Jumat, 20 November 2009

Komisi II Desak Mengundurkan Diri

* Terkait kasus Pansimas
Jumat, 20 November 2009 - Oleh Maxi Gantung
Lewoleba, Florespos.com - Kepala Satuan Kerja (Satker) Program Pamsimas Kabupaten Lembata, yang juga kepala sub dinas Cipta Karya Dinas Kimpraswil Kabupaten Lembata, Silvester Wungubelen, mengatakan, dia sudah lelah mengurus program ini.
Sekretaris Komisi B, Fredy Wahon marah dan mengatakan Wungubelen mengundurkan diri saja bila sudah lelah.
Dalam rapat komisi II DPRD Lembata dengan pemerintah, Rabu (18/9) terkait program Pansimas, terungkap program ini menimbulkan berbagai persoalan. Kasus ini mirip dengan kasus pengadaan rumput laut yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Dalam rapat kerja dengan komisi II, Kepala Bappeda Kabupaten Lembata yang juga sebagai ketua tim koordinasi Pamsimas Kabupaten Lembata, Paskalis Tapobali, dalam laporan tertulisnya mengatakan, hasil evaluasi terhadap 9 desa sasaran program Pansimas tahun 2008, metode pengadaan yang digunakan adalah swakelola dengan surat perintah kerja ditandatangani oleh  pejabat pembuat komitmen dengan lembaga swadaya masayarakat.
Tetapi, pelaksanaannya, tiga jenis pekerjaan konstruksi dalam program Pamsimas ini dilaksanakan oleh pihak ketiga tanpa melibatkan tenaga kerja lokal.
Sementara, secara administrasi, kontrak tidak dilakukan penyesuaian  kembali sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa Bank Dunia. Bahkan berdasarkan pengakuan beberapa LKM, setelah dilakukan pencairan dana mereka langsung diarahkan oleh oknum Satker untuk menyerahkan uang secara cash kepada salah satu pihak ketiga (bukan supplier) untuk membelanjakan segala material yang dibutuhkan dalam rangka pekerjaan konstruksi tersebut. Hal ini secara nyata telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa Bank Dunia.
Berkaitan dengan pengawasan dan pendampingan, Paskalis Tapobali dalam laporannya mengatakan  fasilitator kabupaten maupun satker jarang turun ke desa dan jarang memberikan pendampingan kepada LKM sebagai pelaksana kegiatan di tingkat masyarakat.
Hal ini menyebabkan sebagai besar LKM tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, baik terhadap administrasi keuangan maupun laporan pelaksanaan kegiatan. Fasilitator dan satker tidak melaksanakan fungsi secara maksimal sehingga LKM dan pemerintah desa tidak memahami secara baik ketentuan program Pamsimas di tingkat masyarkat.
Silverster Wungubelen mengatakan, program ini tidak ada masalah. Namun pernyataan ini dipersoalkan Komisi II DPRD. Kalau tidak ada masalah, mengapa pengadaan barang dan jasa diberikan kepada pihak ketiga, yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat. Komisi II ancam kasus ini dilaporkan ke polisi.
Wungubelen mengaku, ada pihak ketiga yang kerja yakni Muhamad Saleh dan istri dari  pejabat pembuat komitmen program Pansimas. Muhamad Saleh punya track record yang bagus.
Catatan Flores Pos, kasus rumput laut yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba, Muhamad Saleh adalah kepala perwakilan perusahaan milik Yohanes Ganu Maran, sebagai pelaksana proyek rumput laut.
Program Pansimas untuk Kabupaten Lembata tahun 2008, ada 9 desa. Setiap desa mendapat dana 275 juta. Dana tersebut berasal dari dana hibah pemerintah pusat 192,5 juta (70 persen), Dana Daerah untuk program bersama (APBD II) sebesar 27,5 juta dan kontribusi masyarakat desa Rp44 juta (16 persen) dan in cash 11 juta (4 persen)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program Pansimas ini hingga kini belum selesai. LKM dan masyarakat tidak tahu pengelolaan dana tersebut. Karena dana tersebut begitu masuk di rekening LKM langsung diperintah oleh Satker untuk berikan kepada pihak ketiga.(*)

Tidak ada komentar: