KPUD Kabupaten Sikka akhirnya membatalkan hasil verifikasi tahap pertama. Keputusan ini diambil atas perintah KPU Pusat setelah mendalami perkembangan masalah dan situasi politik di Kabupaten Sikka yang cenderung memanas akibat maraknya aksi demonstrasi.
Suhu politik di Kota Maumere, Ibukota Kabupaten Sikka, pada pekan terakhir Februari lalu sungguh-sungguh panas. Aksi-aksi demontrasi dari kelompok-kelompok yang tidak puas, mengguncang Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sikka di bilangan Wairklau, Maumere. Mereka memprotes keputusan KPUD yang dinilai telah melenceng dari ketentuan UU dan peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Aksi demonstrasi yang dilakukan secara bergantian oleh kelompok
“KPU Pusat melalui surat No. 638/15/2/2008 tertanggal 29 Februari 2008 yang ditujukan kepada KPUD NTT dengan tembusan kepada KPUD Sikka, meminta agar KPUD Sikka dapat melakukan diskresi dengan cara mengubah keputusan yang telah ditetapkan. KPUD Sikka juga diminta untuk merapikan jadwal khususnya pada tahapan tatacara pencalonan dan penelitian calon. Nah, ini artinya, KPUD Sikka diminta untuk merevisi kembali SK 01/2008 tentang tahapan jadwal dan program Pilkada Sikka dengan memasukan satu ruang lagi dalam tahapan tersebut yaitu masa perbaikan berkas. Ini dimaknai sebagai kegiatan perbaikan berkas bagi seluruh peserta yang dianggap belum lengkap, baik berkas syarat pengajuan calon maupun berkas syarat calon,” kata Ketua KPUD Sikka, Robby Keupung kepada wartawan di Kantor KPUD Sikka, Senin (
Surat KPU Pusat itu, kata Robby, sudah ditindaklanjuti KPUD Sikka dengan cara merevisi SK 01/2008 tentang tahapan dan jadwal Pilkada menjadi SK 20/2008 tentang tahapan dan jadwal Pilkada.
Dia menjelaskan, dengan SK 20/2008 ini, maka jadwal perbaikan berkas diberi waktu dari tanggal 3 – 11 Maret. Sesudah itu, penelitian ulang pada 12 - 18 Maret. Sementara penetapan dan pengumuman pasangan calon akan dilakasanakan pada tanggal 19 – 24 Maret. Sedangkan penarikan nomor undian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 19 – 24 Maret.
Robby yang didampingi dua anggota KPUD Sikka, Thomas Aquino dan Albertus Ben Bao mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan perkembangan baru ini kepada semua partai atau gabungan partai yang telah mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lebih jauh, Robby mengatakan, keputusan ini diambil ketika mereka melakukan koordinasi dengan KPU Pusat di Jakarta, Kamis (
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah perubahan ini karena KPUD Sikka telah keliru dalam menafsirkan pasal 45 PP No. 6/2005, Robby Keupung mengelak dan melempar kesalahan itu kepada KPUD NTT. “Kami baca informasi di media bahwa KPUD Sikka dianggap salah dalam menerapakan pasal 45 itu. Ini perlu saya luruskan, sebenarnya resep yang diberikan KPUD NTT itu yang salah. Saya harus tegaskan demikian, karena kami yang disalahkan dalam proses ini,” kata Robby.
Dia menjelaskan, mengikuti ritme UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, hubungan KPU, KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota itu sifatnya hirarkis. “Jadi, kita tidak bypass lagi seperti dulu, tidak langsung ke KPU Pusat tetapi harus melalui KPUD Propinsi. Nah, dalam proses Pilkada Sikka ini, kita sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU NTT, sampai kepada tahapan-tahapan yang bermasalah itu. Tetapi kami dianggap berjalan sendiri. Pertanyaan bagi saya, kenapa kami dianggap berjalan sendiri? Apakah selama ini kami tidak pernah konsultasi dengan KPU NTT? Ini yang harus saya luruskan, bahwa yang disampaikan KPU NTT seperti dilansir media itu tidak benar. Saya anggap itu cuci tangan. Karena dua hari sebelum kegiatan verifikasi, saya masih perintahkan anggota untuk tanyakan ulang tentang kegiatan ini, apa yang harus dilakukan. KPU NTT perintahkan, hasil verifikasi langsung dieksekusi pada tahap pertama. Itu yang kami lakukan. Dan ternyata menjadi masalah,” urai Robby, membela diri.
Sebelumya, Ketua KPUD Sikka, Robby Keupung secara tegas mengatakan tidak akan bergeming dengan keputusan yang telah diambil. Kepada wartawan, Selasa (
Namun, sikap tegas itu nampaknya mulai goyah ketika KPUD NTT berpendapat lain. Dalam
Pertama, jika pasangasan calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak, maka KPUD Sikka sepatutnya menegakkan mekanisme pemberitahuan hasil penelitian dan pemberian kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki surat pencalonan dan lampirannya atau mengajukan calon baru dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 6/2005 jo Pasal 16 ayat (1) dan (2) Keputusan KPU Nomor 7/2007.
Kedua, dalam konteks masalah dalam point pertama, maka dengan memperhatikan mekanisme formal pelanggaran pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, sewajarnya ketentuan pasal 110 ayat (1) PP No. 6/2005 perlu dijabarkan secara konsisten. Untuk itu para pihak yang berkepntingan diharapkan menggunakan mekanisme dimaksud sebagai penyikapan terhadap permasalahan yang ada.
Ketiga, sangat diharapkan KPUD Sikka mengambil langkah konstitusional secara cermat terhadap proses penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka terutama yang terkait dengan tahapan pencalonan.
Begitu mendapat
Aksi Demo
KPUD Sikka, Rabu (20/2/2008) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama yang kontroversial itu. Kepada pers, Ketua Pokja Pencalonan KPUD Sikka, Vivano Bogar mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, hanya empat paket calon yang berhak mengikuti Pilkada 2008, sementara tiga paket calon lainnya gugur dan tidak berhak mengikuti proses Pilkada selanjutnya.
Empat paket calon yang lolos verifikasi tahap pertama yakni Paket AYO (Drs. Alexander Longginus-dr. Henyo Kerong), paket ABDI (Drs. Alex Hendro Bapa-Robby Idong), Paket HERO (Ir. R. Heny Doing-Remigius Cosmas), dan Paket SODA (Drs. Sosimus Mitang-dr. Damianus Wera).
Tiga paket lain yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap pertama yakni Paket SAMSU (Semadu-Suitbertus Amandus), Paket MESRA (Drs. Landoaldus Mekeng-Drs. Frans Sura, MM), dan Paket YOSUA (Drs. Yos Ansar Rera-Urbanus Lora).
Tak pelak lagi, kubu paket yang merasa dirugikan memberi reaksi keras. Senin (
Masa yang dipimpin Ketua Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Cabang Sikka, Gabriel B. Degha, SH itu terpaksa mendatangi kantor KPUD karena jawaban tertulis yang dijanjikan hendak diberikan Senin (
Dalam orasinya, Gabriel Degha mengecam kinerja KPUD yang dinilai tidak obyektif dan telah memanipulasi hasil verifikasi sehingga menggugurkan tiga paket calon. Melalui pengeras suara, Degha meminta Ketua dan anggota KPUD untuk keluar dan memberi penjelasan kepada
Karena tidak mendapat jawaban,
Sekitar pukul 11.00 Wita,
Dalam orasinya di halaman kantor DPRD Sikka, koordinator lapangan massa pendukung paket MESRA, Vicky da Gomes mengatakan, pihaknya datang ke gedung Dewan untuk mengadukan kinerja KPUD Sikka yang dinilai telah melanggar ketentuan UU dan peraturan Pilkada, termasuk Keputusan KPUD No.1/2008 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Sikka.
Namun, Ketua DPRD Sikka, Drs. A. M. Keupung yang didampingi Wakil Ketua, E.P da Gomes yang menerima utusan massa mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi kinerja KPUD.
Rombongan ini membawa serta sebuah peti mati sebagai simbol kematian demokrasi dan hati nurani KPUD Sikka. Di sisi kiri dan kanan peti mati tertera tulisan “Peraturan UU”, “Hati Nurani” dan “Independen”. Sementara bagian atasnya tertulis “RIP KPU Sikka”.
Selain itu,
Melalui pengeras suara, Vicky da Gomes meminta Ketua dan anggota KPUD Sikka keluar dari dalam kantor untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan mereka. Permintaan itu cukup lama tidak ditanggapi, karena itu salah satu pengurus Koalisi Sikka Sejahtera, Andre Parera bernegosiasi dengan aparat keamanan agar diperkenankan masuk menemui para anggota KPUD dan memberi jaminan bahwa mereka tidak akan bertindak anarkis. Sambil menunggu hasil negosiasi, rombongan
Ketua KPUD Sikka, Robby Keupung dan keempat anggota akhirnya bersedia keluar dari kantor dan berdiri di teras guna mendengarkan tuntutan
Pertama, Koalisi Sikka Sejahtera mendesak KPUD Sikka agar meninjau kembali SK KPUD No. 56/271/2008 tanggal 20 Februari 2008 tentang hasil verifikasi tahap pertama.
Kedua, mendesak KPUD Sikka agar taat dan konsisten terhadap jadwal Pilkada.
Ketiga, mendesak KPUD Sikka menetapkan DPC PKB Sikka yang mendaftarkan pasangan Paket MESRA tanggal 11 Februari 2008 sebagai DPC PKB yang sah.
Keempat, mendesak KPUD Sikka menyatakan pasangan Paket MESRA yang diusung Koalisi Sikka Sejahtera lolos verifikasi tahap pertama.
Usai membacakan tuntutan, Vicky da Gomes menyerahkan pernyataan sikap Koalisi Sikka Sejahtera dan spanduk penolakan terhadap keputusan KPUD Sikka kepada Robby Keupung.
Bukan hanya itu. Aksi kelompok MESRA masih dilanjutkan dengan parodi pelantikan anggota KPUD Kabupaten Mimpi. Dalam pidato pelantikan, Vicky da Gomes meminta para anggota KPUD Kabupaten Mimpi bekerja dengan baik sesuai aturan perundangan yang berlaku. “Jangan tiru kinerja KPUD kabupaten tetangga,” pinta Vicky.
Sekitar pukul 14.00 Wita,
Hanya berselang sekitar satu jam setelah
Kendati hujan, para pendukung YOSUA tetap bersemangat. Beberapa di antaranya bahkan menarikan tari “Hegong”, sebuah tari tradisional masyakarat Sikka mengikuti irama gong-gendang.
Ketua Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Cabang Sikka, Gabriel Degha kembali berorasi. Dia meminta Ketua dan anggota KPUD Sikka keluar untuk memberi penjelasan kepada
Dalam orasinya, Degha antara lain mengatakan, jika tidak mendapat penjelasan, pihaknya akan terus bertahan di kantor KPUD sampai 10 hari. “Saya sudah meminta ijin kepada Kapolres Sikka untuk berada di sini sampai 10 hari,” katanya seraya menandaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan menuntut agar Pilkada Sikka diproses ulang.
Karena merasa diabaikan, sementara sebelumnya kelima anggota KPUD itu bersedia keluar dan mendengarkan tuntutan
Melihat situasi mulai memanas, aparat kepolisian mengambil inisiatif untuk melunakan sikap para anggota KPUD Sikka agar bersedia menerima utusan kelompok ini.
KPUD Sikka akhirnya bersedia menerima
Pilkada Bermartabat
Rombongan yang menggunakan 6 unit truk dan sejumlah mikrolet serta puluhan sepeda motor ini tiba di kantor KPUD Sikka sekitar pukul 11.30 Wita.
Kali ini pun mereka berhasil memaksa dua anggota KPUD Sikka untuk keluar dari kantor guna mendengarkan aspirasi mereka. Kedua anggota KPUD itu masing-masing Albertus Ben Bao dan Yustinus Darmoyuwono. Sementara tiga anggota KPUD Sikka yang lain termasuk Ketua, Roby Keupung tidak berada di tempat. Ketiganya dikhabarkan masih berada di
Pengurus Koalisi Sikka Sejahtera, Andre Parera dalam orasinya mengatakan, pihaknya mendukung proses Pilkada ini diteruskan. Namun untuk itu, KPUD Sikka harus berpegang teguh pada aturan main yang ada.
“Koalisi Sikka Sejahtera mendukung proses Pilkada ini diteruskan. Kami berharap, Pilkada Sikka ini dilaksanakan secara bermartabat,” katanya seraya meminta agar KPUD Sikka berbesar hati untuk mengakui kesalahan bila telah melakukan kesalahan.
Kali ini pun, mereka kembali menggelar parodi.
Mereka juga menyerahkan dua kuntum bunga masing-masing kepada anggota KPUD Sikka dan aparat keamanan. “Bunga ini sebagai tanda bahwa aksi kami ini adalah aksi damai. Kami berharap, proses Pilkada ini juga berlangsung secara damai dan bermartabat,” ujar Vicky. (fery soge)
----------------------------------------------------------------------------------
PASAL KONTROVERSIAL ITU…
Pasal 45 PP No. 6/2005
(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasangan Calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh KPUD, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru.
(2) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
-----------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar