Kupang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT tidak berwenang menunda keseluruhan atau sebagian jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu gubernur.
Penundaan sebagian atau keseluruhan jadwal dan tahapan pelaksanaan pilgub hanya bisa dilakukan oleh Presiden setelah menerima usul dari Gubernur yang disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri, kata Pengamat Hukum dan Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Stefanus Jhon Kotan, SH.MHum, di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan pandangan itu, terkait keputusan KPU Provinsi NTT pada 6 Mei yang menunda sebagian jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu gubernur untuk delapan hari ke depan.
Salah satu tahapan pelaksanaan yang tertunda adalah penarikan nomor urut pasangan calon yang seharusnya dilaksanakan pada 6 Mei lalu.
“Saya ingin menegaskan, keputusan KPU Provinsi NTT tentang penundaan jadwal dan tahapan pilkada adalah inkonstitusional,” katanya.
Karena itu, Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor:351/A/KPU/NTT/V/2008, tertanggal 6 Mei 2008, tentang penundaan jadwal dan tahapan dan program pemilu gubernur NTT selama delapan hari terhitung mulai 6-14 Mei tidak sah.
Ini karena keputusan itu bertentangan dengan PP 6 pasal 149 ayat tentang pemilihan, pengangkatan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepada daerah.
Dalam PP 6 tahun 2005 pasal 149 ayat 2 disebutkan bahwa keputusan mengubah sebagian atau keseluruhan tahapan pemilu gubernur terlebih dahulu diajukan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atas usul KPU melalui DPRD Provinsi.
Hal yang sama ditegaskan dalam Perpu nomor:3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor:32/2004 tentang pemerintah daerah.
Dalam pasal 236 A disebutkan bahwa, dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan atau gangguan lainnya diseluruh atau sebagian wilayah pemilihan ditetapkan melalui PP.
Keputusan KPU, kata dia, sama sekali tidak merujuk pada PP 6 Tahun 2006, tetapi hanya berdasarkan interprestasi sendiri setelah mendapat tekanan bertubi-tubi dari kelompok massa pendukung pasangan calon pada Senin (5/5) hingga Selasa (6/5) dini hari.
Karena itu, keputusan KPU Provinsi NTT tentang penundaan jadwal dan tahapan dan program Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTT selama delapan hari terhitung mulai 6-14 Mei tidak sah dan cacat demi hukum, kata Ketua Jurusan Program Studi Magister Hukum pada Undana Kupang itu. (antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar