Senin, 10 Januari 2011

2011, Tahun Anti Korupsi Bagi Polri

LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Tahun 2011 sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tahun anti korupsi. Untuk itu, Polres Lembata diwajibkan menangani minimal dua kasus korupsi setiap tahun.  Hal ini dikatakan Kapolres Lembata, AKBP. Marthin JH Johannes, S.H saat ditemui FloresStar di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2011) siang.  Johannes menegaskan, tahun 2011 sudah ditetapkan sebagai tahun anti korupsi di lingkungan Polri, sehingga di tingkat Polres, diwajibkan menangani minimal dua kasus korupsi. Sementara untuk tingkat Polda wajib menangani minimal lima kasus setiap tahun.  Untuk itu, lanjut Johannes pihaknya mulai tahun 2011 ini, sudah harus lebih banyak melakukan penyilidikan untuk kasus-kasus korupsi.  Namun, lanjut dia, bukan berarti selama ini pihaknya tidak menjalankan tugas tersebut. Karena sudah terbukti, selama bertugas di Lembata akhir 2009 lalu, sampai saat ini sudah beberapa kasus korupsi yang telah ditangani, termasuk kasus-kasus korupsi yang direkomendasikan panitia khusus (pansus) DPRD, Mei 2010 lalu.  Menyinggung soal pengembangan kasus pipanisasi Lamalera, yang kini ditanganinya, Kapolres Johannes mengatakan pihaknya masih pada tingkatan memeriksa Profesional Head Over (PHO), yakni Yoseph Ladjar, dan Isidorus Tompel. Namun kasus ini akan terus dikembangkan tahap demi tahap. hal itu untuk mendapatkan titik terang tentang kemungkinan ada orang lain yang paling bertangung jawab dalam kasus tersebut.  "Kami sudah tahan dua panitia PHO nya, dan yang pasti, akan terus ada pengembangan ke tingkat panitia lainnya. Kedua panitia PHO tersebut sudah kami tahan. kepada penyidik saya sampaikan siapkan berkasnya lengkap dulu, baru ditahan, sehingga paling lambat satu atau dua minggu, sudah bisa dinyatakan P-21 untuk diserahkan ke kejaksaan," tegas Johannes.  Dalam penanganan kasus korupsi, Johannes menegaskan, sesuai keputusan Kapolri, sudah menjadi prioritas untuk ditahan, sehingga pihaknya menolak permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh keluarga kedua PHO.  "Rabu (5/1/2010) malam, keluarga mereka datang dan minta untuk penangguhan penahanan. Tetapi saya bilang, kalau untuk kasus korupsi, mohon maaf.  Tidak bisa. Karena itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri agar wajib ditahan, sehingga kami tetap melakukan penahanan," tandas Johannes.  Menurut dia, ada dua hal yang bisa ditarik dari kasus penahanan dua PHO tersebut. "Pertama, kalau kita sudah mulai dari dalam diri kita, tentu orang lain akan merasa enggan untuk melakukannya," ujarnya.  Pesan kedua, yakni akan ada kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan proyek, sehingga tidak lagi menimbulkan masalah seperti yang terjadi selama ini. Dengan demikian, hasil dari sebuah pembangunan akan lebih banyak dinikmati oleh masyarakat. (bb)

Tidak ada komentar: