Selasa, 20 April 2010

Simon Hayon Dijegal

Dok Pos Kupang
Drs. Simon Hayon
Minggu, 18 April 2010 | 19:02 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- "Kalau mau kalah, kalah di medan tempur. Jangan ada yang menjegal. Simon Hayon pasti menang, jadi ada upaya menjegal. Boleh saja KPUD menghilangkan berkas."
Demikian penegasan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Propinsi NTT, Drs. Ibrahim A Medah dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar NTT di Kupang, Sabtu (17/4/2010) malam.
Medah menduga KPUD menghilangkan berkas berita acara proses penjaringan calon yang sudah dimasukkan koalisi parpol pendukung paket Simon Hayon-Alffi Diaz (Mondial) ke KPUD.
Partai Golkar, PKPB dan Gerindra bergabung dalam Kolisi Gewayan Tanah Lamaholot mengusung Paket Mondial ke Pemilu Kada Flotim, 3 Juni 2010. Namun KPUD dalam keputusan penetapan paket calon, tidak meloloskan paket ini. Menurut KPUD, paket ini tidak lolos karena berkas administrasinya tidak lengkap. Berkas yang tidak lengkap itu adalah berkas keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan calon.
Terhadap keputusan KPUD Flotim itu, Medah menegaskan bahwa Partai Golkar meminta KPUD Flotim dan KPUD Propinsi NTT untuk meninjau kembali keputusan KPUD Flotim tersebut.
"Partai Golkar mengirim tim ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat. Selain itu, ada tim yang berkonsultasi ke KPUD NTT. Kami minta keputusan KPUD Flotim itu dinilai kembali," tegas Medah.
Dia menjelaskan, dugaan KPUD menghilangkan berkas milik Paket Mondial itu didasari laporan dari DPD Partai Golkar Flores Timur.
Medah yang didampingi Anwar Pua Geno, Bone Pukan dan Frans Tulung, S.H, menjelaskan, setelah memasukkan berkas dan diverifikasi, KPUD Flotim saat itu meyampaikan kepada Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot  bahwa ada dua persyaratan yang masih kurang dan harus dilengkapi. Kedua persyaratan administrasi itu adalah berkas keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan, serta rekening dana kampanye.
Setelah menerima pemberitahuan itu, lanjutnya, Koalisi Gewayan Tana Lamaholot memasukkan kedua berkas itu ke KPUD Flotim. Hal itu dibuktikan dengan berita acara tanda terima berkas dari KPUD Flotim. Check list penerimaan berkas sudah dinyatakan bahwa kedua berkas itu telah ada dan diterima oleh KPUD Flotim.
Koalisi pengusung Paket Mondial memasukkan jenis formulir/berkas itu asli dua lembar dan fotokopi dua lembar. Pada kolom keterangan dinyatakan "lengkap" disertai paraf dan tanggal terima berkas, 14 April 2010. Jenis formulir/berkas nomor rekening juga dinyatakan ada dan sudah diterima KPUD.
Tanda terima perbaikan berkas administrasi pencalonan dan persyaratan administrasi bakal pasangan Simon Hayon-Diaz Alffi ditandatangani Kosmas Kopong Liat Adangin, SE mengatasnamai Ketua KPUD Flores Timur, tertanggal 1 April 2010.
Pada tanggal 15 April, KPUD Flores Timur mengadakan rapat pleno penetapan pasangan calon. Selanjutnya, KPUD dalam suratnya dengan Nomor 116/KPU- FLT/018.433980/IV/2010 perihal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi tahap II, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian ulang pada berkas yang mengalami kekurangan pada penelitian tahap pertama, ternyata ada berkas yang masih kurang  yaitu pada keputusan parpol/gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi dengan berita acara proses penjaringan.
Surat tertanggal 16 April 2010 dan ditandatangani Bernadus Boro Tupen, S.Pd (Ketua KPUD Flotim) itu ditujukan kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot.
"Kalau versi Golkar sudah memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan tanda terima, sementara versi KPUD belum, ada apa di balik ini," kata Medah.
Dia meminta KPUD agar mampu membedakan mana syarat mutlak dan mana syarat pelengkap. Kalau hanya soal administrasi terkait bentuk surat, hendaknya hal itu masih bisa dicari pemecahannya. "Kalau soal administrasi bentuk/format surat lantas pasangan calon digugurkan, ada apa ini? Mari sama-sama utamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan yang sifat administrasi belaka," ujar Medah.
"Kalau kepengurusan ganda parpol, KPUD bersemangat ke Jakarta untuk klarifikasi. Mengapa dalam hal administrasi, KPUD tidak bisa konfirmasi, padahal dekat, semua paket  ada di Flotim," katanya. (aca)

Tidak ada komentar: