Larantuka, NTT Online - Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur disinyalir sejak tahun 2007 lalu mengoperasikan secara illegal sebanyak 18 unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional dinas.
Kendaraan-kendaraan dimaksud berupa sepada motor Honda Supra X hasil pengadaan pada tahun anggaran 2006 oleh CV-55 Kupang, yang hingga kini belum dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, walau seluruh kewajiban Dinkes kepada kontraktor telah diselesaikan.
Kepala Dinas Kesehatan, Valens Sili Tupen menjawab pertanyaan NTT Online di ruang kerjanya, Rabu (14/5) membenarkan hal itu.
Valens Sili Tupen menjelaskan bahwa hal terjadi lantaran hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan seluruh surat kendaraan itu dari tangan kontraktor.
“Kita sudah pernah panggil dia (direktur CV 55 – Kupang, Red). Dan dia mengaku bertanggung jawab. Tapi kita tidak tahu sejauh mana tanggung jawab itu, karena ternyata sampai hari ini masih bermasalah dan surat-surat kendaraan belum kita terima Bahkan terakhir dealer Dinamika Motor mengancam akan menyita 18 unit kendaraan yang belum lunas itu. Kalau tidak salah besok (Kamis, 15/5) anggota Polresta Kupang akan turun ke sini.”
Terhadap kemungkinan penyitaan itu, Valens Sili Tupen berharap itu tidak terjadi, karena antara pihak Dinas Kesehatan Flores Timur dan Dinamika Agung Motor menurutnya tidak pernah terikat kontrak kerja pengadaan 18 unit motor tersebut. “Dia menuntut begitu karena masih merasa memiliki hak atas 18 unit sepeda motor itu.”
Pimpinan Dinamika Motor – Kupang, Satrio Susanto hingga kini masih sulit dimintai konfirmasinya menyangkut hal itu. Walau begitu, Direktur CV-55 Kupang, Hilarius Laba Blikololong ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tunggakan kewajiban pihaknya atas biaya pembelian 18 unit motor dimaksud.
Dia mengaku, pada Rabu (14/5) malam lalu dirinya telah diperiksa oleh Reserse Polresta Kupang yang mengejarnya hingga ke Larantuka. “Saya sudah ada perjanjian dengan dealer untuk melunasi itu. Dan sekarang saya sudah mengangsurnya sebanyak Rp50 juta. Tapi tadi malam, kita diminta untuk melunasi sebanyak Rp111 juta,” kata Hilarius.
Walau demikian dia mengaku pasrah kalau ternyata pihak dealer tetap bersikeras untuk menempuh penyelesaian kasus itu melalui jalur hukum. “Saya minta waktu untuk melunasi itu, dan mereka hanya beri waktu sampai hari Jumat. Dari mana uang sebanyak itu bisa kita dapat hanya dalam waktu yang begini singkat. Satu tahun saja kita belum bisa lunasi.”
Informasi yang berhasil direkam NTT Online di Larantuka antara lain menyebutkan bahwa, tunggakan kewajiban keuangan dari direktur CV 55 kepada Dinamika Agung Motor – Kupang itu sekitar Rp120 juta sejak tahun 2006. Dan terhadap hal itu, antara kedua belah pihak pernah menyepakati sebuah perjanjian pelunasan namun tidak ditepati pihak CV 55 hingga saat ini. (Laporan Peren Lamanepa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar