Kamis, 13 Desember 2007

Temuan BPK: Rp 12M "Raib" di Lembata

Temuan BPK: Rp 12 M Raib
n Bupati Manuk Dinilai Lalai

Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk dinilai lalai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia lantaran lemahnya pengawasan terhadap penatausahaan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa BUD. Akibatnya, Rp 12 miliar lebih cek dan slip yang tidak dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya.

Ini benar-benar mengejutkan. Audit keuangan yang dilakukan Badan Pemerisa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata ditemukan uang senilai Rp 12.317.045.760,91 dalam bentuk cek beredar. Namun BPK menyatakan, “tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai unsur kas”.
Dalam laporan hasil auditnya, BPK mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2006 Pemerintah Kabupaten Lembata menerbitkan cek atau slip untuk mengeluarkan uang dari rekening kas daerah guna merealisasikan belanja yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar Utang (SPMU). Setiap SPMU yang terbit telah dicatat dalam register SPMU dan B.IX. Namun tidak demikian halnya dengan cek dan slip. Setiap cek atau slip yang terbit untuk penarikan uang tidak dicatat dalam buku register cek atau slip. Setiap cek atau slip memiliki nomor seri beserta sobekan kecil perforasi di sebelah kiri, namun tidak demikian halnya dengan slip.
“Hal ini menimbulkan kesulitan untuk menelusuri dan menyandingkan antara SPMU dengan cek atau slip yang terbit serta pengembalian atas penerbitan atau pembatalan cek dan slip menjadi lemah,” tulis BPK.
Pada konsep neraca per 31 Desember 2006 sebelum koreksi, papar BPK, saldo bank disajikan sebesar Rp 14.744.043.236,61. Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kuasa BUD tidak pernah membuat rekonsiliasi bank untuk mencocokan B.IX dengan rekening koran. “Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan data dan rincian mengenai saldo bank tersebut tidak didapatkan,” jelas mereka.
Sisa Laporan Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2006 setelah koreksi diketahui sebesar Rp 29.019.419.718,00. Data yang berhubungan langsung dengan SiLPA dan dapat ditelusuri adalah Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 6.431.731.137,00; uang muka kerja atau panjar yang dianggap sebagai bagian dari kas sebesar Rp 2.851.221.955,00; dan deposito sebesar Rp 5.000.000.000,00. Sehingga jumlah ketiganya secara keseluruhan sebesar Rp 14.282.953.092,00.
“Saldo bank yang menjadi hak daerah per 31 Desember 2006 seharusnya sebesar Rp 14.736.466.626,00. (Rp.29.019.419.718,00 – Rp.14.282.953.092,00),” jelas BPK.
Pemeriksaan terhadap dua belas rekening giro dan tabungan milik Pemerintah Kabupaten Lembata diketahui bahwa terdapat saldo bank sebesar Rp 34.551.827.496,09 per 31 Desember 2006. Rekapitulasi BUD/Kuasa BUD atas cek dan slip yang masih beredar per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 32.132.406.631,00 sehingga hak daerah atas saldo bank menurut data ini adalah Rp 2.419.420.865,09.
Namun demikian, ungkap BPK dalam laporannya, pencocokan terhadap cek dan slip yang dicairkan ke bank setelah tanggal neraca dengan rekening koran 2007 tidak secara persis dapat ditelusuri. “Data mengenai berapa jumlah sebenarnya cek dan slip yang beredar tidak dapat ditelusuri dan didapatkan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan,” papar tim auditor BPK.
Disebutkan pula bahwa informasi dari BUD/Kuasa BUD mengenai tutup kas terjadi pada 31 Januari 2007. Sayangnya, informasi ini diperoleh menjelang berakhirnya pemeriksaan. “Sehingga Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempunyai prosedur lain untuk dapat menelusuri jumlah cek dan slip yang beredar yang sebenarnya per 31 Desember 2006,” jelas mereka.
“Dari saldo bank setelah koreksi yaitu sebesar Rp 14.726.466.626,00 di neraca per 31 Desember 2006, diantaranya sejumlah Rp 12.317.045.760,91 dalam bentuk cek beredar dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai unsur kas. Nilai sebesar Rp. 12.317.045.760,91 berasal dari selisih antara saldo bank dikurangi cek/slip yang seharusnya beredar dengan saldo bank dikurangi cek/slip beredar menurut BUD/Kuasa BUD atau secara matematis adalah (Rp 34.551.827.496,09 – Rp 19.815.360.870,09) – (Rp 34.551.827.496,09 – Rp 32.132.406.631,00),” papar BPK.

Langgar Aturan
Berdasarkan hasil temuan ini, maka BPK menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 yaitu Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah bagian Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yaitu “Andal”. Khusus pada poin yang menyatakan bahwa informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur serta dapat diverifikasi.
“Informasi mungkim relevan tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan,” jelas mereka.
Dengan demikian, BPK menilai Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan cek dan slip yang dipertanggungjawabkan oleh BUD dan Kuasa BUD.

Berdalih
Sementara itu, menurut auditor utama keuangan negara VI Perwakilan BPK RI di Kupang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lembata, Petrus Toda Atawolo telah menjelaskan kepada mereka bahwa cek dan slip itu sulit ditelusuri disebabkan penutupan buku Tahun Anggaran 2006 baru dilaksanakan pada 31 Januari 2007. Artinya, seluruh dokumen SPP tahun 2006 yang diajukan pada bulan Desember 2006 baru dapat diselesaikan pada akhir bulan Januari 2007.
Juga, sebut mereka mengutip penjelasan Atawolo, dipengaruhi keterbatasan tenaga verifikasi SPP pada Sub Bagian Perbendaharaan. Akibatnya, seluruh SPP yang diterbitkan atas SPP yang dimaksud tanggal realisasinya ditetapkan tanggal 31 Desember 2006. “Dengan mundurnya penutupan buku tersebut maka akan sangat mempengaruhi cek dan slip yang masih beredar”.
Demikian penjelasan Kepala BPKAD sesuai yang termuat dalam Laporan Atas Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2006 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VI Perwakilan BPK RI di Kupang Nomor 08.3.C/Pwk.BPK RI di Kpg/07/2007 tanggal 11 Juli 2007.
Kendati begitu, BPK tetap memberikan rekomendasi kepada Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk untuk memberikan sanksi kepada BUD dan Kuasa BUD atas kelalaiannya yang tidak tertib dalam menatausahakan cek dan slip beredar.
Nah, kemanakah dana sebesar Rp 12 miliar lebih itu dimanfaatkan? Kita nantikan proses lanjutannya. (tabloid demos lembata)

1 komentar:

wilhelmus wewan mengatakan...

Selamat Siang Om fredy,,saya seorang mahasiswa asal kedang (lembata).saya sekarang lagi melanjutkan studi di Malang.saya cuman mau berkomentar tentang berita lewat bloger om.Kalau memang berita itu benar-benar terjadi,kenap solusi yang haerus diambil oleh pihak berwajib tidak segera ditindak lanjuti.