Minggu, 27 Maret 2011

Wilhelmus Panda Mengundurkan Diri

pk/jumal
Wilhelmus Panda Mana Apa, SIp
Senin, 28 Maret 2011 | 09:06 WIB
LEWOLEBA, POS KUPANG.Com -- Wilhelmus Panda Mana Apa, S.Ip mengundurkan diri dari jabatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Lembata. Surat pengunduran diri yang dibuat tertanggal 26 Maret 2011 sudah disampaikan kepada Ketua KPU Propinsi NTT.
Melalui surat dengan nomor khusus, setebal enam halaman, ditandatangani di atas meterai 6.000 itu, Mus Panda, demikian Wilhelmus Panda Mana Apa disapa, membeberkan alasannya.
Pertama, adanya fenomena politik yang kontra produktif akan keinginan  berkuasa versus penegakan aturan. Komitmen penegakan aturan yang dilaksanakan KPUD Lembata dilihat sebagai upaya untuk menjegal calon tertentu.
"Bahwa dalam setiap rangkaian aksi protes bahkan diwarnai oleh aksi anarkis bersamaan dengan lontaran kata-kata makian, cemoohan kepada pribadi-pribadi penyelenggara pemilu. Secara pribadi saya merasakan dengan hati yang amat miris bahwa ternyata kerja keras, dedikasi, pengabdian siang dan malam dan komitmen kerja yang dibangun selama ini harus dihargai dengan cemoohan dan makian. Ada pula upaya untuk menggelorakan isu-isu promordialisme sempit yang memilukan hati. Dalam pandangan pribadi, telah terjadi pelanggaran HAM," tulis Mus Panda dalam suratnya. Foto kopi surat itu diterima Pos Kupang dari staf sekretariat KPUD Lembata, Sabtu (26/3/2011) petang.
"Saat ini, saya benar-benar berada dalam tekanan politik yang luar biasa, seolah-olah keputusan kelembagaan penyelenggara pemilu adalah keputusan saya selaku pribadi, padahal segala keputusan sekecil apa pun dilakukan dalam rapat pleno sebagai media pengambilan keputusan tertinggi. Solusi yang harus diambil adalah keluar dari keadaan yang berpotensi menginjak-injak harga diri dan martabat saya selaku manusia," tulis Mus Panda lagi.
Mus Panda juga mengungkapkan adanya upaya intervensi dari KPU Pusat. "Adanya gejala inkonsistensi tugas/kewenangan bahkan dapat saya katakan sebagai upaya untuk melakukan intervensi yang dilakukan KPU Pusat terhadap kemandirian KPUD Lembata dalam pengambilan keputusan. Kita tidak ingin intervensi yang dimainkan oleh pihak tertentu atas nama kewenangan harus mengorbankan proses politik dan bahkan mengorbankan nasib rakyat Lembata," demikian pernyataan lain Mus Panda dalam suratnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPUD Lembata dalam melakukan kajian untuk pengambilan keputusan tentang pencalonan hingga menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat, tidak pernah berjalan sendiri, tetapi selau dengan hierarki penyelenggara pemilu di tingkat atas. Proses pelaksanaan pencalonan sejak masa verifikasi tahap I dan tahap II dilakukan secara bersama-sama dengan KPU Propinsi  NTT yang dalam pandangannya telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tetapi ada tindakan dari oknum anggota KPU Pusat yang berupaya menodai proses pemilu kada Lembata dengan cara mengintervensi pengambilan keputusan terhadap pencalonan untuk paket tertentu," tulis Mus Panda.
Ia menjelaskan, ada oknum anggota KPU pusat yang menelepon dan menghardiknya tentang proses verifikasi untuk partai tertentu yang mendukung calon tertentu. "Harusnya, bila terdapat pengaduan masalah, meminta klarifikasi resmi melalui KPU Propinsi NTT sesuai jenjang hierarki penyelenggara pemilu. Inilah kejanggalan proses koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu," beber Mus Panda.
Ia juga mengungkapkan, ada telepon dari salah satu anggota KPU Propinsi NTT yang sedang berada di Jakarta bahwa saat ini KPU Pusat telah menyiapkan surat perintah pemberhentian tahapan pemilu Kada Lembata tahun 2011 hanya karena mendengar pengaduan dari calon tertentu tanpa dibarengi klarifikasi dari KPU Propinsi NTT.
"Saya merasa bahwa telah ada gejala penolakan terhadap eksistensi kepemimpinan saya di KPUD Lembata. Ada gejala hubungan koordinasi yang tidak sehat antara hierarki  penyelenggara pemilu. Maka, saya dengan jujur harus menyatakan bahwa sebagai manusia lemah, saya tidak sanggup lagi memikul beban berat ini. Dan, atas semuanya ini, saya dengan sadar dan bernurani menyatakan kepada KPUD NTT bahwa mulai hari ini, saya resmi mengundurkan diri dari jabatan ketua sekaligus anggota KPUD Lembata. Hal ini relevan dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu yang menyatakan bahwa seorang ketua/anggota KPU dapat berhenti antarwaktu apabila mengundurkan diri," katanya.
Kepada KPUD Lembata, ia mengharapkan untuk selalu meminta penjelasan lebih detail dari KPU Propinsi NTT yang selama ini selalu intens memberikan pendampingan. Dia meminta untuk segera melakukan rapat pleno penetapan pelaksana tugas (Plt) ketua/ketua definitif sambil mempersiapkan proses pergantian antarwaktu anggota KPUD Lembata, persiapkan langkah konkret untuk kepentingan pleno penetapan DPT pemilu, 28 Maret 2011, melakukan desain final  terhadap surat suara dan formulir dengan melakukan perhitungan secara baik terhadap seluruh kebutuhan logistik pemilu sesuai jumlah DPT yang telah ada.
Kepada Sekretaris KPUD Lembata, Mus Panda mengharapkan agar dapat mempersiapkan hal penting berkaitan dengan pergantian kepemimpinan di jajaran KPUD Lembata dengan berkoordinasi dengan KPU Propinsi NTT.
Mus Panda juga menyampaikan permohonan maaf kepada enam calon bupati dan wakil bupati Lembata atas keputusan yang telah diambilnya.
Juru Bicara KPUD Lembata, M. Satria W. Betekeneng mengatakan, KPUD Lembata telah menerima surat pengunduran diri dari Mus Panda. Betekeneng bersama tiga anggota KPUD lainnya, yakni Yusuf Dolu, Yani Making dan Aleks Rehi, menyesalkan sikap yang diambil Mus Panda karena tanpa komunikasi lebih dulu.

"Ini di luar dugaan. Saya baru terima suratnya sekitar jam 14.00 tadi. Padahal tahapan pemilu kada sedang berjalan, tetapi beliau mengambil sikap seperti ini. Apalagi kami berlima sudah berkomitmen untuk tetap bersama menyukseskan pemilu kada ini," kata Betekeneng saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/3/2011) petang.
Betekeneng menjelaskan, ia sudah dihubungi Ketua KPU Propinsi NTT, John Depa untuk segera melakukan pleno mengangkat seorang anggota KPUD Lembata yang bisa mengendalikan kegiatan pemilu kada yang sedang berjalan sampai ada keputusan dari KPU Propinsi NTT.
Ditemui terpisah, Sekretaris KPUD Lembata, Adrianus Satu menjelaskan, pihaknya menerima tembusan surat Mus Panda sekitar pukul 12.00 Wita. Dia menyikapi dengan mengeluarkan surat undangan kepada empat anggota KPUD lainnya untuk melakukan rapat guna mengambil langkah-langkah selanjutnya sambil menunggu petunjuk dari KPU Propinsi NTT.

Pengunduran diri Mus Panda, menurut Satu, ditentang staf sekretariat KPUD Lembata. "Saya sudah rapat dengan semua staf sekretariat dan kami telah menyepakati untuk menolak surat dari ketua KPUD Lembata," jelas Satu.
Menurut Satu, semua staf sekretariat sepakat mendukung ketua dan anggota KPUD Lembata hingga pemilu kada selesai. "Langkah berat kami tinggal dua saja, pleno DPT dan hari H pemungutan suara, mengapa beliau mundur saat begini, semua staf sekretariat menolak itu," katanya.
Surat pengunduran diri Mus Panda, tembusannya ditujukan kepada KPU Pusat, Bupati Lembata, Ketua DPRD Lembata, Sekda Lembata, Kapolres Lembata, para calon bupati dan wakil bupati, pimpinan partai politik se-Kabupaten Lembata, Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata, para anggota KPUD Lembata, tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda dan media massa. (gg)

Tidak ada komentar: