Sabtu, 05 April 2008

Penyidik Polda NTT Lakukan Politisasi Hukum

Kupang, NTT Online - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai melakukan politisasi hukum dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kepada Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian kapal ikan.
“Tindakan penyidik Polda NTT itu sudah mengarah pada politisasi hukum karena SP3 itu dikeluarkan bersamaan dengan pencalonan Medah sebagai Gubernur NTT periode 2008-2013 oleh Partai Golkar,” kata pengamat hukum dan politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, DR Frans Rengka SH.MHum di Kupang, Senin.
Rengka yang juga Dekan Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang itu menyatakan mendukung langkah yang ditempuh DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) NTT untuk mempraperadilkan Polda NTT dalam kaitan dengan penerbitan SP3 terhadap tersangka Ibrahim Agustinus Medah.
Medah yang juga Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal ikan tahun 2002 yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp239 juta.
Ketua SPI NTT, Mathias K Lamabelawa, SH, secara terpisah mengatakan, pihaknya mengambil sikap untuk mempraperadilkan Polda NTT karena melihat ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam mengeluarkan SP3 tersebut.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Kupang pada 25 Maret lalu. Langkah praperadilan merupakan pilihan terbaik dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” katanya.
Direskrim Polda NTT, Kombes Pol Musa Ginting mengatakan, upaya mempraperadilkan polisi itu bukan sesuatu yang tabu dalam alam reformasi sekarang.
“Itu sudah menjadi risiko kita sebagai aparat penegak hukum. Jika langkah SP3 itu dinilai tidak sah, pengadilan yang akan memutuskannya,” kata Ginting.
Frans Rengka mengatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda NTT terhadap Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, tidak rasional jika dilihat dari sisi hukum normal, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“SP3 itu dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti rasanya tidak bisa diterima. Pak Medah ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan SP3 terhadap Medah dalam kaitan dengan dugaan korupsi kasus pembelian kapal ikan, merupakan sebuah tindakan yang kurang populer karena sarat dengan muatan politis menjelang pencalonan Bupati Kupang itu menjadi Gubernur NTT periode 2008-2013.
Menurut Rengka, jika SPI NTT menang dalam praperadilan nanti maka pencalonan Medah sebagai Gubernur NTT dari Partai Golkar akan gugur dengan sendirinya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Hal ini juga diisyaratkan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa orang yang sedang menjalani proses hukum atau sudah menjalani hukuman penjara, tidak boleh dicalonkan menjadi kepala daerah, katanya. antara

Tidak ada komentar: