Sabtu, 11 Desember 2010

Alokasi DIPA TA 2011 di NTT: 734 Satker/SKPD Kelola Rp 5,8 Triliun

POS KUPANG/FERRY NDOEN
Kakanwil Ditjen erbendaharaan Propinsi NTT, Pardiharto, memantau kegiatan validasi dan pengesahan DIPA TA 2011, di lantai III Kanwil Ditjen PBD NTT, di Jalan El Tari Kupang, Jumat (10/12/2010).
Laporan Ferry Ndoen

Sabtu, 11 Desember 2010 | 10:36 WIB
KUPANG, Pos Kupang.Com--- Sebanyak 734 satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah (Satker/SKPD) di kabupaten/kota dan propinsi di Nusa Tenggara Timur dalam tahun anggaran (TA) 2011 mengelola dana APBN  Rp 5.825.861.085.000,00 atau Rp 5,8 triliun lebih.  Hal ini tertuang dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) TA 2011.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Pardiharto, menjelaskan hal ini di sela-sela kegiatan  memantau tim validasi dan pengesahan DIPA TA 2011 di  Lantai III Kanwil DJPB NTT, di Jalan El Tari-Kupang, Jumat (10/12/2010). Kegiatan ini berlangsung empat hari,  10-14 Desember 2010.
Pardiharto yang didampingi seksi humas dan dokumentasi, Maks Nanggiang, menjelaskan, secara nasional DIPA 2011 disahkan tanggal 15 Desember 2010. Dan, secara nasional DIPA TA 2011 akan diserahkan langsung Presiden RI kepada para gubernur di Istana Negara Jakarta tanggal 28 Desember 2010 mendatang.
"Sesuai surat Pak Menteri Keuangan, Agus DW Mastowardojo tertanggal 8 Desember 2010 tentang penyerahan DIPA TA 2011 untuk seluruh SKPD, dan sebagai tindak lanjut penyerahan DIPA tersebut diminta agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai pada awal tahun anggaran 2011. Untuk seluruh SKPD, sudah bisa diserahkan kepada masing-masing kuasa pengguna anggaran/KPA satker di daerah pada tanggl 29 Desember 2010. Karena tanggal 1-2 Januari 2011 masih libur, maka penggunaan anggaran sudah bisa dimulai tanggal 3 Januari  nanti," tegas Pardiharto.
Dia menjelaskan, pada penyerahan DIPA 2011 untuk satker/SKPD di Kupang tanggal 29 Desember nanti, pihaknya akan mendampingi Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya. Khusus di daerah, KPPN akan mendampingi para bupati saat penyerahan.
Menurutnya, dengan sistem validasi data ini, setiap satker/SKPD tidak harus berbondong-bondong ke Jakarta karena lembaga bisa mengirim data SKPD lewat email. "Dalam proses validasi tidak diperbolehkan ada gravitasi. Ini bagian reformasi birokrasi. Satker/SKPD tidak boleh memberi sesuatu apa pun, dan staf saya juga akan dibuatkan pakta integritas yang intinya sama, melarang menerima sesuatu pemberian apa pun terkait validasi," tegasnya. (fen)

Tidak ada komentar: