Rabu, 03 Maret 2010

Simon Hayon - Kus Dipastikan Mendaftar 14 MaretKamis, 4 Maret 2010

LARANTUKA, POS KUPANG. com -- DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Flores Timur memastikan pendaftaran bakal calon (balon) Bupati - Wakil Bupati Flores Timur, Drs. Simon Hayon - Fransiskus Diaz Alffi, M. M (Kus) setelah pembukaan pendaftaran di KPU, 14 Maret 2010. Sumber Pos Kupang di Larantuka, Selasa (2/3/2010), menyebutkan, rencana awalnya deklarasi paket Simon - Kus pada tanggal 4 Maret 2010, namun karena masih ada konflik maka deklarasi dilakukan 13 Maret, sedangkan 14 Maret 2010 pendaftaran di KPU setempat.
Ketua DPD II Partai Golkar Flotim, Yoseph Sani Bethan, ST yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (3/3/2010), mengatakan, balon Simon - Kus sudah pasti didaftarkan Partai Golkar. Soal waktunya, akan diputuskan dalam rapat pengurus.
"Kepastian kami mendfatar paket Simon - Kus sebagai balon bupati - wakil bupati dari Partai Golkar saat KPU membuka pendaftaran. Soal tanggal pastinya kami masih menggelar rapat pengurus untuk berbagai persiapan teknis,"katanya.
Terkait masih adanya gejolak, Nani, begitu Yoseph Sani Bethan disapa, mengatakan, secara struktural partai dan sebagai ketua partai dirinya harus mengamankan keputusan partai.
"Keputusan partai sudah final dan sebagai lembaga juga ketua partai saya harus mengamankan keputusan partai. Karena semua yang berjalan sudah sesuai dengan mekanisme,"katanya.
Terhadap protes sejumlah simpatisan dan bakal calon yang mendaftar di partai berlambang pohon beringin itu, Nani dan pengurus DPD I, Bone Pukan, mengakui secara pribadi tidak menerima, namun sebagai pengurus keduanya harus mengamankan apa yang sudah diputuskan partai.
"Secara pribadi saya tidak terima keputusan DPP, tapi secara struktural apalah arti seorang Bone,"kata Bone setelah mendapat tekanan yang bertubi-tubi dari para balon dan simpatisan.
Hal yang sama disampaikan Nani. Menurut Nani, hati kecilnya tidak menerima, tapi sebagai ketua partai harus mengamankan keputusan organisasi.
"Keputusan politik memang tidak harus menggembirakan semua orang. Tapi, sebagai kader partai harus mengamankan keputusan partai. Siapa yang merasa tidak puas, silakan gugat, tapi keluar dulu dari partai baru gugat. Karena keputusan ini final dan sesuai dengan mekanisme partai,"katanya.
Ketika para balon mendesak pengurus DPD I Partai Golkar untuk sama-sama membuat pernyataan menolak hasil keputusan DPP yang menetapkan Simon Hayon - Kus, Nani menolak. "Kalau tidak mau terima hasil keputusan DPP Partai Golkar silakan gugat, kami menghargai aspirasi itu. Karena kewenangan DPD II sangat terbatas. Dan, perlu saya jelaskan bahwa sebelum juklak 02/2009 keluar, mekanisme pendaftaran merujuk pada juklak 05. Namun saat juklak 02 keluar yang menyatakan bahwa satu-satunya balon yang bakal ditetapkan adalah melalui hasil survei, maka saya langsung menggelar rapat bersama para balon yang sudah mendaftar dan saya menyurati semua pengurus Partai Golkar di tingkat kecamatan untuk memfasilitasi sosialisasi para balon. Ini karena saya juga tidak mau pengalaman tahun 2005 itu terulang lagi. Karena itu, pada saat rapat di Kupang bersama pengurus DPD I, saya bawa nama balon yang mendaftar ke DPD I secara lengkap untuk ikut dalam survei, tanpa nama Simon Hayon. Sampai di situ kewenangan DPD II. Sementara nama Simon Hayon - Kus yang tidak mendaftar dimunculkan oleh propinsi karena dalam juklak juga disampaikan bahwa balon incumbent juga ikut disurvei. Hasil survei menetapkan Simon Hayon - Kus. Karena itu, apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan juklak. Hasil ini final,"tegas Nani.
Hadir mendampingi Ketua DPD II adalah sejumlah pengurus yakni Markus Suban Bethan, Ignas Uran, Sahar Libu Paty, Ben Molo, Damiaus K. Rianghepat dan sejumlah pengurus lain. Sementara dari DPD I NTT, hadir Wakil Ketua Bone Pukan dan Wakil Sekretaris, Lorens Leba Tukan. (iva)

Tidak ada komentar: