Minggu, 23 Mei 2010

Mantan Dirut Purin Lewo Divonis 1,6 Tahun

Sabtu, 22 Mei 2010 | 15:33 WIB
LEWOLEBA POS KUPANG.Com -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo, Kabupaten Lembata, Simon K. Wadin, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kamis (20/5/2010). Terhadap putusan ini, terdakwa beserta penasehat hukum maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sidang putusan ini  dipimpin majelis hakim, Hotman L Tobing, S.H, didampingi hakim anggota, Gustaf S.H, dan Fatria Gunawan, S.H. Hadir tim JPU Arif Kanahau, S.H, Jermias Pena, S.H, dan Yanu Arsianto, S.H. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Paulus Kopong, S.H.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana  diatur dalam UU/20/2001 tipikor.
Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana kurungan satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp 66.930.300 dengan ketentuan jika tidak mengembalikan, maka terdakwa harus kembali menjalani hukuman pidana kurungan enam bulan.
Usai sidang, kepada Pos Kupang tim jaksa menyatakan, nilai kerugian negara yang telah disita tim jaksa akan segera dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak atas uang tersebut, yakni PD Purin Lewo. "Uang sitaan yang disita sebagai barang bukti segera kami serahkan ke PD Purin Lewo sebagai pihak yang memiliki hak atas uang itu," kata Kanahau.
Kanahau juga menyatakan masih pikir-pikir untuk keputusan majelis hakim, karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dua tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 103.885.900 dengan ketentuan, jika terdakwa memiliki harta benda dapat disita untuk dilelang dan dikembalikan kepada negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang dapat disita, maka terdakwa dapat dihukum dengan pidana penjara dua tahun.
Kepada terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan sikap atas keputusan ini, apakah menerima atau mengambil langkah hukum ke tingkat banding maupun kasasi sesuai  haknya. (bb)

Tidak ada komentar: