Senin, 07 April 2008

SIFLAN ANGI: Pilkada Sikka Akan Melahirkan Pemimpin Ilegal


Penyelenggaraan Pilkada Sikka saat ini telah sampai pada tahapan kampanye. Tetapi sejauh ini, ada kelompok yang tidak puas dan masih terus berupaya mencari kebenaran. Malah Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Sikka pun telah merekomendasikan kepada KPU Pusat agar menghentikan proses yang sedang berlangsung dan mengambilalih kegiatan ini. Apa akar persoalan yang memicu ketidakpuasan tersebut?
Berikut ini petikan wawancara wartawan DEMOS NTT, J.K. Fery Soge dengan anggota DPRD Sikka, Siflan Angi di Maumere, Rabu (2/4/2008). Dengan gaya lugas dan tanpa tedeng aling-aling, Siflan Angi menyoroti masalah-masalah pokok seputar pelaksanaan Pilkada yang disebutnya ilegal.


Proses Pilkada Sikka ini nampaknya akan berjalan terus walau ada rekomendasi dari Panwas agar dihentikan. Bagaimana pendapat Anda?
Pilkada Sikka yang sedang berlangsung ini adalah Pilkada ilegal. Karena apa? Karena proses ini tidak berjalan sesuai aturan dan penyelenggara--dalam hal ini KPUD Sikka tidak netral.

Bisa jelaskan lebih rinci?
Hemat saya, saat KPUD mulai berperan sebagai penyelenggara Pilkada Sikka, mereka harus netral dan independen. Artinya, mereka tidak memihak kepada paket calon mana pun, dan tidak berpikir untuk kepentingan siapa pun. Pada proses verifikasi tahap pertama, KPUD telah melakukan kesalahan fatal. Karena apa? Mereka dengan serta-merta langsung menggugurkan tiga paket calon. Padahal dalam jadwal ada tahapan verifikasi tahap pertama dan tahap kedua.
Artinya, jika pada tahap pertama, paket calon yang belum melengkapi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang, harus diberi kesempatan untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang. Tapi faktanya ketika itu, KPUD langsung membuat keputusan dengan menggugurkan tiga paket calon. Dari proses ini, dapat saya katakan, KPUD Sikka sudah tidak netral.
Karena keputusan yang diambil tidak sesuai aturan, mereka menuai aksi demo dan berbagai kecaman pedas. Akhirnya mereka terpaksa memperbaiki kesalahan itu dengan memberi kesempatan kepada semua paket yang telah mendaftar untuk melengkapi kembali berkas-berkas mereka.
Dari tahapan verifikasi kedua, KPUD meloloskan lima paket calon yang dipandang telah memenuhi semua persyaratan. Ternyata ada masalah juga. Misalnya, ada partai yang mendukung paket calon yang digugurkan pada verifikasi tahap pertama, sekarang dianggap absah.

Dari fakta ini, apakah Anda percaya KPUD melakukan verifikasi ulang?
KPUD Sikka tidak melakukan verifikasi ulang. Contoh yang menyolok itu kasus PKB. Pada tahap pertama, PKB dinyatakan sah mendukung Paket YOSUA, tetapi pada verifikasi kedua, KPUD memutuskan bahwa PKB tidak sah untuk mendukung paket YOSUA. Acuan mana yang dipakai KPUD untuk menyatakan bahwa PKB yang sah adalah yang mendukung Paket MESRA?
Pada verifikasi tahap pertama, KPUD menyatakan Paket MESRA gugur karena DPC PKB yang sah adalah DPC PKB yang mendukung Paket YOSUA. Ketika itu Ketua KPUD, Robby Keupung menyatakan secara tegas bahwa benar PKB yang sah adalah PKB yang bergabung di Koalisi Bagi Rakyat. Bahkan kepada pers, dia memperlihatkan SK pemecatan Ketua PKB Sikka atas nama Dedy da Silva dan SK pengangkatan pengurus PKB Sikka yang baru atas nama Bertolomeus Moa Tidung. Bukan hanya itu. Dia juga memperlihatkan surat rekomendasi DPP PKB yang ditandatangani oleh Sekjen DPP PKB, Yenny Wahid. Tetapi pada verifikasi tahap kedua, pernyataan tegas yang disampaikan Robby Keupung bersama bukti-bukti yang ditunjukan itu, sama sekali diabaikan. Dia malah mengatakan bahwa PKB yang berada di Koalisi Sikka Sejahtera merupakan DPC PKB yang sah karena DPP PKB tidak menarik dukungan.

Mengapa bisa begitu?
Menurut saya, ini bukti dari ketidakpahaman terhadap makna aturan main yang ada. Ini juga pernyataan konyol dan bodoh. Karena apa? Secara hukum, ketika ada SK baru, maka SK lama dengan sendirinya gugur. Jadi, tidak perlu lagi ada penarikan dukungan, seperti dikatakan Roby Keupung. Karena SK baru itu sah secara hukum. Ini artinya, Ketua KPUD Sikka, dengan tahu dan mau memasuki wilayah intern partai. Karena yang berhak menentukan sah tidaknya sebuah kepengurusan partai di tingkat DPC adalah DPP partai bersangkutan, bukan KPUD Sikka.
Dari pernyataan ini, sangat kentara pula bahwa mereka tidak melakukan amanat pasal 43 ayat (2) PP Nomor 6/2005 yang berbunyi: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.”
Ketika para pengurus Koalisi Bagi Rakyat (Kobar) dan Panitia Pengawas (Panwas) meminta hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan, KPUD Sikka tidak bisa berkutik karena tidak ada bukti bahwa mereka telah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan, dalam hal ini DPP PKB. Karena apa? Karena mereka ke Jakarta untuk konsultasi dengan KPU Pusat bukan melakukan penelitian dan klarifikasi.
Jadi, keputusan KPUD Sikka ini diambil hanya berdasarkan asumsi atau pendapat. Ini betul-betul fatal dan ngawur. Karena itu, saya katakan penyelenggaraan Pilkada Sikka ini ilegal.

Jika demikian, apakah proses ini masih layak untuk diteruskan?
Karena proses ini ilegal, maka mestinya harus segera dihentikan. KPUD harus tahu bahwa proses ini tidak sama dengan tender proyek. Kalau tender proyek aturannya sudah jelas. Apabila terjadi kesalahan administrasi, kontraktor-kontraktor yang merasa tidak puas dibolehkan melakukan sanggahan, tapi pengerjaan proyek jalan terus.
Penyelanggaraan Pilkada ini jangan disamakan dengan tender proyek. Pilkada ini tidak mengacu pada Keppres No. 80. Aturan Pilkada sudah jelas, kalau dalam proses ini ada yang tidak beres, maka harus dihentikan.

Tapi, nampaknya proses ini akan berjalan terus…
Ya, kelihatannya ibarat anjing menggonggong, kafilah terus berlalu. Saya hanya mau ingatkan bahwa KPUD Sikka telah menanam bom waktu dengan melakukan kesalahan fatal ini. Akibatnya bisa sangat berbahaya kalau diteruskan. Karena apa? Karena proses ini ilegal.

Jika proses Pilkada ini ilegal, berarti pemimpin yang bakal terpilih juga ilegal...
Ya, jelas. Kalau proses ini ilegal, maka pemimpin yang terpilih pun sudah barang tentu ilegal. Masyarakat Kabupaten Sikka ini mau dibawa kemana?

Pasal 42 ayat (1) huruf (j) UU No. 32/2004 berbunyi: “DPRD mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah”. Mengapa amanat ini tidak dilakukan?
Pertanyaan itu betul sekali. Harusnya DPRD memanggil KPUD untuk meminta klarifikasi. DPRD harus tanya kepada KPUD kenapa bisa ribut-ribut begini. DPRD harusnya melakukan uji petik dengan paket-paket yang tidak puas dan dengan KPUD. Dari uji petik ini, DPRD bisa membuat kesimpulan dan memberi jalan keluar yang menyejukan sehingga proses ini benar-benar aman dan sesuai aturan. Tapi, amanat UU itu tidak dilakukan karena ada faktor X.

Bisa dijelaskan?
Masyarakat Kabupaten Sikka pasti sudah tahu apa yang saya maksud. Tapi baiklah. Yang saya maksud dengan faktor X itu adalah hubungan antara Ketua DPRD Sikka dan Ketua KPUD Sikka. Ketua DPRD itu statusnya ayah, sementara Ketua KPUD itu statusnya anak. Jadi, mana mungkin, ayah mau bertindak tegas terhadap anak. Inilah faktor X itu. Dan ini tidak benar. Seharusnya DPRD bisa memanggil KPUD sehingga persoalan yang ada bisa dijernihkan.

Amanat UU itu tidak dilaksanakan, tapi pimpinan Dewan malah sibuk menyoroti kinerja Panwas lantaran memberi rekomendasi kepada KPU Pusat untuk menghentikan pelaksanaan Pilkada Sikka. Bagaimana pendapat Anda?
Ya, ini sebenarnya DPRD sedang membuat lelucon yang tidak perlu dan menunjukkan kebodohan kepada publik. Panwas sudah menjalan tugas dan kewenangannya untuk mengawasi Pilkada. Mereka sudah bekerja sesuai Tupoksi mereka. Kenapa DPRD harus memanggil Panwas untuk memberi klarifikasi karena menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada? Ada apa ini? Bukannya memanggil KPUD karena telah melakukan kesalahan fatal tetapi memanggil Panwas karena menemukan kejanggalan. DPRD ini lembaga yang terhormat atau apa?

Pimpinan DPRD juga mempersoalkan kehadiran Ketua Panwas di tengah massa YOSUA yang melakukan aksi demo di KPUD Sikka. Ketua Panwas disebut telah melakukan orasi. Komentar Anda?
Aturan mana yang mengatakan Ketua Panwas tidak boleh orasi? Saya kira, Ketua Panwas boleh dan sah memberikan apresiasi politik. Apalagi saat itu situasi mulai memanas. Massa mulai saling dorong dengan aparat keamanan. Dia justru tampil di tengah massa untuk memberi kesejukan. Bahwa benar KPUD telah melakukan kesalahan administrasi dan melanggar kode etik KPU. Seharusnya pimpinan Dewan memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Panwas karena mereka telah menjalankan tugas dan kewenangan mereka sesuai aturan. (*)

Tidak ada komentar: