Kamis, 13 Desember 2007

DPRD Lembata Janji Adukan ke Kejaksaan

Laporan auditor BPK yang tidak berhasil menelusuri uang negara senilai Rp 12.317.045.760,91 di Pemkab Lembata mulai menyulut spekulasi kalau-kalau dana sebesar itu telah disalahgunakan. Karena itu, DPRD Lembata berencana mengadukannya ke kejaksaan agar dapat ditelusuri lebih jauh.
Wakil Ketua Pokja I DPRD Kabupaten Lembata, Theodorus Laba Kolin, SH mengakui bahwa tim pansus DPRD Kabupaten Lembata juga menemukan hal yang sama. Menurutnya, Pokja I yang membidangi pembahasan laporan hasil temuan BPK telah menentukan sikap untuk merekomendasikan kepada Rapat Paripurna Dewan agar segera melapor Bupati Lembata dan Kepala BPKAD Kabupaten Lembata ke Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk diproses secara hukum.
“Memang, Pansus DPRD sudah bekerja dan kami juga telah menemukan sekitar Rp 12 miliar lebih cek dan slip yang tidak dapat ditelusuri. Daerah kan rugi sekian banyak duit. Jadi kami tetap akan proses hukum,” jelas Laba Kolin.
Selain itu, agenda lain yang akan dilakukan adalah mendesak BPKAD untuk segera melakukan verifikasi terhadap seluruh cek dan slip yang telah beredar untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi penilaian BPK kepada Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penatausahaan BUD dan Kuasa BUD, Laba Kolin yang juga anggota Pansus DPRD mengatakan secara riil memang Bupati Manuk telah dianggap lalai. “Seharusnya, apabila telah ditemukan kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh BUD dan Kuasa BUD seperti begini sedini mungkin harus ditindak secara tegas. Tidak bisa dibiarkan begini,” tegas Kolin.
Terhadap temuan ini, jelas Kolin, semestinya BPK juga harus memberikan sikap tegas, tidak harus mengembalikannya kepada bupati karena BPK sendiri telah memegang bukti-bukti otentik. (tabloid demos lembata)

Tidak ada komentar: