Kamis, 08 Mei 2008

Puluhan Pakar Hukum Gugat Keputusan KPU NTT

Kupang - Sebanyak 29 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang yang tergabung dalam Forum Penegak Hukum dan Penyelamat Demokrasi (FPHPD) NTT akan menggugat KPU Provinsi NTT ke pengadilan.
Gugatan ini diajukan karena KPU NTT dalam pleno Senin 5 Mei mengakomodir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2008-2013, kata Juru Bicara FPHPD NTT, Dr. John Stefanus Kotan SH.MHum, di Kupang, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 29 pakar hukum yang tergabung dalam FPHPD NTT itu, sebelumnya telah menyerukan diskualifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena ada konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tersebut.
Ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2008 pasal 32 dan 33, sehingga para pakar mendesak KPU NTT agar menyatakan PKB tidak diperkenankan mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2008-2013.
Menurut dia, Keputusan KPUD NTT yang meloloskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur NTT periode 2008-2013 atas nama Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) cacat hukum, karena diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sedang bermasalah.
“KPUD NTT seakan buta dan tuli terhadap fakta hukum menyangkut perselisihan dalam tubuh PKB. Keputusaan meloloskan `Gaul` sebagai peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, secara substansial adalah cacat hukum,” kata Ketua Jurusan Program Magister Hukum Undana ini.
Selain dualisme kepengurusan PKB di tingkat pusat, kata Kotan, di tingkat DPW NTT juga terjadi dualisme kepemimpinan, yakni DPW PKB pimpinan Elyas Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) hasil Muswillub beberapa waktu lalu di Kupang.
Di sisi lain, SK DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskadar yang dinilai sah oleh Departemen Hukum dan HAM, menetapkan Amiruddin Hassan sebagai Ketua Dewan Syura dan Yucundianus Lepa sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT.
“Bagaimana mungkin keputusan KPUD NTT yang meloloskan `Gaul` sebagai salah satu peserta Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang itu tidak mengandung cacat hukum. Ini merupakan bentuk kepentingan yang ditonjolkan oleh KPUD NTT dalam arena Pilgub NTT dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, penetapan paket “Gaul” menjadi salah satu perserta Pilgub NTT itu sebenarnya tidak dibolehkan secara hukum, karena salah satu partai pengusung di antaranya, PKB sedang dilanda masalah.
Karena itu, KPUD NTT tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk meloloskan paket tersebut karena masih terjadi dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai tersebut, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, maka para pakar hukum yang tergabung dalam FPHPD akan mengajukan gugatan terhadap KPU NTT ke pengadilan, kata Kotan.
KPU NTT dalam pleno Senin (5/5) menetapkan tiga pasangan calon untuk menjadi kontestan dalam pemilu gubernur NTT pada 2 Juni mendatang.
Tiga pasangan calon yang ditetapkan melalui SK Nomor:31/B/BA/KPG NTT/2008 itu yakni Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar dan pasangan Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan serta Gaspar Parang Ehok Yulius Bobo yang didukung gabungan partai politik.
Keputusan KPU NTT itu juga sudah digugat oleh pasangan Beny Harman-Alfred Kase di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia pada Selasa (6/5). (antara)

Tidak ada komentar: