Kupang- Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Melkianus Adoe mengatakan, mengatakan, rapat pimpinan dewan setelah pertemuan “yang tidak kondusif” dengan KPUD NTT di Kupang, Kamis, merekomendasikan kepada KPUD NTT dan KPU Pusat untuk melakukan proses ulang Pilgub NTT sesuai ketentuan yang digariskan dalam UU No.32/2004 dan PP No.6/2005.
“Rekomendasi politik ini dikeluarkan setelah menimbang berbagai aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada DPRD NTT yang meminta proses Pilgub NTT diulang, karena telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses politik dimaksud,” katanya kepada pers di Kupang, Kamis.
Aspirasi yang disampaikan ke DPRD NTT, baik dalam bentuk unjuk rasa maupun surat-surat masuk, katanya, umumnya menyatakan sikap prihatin dengan KPUD NTT yang tidak konsisten menjabarkan UU No.32/2004 dan PP No.6/2005 dalam proses Pilgub NTT.
“Dengan mencermati berbagai aspirasi tersebut, DPRD memandang penting untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi politik untuk memroses ulang Pilgub NTT. Rekomendasi ini kami sampaikan ke KPU Pusat di Jakarta dan KPUD NTT di Kupang, karena DPRD bukan lembaga eksekusi,” ujarnya.
Pada 5 Mei lalu, KPUD NTT telah mengumumkan tiga paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang, yakni paket Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Tulus) yang diusung Partai Golkar, paket Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay (Fren) yang diusung PDI Perjuangan serta paket Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo (Gaul) yang diusung Koalisi Abdi Flobamora.
Lolosnya paket “Gaul” dalam ajang Pilgub NTT 2008 ini menuai banyak protes dari kalangan paket calon lainnya, terutama massa pendukung dan simpatisan dari paket Alfons Loemau-Frans Salesman (Amsal) dan paket Benny K Harman-Alfred Kasse (Harkat).
Ketika berdialog dengan massa pendukung paket “Amsal”, KPUD NTT mengeluarkan sebuah surat untuk menunda jadwal dan tahapan pilkada mulai 6-14 Mei 2008.
Di sisi lain, paket “Harkat” yang dinyatakan lolos pada verifikasi tahap pertama kemudian digugurkan KPUD pada verifikasi tahap kedua, dengan alasan bahwa PKB telah menarik dukungan dari paket tersebut dan berpaling ke paket “Gaul” yang pertama kali didaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Aksi unjuk rasa dari massa pendukung kedua paket ini seakan tak pernah berhenti, baik ke KPUD maupun ke DPRD NTT, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sudah mendaftar gugatan di PTUN Kupang menyusul sikap KPUD NTT yang tidak meloloskan paket “Harkat” yang sudah dinyatakan lolos setelah memenuhi persyaratan 15 persen pada verifikasi tahap pertama.
Tetap tiga paket
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore yang dihubungi pers secara terpisah menyangkut rekomendasi politik DPRD NTT itu mengatakan, proses Pilgub NTT tetap dilanjutkan dengan hanya mengakomodir tiga paket calon gubernur-wakil gubernur yang sudah ditetapkan oleh KPUD NTT.
“Apapun konsekuensinya, kami tetap pada keputusan yang ada. Kami sudah siap dipecat jika ada bukti hukum yang menyatakan bahwa kami melanggar aturan dalam penyelenggaraan pilkada. Ini sebuah konsekuensi politik yang harus kami terima,” katanya menegaskan.
Ketika ditanya tentang persoalan paket “Amsal” yang akhirnya membuat KPUD NTT menunda jadwal dan tahapan Pilgub NTT, Ratu Kore memilih untuk tidak menjawabnya karena ada belum keputusan dari lembaga soal paket tersebut.
“Soal paket ini, saya tidak mau berpendapat karena belum ada keputusan dari KPUD secara lembaga. Jika sudah ada keputusan yang menjadi dasar hukumnya, baru saya akan bisa menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, penundaan jadwal dan tahapan Pilgub NTT itu sama sekali tidak mengganggu agenda Pilgub NTT yang telah dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2008.
“Jika ada pergeseran, mungkin pelaksanaan Pilgub NTT akan dijadwal ulang, yang penting sebelum tanggal 17 Juni sesuatu aturan yang berlaku. Jadi bagi kami, pergeseran jadwal dan tahapan Pilgub tersebut, sama sekali tidak berpengaruh dengan agenda pemilihan,” katanya menegaskan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, John Umbu Deta mengatakan, pergeseran jadwal dan tahapan Pilgub NTT sangat merugikan partai untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang paket calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013 yang diusung masing-masing partai politik atau gabungan partai politik.
“Penetapan nomor urut pasangan calon setelah ditetapkan pada 5 Mei lalu, belum juga diundi oleh KPUD NTT bagaimana mungkin kita bisa melakukan sosialisasi dengan baik? Tindakan KPUD NTT amat sangat merugikan parpol yang telah mengusung paket calon lolos dalam Pilgub NTT,” katanya.
Ketua KPUD NTT, Robinson Ratu Kore mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan sebuah keputusan baru setelah 14 Mei 2008 untuk menjadwalkan kembali proses Pilgub NTT, termasuk di antaranya pengundian nomor urut paket calon masing-masing yang sudah dinyatakan lolos untuk bertarung dalam arena Pilgub NTT pada 2 Juni mendatang. (antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar