Kupang, NTT Online - Keputusan KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meloloskan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) cacat hukum, karena diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sedang bermasalah.
“KPUD NTT seakan buta dan tuli terhadap fakta hukum menyangkut perselisihan dalam tubuh PKB. Keputusaan meloloskan `Gaul` sebagai peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, secara substansial adalah cacat hukum,” kata pengamat hukum administrasi negara dan pemerintahan, DR John Stefanus Kotan SH.MHum di Kupang, Senin.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan keputusan KPUD NTT di Kupang, Senin (5/5), yang meloloskan paket “Gaul” sebagai peserta Pilgub NTT bersama pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar dan pasangan Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan.
Sebelumnya, sebanyak 29 pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi di Kota Kupang juga menyerukan kepada KPUD NTT untuk mendiskualifikasi PKB, karena ada konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tersebut.
Selain dualisme kepengurusan PKB di tingkat pusat, kata Kotan, di tingkat DPW NTT juga terjadi dualisme kepemimpinan, yakni DPW PKB pimpinan Elyas Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) hasil Muswillub beberapa waktu lalu di Kupang.
Di sisi lain, SK DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskadar yang dinilai sah oleh Departemen Hukum dan HAM, menetapkan Amiruddin Hassan sebagai Ketua Dewan Syura dan Yucundianus Lepa sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT.
“Bagaimana mungkin keputusan KPUD NTT yang meloloskan `Gaul` sebagai salah satu peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang itu tidak mengandung cacat hukum? Ini merupakan bentuk kepentingan yang ditonjolkan oleh KPUD NTT dalam arena Pilgub NTT dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, penetapan paket “Gaul” menjadi salah satu perserta Pilgub NTT itu sebenarnya tidak dibolehkan secara hukum, karena salah satu partai pengusung di antaranya, PKB sedang dilanda masalah.
Karena itu, KPUD NTT tidak memiliki dasar hukum apapun untuk meloloskan paket tersebut, karena masih terjadi dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah. (antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar