Minggu, 23 Mei 2010

Bawaslu Klarifikasi di Flotim

Senin, 24 Mei 2010 | 08:54 WIB
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Minggu (23/5/2010), melakukan klarifikasi di kantor KPUD Flotim di Larantuka. Klarifikasi itu menindaklanjuti laporan Paket Mondial (Simon Hayon-Frans Alffi Diaz), paket yang digugurkan KPUD Flotim.
Ada empat pihak yang diklarifikasi yakni Yosep Sani Bethan dari Paket Mondial selaku pelapor, KPUD Flotim (terlapor)  yang diwakili Abdul Kadir H Yahya, salah satu paket lain sebagai pembanding yakni Bernadus Tukan dan Ketua Panwas Pemilu Kada Flotim, Agnes YE Koten.
"Kami datang ke sini dalam rangka mengambil data setelah menerima laporan dari salah pasangan bakal calon yang tidak diakomodir dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPUD Flores Timur. Seperti mekanisme biasa bawaslu, kami meminta kepada Panwas untuk melakukan klarifikasi atau mengkaji kasus ini," ujar Widyaningsih, anggota Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pusat, di sela-sela rapat klarifikasi yang digelar di kantor Panwas Pemilu Kada Flotim, kemarin petang.
Dia mengatakan, klarifikasi itu dilakukan untuk mendapatkan data dan gambarang yang lengkap, tidak sepotong-sepotong. Karena itu pihak-pihak terkait masalah yang dilaporkan hadir untuk diklarifikasi.
"Untuk itulah kami mengundang pelapornya. Tadi malam sudah datang untuk menjelaskan permasalahannya, duduk perkaranya dari awal. Kemudian tadi dari pihak KPUD Flotim sudah datang dan sampai sekarang masih dalam proses berita acaranya. Banyak pertanyaan yang kami ajukan," tandas Widyaningsih.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu juga mengundang perwakilan dari salah satu pasangan calon lain sebagai pembanding.
Ditanya tentang tindak lanjutnya klarifikasi ini, dia mengatakan bahwa Bawaslu akan mengkaji data-data yang diperoleh baik berupa berkas-berkas seperti surat- surat maupun penjelasan pihak-pihak terkait. Tidak tertutup kemungkinan, Bawaslu akan meminta lagi data dari KPUD sebagai data tambahan.
"Karena keterangan kalau tidak didukung data juga lemah," ujarnya.
Ia menambahkan setelah mendapatkan data yang dibutuhkan kemudian dilakukan pengkajian secara menyeluruh. Setelah itu baru diputuskan dalam rapat pleno. Dari pleno itu diterbitkan rekomendasi. "Bentuk rekomendasi biasanya lebih pada KPU pusat, propinsi dan KPUD dan panwas," ujarnya.    
Bawaslu, katanya, tidak serta merta langsung turun begitu ada persoalan dalam Pemilu Kada. Sebab di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, ada Panwas Pemilu Kada.
"Karena mekanisme pilkada ini sesungguhnya adalah di daerah. Ada panwas kami di sini. Laporan itu masuk pada tanggal 6 Mei 2010. Tentu kami tidak langsung turun. Kami meminta Panwas di sini melakukan kajian. Soal kajiannya nanti akan kami diskusikan lagi dengan panwas," katanya.
Ditanya mengenai langkah KPU pusat dan KPUD NTT yang intinya meminta KPUD Flotim mengakomodir Paket Mondial, Widyaningsih mengatakan belum bisa berkomentar tentang itu.  "Kami belum bisa menyimpulkan secara singkat tanpa memiliki bukti yang kuat," katanya.
Ditanya mengenai langkah supervisi yang dilakukan KPUD NTT terhadap KPUD Flotim, dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam undang-undang. Namun KPU, katanya, tentu memiliki mekanisme internal sendiri dalam menyelesaikan persoalan yang timbul dalam Pemilu Kada.
"Masing-masing punya mekanisme internal, silakan tanya ke KPU saja," katanya.
Dia menambahkan bahwa rekomendasi Bawaslu akan diberikan ke KPU. "Bentuk rekomendasinya seperti apa, saya belum bisa memutuskan karena belum ada pengkajian. Ini kan baru tahap klarifikasi dan saya tidak bisa mengatakan opsinya seperti apa. Masih terlalu jauh untuk menyimpulkan. Untuk akhir dari proses ini akan diusahakan secepatnya kami akan kaji dan dibawa ke pleno," demikian Widyaningsih.
Anggota KPUD Flotim, Abdul Kadir H Yahya mengatakan dirinya diklarifikasi seputar proses Pemilu Kada mulai dari tahap pencalonan, pendaftaran, penetapan, pengambilan nomor urut hingga pengajuan penundaan.
Ditanya tentang jangka waktu penundaan, Kadir mengatakan bahwa kepastian penundaan itu merupakan kewenangan Mendari. KPUD sudah mengusulkannya sesuai mekanisme yang diatur.
Sementara itu Bernadus Tukan, salah satu pengusung paket calon lainnya, yang juga diklarifikasi Bawaslu sebagai pembanding, mengatakan, paket yang diusungnya sudah mengalami kerugian secara material dan nonmaterial akibat tertundanya proses Pemilu Kada.
Dia berharap segera ada kepastian mengenai proses Pemilu Kada di Flotim. "Kami masih bersikap santun untuk menghormati proses-proses dan berharap cepat ada penyelesaian," kata Tukan.
Dia mengatakan, saat klarifikasi dia ditanya mengenai proses yang ditempuh paketnya dari pencalonan, pendaftaran sampai penetapan calon oleh KPUD Flotim. Dia juga ditanya mengenai kelengkapan dokumen dan berkas adiministrasi yang dipersiapkan dan dibawa ke KPUD waktu mendaftar. (aly/iva)

Tidak ada komentar: