kami besok pagi (Selasa 30/11/2010 pagi, Red) baru pulang. Tetapi karena sudah ada jaminan dari DPRD bahwa kami tetap boleh melaksanakan aktivitas perburuan kami sebagaimana biasa, kami akan melintasi perairan sampai ke pesisir selatan Wulandoni, dan mungkin akan berputar dua sampai tiga kali dulu baru kembali masuk ke Lamalera. Karena ini merupakan sebuah kemenangan, yang harus disyukuri bersama dengan berlayar melintasi perairan tempat kami biasanya berburu," urai Krova saat ditemui di Pantai SGB Bungsu-Lewoleba, kemarin sore. (bb)
Selama beberapa waktu terakhir, pemerintah bersama DPRD Lembata membahas konservasi Laut Sawu, yang antara lain mengatur tentang batas kawasan laut yang berada dalam kewenangan kabupaten yakni empat mil dari pesisir pantai.
Itu artinya, ruang gerak para nelayan Lamalera menjadi sangat terbatas. Padahal, dalam berburu ikan paus para nelayan Lamalera berlayar sampai wilayah perairan dimana mereka hanya melihat puncak gunung di Lembata. Dengan penetapan kawasan konsevasi Laut Sawu, maka nelayan tidak bisa berbuat apa-apa.
Kepada Pos Kupang, sebelum berdialog dengan dewan, Bartolomeos Lasan Krova (68), dan Stefanus Sengaji Lamakeraf (58), mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja mengambil keputusan untuk nenetapkan kawasan konservasi laut. Sebab laut adalah ladang para nelayan Lamalera. Kegiatan berburu ikan paus merupakan tradisi warisan nenek moyang.
"Kami punya sebuah perahu tradisional yang diberi dua nama, yakni di salah satu bagiannya diberi nama warisan pusaka. Sementara bagian lainnya, ditulis pusaka mahal. Jadi bagi kami masyarakat awam ini merupakan pusaka yang mahal dan tidak boleh dibiarkan punah," utai Krova.
Dia menjelaskan, Gubernur NTT Herman Musakabe pernah memanggil mereka ke Kupang pada tahun 1994 lalu. Dan Musakabe sendiri mengakui bahwa nelayan Lamalera adalah pahlawan laut.
"Waktu bertemu gubernur di Kupang waktu itu, gubernur tanya kami, apakah setelah kembali ke sini (Lamalera), kami akan tetap tikam (berburu ikan paus), kami semua jawab bahwa kami akan tetap tikam. Dan gubernur mengatakan, kamu orang Lamalera memang benar-benar pahlawan laut," tutur Krova.
Tetap Buru Paus
Dalam dialog dengan Ketua DPRD Lembata, Drs. Yohanes de Rosari, didampingi wakil ketua, Hyasintus Burin dan Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo, disepakati bahwa masyarakat Lamalera tetap berburu ikan paus seperti yang dilakukan selama ini, yakni hingga mencapai pesisir Pulau Pantar.
Masyarakat Lamalera datang ke Lewoleba dengan menggunakan lima pledang (perahu untuk berburu paus) dan empat buah perahu tradisional, yang membawa masyarakat laki-laki dan perempuan. Seluruh masyarakat Lamalera yang ikut dalam aksi ini, bermalam di Pantai SGB Bungsu Lewoleba, Kelurahan Lewoleba Utara, dan baru kembali ke Lamalera kemarin pagi.
"Kami besok pagi (Selasa 30/11/2010 pagi, Red) baru pulang. Tetapi karena sudah ada jaminan dari DPRD bahwa kami tetap boleh melaksanakan aktivitas perburuan kami sebagaimana biasa, kami akan melintasi perairan sampai ke pesisir selatan Wulandoni, dan mungkin akan berputar dua sampai tiga kali dulu baru kembali masuk ke Lamalera. Karena ini merupakan sebuah kemenangan, yang harus disyukuri bersama dengan berlayar melintasi perairan tempat kami biasanya berburu," urai Krova saat ditemui di Pantai SGB Bungsu-Lewoleba, kemarin sore. (bb)
Nelayan Lamalera dan Ikan Paus
Kamis, 2 Desember 2010 | 01:00 WIB
KISAH tentang nelayan Lamalera berburu ikan paus sudah melegenda. Menjadi magnet bagi orang luar untuk datang mengunjungi tanah Lomblen. Banyak orang dari luar yang ingin menyaksikan sendiri bagaimana para nelayan dengan peralatan tradisional berburu ikan paus di laut lepas. Bagaimana sampai ikan paus yang lebih besar lima sampai 10 kali dari perahu nelayan itu takluk di tangan para nelayan, menjadi daya tarik luar biasa, selain rangkauan seremoni adat sebelum dan sesudah perburuan paus.
Meski tak pernah dilegitimasi secara eksplisit dalam kemasan paket wisata budaya, misalnya, namun pemerintah dan masyarakat Lembata pada umumnya sudah banyak menikmati manfaatnya, langsung maupun tidak langsung dari tradisi orang Lamalera itu. Sebab berburu ikan paus sudah menjadi ikon bagi Lembata.
Penangkapan ikan paus oleh nelayan Lamalera, seperti dikatakan Charles Beraf (Pos Kupang 5 Maret 2009), bukan sekadar aktivitas konsumtif. Tak sekadar cari nafkah di laut seperti nelayan pada umumnya. Penangkapan ikan paus adalah aktivitas kultural, sosial dan (bahkan) religius masyarakat Lamalera; suatu hal yang jarang dijumpai di belahan dunia mana pun.
Tradisi ini sudah berlangsung turun temurun. Dari beberapa literatur tertulis bahwa nenek moyang orang Lamalera berasal dari Sulawesi Selatan. Dari tuturan adat diketahui bahwa kepindahan nenek moyang orang Lamalera ke Lembata itu pada masa Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk.
"Seba olak lau léfa harri lollo dai épitka, dai marangka apé tafa géré raé motti Lango Fujjo raé morri Nara Gua Tana. Feffa bélàkà Bapa Raja Hayam Wuruk pasa-pasa pekka lefuk lau Luwuk yang kurang lebih berarti: Kucari nafkah di tengah laut kembali ke pantai merapat ke pinggir, tampak nyala api di tempat Lango Fujjo - nama lain dari Lamalera, di sana, di Gubuk Nara Gua Tana. Dan demi Kehendak Bapa Raja Hayam Wuruk terpaksa kutinggalkan desaku di Luwuk sana. (Charles Beraf, Pos Kupang 5 Maret 2009)
Syair adat itu salah satu bukti bahwa laut memang menjadi "kebun" orang Lamalera sejak dulu. Tradisi berburu ikan paus sudah menjadi warisan yang harus dipertahankan oleh orang Lamalera.
Maka itu saat mendengar rencana rencana penetapan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional, masyarakat Lembata, khususnya warga Lamalera sudah dilanda kekhawatiran. Mereka takut tak bisa lagi berburu ikan paus dengan leluasa.
Hari Minggu, 1 Maret 2009, usai misa hari Minggu, sekitar 2.000 warga Lamalera A dan Lamalera B menggelar pertemuan di Namang Blikololong Desa Lamalera untuk membahas apa sikap mereka terhadap rencana pemerintah itu. Kekhawatiran para nelayan tradisional itu setelah mereka mendengar bahwa rencana penetapan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional itu menjadi salah satu agenda World Ocean Conference and Coral Triangle Initiative Summit di Manado, Sulawesi Utara, Mei 2009
Kini, Laut Sawu sudah jadi kawasan konservasi nasional. Dan sekitar 120 utusan warga Lamalera kembali mendatangi kantor DPRD Lembata, Senin (29/11/2010), untuk menyatakan sikap dan kekhawatiran yang sama. Kepada utusan warga Lamalera itu, pimpinan dan anggota DPRD Lembata menyampaikan bahwa tradisi berburu paus tetap bisa dilakukan sampai pesisir Pulau Pantar (Pos Kupang, Rabu 1 Desember 2010).
Kenyataan ini membuktikan bahwa sosialisasi mengenai penetapan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional belum dilakukan maksimal. Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai yang "empunya" rakyat belum memberitahu atau menjelaskan kepada masyarakat Lamalera tentang penetapan kawasan konservasi nasional itu.
Kita harus sepakat bahwa Lamalera dengan tradisi uniknya itu harus dipertahankan sebagai aset. Di sini dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk menjelaskan mengenai apa dan bagaimana manfaat dari penetapan kawasan konservasi nasional itu dan bagaimana nelayan Lamalera menyikapinya agar tradisi perburuan paus itu tetap lestari.
Para nelayan tradisional harus diberi pemahaman tentang perubahan dan kemajuan yang terjadi, termasuk beragam upaya pelestarian lingkungan yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan. Tak ada pilihan lain, selain dibutuhan kebijakan pemerintah daerah untuk menyiasati perubahan yang terjadi dengan beragam tata regulasi baru --yang bisa juga mengancam tatanan tradisional-- agar nilai-nilai lokal tetap lestari dan tidak selamanya harus dibenturkan dan kemudian menjadi korban dari kemajuan. Semoga. *
Meski tak pernah dilegitimasi secara eksplisit dalam kemasan paket wisata budaya, misalnya, namun pemerintah dan masyarakat Lembata pada umumnya sudah banyak menikmati manfaatnya, langsung maupun tidak langsung dari tradisi orang Lamalera itu. Sebab berburu ikan paus sudah menjadi ikon bagi Lembata.
Penangkapan ikan paus oleh nelayan Lamalera, seperti dikatakan Charles Beraf (Pos Kupang 5 Maret 2009), bukan sekadar aktivitas konsumtif. Tak sekadar cari nafkah di laut seperti nelayan pada umumnya. Penangkapan ikan paus adalah aktivitas kultural, sosial dan (bahkan) religius masyarakat Lamalera; suatu hal yang jarang dijumpai di belahan dunia mana pun.
Tradisi ini sudah berlangsung turun temurun. Dari beberapa literatur tertulis bahwa nenek moyang orang Lamalera berasal dari Sulawesi Selatan. Dari tuturan adat diketahui bahwa kepindahan nenek moyang orang Lamalera ke Lembata itu pada masa Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk.
"Seba olak lau léfa harri lollo dai épitka, dai marangka apé tafa géré raé motti Lango Fujjo raé morri Nara Gua Tana. Feffa bélàkà Bapa Raja Hayam Wuruk pasa-pasa pekka lefuk lau Luwuk yang kurang lebih berarti: Kucari nafkah di tengah laut kembali ke pantai merapat ke pinggir, tampak nyala api di tempat Lango Fujjo - nama lain dari Lamalera, di sana, di Gubuk Nara Gua Tana. Dan demi Kehendak Bapa Raja Hayam Wuruk terpaksa kutinggalkan desaku di Luwuk sana. (Charles Beraf, Pos Kupang 5 Maret 2009)
Syair adat itu salah satu bukti bahwa laut memang menjadi "kebun" orang Lamalera sejak dulu. Tradisi berburu ikan paus sudah menjadi warisan yang harus dipertahankan oleh orang Lamalera.
Maka itu saat mendengar rencana rencana penetapan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional, masyarakat Lembata, khususnya warga Lamalera sudah dilanda kekhawatiran. Mereka takut tak bisa lagi berburu ikan paus dengan leluasa.
Hari Minggu, 1 Maret 2009, usai misa hari Minggu, sekitar 2.000 warga Lamalera A dan Lamalera B menggelar pertemuan di Namang Blikololong Desa Lamalera untuk membahas apa sikap mereka terhadap rencana pemerintah itu. Kekhawatiran para nelayan tradisional itu setelah mereka mendengar bahwa rencana penetapan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional itu menjadi salah satu agenda World Ocean Conference and Coral Triangle Initiative Summit di Manado, Sulawesi Utara, Mei 2009
Kini, Laut Sawu sudah jadi kawasan konservasi nasional. Dan sekitar 120 utusan warga Lamalera kembali mendatangi kantor DPRD Lembata, Senin (29/11/2010), untuk menyatakan sikap dan kekhawatiran yang sama. Kepada utusan warga Lamalera itu, pimpinan dan anggota DPRD Lembata menyampaikan bahwa tradisi berburu paus tetap bisa dilakukan sampai pesisir Pulau Pantar (Pos Kupang, Rabu 1 Desember 2010).
Kenyataan ini membuktikan bahwa sosialisasi mengenai penetapan Laut Sawu sebagai kawasan konservasi nasional belum dilakukan maksimal. Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai yang "empunya" rakyat belum memberitahu atau menjelaskan kepada masyarakat Lamalera tentang penetapan kawasan konservasi nasional itu.
Kita harus sepakat bahwa Lamalera dengan tradisi uniknya itu harus dipertahankan sebagai aset. Di sini dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk menjelaskan mengenai apa dan bagaimana manfaat dari penetapan kawasan konservasi nasional itu dan bagaimana nelayan Lamalera menyikapinya agar tradisi perburuan paus itu tetap lestari.
Para nelayan tradisional harus diberi pemahaman tentang perubahan dan kemajuan yang terjadi, termasuk beragam upaya pelestarian lingkungan yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan. Tak ada pilihan lain, selain dibutuhan kebijakan pemerintah daerah untuk menyiasati perubahan yang terjadi dengan beragam tata regulasi baru --yang bisa juga mengancam tatanan tradisional-- agar nilai-nilai lokal tetap lestari dan tidak selamanya harus dibenturkan dan kemudian menjadi korban dari kemajuan. Semoga. *
Jumat, 15 Oktober 2010
HUT Otonomi Lembata Sepi
Kamis, 14 Oktober 2010 | 15:47 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.COm -- Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Otonomi Daerah Kabupaten Lembata, Selasa (12/10/2010), sepi. Yang hadir hanya pejabat pemerintah dan empat anggota DPRD Lembata. Sebagian besar anggota Dewan tidak hadir.
Acara yang berlangsung di halaman depan Kantor Bupati Lembata, Jalan Trans Lembata itu, hanya diikuti para PNS dan sesepuh masyarakat. Anggota DPRD yang hadir hanya empat orang dari 24 anggota DPRD Lembata saat ini.
Para undangan lainnya juga tidak hadir. Suasana di Kota Lewoleba, ibu kota kabupaten pemekaran dari Kabupaten Flores Timur itu, juga sepi. Terkesan tidak ada acara HUT ke-11 otonomi daerah itu. Masyarakat di kota tersebut terkesan masa bodoh memperingati hari jadi kabupaten itu.
Disaksikan FloresStar, acara yang dipimpin Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, itu berlangsung tertib. Acara itu dihadiri Kapolres Lembata, AKBP. Marthin J.H. Johannis, S.H, Dandim 1624 Flotim, Letkol Inf. L Benny Arifin, Wakil Ketua DPRD Lembata, Hyasintus Burin, S.M, para asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan sesepuh yang telah menggagas otonomi Lembata, 11 tahun lalu.
Selain Burin, tiga anggota DPRD Lembata yang ikut mengambil bagian dalam upacara ini, adalah Ketua Komisi III DPRD Lembata, Simon G. Krova, A.Ma.Pd., Tarsisia Hani Chandra, dan Simon Beduli.
Sementara 19 anggota DPRD lainnya, tidak kelihatan. Olehnya puluhan kursi yang disediakan untuk para wakil rakyat itu tidak terisi. Selain itu, kursi untuk istri dan suami dari para wakil rakyat juga tidak terisi. Kursi itu diisi beberapa sesepuh Lembata, dan undangan lain yang berasal dari tanah rantau.
Melihat pemandangan seperti itu, salah seorang warga berpendapat, tingkat kesadaran wakil rakyat masih kurang. Sebab, untuk mengikuti upacara HUT Otonomi Daerah saja para wakil rakyat itu mengabaikannya. Padahal, karena otonomi daerah, mereka bisa mengemban predikat sebagai wakil rakyat.
"Saya tidak tahu bagaimana para wakil rakyat melihat HUT Otonomi Daerah ini. Karena ada orang tua yang jauh-jauh dari Jakarta hanya untuk ikut upacara ini. Tapi anggota DPRD Lembata malah menghilang," kritik warga tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lembata, Hyasintus Burin, SM ketika ditemui FloresStar usai acara tabur bunga di Pelabuhan Lewoleba, mengatakan, sebagian angota DPRD memang masih berada di luar daerah. Namun sebagiannya sudah di Lembata.
Saat itu Burin menolak memberikan komentar mengenai alasan ketidakhadiran para wakil rakyat itu. Menurutnya setiap anggota punya alasan sendiri untuk hadir atau tidak hadir.
"Anggota lain juga sudah ada di sini (Lembata, Red). Tapi tidak tahu alasan apa sehingga mereka tidak datang. Tadi saya hanya lihat tiga orang anggota, jadi empat orang dengan saya," ujarnya.
Hal ini seolah membenarkan pernyataan, salah seorang tokoh masyarakat Lembata, yang saat ini tinggal di Jakarta, Karolus Kolin (76), saat ditemui FloresStar, usai acara tersebut.
Kolin mengatakan, pembangunan di Lembata memang belum berimbang. Salah satu faktor penyebabnya, pelaksanaan pembangunan cenderung pada kapasitas personal dan mengabaikan kebersamaan.
"Pembangunan Lembata kurang berimbang. Karena semangatnya beda dengan kami waktu lalu. Dulu, semangat kami pantang mundur dan terus maju dalam kebersamaan, sebagaimana filosofi sapu lidi. Sekarang, mungkin banyak orang pintar, sehingga banyak hitungan ilmiahnya, dan lebih senang jalan sendiri-sendiri," jelas Kolin.
Karena itu, lanjut Kolin, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh pemerintah saat ini, dan pemerintah hasil pemilu kada tahun 2011 mendatang.
"Tapi bagi kami, hanya dengan kebersamaan dan semangat yang kuat seperti filosofi sapu lidi, pembangunan Kabupaten Lembata ini bisa berjalan lebih cepat dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai," ujarnya. (bb)
Acara yang berlangsung di halaman depan Kantor Bupati Lembata, Jalan Trans Lembata itu, hanya diikuti para PNS dan sesepuh masyarakat. Anggota DPRD yang hadir hanya empat orang dari 24 anggota DPRD Lembata saat ini.
Para undangan lainnya juga tidak hadir. Suasana di Kota Lewoleba, ibu kota kabupaten pemekaran dari Kabupaten Flores Timur itu, juga sepi. Terkesan tidak ada acara HUT ke-11 otonomi daerah itu. Masyarakat di kota tersebut terkesan masa bodoh memperingati hari jadi kabupaten itu.
Disaksikan FloresStar, acara yang dipimpin Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, itu berlangsung tertib. Acara itu dihadiri Kapolres Lembata, AKBP. Marthin J.H. Johannis, S.H, Dandim 1624 Flotim, Letkol Inf. L Benny Arifin, Wakil Ketua DPRD Lembata, Hyasintus Burin, S.M, para asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan sesepuh yang telah menggagas otonomi Lembata, 11 tahun lalu.
Selain Burin, tiga anggota DPRD Lembata yang ikut mengambil bagian dalam upacara ini, adalah Ketua Komisi III DPRD Lembata, Simon G. Krova, A.Ma.Pd., Tarsisia Hani Chandra, dan Simon Beduli.
Sementara 19 anggota DPRD lainnya, tidak kelihatan. Olehnya puluhan kursi yang disediakan untuk para wakil rakyat itu tidak terisi. Selain itu, kursi untuk istri dan suami dari para wakil rakyat juga tidak terisi. Kursi itu diisi beberapa sesepuh Lembata, dan undangan lain yang berasal dari tanah rantau.
Melihat pemandangan seperti itu, salah seorang warga berpendapat, tingkat kesadaran wakil rakyat masih kurang. Sebab, untuk mengikuti upacara HUT Otonomi Daerah saja para wakil rakyat itu mengabaikannya. Padahal, karena otonomi daerah, mereka bisa mengemban predikat sebagai wakil rakyat.
"Saya tidak tahu bagaimana para wakil rakyat melihat HUT Otonomi Daerah ini. Karena ada orang tua yang jauh-jauh dari Jakarta hanya untuk ikut upacara ini. Tapi anggota DPRD Lembata malah menghilang," kritik warga tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lembata, Hyasintus Burin, SM ketika ditemui FloresStar usai acara tabur bunga di Pelabuhan Lewoleba, mengatakan, sebagian angota DPRD memang masih berada di luar daerah. Namun sebagiannya sudah di Lembata.
Saat itu Burin menolak memberikan komentar mengenai alasan ketidakhadiran para wakil rakyat itu. Menurutnya setiap anggota punya alasan sendiri untuk hadir atau tidak hadir.
"Anggota lain juga sudah ada di sini (Lembata, Red). Tapi tidak tahu alasan apa sehingga mereka tidak datang. Tadi saya hanya lihat tiga orang anggota, jadi empat orang dengan saya," ujarnya.
Hal ini seolah membenarkan pernyataan, salah seorang tokoh masyarakat Lembata, yang saat ini tinggal di Jakarta, Karolus Kolin (76), saat ditemui FloresStar, usai acara tersebut.
Kolin mengatakan, pembangunan di Lembata memang belum berimbang. Salah satu faktor penyebabnya, pelaksanaan pembangunan cenderung pada kapasitas personal dan mengabaikan kebersamaan.
"Pembangunan Lembata kurang berimbang. Karena semangatnya beda dengan kami waktu lalu. Dulu, semangat kami pantang mundur dan terus maju dalam kebersamaan, sebagaimana filosofi sapu lidi. Sekarang, mungkin banyak orang pintar, sehingga banyak hitungan ilmiahnya, dan lebih senang jalan sendiri-sendiri," jelas Kolin.
Karena itu, lanjut Kolin, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh pemerintah saat ini, dan pemerintah hasil pemilu kada tahun 2011 mendatang.
"Tapi bagi kami, hanya dengan kebersamaan dan semangat yang kuat seperti filosofi sapu lidi, pembangunan Kabupaten Lembata ini bisa berjalan lebih cepat dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai," ujarnya. (bb)
Litani 11 Tahun Lembata
tim Editor
Jumat, 15 Oktober 2010 | 15:40 WIB
SEBELAS tahun sudah Lembata menjadi kabupaten definitip. Sebelas tahun pula Lembata telah pisah dari Flores Timur sebagai kabupaten induk.
Namun dalam rentang waktu yang cukup panjang tersebut, keberadaan Lembata sebagai daerah otonom belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Di sana sini, masih tampak carut marut, sama seperti ketika Lembata masih bergabung dengan Flores Timur. Wajah bopeng itu sampai sekarang belum dipoles seperti yang diharapkan publik daerah itu.
Adakah masalah yang urgen sehingga pembangunan di daerah itu demikian seret? Adakah hal yang salah sehingga keberadaan kabupaten itu tak ubahnya dengan masa lalu ketika masih menyatu dengan Flores Timur?
Untuk mengurai benang merah, rasanya tidak berlebihan bila melalui forum ini, kita membeberkan secuil persoalan yang sampai sekarang masih menggurita. Persoalan itu perlu dikemukakan agar menjadi cermin untuk diperbaiki, dibenahi pada hari-hari mendatang.
Contoh kasus yang mungkin perlu diangkat sebagai yang pertama adalah pembangunan kantor-kantor pemerintah. Saat ini satu-satunya kabupaten yang punya tiga kantor bupati adalah Lembata. Dan, sampai sekarang teka teki tentang pembangunan kantor tersebut belum terjawab.
Fisik proyek lain yang juga bermasalah adalah gedung pabrik es. Gedung itu dibangun dengan dana jutaan rupiah. Tapi setelah dibangun malah tidak dimanfaatkan sampai akhirnya mubazir.
Problema lainnya adalah pembangunan jober yang hingga kini terus dililit persoalan. Ibarat patah satu tumbuh seribu. Itulah persoalan yang membelit jober itu.
Ketika depot bahan bakar minyak (BBM) sudah rampung dan hendak digunakan, justeru muncul persoalan baru. Terjadi pendangkalan pada pelabuhan tempat kapal tangker. Pendangkalan terjadi karena terjadi arus dasar laut yang kuat sehingga pasir dasar laut terkumpul pada bibir pelabuhan tersebut.
Kuat dugaan kondisi ini tercipta karena survai pembangunan pelabuhan tidak dilakukan secara cermat. Survai itu mungkin untuk memenuhi syarat-syarat formal agar bisa dibangun pelabuhan untuk kapal tangker.
Kasus-kasus lain yang juga menyertai perkembangan Kabupaten Lembata adalah suburnya kasus korupsi di daerah itu. Salah satu contoh penyalahgunaan dana rumput laut oleh mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama salah satu pengusaha.
Kasus lain yang kini sedang diusut aparat penegak hukum adalah proyek beronjong pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Waikomo. Dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek itu sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan NTT. Namun entah kenapa, sampai saat ini BPKP belum menyerahkan hasil audit kepada penyidik Polres Lembata.
Sesungguhnya masih banyak kasus yang bisa dilitanikan satu persatu. Namun berangkat dari banyaknya persoalan di daerah itu, satu hal yang lebih layak diketengahkan untuk perbaikan di hari-hari mendatang.
Pertama dan yang utama adalah masalah moral aparatur yang mengabdi di daerah itu. Para pegawai negeri sipil (PNS) yang diharapkan bermoral baik dan menjadi lokomotif pembangunan masyarakat dan daerah, justeru memperlihatkan moral dan kinerja yang jauh dari harapan.
Tak sedikit oknum pegawai di daerah itu menjadikan predikatnya untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda. Alhasil, uang yang mestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat malah disunat untuk kepentingan tertentu dengan berbagai alasan.
Ujung-ujungnya terjadi defisit anggaran dan kinerja pemerintah kabupaten tersebut dinilai disklaimer. Kinerja keuangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara baik. Konsekuensinya, pembangunan berjalan timpang dan hingga usia yang ke 11 tahun ini, semangat awal pembentukan Kabupaten Lembata masih jauh dari harapan.
Untuk itu, tak ada pilihan lain kecuali kita mengingatkan pemerintah agar mengembalikan otonomi Lembata pada porsi yang sebenarnya. Otonomi daerah itu jangan dijadikan alat untuk merebut kekuasaan. Jangan jadi momen untuk memperkaya diri. Akan tetapi, manfaatkan otonomi daerah itu untuk kepentingan yang lebih besar, yakni memajukan Kabupaten Lembata, memajukan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Masyarakat harus berubah hidup agar kekelaman yang dialami selama ini berganti menjadi keceriaan. (*)
Namun dalam rentang waktu yang cukup panjang tersebut, keberadaan Lembata sebagai daerah otonom belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Di sana sini, masih tampak carut marut, sama seperti ketika Lembata masih bergabung dengan Flores Timur. Wajah bopeng itu sampai sekarang belum dipoles seperti yang diharapkan publik daerah itu.
Adakah masalah yang urgen sehingga pembangunan di daerah itu demikian seret? Adakah hal yang salah sehingga keberadaan kabupaten itu tak ubahnya dengan masa lalu ketika masih menyatu dengan Flores Timur?
Untuk mengurai benang merah, rasanya tidak berlebihan bila melalui forum ini, kita membeberkan secuil persoalan yang sampai sekarang masih menggurita. Persoalan itu perlu dikemukakan agar menjadi cermin untuk diperbaiki, dibenahi pada hari-hari mendatang.
Contoh kasus yang mungkin perlu diangkat sebagai yang pertama adalah pembangunan kantor-kantor pemerintah. Saat ini satu-satunya kabupaten yang punya tiga kantor bupati adalah Lembata. Dan, sampai sekarang teka teki tentang pembangunan kantor tersebut belum terjawab.
Fisik proyek lain yang juga bermasalah adalah gedung pabrik es. Gedung itu dibangun dengan dana jutaan rupiah. Tapi setelah dibangun malah tidak dimanfaatkan sampai akhirnya mubazir.
Problema lainnya adalah pembangunan jober yang hingga kini terus dililit persoalan. Ibarat patah satu tumbuh seribu. Itulah persoalan yang membelit jober itu.
Ketika depot bahan bakar minyak (BBM) sudah rampung dan hendak digunakan, justeru muncul persoalan baru. Terjadi pendangkalan pada pelabuhan tempat kapal tangker. Pendangkalan terjadi karena terjadi arus dasar laut yang kuat sehingga pasir dasar laut terkumpul pada bibir pelabuhan tersebut.
Kuat dugaan kondisi ini tercipta karena survai pembangunan pelabuhan tidak dilakukan secara cermat. Survai itu mungkin untuk memenuhi syarat-syarat formal agar bisa dibangun pelabuhan untuk kapal tangker.
Kasus-kasus lain yang juga menyertai perkembangan Kabupaten Lembata adalah suburnya kasus korupsi di daerah itu. Salah satu contoh penyalahgunaan dana rumput laut oleh mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama salah satu pengusaha.
Kasus lain yang kini sedang diusut aparat penegak hukum adalah proyek beronjong pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Waikomo. Dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek itu sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan NTT. Namun entah kenapa, sampai saat ini BPKP belum menyerahkan hasil audit kepada penyidik Polres Lembata.
Sesungguhnya masih banyak kasus yang bisa dilitanikan satu persatu. Namun berangkat dari banyaknya persoalan di daerah itu, satu hal yang lebih layak diketengahkan untuk perbaikan di hari-hari mendatang.
Pertama dan yang utama adalah masalah moral aparatur yang mengabdi di daerah itu. Para pegawai negeri sipil (PNS) yang diharapkan bermoral baik dan menjadi lokomotif pembangunan masyarakat dan daerah, justeru memperlihatkan moral dan kinerja yang jauh dari harapan.
Tak sedikit oknum pegawai di daerah itu menjadikan predikatnya untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda. Alhasil, uang yang mestinya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat malah disunat untuk kepentingan tertentu dengan berbagai alasan.
Ujung-ujungnya terjadi defisit anggaran dan kinerja pemerintah kabupaten tersebut dinilai disklaimer. Kinerja keuangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara baik. Konsekuensinya, pembangunan berjalan timpang dan hingga usia yang ke 11 tahun ini, semangat awal pembentukan Kabupaten Lembata masih jauh dari harapan.
Untuk itu, tak ada pilihan lain kecuali kita mengingatkan pemerintah agar mengembalikan otonomi Lembata pada porsi yang sebenarnya. Otonomi daerah itu jangan dijadikan alat untuk merebut kekuasaan. Jangan jadi momen untuk memperkaya diri. Akan tetapi, manfaatkan otonomi daerah itu untuk kepentingan yang lebih besar, yakni memajukan Kabupaten Lembata, memajukan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Masyarakat harus berubah hidup agar kekelaman yang dialami selama ini berganti menjadi keceriaan. (*)
Minggu, 23 Mei 2010
Mantan Dirut Purin Lewo Divonis 1,6 Tahun
Sabtu, 22 Mei 2010 | 15:33 WIB
LEWOLEBA POS KUPANG.Com -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo, Kabupaten Lembata, Simon K. Wadin, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kamis (20/5/2010). Terhadap putusan ini, terdakwa beserta penasehat hukum maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim, Hotman L Tobing, S.H, didampingi hakim anggota, Gustaf S.H, dan Fatria Gunawan, S.H. Hadir tim JPU Arif Kanahau, S.H, Jermias Pena, S.H, dan Yanu Arsianto, S.H. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Paulus Kopong, S.H.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diatur dalam UU/20/2001 tipikor.
Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana kurungan satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp 66.930.300 dengan ketentuan jika tidak mengembalikan, maka terdakwa harus kembali menjalani hukuman pidana kurungan enam bulan.
Usai sidang, kepada Pos Kupang tim jaksa menyatakan, nilai kerugian negara yang telah disita tim jaksa akan segera dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak atas uang tersebut, yakni PD Purin Lewo. "Uang sitaan yang disita sebagai barang bukti segera kami serahkan ke PD Purin Lewo sebagai pihak yang memiliki hak atas uang itu," kata Kanahau.
Kanahau juga menyatakan masih pikir-pikir untuk keputusan majelis hakim, karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dua tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 103.885.900 dengan ketentuan, jika terdakwa memiliki harta benda dapat disita untuk dilelang dan dikembalikan kepada negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang dapat disita, maka terdakwa dapat dihukum dengan pidana penjara dua tahun.
Kepada terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan sikap atas keputusan ini, apakah menerima atau mengambil langkah hukum ke tingkat banding maupun kasasi sesuai haknya. (bb)
Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim, Hotman L Tobing, S.H, didampingi hakim anggota, Gustaf S.H, dan Fatria Gunawan, S.H. Hadir tim JPU Arif Kanahau, S.H, Jermias Pena, S.H, dan Yanu Arsianto, S.H. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Paulus Kopong, S.H.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diatur dalam UU/20/2001 tipikor.
Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana kurungan satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp 66.930.300 dengan ketentuan jika tidak mengembalikan, maka terdakwa harus kembali menjalani hukuman pidana kurungan enam bulan.
Usai sidang, kepada Pos Kupang tim jaksa menyatakan, nilai kerugian negara yang telah disita tim jaksa akan segera dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak atas uang tersebut, yakni PD Purin Lewo. "Uang sitaan yang disita sebagai barang bukti segera kami serahkan ke PD Purin Lewo sebagai pihak yang memiliki hak atas uang itu," kata Kanahau.
Kanahau juga menyatakan masih pikir-pikir untuk keputusan majelis hakim, karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dua tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 103.885.900 dengan ketentuan, jika terdakwa memiliki harta benda dapat disita untuk dilelang dan dikembalikan kepada negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang dapat disita, maka terdakwa dapat dihukum dengan pidana penjara dua tahun.
Kepada terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan sikap atas keputusan ini, apakah menerima atau mengambil langkah hukum ke tingkat banding maupun kasasi sesuai haknya. (bb)
Langganan:
Postingan (Atom)

