Minggu, 14 Agustus 2011

Jaksa Terus Usut Kasus Pabrik Es di Lembata

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Edy Bau
Minggu, 14 Agustus 2011 | 22:21 WITA
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, I Wayan Sumadana, S.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Janu Arsianto, SH, mengatakan, selama ini, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan pabrik es di Desa Waijarang, Kabupaten Lembata.
Kendalanya adalah, dalam hal mendatangkan saksi ahli untuk mengetahui apakah spesifikasi bangunan dan mesin untuk pabrik es sudah sesuai dengan yang ada dalam dokumen atau tidak.

"Nanti sekalian saya pulang ke Jakarta, mampir ke Undana Kupang untuk koordinasi," katanya.

Padahal sebelumnya, pada bulan juni 2011 lalu, Arsianto juga pernah mengatakan hal yang sama bahwa  meminta meminta saksi ahli dari Universitas Nusa Cendana (Undana). Dikatakan, Arsianto, untuk kepentingan permintaan saksi ahli itu, pihaknya akan mengirimkan  surat permohonan ke Undana  Kupang.

Jaksa penyidik, lanjut Arsianto, tetap mengintensifkan penyidikan kasus pabrik es yang direkomendasikan panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Lembata pada tahun 2008 silam. Namun sejauh ini, belum bisa diketahui siapa tersangka dalam kasus ini. Untuk kerugian negara, kata Arsianto, penyidik belum  memastikannya namun untuk sementara bisa diketahui berdasarkan eskalasi harga barang dalam kontrak.

"Kalau dilihat dari ekskalasi nilai kontrak yang mengalami kelebihan sekitar 10 persen dari nilai kontrak. Anggarannya Rp 1,4 miliar namun dinaikkan menjadi Rp 1,8 miliar. Kerugian negara bisa dilihat dari hal ini," jelasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan pabrik es pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata ini, menggunakan APBD tahun 2005 senilai Rp 1.432.000.000. Berlokasi di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan.

Meski ada panitia tendernya namun pemenang tender ini ditentukan dengan melakukan penunjukkan langsung (PL) padahal berdasarkan keputusan presiden (keppres) nomor 80 tahun 2003 harus dilakukan proses tender. Namun alasan yang dikemukakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan saat itu, Drs. Desidarius Dosi adalah alasan emergensi karena limit waktu yang tidak cukup. Dana baru cair oktober 2005, sementara ada beberapa peserta tender yang tidak diakomodir. Berdasarkan hasil kerja pansus III DPRD Kabupaten Lembata, proyek ini menyalahi aturan dan telah menebar aroma korupsi.

Peserta yang ditunjuk langsung  adalah PT. Tribuana, padahal ada peserta lain yang ikut dalam tender yakni, PT. Sarana Niko Teknik, CV. Flores Wainusa dan CV. Karya Cipta Semesta. Adapun hal-hal yang menjadi temuan pansus III DPRD Kabupaten Lembata: (1) Kesalahan prosedur oleh panitia tender dengan melakukan penunjukkan langsung (PL). Komposisi kepanitiaan : Stefanus Sinour (ketua), Flafianus Sangaia, S.Pi, Aloysius Pain Hera, Marsel Dorong, Marselinus Pepakero (masing-masing anggota). (2).
Mark up harga pengadaan peralatan dan mesin pabrik es. (3). Merubah kontrak kerja  pengadaan barang dan jasa dari AMONIAK menjadi FREON sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 130,9 juta. (4). Mesin pabrik es merupakan hasil modifikasi jerman dan cina. (5). Panitia PHO/FHO patut diduga penyebab akibat kelalaian, sengaja melaksanakan tugas dan wewenang. Total kerugian negara berdasarkan temuan pansus III DPRD Kabupaten Lembata senilai Rp 877.214.791.

Sedangkan para pihak yang patut diduga versi Hasil Pansus III DPRD Kabupaten Lembata adalah, Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Drs. Desidarius Dosi, Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kelautan dan Perikanan, Lukas Lipatama Witak, Panitia Pelelangan, Panitia PHO/FHO (Ir. Maria Goreti Meti, Theresia Mukin dan Ir. Petrus Bote) dan Kontraktor pelaksana, PT. Tribuana.
 
Editor : Sipri Seko »» Penulis : Edy Bau »» Sumber :

Tidak ada komentar: