Minggu, 09 Desember 2007

Kebijakan pertambangan berbasis potensi daerah

KUPANG, PK –– Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) NTT, Drs. Bria Yohanes mengatakan, pembangunan daerah termasuk kebijakan Distamben harus berbasis potensi daerah. Distamben pada setiap daerah berkewenangan mengelola dan memanfaatkan sumber daya nasional termasuk bahan galian dan potensi energi yang tersedia di wilayahnya dan berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan.

Bria Yohanes menyampaikan pemikirannya ini saat memberikan arahan awalnya sekaligus membuka secara resmi rapat teknis pertambangan dan energi bagi para kepala dinas semua kabupaten/kota dari instansi ini di aula Distamben NTT, Rabu (5/12/2007).

"Pembangunan daerah termasuk di dalamnya kebijakan Distamben dirancang berdasarkan dua perspektif yang harus berjalan harmonis, yakni selaras dengan pembangunan nasional dan di lain pihak berbasis kepentingan atau potensi daerah atau sumber daya lokal. Dengan demikian, akan tercipta hubungan fungsional yang sinergis dan tetap terarah kepada masyarakat sebagai subyek sekaligus obyek pembangunan," ujarnya.

Menurutnya, salah satu tugas Distamben NTT adalah mengembangkan potensi kekayaan sumber daya alam NTT khususnya bidang pertambangan umum dan energi secara hemat dan optimal. Untuk itu, dia mengharapkan, peserta rapat teknis ini agar melakukan pembahasan dan evaluasi program kerja 2007 dan pemantapan perencanaan 2008. Peserta juga diharapkan mampu menangkap berbagai isu aktual di bidangpertambangan dan energi sehingga dapat menghasilkan rekomendasi teknis dan administrasi bagi pelaksanaan tugas Distamben yang lebih baik ke depan.

Salah satu narasumber yang adalah Kepala Bagian Tata Usaha Distamben NTT, Drs. Hendrik Lolang saat membawakan makalah tentang kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM bidang pertambangan dan energi mengatakan, Distamben dalam perumpunan dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 berdiri sendiri dan tidak perlu dihapus ataupun dimerger dengan dinas yang lain.

Karena itu, menurutnya, kepala daerah/walikota harus memahami bahwa perumpunan dinas yang disyaratkan dalam PP 41 Tahun 2007, Distamben berdiri sendiri dan berbeda dengan dinas lain yang dapat digabung.

"Dinas Pendidikan digabung dengan Pemuda dan Olahraga, Sosial dengan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perhubungan dengan Komunikasi dan Informatika, dan lain-lain. Tetapi Pertambangan dan Energi berdiri sendiri. Karena itu, kepala daerah harus memperhatikan hal ini saat menerapkan PP 41 tersebut," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan beberapa kelemahan terkait kondisi kelembagaan pemerintahan saat ini. Menurutnya, kelembagaan masih memiliki hierarkhis yang tinggi, masih bersifat tambun, didukung oleh sumber daya aparatur yang kurang kompeten, kurang adanya kejelasan kewenangan tugas, kegiatan yang tumpang-tindih dan kurang memiliki visi dan misi yang jelas.

Karena itu, Distamben di setiap daerah, katanya, harus mencermati kondisi ini dan membenah dirinya. "Dalam Distamben ini ada sarjana hukum yang bekerja sebagai teknisi bahan galian dan mineral. Kondisi ini memang tidak bisa dihindari pada masa yang lalu, tetapi harus diperbaiki pada masa mendatang," ujarnya. (dar)

1 komentar:

dion bata mengatakan...

Asyik berselancar di dunia maya akhinya kutemukan ade. Hehe...