Minggu, 11 April 2010

Jaksa Diminta Menahan Paulinus Domi

POS KUPANG/BENNY JAHANG
Mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi (pertama dari kanan) keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana APBD Ende, Jumat (5/3/2010). (Berita halaman 1)
Minggu, 11 April 2010 | 18:17 WIB
JAKARTA, POS KUPANG.Com -- Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta menahan mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Ende. Sebab, dua tersangka lain, yakni Iskandar Mberu (mantan Sekda Ende) dan Samuel Matutina (pengusaha) sudah ditahan.
Ketua TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H mengatakan itu kepada wartawan, Sabtu (10/4/2010).
Dia mengeritik sikap jaksa yang tidak menahan Paulinus Domi yang saat ini menjadi anggota DPRD NTT. Padahal dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama sudah ditahan.
"Apabila yang bersangkutan (tersangka Paulinus Domi) tetap dibiarkan bebas, bisa saja dia mengkondisikan saksi-saksi dan barang bukti untuk menguntungkan diriya," kata Dado.
Bahkan, demikian Dado, bisa saja proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini menjadi tersendat-sendat karena tersangka tidak segera ditahan.
Dia menegaskan bahwa semua tersangka korupsi dana APBD Ende harus diperlakukan sama.
"Kalau dua tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya tidak ditahan, maka ini jelas penerapan hukum yang tebang pilih atau diskriminatif dari pihak Kejati NTT," katanya.
Menurut dia, tersangka Paulinus Domi bisa ditahan  jaksa tanpa izin Mendagri, apabila permohonan izin dari jaksa ke Mendagri itu sudah lewat tiga bulan dan tidak ditanggapi. Hal ini didasarkan pada UU No. 32 tahun 2004.
Dia meminta jaksa tidak perlu takut dan sungkan menahan tersangka demi tegaknya asas persamaan di muka hukum.
Dado mengaku mendapat infomasi bahwa surat permohonan jaksa ke Mendagri itu sudah lewat tiga bulan namun belum dijawab. Karena itu beralasan jika jaksa langsung memanggil dan memeriksa tersangka.
"Dasar pemeriksaan terhadap tersangka tanpa izin Mendagri itu adalah UU Nomor 32 tahun 2004," kata Dado.
Dalam UU tersebut, jelasnya, ditegaskan bahwa apabila selama jangka waktu 60 hari izin pemeriksaan terhadap tersangka pejabat publik belum juga turun, maka penyidik bisa memulai penyidikan tanpa harus menunggu lagi terbitnya izin pemeriksaan.
"Masyarakat menunggu keberanian pihak Kejati NTT agar tidak hanya sekadar berani terhadap mantan Sekda dan pengusaha itu tapi harus memperlakukan semua tersangka secana sama. Kalau tahan ya tahan semua, jangan tebang pilih," katanya. (vel)

Tidak ada komentar: