Jumat, 01 Februari 2008

PILGUB NTT: Maksimal Lima Paket

Pilgub 2008:
Maksimal Lima Paket Bertarung

Gelegar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Nusa Tenggara Timur tinggal menghitung hari. Tanggal 15 Februari nanti, DPRD dan KPUD akan mengeluar pemberitahuan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa masa jabatan mereka akan segera berakhir. Itu menjadi pratanda bahwa tahapan Pilkada Gubernur-Wagub NTT dimulai. Bagaimana kesiapan KPUD dan DPRD NTT? Berapa banyak paket calon yang mungkin bakal ikut bertarung?

Ditemui di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin dan juru bicara KPUD NTT, Hans Christian Louk, menegaskan bahwa KPUD dan DPRD sudah sama-sama siap untuk menjalankan proses Pilkada Gubernur-Wagub NTT periode 2008-2013.
Menurut Blasin, pihak akan mengirim surat pemberitahuan kepada Gubernur-Wagub dan KPUD pada tanggal 15 Februari 2008, tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub. “Proses selanjutnya adalah tahapan-tahapan Pilkada yang akan ditangani KPUD NTT. Kami hanya akan merekrut Panwas,” jelasnya.
Persiapan lain yang dilakukan DPRD NTT adalah membahas laporan pertanggungjawaban lima tahun kepemimpinan Gubernur Piet A. Tallo, SH dan Wagub Drs. Frans Lebu Raya. “Kita harapkan mulai Maret sudah terjadi pembahasan-pembahasan,” kata Blasin.
Diakui bahwa Gubernur Tallo saat ini masih menjalani perawatan. “Kita berharap bapak gubernur pada waktunya bisa hadir dan mempertanggungjawabkan kepemimpinan lima tahunan ini. Tetapi misalnya pak gubernur akhirnya karena kesehatan berhalangan, maka masih ada wakil gubernur. Kita harap ini prosedur hukum, legal, ini bisa diakhiri dengan baik. Sehingga mengapa DPRD minta jauh-jauh hari pemerintah sudah menyiapkan berbagai proses administrasi RKPJ dan lain-lain itu bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa DPRD dan KPUD NTT bertekad menjadikan Pilkada NTT menjadi sebuah proses politik yang berkualitas. ”Oleh karena itu, berbagai persiapan kita minta jangan didalam map tapi transparan, akuntabel dan taat pada berbagai regulasi yang ada. Betul dijaga agar tidak terjadi kemungkinan nanti ada kebijakan-kebijakan susulan sebagaimana yang terjadi di berbagai kabupaten/kota, daftar pemilih tetap sudah, tapi karena terjadi protes sana-sini lalu dibuka lagi, dan itu menjadi soal,” tegasnya, mengingatkan.
Dia mengingatkan bahwa memilih dan dipilih adalah hak setiap orang. Ya, ”Harus kita pahami bersama bahwa hak memilih dan dipilih itu melekat pada masing masing dan tergantung pada setiap orang apakah akan menggunakan haknya dan dalam konteksnya itu KPUD akan memprosesnya. Pendaftaran orang sebagai pemilih diharapkan masyarakat yang bertanggungjawab adalah masyarakat yang tahu kewajiban dan ketika ada berbagai pengumuman menyangkut pendaftaran peseta pemilu kita masih proaktif. Masyarakat sudah proaktif, partai-partai politik dengan jaringan yang ada harus proaktif membantu masyarakat untuk melakukan pandaftaran, karena tidak ada seorangpun dipaksa untruk mengunakan haknya. Setiap orang punya hak untuk bisa mengunakan dan tidak mengunakan haknya,” ucap mantan seminaris ini.
Dia minta semua pihak menghormati daftar pemilih jika sudah ditetapkan. ”Diharapkan tidak lagi terjadi akan ada pemaksaan-pemaksaan karena ada sogok masyarakat yang baru tahu bahwa ada sebuah proses dan dia belum mendaftarkan. Itu harus disepakati sejak awal, itu tidak dibuka. Kalau orang tahu hak dan kewajiban mesti proaktif. Kan ada beberapa media yang dipakai untuk urusan ini. Dan, kami sudah minta pada KPUD supaya sejak awal pengumuman daftar pemilih dan pemilih yang terdaftar itu diumumkan secara transparan di berbagai media. Terbuka supaya orang lihat saya sudah ada nama atau belum. Sehingga berbagai hal yang terjadi di berbagai tempat itu tidak terjadi lagi di NTT,” tegasnya.
Karena itu, dia mengaku terus melakukan koordinasi dengan KPUD supaya proses pendaftaran pemilih dilakukan secara transparan. Juga, ”Melibatkan banyak pihak termasuk partai-partai politik yang punya kepentingan dengan ini. Dan, ini diumumkan secara terbuka di berbagai media massa. Saya kira itu salah satu solusi dan semua pihak mesti sepakat, pegang satu prinsip bahwa hak dan kewajiban itu melekat pada masing-masing orang, dan orang tidak boleh dipaksa untuk menggunakan hak apalagi dimobilisasi menggunakan hak. Harus dilakukan dengan sadar,” kata dia, berkali-kali.
Makanya, dia memandang sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat menjadi kebutuhan. ”Misalnya kita cek pemilih di NTT ada sekitar 2,6 juta. Dan, kalau ada 60 % dari pemilih ini terdaftar menurut ketentuan, itu sudah bisa dilakukan sebuah pemilu kepala daerah,” jelas Blasin.
Demikian halnya dengan KPUD. Menurut Hans Louk, KPUD bahkan sudah melakukan prapersiapan. ”Tahapan pra persiapan tidak ada dalam ketentuan bakunya, tapi langkah ini kita tempuh untuk kita betul-betul masuk dalam tahapan persiapan sudah cukup bagus. Sehingga dalam masa sekarang ini kita sudah melakukan beberapa langkah yaitu pertama koordinasi dengan KPUD Kabupaten/Kota, dan itu sudah berlangsung beberapa kali. Dan, setiap saat kita berkoordinasi untuk persiapan-persiapan mereka di tingkat Kabupaten/Kota. Yang kedua, persiapan kita juga berkaitan dengan regulasi. Sebelum memasuki persiapan kita sudah menyiapkan draft regulasi, dan itu sudah kita lakukan sekarang. Sehingga ketika masuk dalam tahap persiapan sebagian pekerjaan itu sudah ada,” tandasnya.
Pemilihan Gubernur, kata dia, ditandai dengan pemberitahuan dari DPRD kepada Gubernur tentang akan berakhirnya masa jabatannya. ”Pemberitahuan yang sama juga akan disampaikan oleh KPUD Provinsi. Berdasarkan perhitungan akan jatuh pada tanggal 15 Februari 2008. Sehingga titik start proses pemilihan Gubernur adalah 15 Februari,” jelas dia.
Soal berapa banyak paket calon yang dimungkinkan untuk ikut bertarung, Hans Louk menjelaskan bahwa semua parpol yang ada di NTT dapat mendaftarkan calon. Hanya saja, persyaratan UU mengehndaki 15% suara/kursi DPRD. Ya, ”Kalau soal jumlah partai politik yang mendaftarkan calon ke KPU itu semua partai politik (Parpol) berhak mengajukan paket. Untuk seluruh NTT itu sekitar 24 parpol. Kalau berdasarkan perhitungan suara maka ke 24 parpol berhak untuk mengajukan calon dengan syarat apabila lebih dari 15 % kursi. Jumlah paket maksimal 5, karena 15 % kursi itu sama dengan 9 (sembilan) kursi Dewan jika partai atau gabungan partai yang mempunyai 9 kursi itu boleh mengajukan calon,” jelas dia.
Asal tahu saja, jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang. Dimana, Goklar (21 kursi) dan PDIP (11 kursi) dan selebihnya tak memenuhi syarat mengajukan calon jika tidak berkoalisi. ”Kita mengharapkan pemilihan gubernur berjalan di atas aturan yang ada. Kalau pelaksanaannya berjalan diatas aturan yang ada, saya kira permasalahan tidak akan muncul, dan itu kita maksimalkan. Sehingga kita bisa memastikan seluruh jajaran KPU, kita bertekad untuk berjalan diatas aturan. Jadi segala ketentuan itu baik berkaitan dengan pencalonan, pemutahiran data pemilu dan lain-lain, berdasarkan aturan dan tidak bisa kita ambil keputusan yang diluar aturan,” tegasnya. Semoga! (laporan: agust riberu)

Jumlah Suara Pemilih 12 Partai Yang Tidak Miliki Kursi di DPRD NTT
1. Partai Amanat Nasional (PAN): 31.845
2. Partai Patriot Pancasila: 37.500
3. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB): 37.328
4. PNI Marhaenisme: 31.353
5. Partai Buruh Sosial Demokrat: 29.532
6. Partai Sarikat Islam (PSI): 24.526
7. Partai Merdeka: 23.424
8. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB): 22.940
9. Partai Bulan Bintang (PBB): 22.130
10. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 19.020
11. Partai Bintang Reformasi (PBR): 7.319
12. Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI): 1.397
T o t a l: 288.319

Tidak ada komentar: