Selasa, 04 Desember 2007

TIM PEMBELA PEJUANG KEADILAN DAN DEMOKRASI SOMASI BUPATI MANUK

TIM PEMBELA PEJUANG KEADILAN DAN DEMOKRASI SOMASI BUPATI MANUK

Kasus pemberhentian Kepala Desa Dikesare, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata mulai memasuki wilayah hukum. Empat orang pengacara kondang di Kota Kupang sepakat membentuk TIM PEMBELA PEJUANG KEADILAN DAN DEMOKRASI untuk menangani kasus tersebut. Mereka adalah YOSEPH PATI BEAN, SH, VERONIKA ATA, SH, ARNOLDUS TAHU, SH dan SIPRIANUS PURU BEBE, SH.

Pati Bean dan Arnold Tahu pernah menangani sejumlah perkara di Timor Timur. Mereka berempat kini aktif menangani berbagai perkara di Kota Kupang, terutama yang berkaitan penindasan dan ketidakadilan penguasa. ”Untuk sementara kasus Kepala Desa Dikesare, kami ajukan somasi. Kita lihat dulu reaksinya. Jika tidak ditanggapi, kami teruskan ke meja hijau,” ungkap Siprianus Puru Bebe, kepada penulis.

Berikut petikan lengkap surat somasi keempat pengacara tersebut.

TIM PEMBELA PEJUANG KEADILAN DAN DEMOKRASI

Jln. Fatutuan – Kel. Liliba – Kota Kupang - NTT

Telp/fax : 0380 – 8552622. Hp. 08124662489/081339056649

Nomor : 01/TPPKD/XII/2007

Lampiran : 1 (satu) jepitan

Perihal : Somasi atas Keputusan Bupati No. 141 tahun 1007 tentang

Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Dikesare Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata

Kepada Yth.

Bupati Lembata

Di –

Lewoleba.

Bahwa setelah mencermati Surat Keputusan Bupati No. 141 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan, tertanggal 13 September 2007, maka selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Dikesare Rafael Suban Ikun sesuai surat kuasa khusus tertanggal, 24 November 2007 (surat kuasa terlampir), perlu kami memberikan Somasi kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lembata sebagai berikut :

  1. Bahwa Keputusan Bupati Lembata Nomor 141 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, secara formal tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Keputusan (beschikking). Karena Judul keputusannya adalah Keputusan Bupati yang seharusnya ditandatangani oleh Bupati Lembata sebagai pejabat yang membuat dan bertanggungjawab atas keputusan tersebut, namun karena pengesahaannya ditandatangani Wakil Bupati Lembata, maka secara formal keputusan tersebut mengandung cacat hukum.
  2. Bahwa pemberhentian seorang Kepala Desa karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 khususnya pada pasal 17 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2006 yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa “Kepala Desa berhenti karena: a). Meningggal dunia; b). Permintaan sendiri; c). Diberhentikan; Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 33 huruf a, ditegaskan bahwa: Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: “berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru”. Kemudian lebih lanjut pada ayat (3) Pasal 33 mengamanatkan bahwa “Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan b diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan hasil rapat BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD”.
  3. Bahwa dari uraian point 2 (dua) tersebut di atas, memberikan arti bahwa pemberhentian jabatan seorang kepala desa karena berakhir masa jabatannya kecuali telah dilantik pejabat yang baru dan atas usul pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan hasil rapat BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
  4. Bahwa Keputusan Bupati Lembata No. 141 Tahun 2007 untuk memberhentikan Rafael Suban Ikun sebagai Kepala Desa Dikesare karena telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala Desa Dikesare Periode 2002 – 2007, namun belum dilantiknya pejabat Kepala Desa yang baru dan tidak melalui proses usulan pimpinan BPD adalah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 khususnya pada pasal 17 dan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006.
  5. Bahwa Keputusan Bupati Lembata Nomor 141 Tahun 2007 mengangkat saudara Making Gregorius yang adalah Sekretaris Camat Lebatukan dan bukan sekretaris desa atau perangkat desa lainnya atas usul BPD sebagai Penjabat Kepala Desa Dikesare adalah bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 khususnya pada BAB XII pasal 41 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa; ayat (1). Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul BPD. Kemudian pada ayat (2), Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekretaris desa atau perangkat desa lainnya atas usul BPD.
  6. Bahwa atas dasar uraian tersebut di atas, maka Keputusan Bupati Lembata Nomor 141 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dikesare, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata adalah perbuatan sewenang-wenang (abus de droit atau willekeur) dan .melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  7. Bahwa oleh karena Keputusan Bupati Lembata Nomor 141 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dikesare, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 merupakan perbuatan sewenang-wenang (abus de droit atau willekeur) dan .melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka harus dinyatakan tidak sah dan harus segera dicabut oleh Bupati Lembata.


TUNTUTAN

1. Menuntut Bupati Lembata, agar dalam waktu 7 x 24 jam, Surat Keputusan Bupati No. 141 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan, tertanggal 13 September 2007 harus sudah dicabut.

2. Menuntut Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lembata, agar dalam waktu 8 x 24 jam, harus segera melantik calon Kepala Desa Dikesare terpilih atas nama Rafael Suban Ikun sebagai Kepala Desa Dikesare periode 2007 – 2013.

3. Menuntut Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lembata, agar dalam waktu 5 x 24 jam, menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Desa Dikesare Rafael Suban Ikun dan masyarakat desa Dikesare melalui surat kabar lokal selama 2 hari berturut-turut.

4. Bahwa apabila tuntutan pada point 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas tidak dipenuhi, atau salah satu dari 3 (tiga) tuntutan di atas tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum.

Kupang, 1 Desember 2007

Hormat kami Tim Kuasa Hukum,

1. YOSEPH PATI BEAN, SH

2. VERONIKA ATA, SH

3. ARNOLDUS TAHU, SH

4. SIPRIANUS PURU BEBE, SH

Tidak ada komentar: