Jumat, 10 Desember 2010

Kejati Evaluasi Kajari Lewoleba

Belum Ada Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan
ilustrasi

Jumat, 10 Desember 2010 | 10:35 WIB
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Kejaksaan Tinggi NTT akan segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba karena belum pernah menangani kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2010.
"Kita akan evaluasi Kajarinya. Tolong Aspidsus ingatkan Kajarinya, bila perlu panggil dia ke Kupang supaya serius dalam menangani kasus korupsi di Lewoleba. Masa selama tahun 2010 ini belum ada kasus korupsi yang naik ke tingkat penyidikan?" keluh Kajati NTT, Mardjuki, S. H, ketika memberikan keterangan pers dalam rangka hari Anti Korupsi Sedunia, di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT-Kupang, Kamis (9/12/2010).
Menurut Mardjuki, Kejaksaan Agung RI memberikan target 45 kasus korupsi kepada kejaksaan di NTT selama tahun 2010.
"Namun target itu sudah dilampui. Hingga saat ini sudah 62 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan di NTT. Kecuali Kejaksaan Negeri Lewoleba yang belum menangani kasus korupsi hingga di tingkat penyidikan. Kita akan evaluasi yang bersangkutan," kata Mardjuki.
Namun, kata dia, dua pekan lalu Kejari Lewoleba telah melakukan gelar perkara dua kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi NTT, di antaranya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jobber senilai lebih dari Rp 15 miliar yang ditemukan Pansus DPRD Lembata.
"Banyak juga proyek di daerah itu yang merugikan keuangan negara, tetapi belum satu kasus pun ditangani oleh aparat Kejaksaan Lewoleba," katanya.
Dia meminta masyarakat di Lembata melaporkan kepada Kejati NTT apabila menemukan indikasi korupsi di wilayah itu. "Kalau tidak ada laporan, bagaimana kami tahu, sementara personel kejaksaan sangat sedikit. Kami akan tindak lanjuti kalau ada bukti kuat kasus korupsi. Siapa pun yang terlibat akan kita sikat," kata Kajati.
Dari 62 kasus itu, demikian Kajati, terdapat dua Kejari yang paling banyak menangani kasus tindak pidana korupsi, yaitu Kejari Kefamenanu dan Kejari Ruteng, masing-masing menangani tujuh kasus. Sedangkan Kejati NTT menangani 6 kasus tindak pidana korupsi.
Mardjuki mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang masuk tahap penuntutan dan ditangani Kejaksaan Tinggi maupun beberapa Kejari di NTT sebanyak 24 kasus. 
Ia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk mengikuti kasus tersebut selama proses penanganan oleh kejaksaan.
"Kalau penanganannya dianggap terlambat, masyarakat punya hak untuk bertanya. Ada apa sebenarnya sehingga kasus itu lama ditangani?" katanya mencontohkan.
Mengenai adanya jaksa nakal, dia mengatakan belum menerima laporan. Tetapi kalau ada, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT jika mengetahui ada jaksa di daerah yang nakal dengan melakukan pemerasan. (ben/ant)

Tidak ada komentar: