Kamis, 03 Maret 2011

MA Hanya Terima Berkas Bambang

KUPANG, POS KUPANG. com -- Dugaan hilangnya berkas perkara Theresia Abon Manuk cs yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) RI mendekati kebenaran. Sampai saat ini MA belum pernah menerima berkas tersebut, kecuali berkas untuk Bambang.
Karena itu, MA memberikan perintah kepada Pengadilan Tinggi (PT) NTT dan Pengadilan Negeri Lewoleba untuk membentuk tim investigasi terhadap berkas perkara kasus pembunuhan Yoakim Langodai itu.
Ketua Pengadilan Tinggi NTT, A. Th Pudjiwahono, S.H, M.Hum, melalui Humas Pengadilan Tinggi NTT, Ramly A Muda, S. H, kepada Pos Kupang di Kantor PT NTT, Kamis (3/3/2011), menjelaskan, MA secara resmi telah memberitahukan kepada PT NTT bahwa dari lima berkas kasus pembunuhan Yoakim Langodai yang dikirim PN Lembata ke MA hanya satu berkas yang diterima MA yaitu berkas atas nama Bambang.
"Sedangkan empat berkas lainnya belum diterima MA. MA juga masih terus mencari berkas-berkas itu di MA karena bisa saja berkas itu tercecer. Yang pasti hanya satu berkas yang diterima di MA," kata Ramly A Muda.
Namun, kata dia, MA juga telah memerintahkan PT NTT melakukan investigasi terhadap dugaan raibnya berkas perkara atas nama empat terpidana yang sudah dibebaskan demi hukum itu.
PT NTT, seperti dikatakan Ramly A Muda, sudah memanggil wakil panitera PN Lembata yang mengirim dokumen tersebut ke MA melalui jasa ekspedisi di Kupang.
"Bahan-bahan itu dititip melalui Wakil Panitera PN Lembata yang kebetulan datang bertugas di Kupang. Sesuai data ekspedisi pengiriman yang sudah dikantongi PT NTT, berkas yang dikirim dari Kupang itu seberat 35 kg, dikirim tanggal 12 Oktober 2010) dari Kupang dan semuanya dalam satu paket," kata Ramly.
Namun, kata dia, berkas yang diterima MA hanya satu berkas atas nama Bambang. "Yang lainnya disinyalir raib. Kita masih cek," tegasnya.
Apabila kasus raibnya berkas perkara empat orang terpidana itu turut melibatkan aparat PN Lembata, demikian Ramly A Muda, maka dipastikan akan diberikan tindakan hukum yang tegas.
"Pasti akan ada tindakan hukum terhadap pegawai yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi mereka. Sedangkan apabila ada keterlibatan petugas di luar PN, maka akan diproses secara hukum pula, karena tindakan menghilangkan berkas perkara merupakan kategori tindakan pidana," kata Ramly Muda.
PT NTT, demikian Ramly, sudah memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Lembata untuk menghimpun kembali berkas perkara kasus pembunuhan Yoachim Langodai.(ben)

Tidak ada komentar: