Selasa, 20 April 2010

Tolak Keputusan KPU Flotim

Koalisi Gewayan Tana Lamaholot
POS KUPANG/SARIFAH SIFAT
Pimpinan koalisi parpol pendukung Paket Mondial (Simon Hayon-Fransiskus Alffi Diaz) meminta penjelasan KPUD Flotim, Sabtu (17/4/2010), terkait keputusan KPUD menggugurkan Paket Mondial.
Minggu, 18 April 2010 | 19:24 WIB
LARANTUKA, POS KUPANG.Com -- Koalisi Gewayan Tana Lamaholot yang mengusung paket bakal calon (balon) Bupati-Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) periode 2010-2015, Drs. Simon Hayon dan Drs. Fransiskus Diaz Alffi, MM, menolak keputusan KPU  Flotim yang tidak menetapkan paket Mondial (Simon Hayon dan Fransiskus Diaz Alffi) untuk mengikuti Pemilu Kada Flotim 2010.
Koalisi Gewayan Tana Lamaholot yang mendukung paket Mondial menyatakan, persyaratan yang dimasukan kepada  KPU Flotim sudah lengkap. Bahkan, sudah ada tanda terima yang dibubuhi cap dan tanda tangan basah oleh KPU Flotim bahwa persyaratan administrasi paket Mondial lengkap.
Hal itu disampaikan Koalisi Gewayan Tana Lamaholot saat meminta penjelasan KPU Flotim di sekretariat lembaga penyelenggara Pemilu Kada Flotim itu, Sabtu (17/4/2010).
Tim koalisi yang menemui KPU Flotim, yakni Markus Suban Bethan, Johny Balela, Ben Molo, Sahar Libu Pati, Maximus A. Boromeo Kean, Haji Soma, Simon Sadi Open, Sahar Libu Paty, S.H, Mathias Werong Enay, dan sejumlah pengurus lainnya. Dari KPU Flotim yang menerima koalisi yakni, Ketua KPU, Bernad Boro Tupen, S.Pd, Yohanes Silirotok, dan Abdulkadir  H. Yahya.
Menyikapi pernyataan menolak dari tim koalisi menyusul tidak  lolosnya paket Mondial,  Ketua KPU Flotim, Bernard Boro Tupen, menyatakan sikap KPU Flotim secara lembaga tetap berpegang pada keputusan KPU.
"Hasil pleno KPU terkait nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yang ditetapkan tanggal 15 April 2010. Dan, pada tanggal 16 April 2010, pemberitahuan hasil penelitian ulang kepada koalisi dan bakal pasangan calon bersifat final dan mengikat. Jika koalisi menghendaki, silakan melalui jalur hukum," kata Bernad.
Terhadap penjelasan Ketua KPU Flotim, Boro Tupen,  tim koalisi melalui Sahar Libu Pati mengatakan, akan menempuh jalur hukum. "Sesuai arahan lembaga ini, kami akan menempuh jalur hukum," tandas Sahar.
Wakil Ketua Partai Golkar Flotim, Markus Suban Bethan, yang ditemui usai pertemuan itu mengatakan masih melakukan rapat dengan tim koalisi untuk mengambil sikap, apakah menempuh jalur hukum atau jalur lain untuk menggolkan paket Mondial. Dalam pertemuan tersebut, koalisi paket Mondial juga meminta kepada KPU Flotim mengklarifikasi kembali hasil verifikasi tahap dua yang dilakukan karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pasalanya, hasil verifikasi tidak didasarkan atas persyaratan yang sifatnya substansial, melainkan atas persyaratan kelengkapan saja sehingga seluruh hasil verifikasi berkas tidak langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat, apalagi hasil klarifikasi berkas yang termuat dalam tanda terima resmi dinyatakan ada dan lengkap.
"Kami telah memasukan persyaratan yang diminta KPU Flotim, dan diterima oleh anggota KPU dan menyatakan lengkap. Dalam rentang waktu perbaikan tidak pernah memberitahukan adanya kekurangan berkas, tapi memberitahukan hasil verifikasi kepada kami bahwa paket kami tidak memenuhi syarat. Yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa KPU menutup diri untuk memberitahukan kekurangan kami selama masa penelitian dan perbaikan? Apakah kata perbaikan tidak diarahkan pada upaya melengkapi segala kekurangan administrasi?. Kami tetap berpijak pada tanda terima bahwa berkas kami telah lengkap. Ketika KPU meminta pisang, kami kasih pisang. Tidak mungkin KPU minta ubi kami kasih pisang," tegas Simon Sadi Open, dan Ben Molo.
Koalisi yang mendukung paket Mondial juga mempersoalkan permintaan persyaratan oleh KPU Flotim tentang kata kesepakatan dan keputusan. "Tidak ada format baku soal persyaratan yang diminta KPU tentang keputusan atau kesepakatan. Dan, karena tidak ada format baku, maka kami buat dengan kata kesepakatan. Itu makna dan intinya sama bahwa koalisi ini mendukung paket Mondial. Dan, apakah hanya persoalan administrasi terus tidak ada jalan lain? Apakah tidak ada toleransi? Karena ini hanya kekeliruan. Aturan ini dibuat manusia. Di sisi lain kita menginginkan demokrasi di kabupaten ini. Kita jangan terjebak dalam proses ini. Jangan takut Golkar atau paket ini menang,"kata Haji Soma.
Ketua KPU Flotim, Boro Tupen, mengatakan, KPU memiliki aturan sebagai pedoman, dan kitab suci untuk menetapkan proses pada setiap tahapan Pemili Kada di Flotim. Dan, terkait penetapan hasil pleno KPU yang menyatakan paket Mondial tidak memenuhi persyaratan bersifat final dan mengikat sebagaimana amanat peraturan KPU Nomor 68/2009 pasal 13 ayat 2 huruf L.
Saat verifikasi tahap satu tanggal 25 Maret 2010, kata Boro Tupen,  KPU memberitahukan hasil penelitian dan selanjutnya dilengkapi para balon, termasuk ke koalisi Gewayan Tana Lamaholot yang mengusung paket Mondial.
Dan, lanjut Boro Tupen, untuk paket Mondial disampaikan kekurangannya, yakni keputusan parpol atau gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan balon dan  rekening dana kampanye. Paket ini melengkapinya kembali pada 1 April 2010. Namun, kelengkapan itu tidak seperti yang diminta khusus keputusan parpol atau gabungan parpol. Yang dilengkapi adalah dokumen kesepakatan bersama Gewayan Tana Lamaholot Nomor 02/PG-PKPB-Gerindra/Flotim/III/2010.
Dia mengatakan,  yang diminta adalah dokumen keputusan parpol atau gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 68/2009. Saat  penelitian tahap dua KPU dilarang menerima perbaikan.
"KPU tidak mau bekerja di luar aturan. Karena itu, kita semua harus lebih jernih melihat persoalan ini. Bahkan, substansi kata keputusan dan kesepakatan secara hukum juga sudah berbeda. Karena itu, keputusan KPU bersifat final. KPU tidak bekerja atas nama siapapun atau kelompok manapun. KPU bekerja independen dan hanya taat pada aturan," tegas Boro Tupen.
Menjawab pernyataan tim koalisi bahwa KPU sudah membubuhi cap dan tanda tangan lengkap pada berkas kekurangan yang diserahkan, Boro Tupen mengatakan, dokumen yang diserahkan kepada staf, pegawai atau lainnya pada ruang penerima tamu adalah beda dengan ruang penelitian.
"Dalam ruang tanda terima tidak memeriksa isi berkas secara keseluruhan. Karena berkas itu baru diketahui secara keseluruhan setelah tim melakukan verifikasi. Karena, sudah  jelas KPU menyampaikan kekurangan untuk dilengkapi pada penelitian tahap satu," jelasnya.
Ditanya wartawan tentang penetapan calon  tertutup, Boro Tupen mengatakan, KPU menggelar pleno terbuka, namun tidak mengundang wartawan. Mengenai jadwal penetapan mestinya  tanggal 19 - 24 April, Boro Tupen mengatakan, sesuai jadwal pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat dan penetapan calon tanggal 12 - 18 April 2010. Pada tanggal 19 - 25 April 2010 penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon. (iva)

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut