Minggu, 09 Desember 2007

Bupati Lembata dinilai sewenang-wenang

KUPANG, PK –– Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk dinilai sewenang-wenang karena memberhentikan dan mengangkat penjabat kepala desa Dikesare. Surat keputusan Bupati Lembata Nomor 141 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dikesare juga dinilai cacat hukum dan "pengangkangan" terhadap demokrasi.

Demikian ditegaskan Lembaga Advokasi dan Penelitian (LAP) Timoris dalam siaran pers-nya yang ditandatangani Hipol Mawar (Direktur), diterima Pos Kupang, Kamis (6/12/2007). LAP Timoris melakukan telaahan prosedur hukum terhadap SK Bupati Lembata Nomor 141 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dikesare.

LAP Timoris menyatakan, Pilkades di Desa Dikesare "mengebiri" demokrasi oleh Pemerintahan Kabupaten Lembata. Proses pemilihan dari awal hingga penyerahan berita acara hasil pemilihan calon kepala desa telah selesai dilakukan dan diserahkan ke kabupaten melalui camat Lebatukan. Pilkades Dikesare ini dimenangkan Eustakius Rafael Suban Ikun dengan jumlah suara kemenangan 165 suara, mengungguli Usman Gega dengan jumlah 43 suara.

Meski demikian, tanggal 13 September 2007 dikeluarkan Surat Pemberhentian Kepala Desa Dikesare melalui Surat Keputusan Bupati Lembata No. 141 Tahun 2007 yang ditandatangani Wakil Bupati Lembata, Andreas Nula Liliweri (surat diberikan ke kepala desa Dikesare pada bulan Oktober 2007).

LAP Timoris menyatakan, pemberhentian Kepala Desa Dikesare yang tidak prosedural dan inkonstitusional karena tidak merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 pada pasal 17 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 33. Berikutnya adalah landasan pijak hukum bupati memberhentikan kepala desa harus mendapatkan usulan dari Badan Perwakilan Desa (BPD).

"Keputusan Bupati ini adalah bentuk penyelenggaraan pemerintahan Orde Baru yang masih tumbuh subur di Kabupaten Lembata, yakni penyelenggaraan pemerintahan otoriter yang tidak mendengarkan aspirasi dan partisipasi masyarakat, tidak mengikuti (berupaya melanggar) prosedur hukum yang demokratis di tingkat desa. Peran BPD hendak dimandulkan pemerintahan Kabupaten Lembata," demikian LAP Timoris.

Hal lainnya adalah keputusan Bupati Lembata Nomor 141 Tahun 2007 secara formal tidak memenuhi syarat sebagai sebuah keputusan. Judul keputusannya adalah Keputusan Bupati secara formal harus ditandatangani oleh Bupati Lembata sebagai pejabat yang membuat dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Dalam keputusan tersebut pengesahannya ditandatangani Wakil Bupati Lembata, Andreas Nula Liliweri, secara formal adalah cacat hukum.

"Pengangkatan Making Gregorius yang adalah Sekretaris Camat Lebatukan sebagai Penjabat Kepala Desa Dikesare adalah tindakan melanggar ketentuan hukum. Keputusan itu adalah bentuk tindakan kesewenang-wenangan dan cacat hukum," tulis LAP Timoris.

LAP Timoris menduga, kasus yang terjadi di Desa Dikesare adalah lebih bernuansa politik karena keberpihakan Kepala Desa Dikesare kepada masyarakat dan menolak menjadi agen kepentingan penguasa pemerintahan kabupaten. (aca)

Tidak ada komentar: