Minggu, 11 April 2010

KPU Flotim Dilaporkan ke Polda NTT

Minggu, 11 April 2010 | 19:14 WIB
KUPANG, POS KUPANG. com -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Propinsi NTT melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) ke Polda NTT. KPU Flotim diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam suratnya bernomor 37/DPD.PD/NTT/IV/2010 tertanggal 9 April 2010, ditandatangani Ir. Johanes Kaunang, MS (ketua) dan Apolonaris Gai, S.Ip (wakil sekretaris 1), DPD Partai Demokrat menyatakan tindakan pidana korupsi yang dilakukan KPU Flotim berupa kesalahan menggunakan kewenangan karena jabatan dan sarana.
Surat yang copiannya diterima Pos Kupang dari Apolonaris Gai, Jumat malam, DPD Partai Demokrat menguraikan tentang latar belakang permasalahan hingga dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, dalam proses pelaksanaan pemilu kada di Kabupaten Flotim, Partai Demokrat telah merekomendasikan untuk mendukung paket pasangan calon bupati Drs. Simon Hayon dan wakil bupati, Drs. Fransiskus Diaz Alffi, M. M berdasarkan SK DPP Partai Demokrat nomor 102/RKMD/DPP.PD/III/2010 tanggal 05 Maret 2010 tentang persetujuan penguatan calon bupati dan wakil bupati kepala daerah kabupaten Flotim periode 2010-2015.
Dalam plaksanaan SK DPP Partai Demokrat, ternyata ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim atas nama Theodorus Wungubelen, SH tidak bersedia melaksanakan maka DPP Partai Demokrat menertbikan SK Nomor 37/SK/DPP/PD.DPC/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 tentang pengangkatan pelaksana tugas (Plt) ketua dan sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim, yakni Jonathan Kana, SE sebagai Plt ketua dan Yoseph Ama Payong sebagai Plt sekretaris DPC.
Semua surat keputusan DPP Partai Demokrat dimaksud telah diserahkan semuanya kepada KPU Kabupaten Flotim pada tanggal 13 Maret 2010. Meskipun semua surat keputusan DPP Partai Demokrat telah diterima, namun KPU Flotim masih memutuskan untuk mengeluarkan biaya negara untuk pergi melakukan verifikasi ke DPP Partai Demokrat di Jakarta.
Setelah tiba di Jakarta KPU Flotim tidak melakukan verifikasi sesuai prosedur yang benar yakni tidak menemui ketua umum DPP Partai Demokrat melainkan hanya menemui Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat.
Dengan demikian, tulis DPD Partia Demokrat, KPU Flotim seharusnya tidak sampai memutuskan untuk melakukan verifikasi ke Jakarta degan menggunakan biaya dari negara. Atau, jika melakukan verifikasi ke Jakarta maka seharusnya melakukan verifikasi yang benar yakni harus menemu petinggi DPP Partai Demokrat yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat agar biaya negara yang dikeluarkan untuk kepentingan dimaksud dapat bermanfaat.
"Seharusnya tidak saja sekjen tanda tangan. Harus ketua umum juga tanda tangan karena dewan pimpinan pusat adalah ketua umum juga. Apa yang dilakukan KPU Flotim bertentangan  dengan aturan KPU," kata Apolonaris Gai.
Sementara itu, dalam berita acara tentang klarifikasi pengurus ganda DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim dengan DPP Partai Demokrat di Jakarta pada Selasa (22/3/2010) bertempat di DPP Partai Demokrat, KPU Kabupaten Flotimmenyatakan, pengurus DPD Partai Demokrat Flotim yang sah adalah  Theodorus Wungu Belen, SH (ketua) dan  Simon  Ruben Lamoren (sekretaris). Berita acara ditandatangani Abdul Kadir Yahya, S.Pi mengatasnamai ketua KPU Kabupaten Flotim, dan Dr. Amir Syamsuddin, M. H (sekjen DPP Partai Demokrat).
Sementara, dalam suratnya DPP Partai Demokrat Nomor 22/EXT/DPP.PD/III/2010 tertanggal 29 Maret 2010, ditegaksan bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim yang sah adalah Jonathan Kana, SE dan Yoseph Payong Ama. Sementara calon yang diusung adalah Drs. Simon Hayon dan Drs. Fransiskus Diaz Alffi, MM. Surat ditandatangani Hadi Utomo (ketua Umum). (aca)

Tidak ada komentar: