Sabtu, 04 Desember 2010

Fraksi NPK Tolak "Tambang Logam" Masuk RTRW


Fraksi Nurani Peduli Keadilan DPRD Lembata merupakan satu-satunya Fraksi yang tegas menolak masuknya mineral logam dalam rumusan pasal 50 tentang kawasan budidaya pertambangan. Selain tidak sesuai regulasi yang lebih tinggi, masuknya frasa mineral logam merupakan pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat.

P E N D A P A T
FRAKSI NURANI PEDULI KEADILAN
TERHADAP LIMA BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH
YANG DIAJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA

Yang Terhormat:
1.    Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lembata
2.    Bupati dan Wakil Bupati Lembata
3.    Sekretaris Daerah dan para asisten
4.    Pimpinan Dinas/Badan/Kantor
5.    Sekwan dan para staf sekretariat DPRD,
Singkatnya, hadirin sidang paripurna DPRD Kabupaten Lembata yang kami hormati.


Pada kesempatan pertama, Fraksi Nurani Peduli Keadilan patut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya  Bapak B. L. Uran yang karib disapa Kepala Laba, sang tokoh pembangunan Kota Lewoleba dan peletak dasar multikulturalisme di Lembata. Dari pikiran dan tangannyalah kota Lewoleba yang asri tertata apik, sebelum Lewoleba menjadi Ibukota Kabupaten Lembata. Fraksi kami patut menyampaikan permohonan maaf kepada Almarhum dan segenap tokoh yang ikut menata Kota Lewoleba di masa lalu, karena dalam kurun waktu satu tahun ini, kami belum mampu menyumbangkan pikiran dan gagasan yang berarti bagi pembenahan Kota ini sebagaimana dicita-citakan awalnya.
Fraksi kami hanya mampu memanjatkan doa semoga arwah almarhum diterima di sisi kanan Bapa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan oleh Yang Maha Kuasa. Fraksi kami juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas kepergian Bapak Yohanes Sanu Liarian, mantan anggota DPRD Lembata periode 1999-2004. Semoga amal baiknya mendapat ganjaran yang layak di hadapan Bapa di Surga, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan oleh Yang Maha Kuasa.
Fraksi kami memohon agar segenap leluhur Lewotana – Leuawuq dapat memberi cahaya terang bagi segenap kami yang berada di pusaran pemerintahan daerah untuk mampu bertutur dan bertindak secara lebih jujur dan bertanggungjawab bagi masa depan daerah ini. Berpulangnya dua orang tokoh Lembata beberapa hari menjelang peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2010, hari ini, sungguh menusuk nurani kami. Bahkan, kepedulian kami ikut terguncang, dan rasa keadilan kami pun terkoyak. Bagaimana tidak?
Seorang Kepala Laba mampu menggalang kekuatan rakyat Kota Lewoleba untuk melakukan penataan ruas jalan dan lorong-lorong yang sungguh apik. Semuanya dibangun dalam semangat gotong royong. Semangat yang perlahan-lahan mulai sirna dari pemandangan lazim di Kota ini. Padahal, saat ini, dana pembangunan sungguh berlimpah. Kepala Laba berpulang dalam kesahajaannya. Dia menampakkan sosok yang layak disebut sebagai pahlawan, yang mengorbankan segalanya, termasuk kesenangan duniawi bagi publik Lembata.
Demikian halnya, almarhum Yohanes Sanu Liarian, politisi bersahaja yang sudah berpartisipasi dalam melahirkan perangkat regulasi daerah di awal otonomi daerah kita. Andai saja, di awal otonomi, proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lembata sudah diletakkan dalam semangat kebersamaan, boleh jadi perdebatan panjang saat ini, tidak bakal terjadi.

Forum Paripurna yang bernurani dan Peduli Keadilan….

Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan 3 buah Ranperda Retribusi Daerah, Fraksi Nurani Peduli Keadilan memandang konsepsi yang diajukan masih sangat terbatas, namun cukup kontekstual. Terbatas karena diversifikasi obyek pajak dan retribusi masih belum berani dikembangkan berkaitan dengan batasan regulatif, juga keterbatasan obyek pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah. Kontekstual karena bersesuaian dengan kondisi kontekstual Lembata saat ini.
Namun demikian, perangkat peraturan yang dihasilkan baru dapat berfungsi optimal jika dijalankan oleh aparatur yang mumpuni. Karena itu, terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi kami menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:
  1. Retribusi Pasar di Kota Lewoleba dikembalikan penagihan dan pengelolaannya kepada Dinas Pendapatan dan PKAD.
  2. Pengelolaan sampah dan retribusi sampah dikembalikan kepada bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum
  3. Tarif retribusi pelayanan kesehatan khusus tarif retribusi pelayanan Rumah Sakit Umum Lewoleba perlu dibicarakan kembali, mengingat kenaikan tarif rawat inap RSUD Lewoleba yang mencapai 800% dari tariff semula merupakan sebuah angka yang fantastik dan dikhawatirkan memberatkan masyarakat, dan bertolak belakang dengan trend pemberian pelayanan kesehatan gratis secara nasional.
  4. Terkait pengelolaan dan retribusi alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum diberikan tarif standar yang berlaku di pasaran, dan hendaknya menghilangkan seluruh pungutan yang selama ini menjadi kebiasaan buruk di lingkup Dinas PU padahal tidak diatur dalam Perda Retribusi Daerah.

Forum Paripurna yang bernurani dan Peduli Keadilan….
Terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Fraksi Nurani Peduli Keadilan mengingatkan semua pihak agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh regulasi yang lebih tinggi yang mendasari penyusunan dan pengajuan Ranperda RTRW Kabupaten, serta aspirasi masyarakat yang sedang berkembang beberapa tahun terakhir yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Proses pembahasan pada beberapa tahapan sebelumnya, memperlihatkan adanya kompromi antara eksekutif dan legislatif. Namun, setelah tercapai kompromi maksimal atas konsep tata ruang yang sesungguhnya nonprosedural dan mengangkangi regulasi tata ruang, justru hendak dijungkirbalikkan kembali. Sehingga forum-forum pembahasan di DPRD penuh dengan ketegangan dan silang pendapat.
Untuk itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan patut mengingatkan bahwa prosedur sebagaimana dimaksud pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara tegas menyatakan, bahwa prosedur penyusunan rencana tata ruang meliputi: (a) proses penyusunan rencana tata ruang; (b) pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan (c) pembahasan rancangan rencana tata ruang oleh pemangku kepentingan.
Butir (b) pasal 20 tersebut menunjukkan betapa masyarakat merupakan pemangku kepentingan utama yang patut didengar pendapat dan sikapnya atas pemanfaatan ruang. Karena itu, pemanfaat ruang bukanlah hasil pemaksaan kehendak para pembuat kebijakan terhadap masyarakat selaku stakeholder utama. Kepentingan pembuat kebijakan tidak begitu saja dapat mengalahkan posisi dan kepentingan masyarakat dalam perumusan pasal-pasal Ranperda RTRW.
Selain itu, konsep Ranperda RTRW terakhir yang diajukan Pemerintah Kabupaten kepada DPRD merupakan perubahan dan atau perbaikan terhadap konsep sebelumnya yang disusun dengan menggunakan jasa konsultan. Anehnya lagi, konsep yang disusun oleh konsultan sama sekali tidak mampu memenuhi persyaratan dasar penyusunan konsep RTRW beserta Ranperdanya, sesuai ketentuan Permen PU NOMOR : 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten maupun berdasarkan ketentuan PP 15 Tahun 2010. Padahal, anggaran yang disediakan untuk penyusunan RTRW mendekati angka Rp 2 miliar.
Untuk itu, Fraksi Nurani Peduli Keadilan patut menduga adanya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata ini. Sehingga, Fraksi kami meminta forum yang terhormat agar merekomendasikan audit dengan tujuan tertentu oleh BPK RI terhadap pengelolaan dana penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan juga patut mengingatkan forum paripurna ini terhadap ketentuan pasal 32 PP 15 Tahun 2010, yang mensyaratkan agar dilakukan pembahasan rancangan RTRW kabupaten oleh para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten. Sehingga rekomendasi Pansus II agar forum paripurna ini mengambil keputusan terhadap opsi atas rumusan Pasal 50 Ranperda RTRW sama sekali tidak beralasan dari sisi regulasi, kecuali digunakan rumusan yang diajukan pemerintah. Jika rumusan yang ada ditambahkan lagi dengan frasa lainnya, maka harus dilakukan dulu tahapan pembahasan bersama para pemangku kepentingan, terutama masyarakat di Kedang dan Leragere.
Fraksi Nurani Peduli Keadilan menyatakan menolak dengan tegas tambahan frasa “mineral logam” dalam pasal 50 Ranperda RTRW Kabupaten Lembata. Fraksi kami akan senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat yang sudah secara tegas menyatakan sikap menolak pertambangan mineral logam (emas dan tembaga) di Leragere dan Kedang, sejak beberapa tahun silam. Maka, sekali lagi, fraksi kami menyatakan secara tegas menolak tambahan frasa: “mineral logam” dalam pasal 50 Ranperda RTRW Kabupaten Lembata.

Forum Paripurna yang bernurani dan Peduli Keadilan….
Sebelum mengakhiri pendapat fraksi ini, kami ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada segenap instansi pemerintah yang telah bersama Pansus I dan Pansus II, untuk membahas lima buah Ranperda yang diajukan. Khusus kepada Dinas Pendapatan dan PPKAD, dan Dinas Pekerjaan Umum, Fraksi kami menyampaikan salut dan hormat atas kerja keras merumuskan Ranperda untuk diajukan kepada DPRD Lembata.
Kami juga menyampaikan salut terhadap segenap pimpinan dan anggota DPRD Lembata yang sudah berjuang keras untuk menuntaskan pembahasan lima buah Ranperda yang diajukan pemerintah. Marilah kita mengambil keputusan dengan kepala dingin untuk kepentingan masyarakat dan daerah kita, tanpa harus mencederai rasa keadilan masyarakat dan demokrasi.
Semoga Lewotana Leuawuq meridhoi setiap tutur kata dan langkah kita semua.

Lewoleba, 10 November 2010
Fraksi Nurani Peduli Keadilan
Fredrikus Wilhelmus Wahon (Ketua)
Aloysius Urbanus Uri Murin(Sekretaris/Anggota)
Bediona Philipus, SH, MA (Anggota)

2 komentar:

AMISHA CHAHAYA (amishachahaya8@gmail.com) mengatakan...

HARI BAIK UNTUK SEMUA ORANG!

Nama saya Amisha Chahaya Saya dari Indonesia Saya telah mencari perusahaan pemberi pinjaman nyata selama 5 bulan terakhir, untuk membeli rumah dan membangun bisnis. Semua yang saya dapatkan adalah banyak penipuan yang membuat saya percaya mereka dengan kata-kata manis mereka. dan pada akhirnya mereka mengambil semua uang saya tanpa memberi saya imbalan apa pun,

Harapan saya hilang, saya bingung dan kecewa, saya tidak pernah ingin melakukan apa pun dengan perusahaan pinjaman di internet, jadi saya pergi untuk meminjam uang dari teman, saya mengatakan kepadanya semua yang terjadi dan dia berkata dia bisa membantu saya, bahwa dia tahu perusahaan pinjaman yang dapat membantu saya dengan jumlah pinjaman yang saya butuhkan dengan tingkat bunga sangat rendah 2%, dia baru saja mendapatkan pinjaman dari mereka, dia mengatakan kepada saya bagaimana mengajukan pinjaman, saya melakukan apa yang dia katakan kepada saya , Saya melamar bersama mereka di Email: (mariaalexander818@gmail.com) Saya tidak pernah percaya tetapi saya mencoba dan kejutan terbesar saya adalah bahwa saya mendapat pinjaman dalam waktu 24 jam, saya tidak percaya,

Saya sangat bahagia dan kaya lagi dan saya bersyukur kepada Tuhan bahwa perusahaan pinjaman seperti ini masih ada selama penipuan ini di mana-mana, tolong beri tahu semua orang di luar sana yang membutuhkan Pinjaman untuk mengunjungi Email mereka (mariaalexander818@gmail.com) mereka tidak akan pernah gagal,Dan hidup Anda akan berubah seperti yang saya lakukan, Jadi, berhubunganlah dengan cepat (mariaalexander818@gmail.com) hari ini dan dapatkan pinjaman Anda dari mereka, Tuhan memberkati perusahaan pemberi pinjaman Anda untuk penawaran pinjaman asli mereka. Pastikan Anda menghubungi Peminjam untuk pinjaman Anda karena saya berhasil mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini tanpa tekanan apa pun.

MANAJER CABANG: MARIA ALEXANDER
EMAIL: mariaalexander818@gmail.com
HUBUNGI NUMBER: +1 (651) 243-8090
WHATSAPP: +1 (651) 243-8090

Silakan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi apa pun melalui email saya: (amishachahaya8@gmail.com)

Terima kasih semuanya mendengarkan kesaksian saya
Semoga ALLAH memberkati Anda semua.

NURUL YUDIANTO mengatakan...

Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam