Selasa, 06 Mei 2008

PKB Dalam “Layang-layang” Politik Pilgub NTT


Oleh: Lorensius Molan

Kupang, NTT Online - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti tengah bermain layang-layang politik dalam arena pemilihan gubernur-wakil gubernur periode 2008-2013 di provinsi kepulauan ini, dengan taktik tarik-ulur paket calon sesuai dengan arah angin kepentingan.

Taktik tarik ulur benang sesuai arah angin kepentingan agar layangangan tetap di udara itu tampak dari sikap DPW PKB NTT pimpinan Elya Ludji Pau (Ketua Dewan Syura) dan Daniel Hurek (Ketua Dewan Tanfidz) mendaftar paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT ketika KPUD NTT membuka pintu pendaftaran pada 8 April 2008.

Ketika mendaftarkan paket tersebut bersama Koalisi Abdi Flobamora, DPW PKB NTT tidak mengantongi surat keputusan dari DPW PKB tentang paket calon yang disetujui oleh induk organisasinya, tetapi hanya bermodalkan restu dari KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid selaku Ketua Dewan Syura PKB.

“Gus Dur adalah pimpinan tertinggi PKB. Apa yang dikatakan Gus Dur wajib kami hormati dan laksanakan,” komentar Elyas Ludji Pau, Ketua Dewan Syura DPW PKB NTT ketika ditanya Antara soal keabsahan dukungan DPW PKB NTT kepada paket “Gaul” yang diusung Koalisi Abdi Flobamora itu.

Hal ini menjadi serius karena DPW PKB melalui surat keputusannya No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008 malah menetapkan Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, bukan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo.

Menjelang penutupan pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur di KPUD NTT pada 14 April 2008, DPW PKB NTT pimpinan Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek juga ikut mendaftar paket tersebut bersama Koalisi NTT Bangkit.

Dalam verifikasi tahap pertama pada 21 April 2008, KPUD NTT menyatakan paket “Harkat” yang ikut diusung oleh DPW PKB NTT tidak “mengandung masalah” karena berdasarkan hasil klarifikasi ke DPP PKB di Jakarta pada 18 April 2008, DPP PKB tetap bersikap pada paket “Harkat” yang diperkuat lagi dengan sebuah keputusan No.3128/DPP-03/IV/B.1/IV/2008 tanggal 18 April 2008.

Memasuki verifikasi tahap kedua yang berakhir pada 28 April 2008, DPW PKB NTT kembali menyatakan dukungannya kepada paket “Gaul” atas dasar sepucuk surat dari KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid dan menganulir SK DPP No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 dengan sebuah SK DPW PKB No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008.

“Kami tidak akan menunggu lagi surat keputusan baru dari DPP PKB soal penetapan Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) sebagai calon gubernur-wakil gubernur. Langkah politik yang kami ambil sudah cukup tepat karena Pilgub NTT merupakan domain DPW PKB NTT, bukan DPP,” kata Daniel Hurek yang juga Wakil Walikota Kupang itu.

Mantan Ketua DPW PKB NTT, Yucundianus Lepa melukiskan langkah politik yang diambil Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek terlalu kekanak-kanakan karena tidak memiliki sikap politik yang tegas dalam menentukan pilihan soal paket calon yang menjadi idamannya PKB.

“DPW PKB NTT seperti tengah bermain layang-layang dalam arena Pilgub NTT. Mereka menarik benang sesuai arah angin kepentingan agar layangan tetap saja mengudara tanpa memperhitungkan putusnya benang itu,” komentar pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum.

Pengamat hukum tata negara dan administrasi pemerintahan dari Undana Kupang, Dr John Stefanus Kotan SH,MHum mengatakan, rekomendasi dari Ketua Dewan Syura DPP PKB, KH Abdurrahman “Gus Dur” Wahid tidak bisa dijadikan sebagai rujukan hukum untuk mencabut dukungan kepada paket “Harkat” yang sudah direstui oleh PKB sebagai institusi organisasi politik.

“Penarikan dukungan itu hanya dengan SK dari DPP PKB pula, bukan hanya rekomendasi dari Ketua Dewan Syura DPP PKB karena paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sudah ditetapkan berdasarkan SK No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tanggal 7 April 2008 sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013,” katanya.

Kotan menambahkan, SK DPW PKB NTT No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008 bukan sebuah keputusan hukum yang tepat untuk mencabut dukungan kepada paket “Harkat” dan menjadikan keputusan itu sebagai landasan hukum baru untuk mendukung paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul).

“Ini sebuah langkah politik DPW PKB NTT yang kebablasan, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

DPW PKB NTT pimpinan Elyas Ludji Pau dan Daniel Hurek bersama Koalisi Abdi Flobamora yang terdiri dari PPDI, Partai Pelopor, PNBK dan PKB mendaftar paket “Gaul” sebagai calon gubernur-wakil gubernur di KPUD NTT pada 8 April 2008, tanpa mengantongi SK dari DPP PKB tentang penetapan paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013.

SK DPP PKB No.3077/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 menetapkan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat) sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013.

DPW PKB NTT ikut lagi mendaftar paket tersebut di KPUD NTT pada 14 April 2008 bersama Koalisi NTT Bangkit yang terdiri dari PPDI, Partai Demokrat, PPP, PPD dan PPDK serta PKB.

Menjelang masa penutupan verifikasi tahap kedua pada 28 April 2008, DPW PKB NTT mengambil keputusan politik untuk mendukung paket “Gaul” dengan menerbitkan SK No.059/DPW.02/A.1/IV/2008 tanggal 28 April 2008 yang intinya menarik dukungan kepada paket “Harkat” yang sudah direstui DPP PKB dengan hanya mengacu pada surat rekomendasi dari Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syura DPW PKB.

“Gus Dur adalah pimpinan tertinggi PKB. Apa yang dikatakan Gus Dur, wajib kami laksanakan. Atas dasar ini kami menarik dukungan dari paket ‘Harkat’ dan menjatuhkan pilihan politik kepada paket ‘Gaul’ yang sudah didaftar oleh DPW PKB NTT di KPUD sebelumnya,” kata Ludji Pau.

Setelah PKB membuka pintu politik bagi paket “Harkat”, kata dia, tak pernah ada komunikasi politik di antara paket tersebut dengan PKB sebagai parpol pengusung, tetapi paket tersebut lebih memilih melakukan komunikasi politik dengan PPDI yang tengah dilanda masalah itu.

“Kami merasa seperti dilecehkan dan hanya dijadikan sebagai kuda tunggangan belaka oleh paket tersebut. Dengan mencermati kondisi yang ada, kami memandang penting untuk menarik dukungan, dan Gus Dur selaku pimpinan tertinggi PKB mengiyakan langkah politik yang diambil DPW PKB NTT untuk mendukung paket ‘Gaul’,” katanya.

Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB NTT, Daniel Hurek juga mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi menunggu revisi SK dari DPP PKB untuk mendukung paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) karena waktunya sudah mepet.

“Saya tidak perlu lagi menunggu revisi SK dari DPP PKB soal dukungan kepada paket ‘Gaul’. Langkah yang kami ambil sudah cukup tepat, karena kami tidak sedang dalam masalah,” kata Hurek yang juga Wakil Walikota Kupang itu.

Menurut John Kotan, langkah politik yang diambil DPW PKB NTT itu mencerminkan bahwa dalam tubuh partai tersebut sedang dilanda konflik sehingga tidak mampu me-manage sebuah keputusan yang tepat dalam mengambil sebuah keputusan politik.

Sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, konflik yang dihadapi PKB saat ini harus diselesaikan secara internal atau melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan.

Ia menambahkan, SK DPW PKB NTT tidak serta merta menganulir SK DPP PKB yang telah menetapkan paket “Harkat” sebagai calon gubernur-wakil gubernur, tetapi harus ada SK baru yang dikeluarkan oleh DPP PKB sebagai induk organisasi partai politik tersebut untuk menganulir SK yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

“Berdasarkan tata aturan, partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh mengusung dua paket dalam pilkada. KPUD NTT berkewajiban untuk menganulir paket yang diusung PKB, baik untuk Harkat maupun Gaul karena aturannya memang demikian. Ini pilihan politik terbaik bagi KPUD NTT,” ujarnya. (antara)

Tidak ada komentar: