Jumat, 09 April 2010

PDIP Akan Proses Pengganti Erni Manuk

Jumat, 9 April 2010 | 17:41 WIB
KUPANG, POS KUPANG. com -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP NTT akan memproses pengganti Erni Manuk untuk dilantik menjadi anggota DPRD Lembata daerah pemilihan Ile Ape. Walau Erni masih melakukan upaya hukum, ancaman hukuman di atas lima tahun saja sudah langsung membatalkan seseorang menjadi anggota DPRD.
Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson Matara, mengatakan itu saat dihubungi ke ponselnya, Kamis (8/4/2010). Saat dihubungi Nelson sedang mengikuti Kongres III PDIP di Denpasar, Bali. Menurut Nelson, putusan hukum di tingkat pengadilan negeri menghukum Erni Manuk penjara 17 tahun, kurang tiga tahun dari tuntutan JPU, penjara selama 20 tahun. Dengan putusan pengadilan negeri yang sudah jelas, partai harus segera memproses penggantinya.
Meski Erni masih mengajukan kasasi, kata Nelson, tak mungkin kasasi membebaskan Erni Manuk yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yohakim Lakaloi Langodai. "Sekembali dari Denpasar, kami akan menugaskan DPC PDIP  Lembata mengusulkan proses pergantian anggota DPRD Lembata  dari PDIP. Sambil menunggu keputusan hukum tetap, proses ini kita lakukan. Jika MA menolak kasasi Erni Manuk berarti yang bersangkutan harus menjalankan penjara selama 17 tahun.
Aturannya, kata Nelson, jika  yang bersangkutan diancam hukuman lima tahun penjara, itu berarti hak politiknya dicabut.
"Kami akan konsultasikan ini dengan aparat hukum agar tidak salah kaprah. Ini persoalan hukum  sehingga semua keputusan harus berdasarkan kajian hukum yang mendalam. Jangan sampai keputusan yang diambil tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, kita bisa digugat," kata Nelson.
Ditanya siapa yang bakal menggantikan Erni Manuk di kursi DPRD Lembata,  Nelson mengatakan, peraih suara terbanyak kedua setelah Erni Manuk dari daerah pemilihan Ile Ape. Nelson mengaku tidak mengingat nama caleg yang bakal menggantikan Erni Manuk itu. (gem)

Tidak ada komentar: