Kupang, DEMOS NTT Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib melaksanakan keputusan KPU pusat, tentang peninjauan kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013.
“Kalau keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota itu keluar dari bingkai aturan maka, KPU pusat mengambil langkah untuk meninjau kembali keputusan itu,” kata Pengamat Hukum Tata Negara, DR. Stefanus Jhon Kota, SH. Mhum, di Kupang, Jumat(16/5).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan polemik seputar surat KPU pusat No.926/15/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 yang meminta KPU NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 karena masih banyak mengandung masalah.
Dalam hubungan dengan surat KPU pusat ini, ada sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa keputusan KPU Provinsi NTT bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh KPU pusat.
Sementara KPU NTT sendiri mengatakan akan mendalami dan membahas surat KPU pusat itu lebih lanjut dengan desk pilkada NTT.
Menurut Kota, tidak ada alasan bagi KPU Provinsi NTT untuk mengabaikan surat KPU pusat karena hubungan antara KPU pusat dan daerah merupakan hubungan yang bersifat hirarkis.
Artinya, konsekwensi dari hubungan yang bersifat hirarkis ini, maka jika ada keputusan yang menyimpang dari bingkai aturan maka KPU pusat dapat meninjau kembali dan wajib dilaksanakan di semua tingkatan.
Apalagi salah satu tugas dan wewenang dari KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah mengamankan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU pusat, kata Ketua Jurusan Program Magister Hukum, Univeritas Nusa Cendana Kupang ini.
Karena itu, jika ada pihak yang memiliki pandangan lain tentang kewenangan KPU pusat, berarti yang bersangkutan belum memahami secara utuh UU Nomor:22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
“Jadi bagi saya, kalau ada pihak yang memiliki pandangan lain, maka yang bersangkutan masih menggunakan rujukan PP 6 Tahun 2005,” katanya.
Dalam surat dari KPU Pusat yang bersifat penting dan segera itu ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Prof Dr H.A Hafiz Anshary AZ,MA, dan disampaikan pula kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, dan Panwaslu Pilgub NTT.
Adanya surat “teguran” dari KPU Pusat kepada KPUD NTT itu setelah mendalami laporan dari pasangan calon Benny K Harman-Alfred M Kasse yang disampaikan pada 11 Mei 2008.
Dalam surat tersebut, KPU Pusat menemukan ada sejumlah kejanggalan, terutama dari parpol pengusung yang melakukan tarik-menarik dukungan, padahal sudah mengisi dan menandatangani formulir Model B3-KWK.
Dalam hubungan dengan keputusan KPUD NTT menetapkan tiga paket calon tersebut, KPU Pusat menilai KPUD NTT sudah melakukan kekeliruan substantif dan prosedural sehingga berdampak pada gugatan hukum.
Guna menghindari hal tersebut, KPU Pusat minta KPUD NTT meninjau kembali penetapan pasangan calon peserta Pilgub NTT periode 2008-2013 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Pasal 59 ayat (5) huruf c UU No.32 Tahun 2004.
Pasal ini menyatakan bahwa “partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung”.
Ketentuan pasal tersebut kemudian diimplementasikan dalam formulir Model B3-KWK yang menegaskan bahwa “Surat pernyataan gabungan partai politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah” serta ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan KPU No.07 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut, bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar