Rabu, 30 Maret 2011

DPRD Pertahankan Mus Panda

POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Anggota DPRD Lembata periode 2009-2014 diambil sumpah oleh Ketua PN Lewoleba, 
Hotman L Tobing, S.H, saat dilantik di Gedung DPRD Lembata, Selasa (1/9/2009).
Rabu, 30 Maret 2011 | 12:56 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata meminta agar Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip harus tetap dipertahankan sebagai Ketua KPUD Lembata sampai proses penyelenggaraan Pemilu Kada Lembata berakhir. Sikap DPRD Lembata itu tertuang dalam surat dengan Nomor 170/76/DPRD.KAB/LBT/2011 tertanggal 26 Maret 2011 yang ditujukan kepada Ketua KPUD NTT.
Dalam surat itu  ada tujuh pendapat yang disampaikan DPRD Lembata menanggapi surat pengunduran diri Wilhelmus Panda Mana Apa. Pertama, DPRD Lembata merasa prihatin atas berbagai tekanan politik serta makian, cemoohan, ancaman dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh setiap kelompok aksi protes dan dari seorang anggota KPU Pusat terhadap Wilhelmus Panda sebagai Ketua KPUD Lembata.
Kedua, DPRD Lembata sangat menghargai privatisasi dan hak asasi Wilhelmus Panda sebagai manusia untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketiga, pengunduran diri Wilhelmus Panda dinilai belum final karena belum mendapat tanggapan persetujuan dari KPUD Propinsi NTT dalam jenjang hierarki penyelenggara pemilu.
Keempat, bahwa proses penyelenggaraan Pemilu Kada Lembata telah sampai pada tahap penarikan nomor urut pasangan calon. Karena itu pengunduran diri ketua KPUD sangat berpengaruh terhadap tahapan selanjutnya.
Kelima, bahwa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama, maka Wilhelmus Panda harus tetap dipertahankan sebagai Ketua KPUD Lembata sampai Pemilu Kada Lembata berakhir, karena apa pun alasannya, proses yang sedang dilaksanakan masih dalam tanggung jawabnya.
Keenam, terhadap dugaan intervensi dari seorang anggota KPU pusat, diminta agar KPUD NTT melakukan klarifikasi untuk mengetahui kebenarannya dan dapat dicarikan solusinya.
Ketujuh, bila pengunduran diri ini dipandang final, maka diharapkan segera dicari solusi agar penyelenggaraan Pemilu Kada Lembata tetap berjalan dan masyarakat Lembata tidak dikorbankan.
Pendapat DPRD ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan agar Wilhelmus Panda tetap dipertahankan sebagai anggota dan Ketua KPUD Lembata.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wilhelmus Panda Mana Apa mengundurkan diri dari jabatan ketua dan anggota KPUD Kabupaten Lembata 26 Maret 2011. Pengunduran diri itu ditulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua KPUD  NTT.
Melalui surat dengan nomor khusus, setebal enam halaman itu, Mus Panda membeberkan beberapa alasannya. Di antaranya adanya fenomena politik yang kontra produktif akan keinginan  berkuasa versus penegakan aturan. Komitmen penegakan aturan yang dilaksanakan KPUD Lembata dilihat sebagai upaya untuk menjegal calon tertentu. Dia juga tidak kuat menahan cemoohan, makian dan umpatan dari massa pendukung paket calon.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna IX DPRD Lembata dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Lembata tahun 2010 dan akhir masa jabatan tahun 2006-2010 di ruang rapat DPRD Lembata, Sabtu (26/3/2011) sekitar pukul 21.00 Wita, para anggota DPRD Lembata mengangkat soal pengunduran diri Ketua KPUD Lembata ini.
Felisianus Corpus, Ketua Fraksi PDIP, saat itu meminta agar Bupati Lembata turut melihat masalah ini sebagai beban dan masalah bersama  yang harus segera disikapi. Dia lantas menyarankan agar DPRD mengundang KPUD Lembata atau Mus Panda untuk dimintai penjelasan tentang alasan pengunduran diri itu. DPRD dan pemda, katanya, harus bersatu agar pemilu kada tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan.
Anggota DPRD lainnya meminta agar Mus Panda tidak boleh mundur dan harus kembali bekerja dan bertanggung jawab. Lembaga DPRD juga diminta harus bersikap agar KPU Pusat jangan ditunggangi oleh kepentingan calon tertentu.
Menanggapi harapan para anggota DPRD ini, Bupati Lembata, Drs. Anderias Duli Manuk, mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi agar pemilu kada berjalan sesuai jadwal dan tahapannya. Bupati juga mengatakan akan melaporkan kepada Gubernur NTT karena pelaksanaan pemilu kada di kabupaten merupakan tanggung jawab gubernur.
"Bupati berjanji akan segera lapor ke Gubernur NTT dan dia berharap agar pemilu kada tetap berjalan. Bagi (anggota KPUD) yang mundur, bisa diganti sesuai aturan. Dan bagi para pihak yang tidak puas agar menempuh jalur hukum. Bupati juga akan segera menggelar rapat Muspida," kata Kabag Humas DPRD Lembata, Karolus Kia Burin, SH, saat ditemui Pos Kupang di  ruang kerjanya, Selasa (29/3/2011).

Dukung  KPUD
Elemen masyarakat Lembata dari Front Penegak Demokrasi (FPD) melalui koordinatornya, Paulus Makarius Dolu, S.Fil, meminta kepada semua pihak yang berkepentingan dalam Pemilu Kada Lembata harus mendukung KPUD Lembata untuk terus melaksanakan proses dan tahapan pemilu kada sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan Paulus M Dolu ketika menggelar jumpa pers di Lewoleba, Selasa (29/3/2011) siang. Dikatakannya, dari pantauan FPD, sejauh ini belum ada ruang untuk menghentikan proses pemilu kada yang sedang berjalan.
Dia berharap agar ada ketegasan sikap dari DPRD dan Bupati Lembata terkait proses pemilu kada dan pengunduran diri Wilhelmus Panda selaku anggota dan Ketua KPUD Lembata. "Bahwa riak-riak yang terjadi adalah wajar, orang mengungkapkan kekecewaannya karena telah mengorbankan banyak uang, tenaga, pikiran dan waktu namun tidak lolos," katanya.
Mengenai sikap FPD, Dolu mengatakan bahwa FPD menolak dengan tegas sikap pengunduran diri oleh Ketua KPUD Lembata. "Kita tolak karena beliau (Mus Panda) harus bertanggung jawab terhadap proses yang sudah dan sedang berjalan dalam regulasi. Ketika beliau mengundurkan diri, kita bertanya, ada apa ini? Orang benar kok mundur? Apakah paket yang dijagokan sudah gugur sehingga dia mundur untuk tidak bertanggung jawab?" tegasnya.  (gg)

Minggu, 27 Maret 2011

Satria Betekeneng Plt Ketua KPUD Lembata

Satria Betekeneng, Plt. Ketua KPUD
Senin, 28 Maret 2011 | 09:17 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Anggota KPUD Lembata yang selama ini berperan sebagai juru bicara KPUD Lembata, Michael Satria Wulan Betekeneng, terpilih sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPUD Lembata.
Betekeneng menjadi Plt untuk mengendalikan kegiatan pemilu kada Lembata selanjutnya sambil menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) dari KPUD Propinsi NTT terhadap Wilhelmus Panda Mana Apa, S. Ip yang telah mengunudurkan diri sebagai ketua sekaligus anggota KPUD Lembata, Sabtu (26/3/2011). 
Rapat pleno penetapan Plt Ketua KPUD Lembata dipandu oleh salah satu anggota KPUD Lembata yang dipandang sebagai senior, Yusuf Dolu, di Kantor KPUD Lembata, Sabtu (26/3/2011) malam, sekitar pukul 20.00 wita. Dari pleno itu, ketiga anggota KPUD lainnya, Alex Rehi, Yani Making dan Yusuf Dolu mempercayakan jabatan Plt kepada  Satria W. Betekeneng.
Rapat itu digelar atas inisiatif sekretariat KPUD Lembata yang segera mengeluarkan undangan rapat untuk memilih Plt menggantikan Wilhelmus Panda.
Plt Ketua KPUD Lembata, Satria W. Betekeneng, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Minggu (27/3/2011) sore, mengatakan, berdasarkan dukungan dari teman-teman anggota KPUD dan semua pihak, maka dirinya siap menjalankan tugas dan kepercayaan itu sambil menunggu proses PAW dari propinsi.
"Cepat atau lambat proses PAW-nya akan dilakukan, tapi kami berempat tetap melanjutkan tahapan dan proses yang ada sebagaimana mestinya," kata Satria.
Mengenai langkah selanjutnya, Satria mengatakan, sedang mempersiapkan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten, Senin (28/3/2011).
"Selain itu, kami sesegera mungkin melakukan klarifikasi berkaitan dengan semua dokumen yang dipakai dalam membuat keputusan terkait keberatan-keberatan yang disampaikan beberapa paket calon, termasuk intervensi dari KPU Pusat," katanya.
Mengenai komitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu kada Lembata, Satria menegaskan, dengan dukungan dari semua pihak, termasuk tiga rekan anggotanya, dirinya tidak akan mundur selangkah pun  selama pihaknya masih berada dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
"Saya tidak akan mundur. Kalau mundur, maka anggota KPUD Lembata tidak kuorum lagi dan itu bisa menimbulkan masalah tersendiri," tegasnya.
Ditanya lebih jauh soal motivasi mundurnya Wilhelmus Panda Mana Apa sebagai ketua dan anggota KPUD Lembata, Satria mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar terkait keputusan pribadi yang telah diambil oleh Mana Apa.
Yang jelas, lanjutnya, pengunduran diri ketua KPUD itu merupakan hak pribadi dan diatur dalam undang-undang.
Calon Bupati Lembata dari Paket Lembata Baru, Eliaser Yentji Sunur, yang dimintai tanggapannya oleh Pos Kupang, Minggu (27/3/2011), mengatakan, perlu dilihat substansi persoalan ini. Artinya, apakah masyarakat Lembata menginginkan agar pemilu kada itu sesuai dengan jadwalnya atau tidak. Berikutnya, perlu diketahui apa motivasi pengunduran dirinya.
"Surat pengunduran dirinya jelas, tapi motivasinya tidak jelas. Apa itu persoalan internal antara KPUD dan KPU atau persoalan pribadi dia, kita tidak bisa masuk ruang itu. Tetapi bahwa persoalan ini menjadi persoalan kita semua, bukan persoalan calon bupati saja. Kita tidak boleh menghambat semua proses pemilu kada ini maupun proses hukum. Kita mendukung bahwa pemilu kada ini harus sesuai tahapan dan jadwal yang ada, kemudian kita kami harapkan proses pemilu kada ini berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang ada.
Di lain pihak, proses hukum, yang diperjuangkan oleh teman-teman calon bupati lain itu pun silakan berjalan. Kalau nanti hasilnya seperti apa, kami terima.
Wilhelmus Panda Mana Apa yang dihubungi Pos Kupang ke ponselnya, Minggu (27/3/2011) siang, mengatakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait pengunduran dirinya. "Saya setuju (beri keterangan), tapi waktu sekarang kurang tampan. Nanti diatur waktu kembali," jawabnya melalui SMS.
Pos Kupang hendak mengkonfirmasi dirinya terkait intervensi dari KPU Pusat seperti yang tertuang dalam surat pengunduran dirinya, Sabtu (26/3/2011), dan terkait informasi dari oknum anggota KPUD propinsi yang menghubunginya dengan mengatakan bahwa saat ini KPU Pusat sedang menyiapkan surat pemecatan terhadap dirinya. (gg)

Wilhelmus Panda Mengundurkan Diri

pk/jumal
Wilhelmus Panda Mana Apa, SIp
Senin, 28 Maret 2011 | 09:06 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip mengundurkan diri dari jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata. Surat pengunduran diri yang dibuat tertanggal 26 Maret 2011 sudah disampaikan kepada Ketua KPU Propinsi NTT.
Melalui surat dengan nomor khusus, setebal enam halaman, ditandatangani di atas meterai 6.000 itu, Mus Panda, demikian Wilhelmus Panda Mana Apa disapa, membeberkan alasannya.
Pertama, adanya fenomena politik yang kontra produktif akan keinginan  berkuasa versus penegakan aturan. Komitmen penegakan aturan yang dilaksanakan KPUD Lembata dilihat sebagai upaya untuk menjegal calon tertentu.
"Bahwa dalam setiap rangkaian aksi protes bahkan diwarnai oleh aksi anarkis bersamaan dengan lontaran kata-kata makian, cemoohan kepada pribadi-pribadi penyelenggara pemilu. Secara pribadi saya merasakan dengan hati yang amat miris bahwa ternyata kerja keras, dedikasi, pengabdian siang dan malam dan komitmen kerja yang dibangun selama ini harus dihargai dengan cemoohan dan makian. Ada pula upaya untuk menggelorakan isu-isu promordialisme sempit yang memilukan hati. Dalam pandangan pribadi, telah terjadi pelanggaran HAM," tulis Mus Panda dalam suratnya. Foto kopi surat itu diterima Pos Kupang dari staf sekretariat KPUD Lembata, Sabtu (26/3/2011) petang.
"Saat ini, saya benar-benar berada dalam tekanan politik yang luar biasa, seolah-olah keputusan kelembagaan penyelenggara pemilu adalah keputusan saya selaku pribadi, padahal segala keputusan sekecil apa pun dilakukan dalam rapat pleno sebagai media pengambilan keputusan tertinggi. Solusi yang harus diambil adalah keluar dari keadaan yang berpotensi menginjak-injak harga diri dan martabat saya selaku manusia," tulis Mus Panda lagi.
Mus Panda juga mengungkapkan adanya upaya intervensi dari KPU Pusat. "Adanya gejala inkonsistensi tugas/kewenangan bahkan dapat saya katakan sebagai upaya untuk melakukan intervensi yang dilakukan KPU Pusat terhadap kemandirian KPUD Lembata dalam pengambilan keputusan. Kita tidak ingin intervensi yang dimainkan oleh pihak tertentu atas nama kewenangan harus mengorbankan proses politik dan bahkan mengorbankan nasib rakyat Lembata," demikian pernyataan lain Mus Panda dalam suratnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPUD Lembata dalam melakukan kajian untuk pengambilan keputusan tentang pencalonan hingga menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat, tidak pernah berjalan sendiri, tetapi selau dengan hierarki penyelenggara pemilu di tingkat atas. Proses pelaksanaan pencalonan sejak masa verifikasi tahap I dan tahap II dilakukan secara bersama-sama dengan KPU Propinsi  NTT yang dalam pandangannya telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tetapi ada tindakan dari oknum anggota KPU Pusat yang berupaya menodai proses pemilu kada Lembata dengan cara mengintervensi pengambilan keputusan terhadap pencalonan untuk paket tertentu," tulis Mus Panda.
Ia menjelaskan, ada oknum anggota KPU pusat yang menelepon dan menghardiknya tentang proses verifikasi untuk partai tertentu yang mendukung calon tertentu. "Harusnya, bila terdapat pengaduan masalah, meminta klarifikasi resmi melalui KPU Propinsi NTT sesuai jenjang hierarki penyelenggara pemilu. Inilah kejanggalan proses koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu," beber Mus Panda.
Ia juga mengungkapkan, ada telepon dari salah satu anggota KPU Propinsi NTT yang sedang berada di Jakarta bahwa saat ini KPU Pusat telah menyiapkan surat perintah pemberhentian tahapan pemilu Kada Lembata tahun 2011 hanya karena mendengar pengaduan dari calon tertentu tanpa dibarengi klarifikasi dari KPU Propinsi NTT.
"Saya merasa bahwa telah ada gejala penolakan terhadap eksistensi kepemimpinan saya di KPUD Lembata. Ada gejala hubungan koordinasi yang tidak sehat antara hierarki  penyelenggara pemilu. Maka, saya dengan jujur harus menyatakan bahwa sebagai manusia lemah, saya tidak sanggup lagi memikul beban berat ini. Dan, atas semuanya ini, saya dengan sadar dan bernurani menyatakan kepada KPUD NTT bahwa mulai hari ini, saya resmi mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus anggota KPUD Lembata. Hal ini relevan dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu yang menyatakan bahwa seorang ketua/anggota KPU dapat berhenti antarwaktu apabila mengundurkan diri," katanya.
Kepada KPUD Lembata, ia mengharapkan untuk selalu meminta penjelasan lebih detail dari KPU Propinsi NTT yang selama ini selalu intens memberikan pendampingan. Dia meminta untuk segera melakukan rapat pleno penetapan pelaksana tugas (Plt) ketua/ketua definitif sambil mempersiapkan proses pergantian antarwaktu anggota KPUD Lembata, persiapkan langkah konkret untuk kepentingan pleno penetapan DPT pemilu, 28 Maret 2011, melakukan desain final  terhadap surat suara dan formulir dengan melakukan perhitungan secara baik terhadap seluruh kebutuhan logistik pemilu sesuai jumlah DPT yang telah ada.
Kepada Sekretaris KPUD Lembata, Mus Panda mengharapkan agar dapat mempersiapkan hal penting berkaitan dengan pergantian kepemimpinan di jajaran KPUD Lembata dengan berkoordinasi dengan KPU Propinsi NTT.
Mus Panda juga menyampaikan permohonan maaf kepada enam calon bupati dan wakil bupati Lembata atas keputusan yang telah diambilnya.
Juru Bicara KPUD Lembata, M. Satria W. Betekeneng mengatakan, KPUD Lembata telah menerima surat pengunduran diri dari Mus Panda. Betekeneng bersama tiga anggota KPUD lainnya, yakni Yusuf Dolu, Yani Making dan Aleks Rehi, menyesalkan sikap yang diambil Mus Panda karena tanpa komunikasi lebih dulu.

"Ini di luar dugaan. Saya baru terima suratnya sekitar jam 14.00 tadi. Padahal tahapan pemilu kada sedang berjalan, tetapi beliau mengambil sikap seperti ini. Apalagi kami berlima sudah berkomitmen untuk tetap bersama menyukseskan pemilu kada ini," kata Betekeneng saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/3/2011) petang.
Betekeneng menjelaskan, ia sudah dihubungi Ketua KPU Propinsi NTT, John Depa untuk segera melakukan pleno mengangkat seorang anggota KPUD Lembata yang bisa mengendalikan kegiatan pemilu kada yang sedang berjalan sampai ada keputusan dari KPU Propinsi NTT.
Ditemui terpisah, Sekretaris KPUD Lembata, Adrianus Satu menjelaskan, pihaknya menerima tembusan surat Mus Panda sekitar pukul 12.00 Wita. Dia menyikapi dengan mengeluarkan surat undangan kepada empat anggota KPUD lainnya untuk melakukan rapat guna mengambil langkah-langkah selanjutnya sambil menunggu petunjuk dari KPU Propinsi NTT.

Pengunduran diri Mus Panda, menurut Satu, ditentang staf sekretariat KPUD Lembata. "Saya sudah rapat dengan semua staf sekretariat dan kami telah menyepakati untuk menolak surat dari ketua KPUD Lembata," jelas Satu.
Menurut Satu, semua staf sekretariat sepakat mendukung ketua dan anggota KPUD Lembata hingga pemilu kada selesai. "Langkah berat kami tinggal dua saja, pleno DPT dan hari H pemungutan suara, mengapa beliau mundur saat begini, semua staf sekretariat menolak itu," katanya.
Surat pengunduran diri Mus Panda, tembusannya ditujukan kepada KPU Pusat, Bupati Lembata, Ketua DPRD Lembata, Sekda Lembata, Kapolres Lembata, para calon bupati dan wakil bupati, pimpinan partai politik se-Kabupaten Lembata, Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata, para anggota KPUD Lembata, tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda dan media massa. (gg)

Selasa, 08 Maret 2011

Dua Calon Independen di Lembata Tidak Lolos

Selasa, 8 Maret 2011 | 19:29 WIB
Paket LiRik KusPlus ketika mendaftar di KPUD Lembata. Bersahaja.
LEMBATA, FS -- Dua pasangan calon independen atau pasangan calon perseorangan dipastikan tidak lolos sebagai peserta  pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilu Kada) Lembata 2011.

Dua paket bakal calon bupati dan wakil bupati Lembata periode 2011 - 2011 yang dipastikan tidak lolos pemilu kada, yakni   Paket Kasih (Lukas Lipatama Witak-Muhidin Ishak) dan Paket Tite Hena (Gabriel Tobi Sona-Geradi Tukan).

Paket Kasih dipastikan gugur karena tidak lolos kesehatan. Sementara Paket Tite Hena tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen atau 7.918 suara dukungan dari jumlah penduduk Kabupaten Lembata. Dengan demikian, paket yang tersisa ada sembilan dari sembilan paket yang terdaftar di KPUD lembata saat ini.
Selain itu, Paket Papanimun (Paulus Doni Ruing-Paulus Mujeng) juga terancam tidak lolos karena saat pemeriksaan kesehatan, bakal calon wakilnya (Paulus Mujeng) tidak hadir dan berdampak pada gugurnya paket itu. Kini, Paulus Doni Ruing telah menggandeng Yohanes Kia Poli Yunior untuk tetap maju sebagai peserta Pemilu Kada Lembata 2011.

Dalam rapat pleno KPUD Lembata tentang rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan tahap kedua di Aula Hotel Mutiara Lewoleba, Senin (7/3/2011), menyatakan,  Paket Tite Hena, tidak memenuhi syarat dukungan minimal.

Paket Tite Hena hanya mengantongi dukungan 3.732 suara dari syarat dukungan minimal 7.918 suara. Sedangkan Paket Kasih mengantongi dukungan 10.854 suara. Meski berhasil mengantongi dukungan suara lebih dari syarat minimal, namun Paket Kasih tetap tidak bisa ikut sebagai peserta karena telah gugur saat tes kesehatan di RSUD Prof.Dr. WZ Johannes Kupang pada Februari 2011 lalu.

Disaksikan FloresStar, rapat Pleno KPUD Lembata berlangsung sekitar satu jam dari pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 10.00 wita. Pleno dipimpin langsung Ketua KPUD Lembata, Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip. Hadir unsur Muspida, yakni Kapolres Lembata, AKBP Martin Johanes, S.H, Asisten I Setda Lembata, Kepala Kesbanglinmas, dan Panwas.

Data hasil rekapitulasi Paket Kasih, jumlah dukungan yang memenuhi syarat tahap pertama mengantongi dukungan 5.112 suara, tahap kedua sebanyak 5.742 suara, sehingga menjadi 10.854. Sedangkan Paket Tite Hena pada tahap pertama mendapat dukungan 2.559 suara, tahap kedua sebanyak 1.172 suara, sehingga menjadi 3.732 dukungan yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, paket ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal 7.918.

Ketua KPUD Lembata,  Wilhelmus Panda Mana Apa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/3/2011) mengatakan, paket-paket yang tidak lolos seleksi akan diumumkan pada Rabu (23/3/2011). "Calon yang tidak memenuhi syarat akan dieksekusi pada 23 Maret 2011," ujarnya. (gg)


Datangi KPUD Lembata


ELEMEN masyarakat yang menamakan diri Forum Solidaritas Demokrasi Lembata (FSDL) mendatangi kantor KPUD Lembata, Senin (7/3/2011). Kedatangan FSDL yang dikoordinir oleh Paulus Dolu, berjumlah sekitar tiga orang untuk menyampaikan hal-hal menyangkut proses penyelenggaraan pemilu kada di Lembata.

Ada empat hal yang disampaikan FSDL, yakni mempertanyakan independensi KPUD Lembata, tentang daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Kada 2011, mungkinkah KPUD Lembata terlepas dari money politic dan bagaiman rekam  medik setiap bakal calon bupati dan wakil bupati Lembata periode 2011-2016.

Awalnya sekitar tujuh orang anggota FSDL bergerak dari batas kota, melewati kantor bupati dan berakhir di kantor KPUD Lembata  sekitar pukul 10.00 Wita. Sepanjang perjalanan, mereka berorasi tentang penyelenggaraan pemilu kada Lembata harus bebas dari segala bentuk penyimpangan. Aksi ini dikawal aparat Satlantas Polres Lembata. Mereka menggunakan dua unit mobil dan beberapa sepeda motor.  Tetapi, ketika menuju kantor KPUD Lembata hanya tiga orang menggunakan satu unit kendaran terbuka atau pick up.

Setiba di depan kantor KPUD Lembata, mereka sempat berorasi. Puluhan anggota Polres Lembata siaga. Sekitar 15 menit kemudian, perwakilan dari pengunjuk rasa, Paulus Dolu dan Sogen diminta masuk ke kantor KPUD untuk berdialog dengan anggota KPUD Lembata.

Dalam orasinya, Paulus Dolu meminta agar KPUD Lembata  jangan jadi pemain, melainkan menjadi wasit yang baik dengan menerapkan aturan secara tegas dan adil.

Tetap Independen
Menanggapi harapan dari FSDL, Ketua KPUD Lembata,  Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip, dan salah satu anggotanya, M. Satria W. Betekeneng (ketua pokja pencalonan) dalam dialog itu menyatakan, KPUD Lembata tetap independen.
"KPUD Lembata akan tetap independen. Itu saya garansikan. Tentu akan ada riak-riak dalam proses, ada yang merasa diuntungkan, sebaliknya, ada juga yang merasa dirugikan. Namun sejauh ini, kami masih independen dan kami masih berada dalam tahapan pelaksanaan pemilu kada," tegas Mana Apa.

Mengenai DPT tahun 2011, Mana Apa mengatakan, sedang dalam proses entri data di kecamatan-kecamatan dan DPT akan dipastikan pada 28 Maret 2011 mendatang. "DPS (daftar pemilih sementara) sudah dikirim ke parpol, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari parpol," katanya.

Mengenai adanya dugaan politik uang di tubuh KPUD Lembata, Mana Apa menegaskan, ia bersama empat anggotanya masih  'bersih' dari dugaan politik uang. "Meski banyak SMS beredar merupakan bentuk penyesatan politik, namun tidak ada yang mampu 'beli' saya dan teman-teman. Sampai titik darah penghabisan, kami tetap berpegang teguh pada aturan," tegasnya.

Menanggapi permintaan FSDL tentang rekam medis para bakal calon, Mana Apa dan Betekeneng mengatakan, pihaknya tidak memiliki rekam medis hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon.

"Rekaman medis ada pada dokter dan kami tidak memiliki kewenangan. Kami hanya berwenang membentuk tim dokter. Yang kami terima dari dokter berupa format BB5 (surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani)," kata Mana Apa, dan  Betekeneng.
Dialog itu berakhir sekitar pukul 11.45 Wita dan FSDL kembali menegaskan bahwa mereka akan mendukung KPUD Lembata agar pemilu kada Lembata berjalan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan, dan penyelenggaraan Pemilu Kada Lembata yang jujur, adil dan bebas dari politik uang. (gg)
Balon Bupati dan Wabup Lembata

1. Titen (Herman Loli Wutun-Viktus Murin)
2.  Lembata Baru (Eliaser Y. Sunur-Viktor Mado Watun)
3.  LiRik KusPlus (Bediona Philipus-Fredrikus Wahon)
4.  Kasih (Lukas L. Witak-Muhidin Ishak)
5.  Tite Hena (Gabriel Tobi Sona-Geradi Tukan)
6.  Petani (Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi)
7.  Jonson (Johanes Lake-Simon G. Krova)
8.  Paulus Doni Ruing-Yohanes Kia Poli Yunior)
9.  Sinar (Anthanasius Aur Amuntoda-Bernardus Boli Hipir)
10. Ayo (Andreas Nula Liliweri-Yoseph Meran Lagaur)
11. Firman (Fransiskus Making-Usman Syarif
Sumber: KPUD Lembata

Kamis, 03 Maret 2011

MA Hanya Terima Berkas Bambang

KUPANG, POS KUPANG. com -- Dugaan hilangnya berkas perkara Theresia Abon Manuk cs yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) RI mendekati kebenaran. Sampai saat ini MA belum pernah menerima berkas tersebut, kecuali berkas untuk Bambang.
Karena itu, MA memberikan perintah kepada Pengadilan Tinggi (PT) NTT dan Pengadilan Negeri Lewoleba untuk membentuk tim investigasi terhadap berkas perkara kasus pembunuhan Yoakim Langodai itu.
Ketua Pengadilan Tinggi NTT, A. Th Pudjiwahono, S.H, M.Hum, melalui Humas Pengadilan Tinggi NTT, Ramly A Muda, S. H, kepada Pos Kupang di Kantor PT NTT, Kamis (3/3/2011), menjelaskan, MA secara resmi telah memberitahukan kepada PT NTT bahwa dari lima berkas kasus pembunuhan Yoakim Langodai yang dikirim PN Lembata ke MA hanya satu berkas yang diterima MA yaitu berkas atas nama Bambang.
"Sedangkan empat berkas lainnya belum diterima MA. MA juga masih terus mencari berkas-berkas itu di MA karena bisa saja berkas itu tercecer. Yang pasti hanya satu berkas yang diterima di MA," kata Ramly A Muda.
Namun, kata dia, MA juga telah memerintahkan PT NTT melakukan investigasi terhadap dugaan raibnya berkas perkara atas nama empat terpidana yang sudah dibebaskan demi hukum itu.
PT NTT, seperti dikatakan Ramly A Muda, sudah memanggil wakil panitera PN Lembata yang mengirim dokumen tersebut ke MA melalui jasa ekspedisi di Kupang.
"Bahan-bahan itu dititip melalui Wakil Panitera PN Lembata yang kebetulan datang bertugas di Kupang. Sesuai data ekspedisi pengiriman yang sudah dikantongi PT NTT, berkas yang dikirim dari Kupang itu seberat 35 kg, dikirim tanggal 12 Oktober 2010) dari Kupang dan semuanya dalam satu paket," kata Ramly.
Namun, kata dia, berkas yang diterima MA hanya satu berkas atas nama Bambang. "Yang lainnya disinyalir raib. Kita masih cek," tegasnya.
Apabila kasus raibnya berkas perkara empat orang terpidana itu turut melibatkan aparat PN Lembata, demikian Ramly A Muda, maka dipastikan akan diberikan tindakan hukum yang tegas.
"Pasti akan ada tindakan hukum terhadap pegawai yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi mereka. Sedangkan apabila ada keterlibatan petugas di luar PN, maka akan diproses secara hukum pula, karena tindakan menghilangkan berkas perkara merupakan kategori tindakan pidana," kata Ramly Muda.
PT NTT, demikian Ramly, sudah memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Lembata untuk menghimpun kembali berkas perkara kasus pembunuhan Yoachim Langodai.(ben)