Jumat, 20 November 2009

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

* Kasus Pembunuhan Langoday
Kamis, 19 November 2009 - Oleh Maxi Gantung
Lewoleba, Florespos.com -Penyidik Polres Lembata menyerahkan tiga tersangka: Lambertus Bedy Langoday (49), Mathias Bala Langobelen (35) dan Muhamad Kapitan (35) serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lewoleba,  Rabu (18/11).
Sementara, dua tersangka lainnya Theresia Abon Manuk dan Bambang Trihantara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Polisi membawa tiga tersangka dan barang bukti pukul 09.42  dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba, pukul 10.02.  Pelimpahan tersangka dan barang bukti dikawal ketat oleh polisi.
Tiga mobil polisi mengantar para tersangka dan sekitar lima puluh anggota polisi dibawa pimpinan Kasat Reskrim,  AKP Samuel Simbolon. Di Kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba tanpak beberapa warga termasuk polisi pamong praja berpakaian preman.
Lambertus Bedy Langoday mengenakan baju batik lengan panjang, sementara Muhamad Kapitan mengenakan kemeja lengan pendek warna putih. Begitu juga Mathias Bala mengenakan baju kemeja lengan pendek berwarna coklat. Para tersangka didampingi tiga penasihat hukum , A. Rahman, Luis Balun dan Yeremias Masan Kian.
Setelah Kasipidum Didik Setyawan memeriksa identitas mereka, beberapa jaksa langsung memeriksa para tersangka.
Mathias Bala diperiksa oleh Kasi Intel  Nur Akhirman, Bedy Langoday oleh  jaksa Herdian Rahardi dan Muhamad Kapitan diperiksa jaksa Yeremias Pena.
Ketika tiga tersangka diperiksa jaksa  Muhamad Syafa dan jaksa Dwi Noviantoro bersama Idris, penyidik Polres Lembata memerika barang-barang bukti baik dari korban maupun dari tersangka.
Barang bukti yang diserahkan ke jaksa yakni ikat pinggang, sepatu warna coklat, kaos kaki, baju kaos putih, jaket berwarna hitam, sapu tangan merah dompet berisi uang pecahan 50 ribu 9 lembar, 20 ribu 1 lembar, 10 ribu 1 lembar, pecahan lima ribu 2 lembar, pecahan seribu 5 lembar, KTP, SIM C, kartu korpri, kartu nama atas nama Ir Saifudin SE, HP, tali skapulir celas dalam, helm,  sepeda motor suprafit berplat merah EB 5009 F, topi  dan celana panjang milik korban.
Selain itu barang bukti milik tersangka, Bambang Trihantara berupa HP dan barang bukti berupa HP milik Muhamad Kapitan.
Dwi Noviantoro menanyakan soal barang bukti berupa mobil escudo EB 50 DI dan STNK kepada penyidik Polres Lembata. Idris mengatakan, barang bukti berupa mobil dan STNK akan diserahkan pada penyerahan tahap kedua bersama dengan tersangka Theresia Abon Manuk dan Bambang Trihantara.
Usai pemeriksaan dan membereskan semua administrasi, tiga tersangka yang kini menjadi tahanan jaksa dititipkan kembali ke ruang tahanan Polres Lembata.
Ajukan Izin
Salah seorang kuasa hukum para tersanka, A. Rahman mengatakan jika ada jadwal pelantikan susulan anggota DPRD Lembata,  maka pihaknya akan mengajukan permohonan ijin kepada Kejaksaan Negeri Lewoleba,  sehingga kliennya Thresia Abon Manuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Lembata.
“Jika ada jadwal pelantikan susulan anggota DPRD Lembata pasti kami ajukan permhonan ijin kepada pihak kejaksaan,”  katanya.
Menurut dia,  kliennya Theresia Abon Manuk dan Bambang Trihantara kemungkinan akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum 27 November.(*)

Tidak ada komentar: