Selasa, 05 Agustus 2008

Tambang dan Demokrasi di Lembata

Oleh: Dr. Paul Budi Kleden, SVD
-------------------------------------------
Staf Pengajar STFK Ledalero, Maumere-Flores
-------------------------------------------

MENDIANG Romo Mangun sering berbicara mengenai pentingnya kosmologi yang
melatari segala setiap rencana konkret pembangunan. Pemahaman tentang dunia
(tentu saja termasuk manusia) macam mana yang sebenarnya menjadi konsep dasar
yang melahirkan rencana pembangunan seperti itu? Ada rencana tertulis, tetapi
yang penting justru apa yang disebut sebagai hidden konsep atau paradigma dasar
yang tidak muncul secara eksplisit, yang terselubung, namun efektif mewujudkan
dan mewarnai seluruh rencana. Paham dasar inilah yang perlu diangkat dan
dibahas, dipertegas kalau memang tepat, dan diubah kalau ternyata mengangkangi
sejumlah nilai ekologis dan kemanusiaan universal.
Rencana tambang di Lembata yang memunculkan reaksi keras dari masyarakat
Lembata dan mengundang perhatian publik luar Lembata merupakan kasus yang tidak
muncul begitu saja. Dia lahir dari satu rahim pemahaman dasar tentang kekuasaan
yang perlu disikapi secara cermat. Dari kasus ini dapat dielaborasi, konsep
kekuasaan macam mana yang dimiliki para penguasa di Lembata? Apakah ini
demokrasi? Atau justru satu feodalisme yang tersisa dari masa lalu? Dan kasus
ini bukan hanya selesai dengan pembatalan atau berjalannya tambang, tetapi
memiliki dampak yang jauh lebih luas, yakni mengubah paradigma penyelenggaraan
kekuasaan.
Sudah terlampau klasik rumusan demokrasi sebagai penyelenggaraan kekuasaan
dari, oleh dan untuk rakyat. Ketiga kata depan ini mempunyai nilai yang sejajar
dan sama penting. Demokrasi tidak bisa dikatakan ada kalau hanya ditekankan
masalah proseduralnya (dari dan oleh), tanpa memperhatikan substansinya
(untuk). Demikian pula, demokrasi belum terwujud, jika penyelenggaraan
kekuasaan itu dikatakan demi rakyat (untuk), namun sama sekali mengabaikan
rakyat dalam proses pengambilan keputusannya (dari dan oleh). Dalam kasus
pertama kita berhadapan dengan penguasa yang korup, dalam kasus kedua kita
berusan dengan penguasa yang arogan. Dan tentu soalnya menjadi lebih parah,
apabila baik proses maupun substansi penyelenggaraan kekuasaan sama sekali
menyepelekan rakyat. Rakyat tidak dilibatkan dalam proses, dan tidak
diperhitungkan sebagai sasaran penyelenggaraan kekuasaan. Di sini kita
menjumpai sosok penguasa yang feodal, yang memiliki pemahaman dasar: negara
adalah saya, atau kabupaten adalah saya. Rakyat? Mereka dipandang terlalu lemah
untuk menggalang kekuatan, dan terlalu bodoh guna memahami kedalaman pemikiran
dan keluhuran cita rasa sang penguasa.
Paradigma feodalisme sangat kuat dalam masa Orde Baru. Reformasi tidak lain
adalah gerakan masyarakat yang lahir dari pemahaman dasar rakyat akan
dirinyasebagai sumber dan arah penyelenggaraan kekuasaan. Namun reformasi hanya
dikatakan berhasil, apabila gerakan ini sanggup mengubah pemahaman dasar dalam
diri para pemangku kekuasaan. Selama konsep dasar para penguasa ini masih
feodalistis, maka reformasi sebenarnya masih jauh panggang dari api. Dan di
banyak tempat di republik ini, kenyataannya masih seperti itu.
Memperhatikan kasus Lembata, tampaknya masih menjadi tugas yang penting dan
serius dari semua elemen masyarakat untuk menjadi demokratis. Rakyatnya sudah
sadar akan perannya, dan telah menunjukkan diri sebagai warga yang tidak lemah
dan tidak bodoh. Mereka sanggup dan mampu menggalang kekuatan, dan merasa
dilecehkan saat haknya tidak diperhatikan. Perjuangan tanpa kekerasan yang
terjadi hingga sekarang merupakan bukti, bahwa mereka adalah warga yang cerdas,
yang mempertimbangkan matang-matang cara perjuangannya, agar tidak gampang
dibelokkan oleh siapapun. Kenyataan ini menunjukkan bahwa warga masyarakat
sudah mulai menjadi warga yang demokratis, yang menolak bentuk-bentuk
penyelenggaraan kekuasaan yang feodalistik. Hal ini merupakan satu basis
kekuatan ke arah demokratisasi.
Menanggapi desakan massa pada tanggal 23 Juli yang lalu agar bupati dan Wakil
Bupati Lembata menyampaikan sikapnya secara tegas, jawaban yang diberikan
melalui Kasat Pol-PP dan Kabag Binamitra Polres Lembata adalah 'akan
mempelajari pernyataan tersebut'. Artinya, mereka minta waktu untuk membuat
studi lagi mengenai pernyataan sikap masyarakat penolak tambang. Pernyataan
bupati ini memang sangat lemah untuk memberikan harapan bagi langkah
demokratisasi, namun betapapun lemahnya, pernyataan ini toh dapat memancing api
harapan. Sebab, demokrasi memang hidup dari harapan para pejuangnya. Namun,
harapan ini akan diperkokoh dan tetap dipercaya, apabila studi tersebut
menempatkan rakyat sebagai pemilik dan sasaran penyelenggaraan kekuasaan.
Rakyat sudah menyatakan sikapnya secara tegas untuk menolak tambang, maka sikap
inilah yang hendaknya menentukan pertimbangan pemerintah di Lembata
selanjutnya. Dalam alam demokrasi, merevisi sebuah keputusan karena desakan
masyarakat, betapapun beratnya, bukanlah sebuah kekalahan penguasa. Penguasa
toh tidak sedang berperang melawan rakyatnya. Pemerintahan yang demokratis akan
mengaku keliru menafsir kehendak masyarakat dan bersedia memperbaikinya atas
desakan eksplisit dari masyarakat. Tetapi, Lembata akan kembali ke alam
feodalisme Orde Baru seandainya langkah susulan setelah pernyataan kesediaan
tersebut adalah merancang taktik memecahbelah masyarakat, menyumbat mulut-mulut
kritis dan melumpuhkan kegesitan serta menumpulkan ketajaman insan pers dengan
berbagai hadiah dan janji.
Jalan ke arah demokratisasi juga sangat ditentukan oleh pemahaman dan sikap
DPRD. Paradigma penyelenggaraan kekuasaan macam mana yang ada dalam benak dan
hati para wakil rakyat tersebut? Adanya DPRD tidak dengan sendirinyaberarti
sudah ada demokrasi. Dalam era Orde Baru, lembaga perwakilan adalah bagian dari
proses absolutisasi kekuasaan di tangan seorang penguasa. Bukan pengalaman baru
di negara ini, bahwa lembaga perwakilan rakyat mengingkari hakikatnya sebagai
perwakilan, dan memahami diri sebagai tuan atas rakyat, yang dinilai tak bisa
apa-apa dan tak tahu apa-apa. Pernah terjadi dalam sejarah bangsa ini, bahwa
para wakil rakyat beranggapan, rakyat telah menanggalkan pikirannya dan
menyerahkan diri sepenuhnya kepada kebijaksanaan para wakilnya. Para wakil
rakyat seperti ini pun sebenarnya bersifat feodal.
Di Lembata, para wakil rakyat mengambil keputusan untuk membuat studi banding
ke dua tempat. Apakah ini sebuah keputusan yang lahir dari satu pemahaman diri
sebagai wakil rakyat dalam satu bingkai demokrasi? Pertanyaan ini penting,
karena terlampau lumrah di republik ini bahwa studi banding adalah nama lain
dari jalan-jalan atas ongkos rakyat. Kalau hendak dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh, studi banding tidaklah gampang. Studi saja sudah berat,
apalagi studi banding! Kasus tambang adalah kasus yang berat, maka studi
banding harus dilakukan dengan kesungguhan.
Perlu disadari bahwa studi banding hanya bermafaat apabila sekurang-kurangnya
dua syarat berikut dipenuhi. Pertama, yang membuat studi tersebut memiliki
pemahaman yang benar tentang kondisi wilayahnya sendiri. Tanpa pemahaman ini,
tidak ada yang bisa dibandingkan. Kondisi geografis dan keadaan ekologis dari
wilayah sendiri perlu diketahui. Termasuk dalam pemahaman wilayah sendiri
adalah mengetahui kondisi masyarakat dan mengenal kecemasan serta kegelisahan
mereka. Bagaimana kebudayaan mereka, konsep mereka tentang tanah, persoalan
kepemilikan tanah dalam tradisi asli merupakan faktor-faktor yang sangat
menentukan entahkah sebuah proyek pembangunan itu populis atau represif.
Kenyataan, DPRD Lembata tidak bersedia memberikan jawabannya yang pasti
terhadap masyarakat pesisir dan Leragere yang menolak tambang, yang datang
untuk menyampaikan sikapnya pada sejak Desember 2006. Janji untuk mengadakan
sidang paripurna khusus terhadap masyarakat yang datang tanggal 11 sampai 13
Juni 2007, tidak dipenuhi. Yang diterima secara hangat hanyalah kelompok
masyarakat yang menyetujui penambangan pada tanggal 25 Juni 2007. Kalau
sikapnya seperti itu, apakah para anggota DPRD Lembata sungguh memahami
kegelisahan dan kecemasan masyarakatnya yang menolak tambang? Dalam kondisi
seperti ini, apakah DPRD Lembata berada dalam situasi yang tepat untuk membuat
studi banding? Boleh jadi para anggota DPRD sudah merasa paham akan persoalan
masyarakatnya. Perasaan memang merupakan satu kapasitas manusia yang penting.
Harapan kita, semoga perasaan itu tidak keliru.
Kedua, sebuah studi banding perlu terarah kepada semua hal yang dipandang
krusial bagi wilayah sendiri. Dalam kasus tambang, yang perlu mendapat
perhatian dalam studi banding adalah persoalan proses pembuatan
keputusanpenambangan, masalah kesejahteraan rakyat, dan dampak ekologis serta
sosial yang ditimbulkannya. Persoalan proses pembuatan keputusan menjadi
penting, karena ini juga menjadi soal krusial di Lembata. Demikian pula tujuan
yang dicapai dengan penambangan tersebut. Apakah penambangan di tempat studi
banding sungguh mendatangkan kesejahteraan para warga? Dan apa dampak ekologis
dan sosialnya? Sasaran studi banding ini akan menentukan, siapa yang didekati
sebagai nara sumber dalam studi. Tidak hanya perusahaan penambang, tetapi juga
pemerintah, LSM-LSM yang berkomitmen terhadap masalah kebudayaan dan lingkungan
serta mayarakat yang mendukung dan menolak tambang. Di Lewoleba DPRD Lembata
tidak bersedia menerima masyarakat penolak tambang. Kiranya mereka juga membuat
studi tentang sikap mereka ini, dan di lokasi studi banding bersedia
mendengarkan masyarakat penolak tambang.
Sebuah studi banding dapat melahirkan dua alternatif keputusan. Akan dibuat
sesuatu seperti yang terjadi di lokasi studi banding, atau tidak akan dibuat
sesuatu seperti yang dilakukan di lokasi studi banding. Ungkapan keputusan bisa
berbunyi: "Kita buat seperti yang mereka lakukan di sana", atau "Kita tidak
akan lakukan seperti yang mereka buat di sana". Hasil inilah yang akan
menunjukkan konsep dasar para wakil rakyat Lembata, entahkah demokratis atau
tidak. Keputusan itu jugalah yang akan menyingkapkan, atas nama siapa para
wakil rakyat Lembata pergi membuat studi banding. Artinya, keputusan itulah
yang menyatakan, siapa yang dimaksudkan dengan 'mereka' dalam ungkapan di atas.
Kalau para anggota DPRD pergi atas nama perusahaan, maka mereka akan
mempelajari apa yang perlu dilakukan lembaganya agar keinginan perusahaan dapat
diwujudkan. Apabila mereka pergi atas nama dan demi rakyat Lembata, yang di
lokasi rencana penambangan sudah menyatakan sikap tegas menolak tambang, maka
yang dipelajari adalah strategi mana yang perlu ditempuh DPRD supaya sikap
masyarakat ini direalisasikan. Rakyat penolak tambang di lokasi studi banding
kalah berhadapan dengan penguasa dan pengusaha. Kalau DPRD Lembata sungguh pro
rakyat, maka mereka akan sungguh-sungguh belajar tentang kelemahan DPRD lokasi
studi banding agar dapat bertindak lebih tepat guna membela rakyat. Langkah
studi banding dinilai sebagai langkah penting bagi DPRD dalam menentukan
sikapnya. Kita berharap bahwa sikap itu sungguh demokratis.
Konsep dasar yang melatari dan menjiwai pemikiran seseorang tampak ketika
terjadi benturan dengan gagasan dan rencana orang lain. Benturan-benturan itu
dapat membantu seseorang untuk mengoreksi dan mengubah paradigma berpikirnya,
kalau memang paradigma itu tidak dapat lagi dipertahankan. Atas desakan
masyarakat Bupati Lembata menyatakan akan mempelajari dulu tuntutan masyarakat.
Dan DPRD Lembata membuat studi banding. Akankah ada perubahan sikap setelah
bupati membuat studi atas tuntutan masyarakat danDPRD melakukan studi banding?
Akankah ada perubahan sikap sehingga bisa dibuat perbandingan? Sangat berarti
bagi demokratisasi, apabila ada sikap yang jelas dan sungguh pro rakyat dalam
rangka demokrasi. Kalau demikian, nanti bisa dibuat studi banding di Lembata
sendiri, tak usah jauh-jauh. (*)

Tidak ada komentar: