Selasa, 18 Maret 2008

Setelah Diguncang Demo, KPUD Sikka Batalkan Hasil Verifikasi Tahap Pertama

* Robby: Kami Diminta Rapikan Jadwal!

KPUD Kabupaten Sikka akhirnya membatalkan hasil verifikasi tahap pertama. Keputusan ini diambil atas perintah KPU Pusat setelah mendalami perkembangan masalah dan situasi politik di Kabupaten Sikka yang cenderung memanas akibat maraknya aksi demonstrasi.

Suhu politik di Kota Maumere, Ibukota Kabupaten Sikka, pada pekan terakhir Februari lalu sungguh-sungguh panas. Aksi-aksi demontrasi dari kelompok-kelompok yang tidak puas, mengguncang Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka di bilangan Wairklau, Maumere. Mereka memprotes keputusan KPUD yang dinilai telah melenceng dari ketentuan UU dan peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Aksi demonstrasi yang dilakukan secara bergantian oleh kelompok massa pendukung paket yang digugurkan KPUD Sikka itu, akhirnya membuahkan hasil. KPU Pusat telah memerintah KPUD Sikka agar membatalkan hasil verifikasi tahap pertama dan merapikan kembali jadwal pelaksanaan Pilkada Sikka.

“KPU Pusat melalui surat No. 638/15/2/2008 tertanggal 29 Februari 2008 yang ditujukan kepada KPUD NTT dengan tembusan kepada KPUD Sikka, meminta agar KPUD Sikka dapat melakukan diskresi dengan cara mengubah keputusan yang telah ditetapkan. KPUD Sikka juga diminta untuk merapikan jadwal khususnya pada tahapan tatacara pencalonan dan penelitian calon. Nah, ini artinya, KPUD Sikka diminta untuk merevisi kembali SK 01/2008 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada Sikka dengan memasukan satu ruang lagi dalam tahapan tersebut yaitu masa perbaikan berkas. Ini dimaknai sebagai kegiatan perbaikan berkas bagi seluruh peserta yang dianggap belum lengkap, baik berkas syarat pengajuan calon maupun berkas syarat calon,” kata Ketua KPUD Sikka, Robby Keupung kepada wartawan di Kantor KPUD Sikka, Senin (3/3/2008).

Surat KPU Pusat itu, kata Robby, sudah ditindaklanjuti KPUD Sikka dengan cara merevisi SK 01/2008 tentang tahapan dan jadwal Pilkada menjadi SK 20/2008 tentang tahapan dan jadwal Pilkada.

Dia menjelaskan, dengan SK 20/2008 ini, maka jadwal perbaikan berkas diberi waktu dari tanggal 3 – 11 Maret. Sesudah itu, penelitian ulang pada 12 - 18 Maret. Sementara penetapan dan pengumuman pasangan calon akan dilakasanakan pada tanggal 19 – 24 Maret. Sedangkan penarikan nomor undian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 24 Maret.

Robby yang didampingi dua anggota KPUD Sikka, Thomas Aquino dan Albertus Ben Bao mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perkembangan baru ini kepada semua partai atau gabungan partai yang telah mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lebih jauh, Robby mengatakan, keputusan ini diambil ketika mereka melakukan koordinasi dengan KPU Pusat di Jakarta, Kamis (27/2/2008). “Perlu saya tegaskan, kami tidak dipanggil untuk menghadap KPU Pusat. Kami berangkat atas inisitif sendiri untuk berkoordinasi dan bukan untuk konsultasi. Setelah kami mempresentasikan permasalahan yang ada, baru diambil keputusan tersebut,” paparnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, apakah perubahan ini karena KPUD Sikka telah keliru dalam menafsirkan pasal 45 PP No. 6/2005, Robby Keupung mengelak dan melempar kesalahan itu kepada KPUD NTT. “Kami baca informasi di media bahwa KPUD Sikka dianggap salah dalam menerapakan pasal 45 itu. Ini perlu saya luruskan, sebenarnya resep yang diberikan KPUD NTT itu yang salah. Saya harus tegaskan demikian, karena kami yang disalahkan dalam proses ini,” kata Robby.

Dia menjelaskan, mengikuti ritme UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, hubungan KPU, KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota itu sifatnya hirarkis. “Jadi, kita tidak bypass lagi seperti dulu, tidak langsung ke KPU Pusat tetapi harus melalui KPUD Propinsi. Nah, dalam proses Pilkada Sikka ini, kita sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU NTT, sampai kepada tahapan-tahapan yang bermasalah itu. Tetapi kami dianggap berjalan sendiri. Pertanyaan bagi saya, kenapa kami dianggap berjalan sendiri? Apakah selama ini kami tidak pernah konsultasi dengan KPU NTT? Ini yang harus saya luruskan, bahwa yang disampaikan KPU NTT seperti dilansir media itu tidak benar. Saya anggap itu cuci tangan. Karena dua hari sebelum kegiatan verifikasi, saya masih perintahkan anggota untuk tanyakan ulang tentang kegiatan ini, apa yang harus dilakukan. KPU NTT perintahkan, hasil verifikasi langsung dieksekusi pada tahap pertama. Itu yang kami lakukan. Dan ternyata menjadi masalah,” urai Robby, membela diri.

Sebelumya, Ketua KPUD Sikka, Robby Keupung secara tegas mengatakan tidak akan bergeming dengan keputusan yang telah diambil. Kepada wartawan, Selasa (26/2/2008) lalu, Robby mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada verifikasi tahap pertama yang telah diumumkan pada 20 Februari lalu. Dia bahkan mengatakan, Senin (3/3) akan mengumumkan paket final yang lolos verifikasi tahap kedua.

Namun, sikap tegas itu nampaknya mulai goyah ketika KPUD NTT berpendapat lain. Dalam surat kepada KPUD Sikka, KPUD NTT menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, jika pasangasan calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak, maka KPUD Sikka sepatutnya menegakkan mekanisme pemberitahuan hasil penelitian dan pemberian kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki surat pencalonan dan lampirannya atau mengajukan calon baru dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 6/2005 jo Pasal 16 ayat (1) dan (2) Keputusan KPU Nomor 7/2007.

Kedua, dalam konteks masalah dalam point pertama, maka dengan memperhatikan mekanisme formal pelanggaran pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, sewajarnya ketentuan pasal 110 ayat (1) PP No. 6/2005 perlu dijabarkan secara konsisten. Untuk itu para pihak yang berkepntingan diharapkan menggunakan mekanisme dimaksud sebagai penyikapan terhadap permasalahan yang ada.

Ketiga, sangat diharapkan KPUD Sikka mengambil langkah konstitusional secara cermat terhadap proses penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka terutama yang terkait dengan tahapan pencalonan.

Begitu mendapat surat KPUD NTT tersebut, Ketua KPUD Sikka dan dua anggota masing-masing Vivano Bogar dan Thomas Aquino “menghilang” dari Maumere. Belakangan baru diketahui bahwa mereka bertiga berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat.

Aksi Demo

KPUD Sikka, Rabu (20/2/2008) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama yang kontroversial itu. Kepada pers, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Sikka, Vivano Bogar mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, hanya empat paket calon yang berhak mengikuti Pilkada 2008, sementara tiga paket calon lainnya gugur dan tidak berhak mengikuti proses Pilkada selanjutnya.

Empat paket calon yang lolos verifikasi tahap pertama yakni Paket AYO (Drs. Alexander Longginus-dr. Henyo Kerong), paket ABDI (Drs. Alex Hendro Bapa-Robby Idong), Paket HERO (Ir. R. Heny Doing-Remigius Cosmas), dan Paket SODA (Drs. Sosimus Mitang-dr. Damianus Wera).

Tiga paket lain yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap pertama yakni Paket SAMSU (Semadu-Suitbertus Amandus), Paket MESRA (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Frans Sura, MM), dan Paket YOSUA (Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora).

Tak pelak lagi, kubu paket yang merasa dirugikan memberi reaksi keras. Senin (25/2/2008), kubu paket YOSUA berkekuatan sekitar 500 orang mendatangi kantor KPUD Sikka. Mereka mengancam terus berada di kantor KPUD Sikka sampai lembaga itu memberi klarifikasi hasil verifikasi terhadap berkas pasangan bakal calon yang digugurkan.

Masa yang dipimpin Ketua Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Cabang Sikka, Gabriel B. Degha, SH itu terpaksa mendatangi kantor KPUD karena jawaban tertulis yang dijanjikan hendak diberikan Senin (25/2/2008) pagi tidak muncul di kantor Koalisi Bagi Rakyat (KOBAR). Massa yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Paga dan Kecamatan Bola ini tiba di kantor KPUD sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam orasinya, Gabriel Degha mengecam kinerja KPUD yang dinilai tidak obyektif dan telah memanipulasi hasil verifikasi sehingga menggugurkan tiga paket calon. Melalui pengeras suara, Degha meminta Ketua dan anggota KPUD untuk keluar dan memberi penjelasan kepada massa. Tetapi teriakan Degha itu tidak digubris, bahkan utusan massa pun tidak diijin masuk kantor KPUD untuk bertemu Ketua dan angora KPUD.

Karena tidak mendapat jawaban, massa yang menyebut diri “Kelompok buruh, tani dan nelayan Kabupaten Sikka” ini bermalam di kantor tersebut dan bertahan hingga Selasa (26/2/2008) pagi sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka mundur untuk memberi kesempatan kepada rombongan pendukung dan simpatisan Paket MESRA yang akan menggelar aksi serupa.

Sekitar pukul 11.00 Wita, massa pendukung Paket MESRA bergerak dari sekretariat Kolasi Sikka Sejahtera di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Waioti. Mula-mula rombongan berkekuatan sekitar 500-an orang itu bergerak menuju Kantor DPRD Sikka. Mereka datang menggunakan 6 unit truk, sejumlah mikrolet dan puluhan sepeda motor.

Dalam orasinya di halaman kantor DPRD Sikka, koordinator lapangan massa pendukung paket MESRA, Vicky da Gomes mengatakan, pihaknya datang ke gedung Dewan untuk mengadukan kinerja KPUD Sikka yang dinilai telah melanggar ketentuan UU dan peraturan Pilkada, termasuk Keputusan KPUD No.1/2008 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Sikka.

Namun, Ketua DPRD Sikka, Drs. A. M. Keupung yang didampingi Wakil Ketua, E.P da Gomes yang menerima utusan massa mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi kinerja KPUD.

Massa kemudian bergerak menuju kantor KPUD Sikka yang terletak sekitar 500 meter dari Kantor DPRD Sikka. Kedatangan massa sudah ditunggu aparat kepolisian yang memasang pagar betis di kedua pintu masuk. Tetapi setelah koordinator lapangan bernegosiasi, mereka diperkenankan masuk ke halaman kantor KPUD Sikka.

Rombongan ini membawa serta sebuah peti mati sebagai simbol kematian demokrasi dan hati nurani KPUD Sikka. Di sisi kiri dan kanan peti mati tertera tulisan “Peraturan UU”, “Hati Nurani” dan “Independen”. Sementara bagian atasnya tertulis “RIP KPU Sikka”.

Selain itu, massa juga membawa sebuah spanduk yang telah ditandatangani oleh para pendukung paket MESRA. Mereka juga membawa sejumlah poster yang isinya menolak keputusan KPUD Sikka.

Melalui pengeras suara, Vicky da Gomes meminta Ketua dan anggota KPUD Sikka keluar dari dalam kantor untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan mereka. Permintaan itu cukup lama tidak ditanggapi, karena itu salah satu pengurus Koalisi Sikka Sejahtera, Andre Parera bernegosiasi dengan aparat keamanan agar diperkenankan masuk menemui para anggota KPUD dan memberi jaminan bahwa mereka tidak akan bertindak anarkis. Sambil menunggu hasil negosiasi, rombongan massa ini menikmati “lagu wajib” Kemesraan dan sejumlah lagu Iwan Fals.

Ketua KPUD Sikka, Robby Keupung dan keempat anggota akhirnya bersedia keluar dari kantor dan berdiri di teras guna mendengarkan tuntutan massa. Di hadapan para anggota KPUD Sikka yang mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, Vicky da Gomes membacakan pernyataan sikap Koalisi Sikka Sejahtera.

Pertama, Koalisi Sikka Sejahtera mendesak KPUD Sikka agar meninjau kembali SK KPUD No. 56/271/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang hasil verifikasi tahap pertama.

Kedua, mendesak KPUD Sikka agar taat dan konsisten terhadap jadwal Pilkada.

Ketiga, mendesak KPUD Sikka menetapkan DPC PKB Sikka yang mendaftarkan pasangan Paket MESRA tanggal 11 Februari 2008 sebagai DPC PKB yang sah.

Keempat, mendesak KPUD Sikka menyatakan pasangan Paket MESRA yang diusung Koalisi Sikka Sejahtera lolos verifikasi tahap pertama.

Usai membacakan tuntutan, Vicky da Gomes menyerahkan pernyataan sikap Koalisi Sikka Sejahtera dan spanduk penolakan terhadap keputusan KPUD Sikka kepada Robby Keupung.

Bukan hanya itu. Aksi kelompok MESRA masih dilanjutkan dengan parodi pelantikan anggota KPUD Kabupaten Mimpi. Dalam pidato pelantikan, Vicky da Gomes meminta para anggota KPUD Kabupaten Mimpi bekerja dengan baik sesuai aturan perundangan yang berlaku. “Jangan tiru kinerja KPUD kabupaten tetangga,” pinta Vicky.

Sekitar pukul 14.00 Wita, massa pendukung Paket MESRA bergerak kembali ke sekretariat Koalisi Sikka Sejahtera.

Hanya berselang sekitar satu jam setelah massa Paket MESRA pulang, kelompok pendukung Paket YOSUA kembali mendatangi kantor KPUD Sikka sambil memukul gong-gendang di bawah guyuran hujan. Massa berkekuatan sekitar 100 orang itu melindungi diri dengan dua buah terpal.

Kendati hujan, para pendukung YOSUA tetap bersemangat. Beberapa di antaranya bahkan menarikan tari “Hegong”, sebuah tari tradisional masyakarat Sikka mengikuti irama gong-gendang.

Ketua Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Cabang Sikka, Gabriel Degha kembali berorasi. Dia meminta Ketua dan anggota KPUD Sikka keluar untuk memberi penjelasan kepada massa Paket YOSUA. Permintaan Degha kali ini pun tidak mendapat tanggapan.

Dalam orasinya, Degha antara lain mengatakan, jika tidak mendapat penjelasan, pihaknya akan terus bertahan di kantor KPUD sampai 10 hari. “Saya sudah meminta ijin kepada Kapolres Sikka untuk berada di sini sampai 10 hari,” katanya seraya menandaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan menuntut agar Pilkada Sikka diproses ulang.

Karena merasa diabaikan, sementara sebelumnya kelima anggota KPUD itu bersedia keluar dan mendengarkan tuntutan massa Paket MESRA, massa pendukung Paket YOSUA mulai marah dan berteriak memanggil para anggota KPUD. Umpatan bernada kasar pun mulai terdengar di sana-sini.

Melihat situasi mulai memanas, aparat kepolisian mengambil inisiatif untuk melunakan sikap para anggota KPUD Sikka agar bersedia menerima utusan kelompok ini.

KPUD Sikka akhirnya bersedia menerima lima orang utusan untuk mendengar penjelasan tentang hasil verifikasi yang dilakukan KPUD. Usai mendapat penjelasan dari Robby Keupung, rombongan pun bergerak meninggal kantor KPUD Sikka.

Pilkada Bermartabat

Massa pendukung Paket MESRA kembali mendatangi Kantor KPUD Sikka, Sabtu (1/3/2008) dengan nuansa yang agak berbeda. Kali ini mereka datang dengan sebuah spanduk bertuliskan “Sukseskan Pilkada Yang Bermartabat” dan sejumlah poster yang isinya mendukung proses Pilkada diteruskan.

Rombongan yang menggunakan 6 unit truk dan sejumlah mikrolet serta puluhan sepeda motor ini tiba di kantor KPUD Sikka sekitar pukul 11.30 Wita.

Kali ini pun mereka berhasil memaksa dua anggota KPUD Sikka untuk keluar dari kantor guna mendengarkan aspirasi mereka. Kedua anggota KPUD itu masing-masing Albertus Ben Bao dan Yustinus Darmoyuwono. Sementara tiga anggota KPUD Sikka yang lain termasuk Ketua, Roby Keupung tidak berada di tempat. Ketiganya dikhabarkan masih berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat.

Pengurus Koalisi Sikka Sejahtera, Andre Parera dalam orasinya mengatakan, pihaknya mendukung proses Pilkada ini diteruskan. Namun untuk itu, KPUD Sikka harus berpegang teguh pada aturan main yang ada.

“Koalisi Sikka Sejahtera mendukung proses Pilkada ini diteruskan. Kami berharap, Pilkada Sikka ini dilaksanakan secara bermartabat,” katanya seraya meminta agar KPUD Sikka berbesar hati untuk mengakui kesalahan bila telah melakukan kesalahan.

Kali ini pun, mereka kembali menggelar parodi. Massa membawa serta sebuah kursi yang ditempeli kertas berwarna keemasan. “Kursi ini lambang kekuasaan dan di atas kursi kekuasaan ini kami letakan berbagai aturan main yang mesti menjadi pegangan KPUD Sikka dalam proses Pilkada ini,” tandas Vicky da Gomes.

Mereka juga menyerahkan dua kuntum bunga masing-masing kepada anggota KPUD Sikka dan aparat keamanan. “Bunga ini sebagai tanda bahwa aksi kami ini adalah aksi damai. Kami berharap, proses Pilkada ini juga berlangsung secara damai dan bermartabat,” ujar Vicky. (fery soge)

----------------------------------------------------------------------------------

PASAL KONTROVERSIAL ITU…

Pasal 45 PP No. 6/2005

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru.

(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

-----------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar: