Senin, 12 April 2010

Keluar dari Penjara Langsung Diproses Pecat

Nasib Mantan Kadis PU Alor
Senin, 12 April 2010 | 12:34 WIB
BEBAS dari penjara bukan berarti bebas dari masalah. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Alor, Ir. Sumardin Sutiyo baru saja usai menjalani hukuman di penjara karena kasus korupsi. Begitu menghirup udara bebas di luar tembok penjara, Sutiyo menghadapi masalah baru.
Tidak hanya kehilangan jabatan sebagai Kadis PU, Sutiyo diproses untuk dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kehilangan jabatan sebagai kepala dinas, apalagi "dinas basah" macam PU, tentu menyakitkan. Ada begitu banyak kenikmatan dan kemudahan yang tak lagi diperoleh.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa jabatan sebagai kepala dinas (eselon II), apalagi dinas PU yang "bergelimang" proyek-proyek besar, diincar semua pejabat di daerah. Tanpa korupsi saja, pejabat di posisi ini sudah "sungguh nikmat". Kucuran dana proyek dalam beragam nomenklatur tunjangan yang sah, memberi banyak pemasukan bagi Kadis PU. Tradisi "ucapan terima kasih" dari kontraktor-kontraktor pemenang proyek untuk kepala dinas, juga memberi kenikmatan yang  bahkan lebih nikmat dari gaji bulanan yang diterima kepala dinas.
Kini Sutiyo kehilangan kenikmatan-kenikmatan itu. Meringkuk di penjara, jabatan hilang, terancam dipecat pula. Nasib...nasib...
Selama setahun, pria itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mola, Alor karena terbukti korupsi. Tapi bukan dana proyek yang dikelola instansinya, melainkan kasus hilangnya sasis mobil dump truk milik Dinas PU Propinsi NTT di gudang Dinas PU Kabupaten Alor di Mebung.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Alor, Drs. Yulius Plaikol yang dihubungi,
Sabtu (10/4/2010), BKD Alor sudah membuat surat untuk proses pemecatan Sutiyo ke Gubernur NTT. Sebab kewenangan pemecatan PNS yang berada di lewel jabatan eselon II merupakan kewenangan gubernur.
"Hasilnya bagaimana kita tunggu saja, sebab prosesnya telah diserahkan kepada  Bapak Gubernur," kata Plaikol.
Dia menjelaskan, proses pemberhentian Sutiyo  didasarkan pada aturan, yakni PNS yang terbukti melakukan korupsi dan sudah dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka diproses  untuk diberhentikan.
Ditanya mengenai posisi Sutiyo saat ini setelah bebas dari penjara, Plaikol mengatakan, yang bersangkutan untuk sementara tidak masuk kerja.
Salah seorang pejabat di  Badan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor yang di konfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (10/4/2010), mengatakan, sesuai aturan PNS yang dihukum satu tahun karena terlibat korupsi dapat diproses pecat. Sedangkan untuk tindak pidana umum, jika PNS terbukti bersalah dan divonis penjara lima tahun ke atas, dapat dipecat dari PNS. (oma)

Tidak ada komentar: