Senin, 09 November 2009

PP Pertambangan dan Mineral Segera Diterbitkan

Selasa, 10 November 2009 | 06:57 WITA
KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran dari Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral, segera diterbitkan. Paling lambat Desember 2009 ini, PP tersebut sudah ada.
"Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Batu Bara, Mineral dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menegaskan, PP ini merupakan bagian dari program 100 hari Departemen ESDM," kata anggota DPD RI asal NTT, Ir. Emanuel Babu Eha, di Kupang, Minggu (8/11/2009).
PP ini, kata Babu Eha, harus menjadi prioritas karena menjadi dasar rujukan bagi pembuatan peraturan di bawahnya seperti peraturan daerah (perda) atau keputusan kepala daerah terkait pengelolaan tambang dan sumber daya alam lainnya di daerah.
"PP ini sekarang sudah dibawa kepada Departemen Hukum dan HAM untuk diverifikasi. Selanjutnya diteruskan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden. Kami perkirakan, paling lambat Desember 2009 ini sudah ke luar," kata Babu Eha mengutip Sekditjen Batu Bara dan Panas Bumi, Dr. S. Witoro Soelarno.
Mantan Asisten IV Setda NTT ini mengaku, sebelumnya Carolina Nubatonis bertandang ke ruang kerja Sekjen Ditjen Soelarno, dalam rangka menindaklanjuti harapan masyarakat NTT tentang kejelasan produk hukum terhadap usaha pengelolaan tambang mangan yang kini sedang marak di NTT, khususnya di dataran pulau Timor dan sekitarnya.
Mantan Wakil Bupati Sumba Timur ini, mengatakan, penambangan mangan di Pulau Timor sudah marak. Bahkan banyak masyarakat secara langsung terjun dalam bisnis penambangan, baik sebagai penambang maupun pengumpul.
"Hanya saja, dalam prakteknya, banyak persoalan baik berupa penangkapan karena dinilai aktifitasnya ilegal atau proses jual beli dengan harga yang bervariasi dan tidak sebanding dengan harga jual di pasaran umumnya," katanya.
Ia menyebut contoh surat keputusan (SK) No. 1993 Tahun 2008 tentang Penetapan Harga Bahan Galian Golongan B (Mangan) di wilayah itu, dengan harga batu mangan Rp 450/kg. Harga itu justeru menguntungkan investor ketimbang rakyat.
Sementara informasi harga mangan di pasaran internasional saat ini berkisar antara 3-4 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 30.000,00/kg hingga Rp 40.000,00/kg.
"Kalau harga pasaran mangan seperti itu, lalu investor membeli di masyarakat pengumpul mangan dengan harga antara Rp 400 - Rp 450/kg, maka hal itu sama dengan menyusahkan masyarakat," katanya.
"Kita  berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan PP sehingga pemerintah daerah bisa merancang sebuah peraturan daerah dengan dasar PP tersebut. Kalau itu sudah jalan, maka bisa mengatasi masalah terkait aktifitas penambangan ini," tegas Babu Eha. (antara)

Tidak ada komentar: